Media Indonesia Selasa, 09 November 2004
Menyambut TNI di Bawah Dephan M Fadjroel Rachman, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan ''TENTARA Nasional Indonesia (TNI) idealnya berada di bawah Departemen Pertahanan (Dephan), sedangkan kepolisian di bawah Departemen Dalam Negeri,'' ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. Sebenarnya istilah ideal sudah tidak perlu lagi, karena itulah salah satu agenda politik transisional terhadap ABRI enam tahun lalu ketika reformasi diluncurkan. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, tidak menjadikan agenda demiliterisasi warisan Jenderal Besar Soeharto sebagai prioritas. Akibatnya, energi reformasi habis di luar masalah utama menghapus militerisme dan menegakkan nilai, peraturan, lembaga, dan praktik demokrasi. Di tengah peluang itu militerisme pun berganti baju, dari praktik ekstrakonstitusional di bawah Soeharto dengan Dwifungsi ABRI menjadi praktik konstitusional melalui UU TNI dan UU Pertahanan. Apakah semangat baru yang dilontarkan oleh Menhan ini akan berujung pada upaya membongkar semua pilar praktik militerisme yang sudah berurat berakar sejak Soekarno, lalu dipercanggih Soeharto, dan diparipurnakan oleh eksekutif dan legislatif baru dalam bentuk perundangan? Karena Presiden Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan visi berbeda dalam Dialog Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang digelar KPU, 1 Juni. SBY tetap meyakini bahwa Panglima TNI lebih tepat berada di bawah presiden sebagai kepala negara. *** Apakah soalnya hanya menempatkan TNI di bawah Dephan, lalu soal militerisme yang membelit praktik politik di Indonesia berakhir? Apakah soal ini hanya berkaitan dengan keresahan Menhan bahwa, UU TNI dan UU Pertahanan hanya memberikan wewenang kepada Menhan menyusun strategi, kebijakan, dan dukungan administrasi, sedangkan untuk pengerahan dan penggelaran pasukan Panglima TNI langsung di bawah presiden. Bila hanya ini soalnya, praktik militerisme akan tetap berjalan di Indonesia. Tesis yang ingin dikembangkan bahwa sipil ataupun mantan militer yang berkuasa di Indonesia, maka militerisme akan tetap langgeng. Bagaimana mungkin? Karena militerisme sebagai paham dan sistem mendapatkan basis dukungan empat pilar militerisme di Indonesia yaitu: Pertama, kekaryaan, hampir tidak ada jabatan publik yang rentan untuk diduduki anggota ABRI aktif semasa Orba, namun sekarang UU TNI memberikan basis legitimasi baru bagi prajurit aktif untuk bertindak serupa, menjadi pejabat struktural di departemen maupun lembaga di bawah departemen. Kedua, komando teritorial, selama Orba inilah kekuatan represif yang paling efektif dan ditakuti masyarakat sipil, dari Kodam, Korem, Kodim, Koramil, Babinsa, mereka dapat melakukan apa pun atas nama stabilitas dan keamanan. Ketiga, bisnis TNI, bila ditarik ke belakang tampaknya bermula dari proses nasionalisasi perusahaan Belanda di zaman Soekarno. Hingga sekarang gurita bisnis TNI (dan Polri) adalah kekuatan modal strategis di Indonesia selain modal asing, modal BUMN, modal konglomerasi. Keempat, kedudukan TNI di bawah presiden, dan posisi Panglima TNI dalam pengambilan keputusan politik di kabinet. Inilah sumber persoalan yang diutarakan Menhan Juwono Sudarsono. UU TNI jelas menegaskan pada Pasal 3 (1) dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden; sedangkan pasal (2) berbunyi, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Padahal, untuk memodernisasi sistem pertahanan negara dan juga untuk mengakomodasi demokrasi di tubuh TNI, kedudukan TNI semestinya berada di bawah Departemen Pertahanan, sedangkan jabatan Panglima TNI dihilangkan diganti dengan Kepala Staf Gabungan yang pimpinannya digilir dari Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara. Perubahan UU TNI dan UU Pertahanan Tentu upaya untuk menempatkan TNI di bawah Dephan harus disambut positif sebagai salah satu upaya untuk membongkar pilar militerisme (dulu Dwifungsi TNI) di Indonesia. Bahwa upaya ini mengharuskan Dephan untuk merombak visi presiden terpilih SBY, itu tantangan pertama. Karena bila tantangan pertama ini dilewati, akan lebih mudah bagi Menhan membicarakan langkah selanjutnya dengan Markas Besar TNI dan semua Kepala Staf Angkatan. Persetujuan internal di tubuh TNI dengan visi baru kedudukan TNI pada presiden akan memudahkan Menhan/pemerintah untuk menyusun upaya perubahan UU TNI dan UU Pertahanan sebagai langkah utama mendemokratisasikan TNI. Namun, sebagaimana paparan di atas, tugas utama reformasi TNI adalah upaya untuk membongkar semua pilar militerisme yang berurat-berakar di Indonesia. Bila sikap setengah hati, dan kompromistis yang keterlaluan, bahkan tanpa arah dari eksekutif dan legislatif seperti yang ditunjukkan pemerintahan Megawati, demokrasi kita akan terjerembab lagi ke titik nol. Karena itu, bila disepakati untuk merombak UU TNI dan UU Pertahanan, hendaknya keempat pilar militerisme tersebut di atas benar-benar dihapuskan, tak diperlukan lagi kompromi yang tak masuk akal. Agar proses dan hasilnya benar-benar mewakili suara publik, hendaknya pembahasan maupun perubahan itu melibatkan seluas-luasnya suara publik. Jangan terkesan sembunyi-sembunyi dan dipaksakan seperti pengesahan UU TNI terakhir, sehingga kita semua dapat menyebut keduanya nanti UU TNI-Demokratis dan UU Pertahanan-Demokratis, bukan sebaliknya. Sehingga kita semua, TNI dan rakyat, dengan lega mengucapkan selamat tinggal terhadap militerisme di Indonesia, dan tidak perlu lagi menghabiskan energi bertengkar tentang dikotomi militer-sipil, atau meributkan capres mantan militer. Sebab, bila tidak ada lagi basis militerisme di Indonesia, supremasi sipil menjadi motor dan penjaga aktif perkembangan demokrasi sosial di Indonesia. *** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/