http://www.indomedia.com/bpost/102005/6/opini/opini1.htm
Menyikapi Kebijakan BLT Bagi RT Miskin Oleh : Ir Ruslan Hasan Disadari, peluang memperoleh kesejahteraan adalah hak semua orang. Konstitusi mengamanatkan, menciptakan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan penting pembangunan. Itu sebabnya, dalam beberapa tahun terakhir ini terutama 2005, pemerintah berupaya memberi fokus perhatian dan prioritas pada upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat. Seperti: Pertama, peningkatan akses pada pemeliharaan kesehatan dan pelayanan pendidikan. Khususnya pendidikan dasar sembilan tahun, dengan maksud meningkatkan kualitas penduduk sebagai sumberdaya pembangunan. Meliputi kebijakan pemberian bantuan/subsidi di bidang kesehatan berupa Kartu Keluarga Miskin (Gakin), dan kebijakan di bidang pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua, peningkatan dan pembangunan infrastruktur yang diberikan kepada desa tertinggal untuk memperbaiki dan membangun irigasi, jalan umum, dan prasarana air bersih serta kebijakan sektoral lainnya. Upaya yang berorientasi kepentingan masyarakat bawah yang jumlahnya sangat besar, tentu menimbulkan konsekuensi pada pembiayaan yang sangat besar pula. Di sisi lain, terjadi pembengkakan subsidi BBM sebagai akibat dari meningkatnya harga minyak mentah di pasar internasional hingga 70 dolar AS per barrel. Pemerintah menempuh kebijakan dengan mengurangi subsidi BBM pada Maret lalu, dilanjutkan pada awal Oktober ini berupa penaikan harga BBM rata-rata sekitar 105 persen. "Inilah pilihan yang pahit dan berat, apalagi saya yang harus mengambil keputusan di tengah ekonomi seperti ini," kata Presiden Yudhoyono saat meresmikan Pameran Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional VII di Palembang. (Kompas,28 September 2005). Disadari, penaikan harga BBM berdampak secara berantai terhadap harga barang pokok sehingga terjadi penurunan daya beli sebagian besar masyarakat, khususnya rumah tangga (RT) dengan pendapatan rendah atau miskin. Sebagai kompensasi terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang diakibatkan penaikan harga BBM, pemerintah meluncurkan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). RT Miskin Khusus pelaksanaan BLT kepada RT miskin, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2005 (Inpres 12/2005) tentang BLT kepada RT Miskin yang dikeluarkan pada 10 September 2005. Dalam Inpres tersebut, BPS ditugaskan segera menyiapkan data RT miskin dan mendistribusikan Kartu Kompensasi BBM (KKB) bagi RT miskin, serta memberikan akses data tersebut kepada instansi pemerintah yang menangani masalah kesejahteraan sosial. Selama ini, data kemiskinanan yang tersedia masih bersifat makro (jumlah penduduk miskin dalam agregasi nasional, propinsi dan kabupaten/kota). Untuk memenuhi tugas yang diemban BPS, maka untuk target sasaran secara langsung diperlukan data yang lebih mikro yaitu tentang nama dan alamat RT miskin. Agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan RT miskin, maka digunakan konsep kemiskinan yang terkait dengan kemampuan seseorang/RT memenuhi kebutuhan dasar untuk makanan dan nonmakanan. Seseorang/RT dikatakan miskin, bila kehidupannya dalam kondisi serba kekurangan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Batas kebutuhan dasar, minimal dinyatakan melalui ukuran garis kemiskinan dan disetarakan dengan jumlah rupiah yang dibutuhkan. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) yang dilaksanakan BPS setiap 10 tahun, RT memiliki jumlah anggota rata-rata empat orang. RT miskin dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu: Pertama, Sangat Miskin, apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu hanya mampu memenuhi konsumsi makanan mencapai 1.900 kalori per orang per hari, plus kebutuhan dasar nonmakanan atau setara Rp480 ribu per RT per bulan. Kedua, Miskin, apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu hanya mampu memenuhi konsumsi makanan antara 1.900- 2.100 kalori per orang per hari, plus kebutuhan dasar nonmakanan atau setara Rp600 ribu per RT per bulan, di atas Rp480 ribu. Ketiga, Mendekati/hampir Miskin, apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu hanya mampu memenuhi konsumsi makanan antara 2.100-2.300 kalori per orang per hari, plus kebutuhan dasar non makanan atau setara Rp700 ribu per RT per bulan, di atas Rp600 Ribu. RT yang memenuhi kriteria inilah yang nantinya berhak memperoleh dana BLT, yang sebelumnya menerima KKB. Berbagai penafsiran salah sangat wajar muncul di tengah masyarakat. Siapa sebenarnya RT miskin seperti pemahaman tentang jumlah rupiah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang disetarakan sebagai garis kemiskinan telah salah diartikan, yaitu sebagai besarnya pendapatan yang diperoleh RT, dll. Untuk memperoleh data individu RT miskin, BPS telah melakukan pendataan menggunakan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil sebagai basis wilayah pendataan seperti Rukun Tetangga untuk sebagian besar wilayah di Indonesia, Banjar di Bali, Jurong di Sumbar dan Kampung/Dusun di beberapa daerah yang belum menggunakan Rukun Tetangga. Untuk menjamin akurasi data, maka data awal RT yang diduga miskin diperoleh tidak saja dari persepsi ketua SLS, tapi termasuk dari tokoh masyarakat, petugas pendata (yang telah dilatih), catatan desa, BKKBN dan sumber lain. Berdasarkan data awal yang berisi di antaranya nama dan alamat RT yang diduga miskin, petugas pendata mendatangi RT tersebut untuk wawancara langsung dan menanyakan 20 variabel. 14 variabel digunakan sebagai bahan untuk menentukan RT layak atau tidak dikategorikan miskin, sekaligus tingkat keparahan kemiskinannya. Ke 14 variabel itu meliputi luas bangunan, jenis lantai, dinding, fasilitas buang air besar, sumber air minum, penerangan, bahan bakar untuk memasak, frekuensi membeli daging/ayam/susu seminggu, pakaian baru yang dibeli setahun, dll. Terdapat banyak pilihan variabel kemiskinan yang dapat dikaitkan dengan pendekatan normatif kebutuhan kalori dan kebutuhan dasar nonmakanan sebagai dasar penetapan garis kemiskinan. Namun setelah melalui kajian mendalam berdasarkan uji statistik, hasil survai BPS beberapa tahun menunjukkan, ke 14 variabel ini yang memiliki hubungan sangat erat atau paling representatif untuk menjelaskan garis kemiskinan. Dari pengumpulan data menggunakan SLS sebagai wilayah pendataan, berpengaruh terhadap tidak dimasukkannya lokasi tempat tinggal tidak tetap dan berada di luar SLS. Seperti di emper toko atau tempat tinggal lain sejenis, sehingga RT miskin ini tidak akan dicakup dalam kegiatan pemberian dana BLT. Mereka terdata di tempat tinggal asalnya, apabila mereka memiliki tempat tinggal tetap. Bila tidak, mereka akan dicakup dalam kebijakan lain di luar kebijakan kompensasi BBM yang bersifat sektoral dari dinas/lembaga/instansi terkait. Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk 2005 (PSE '05) di Kalsel, selesai dilaksanakan. Data RT miskin hasil lapangan yang selesai dientri dikirim ke BPS di Jakarta, selanjutnya diproses untuk menentukan jumlah dan siapa RT miskin menurut ranking kemiskinan di setiap kabupaten/kota yang berhak memperoleh BLT. Didasarkan nilai skor kemiskinan tertinggi hingga terendah, dengan menggunakan indeks komposit dari kombinasi nilai skor masing-masing variabel kemiskinan. Dengan ranking ini dilakukan pengelompokkan RT menurut tingkat kemiskinan (sangat miskin, miskin dan mendekati/hampir miskin). Setelah proses ini dilalui, hasilnya dikirim ke PT Pos Indonesia untuk dibuatkan KKB. Setelah dicocokan dan diteliti kebenaran nama dan alamat yang tercantum di kartu ini, kemudian dibagikan langsung ke RT miskin untuk digunakan sebagai bukti pengambilan dana di loket Kantor Pos yang sesuai dan tertera di KKB masing-masing RT miskin. KKB Pembayaran BLT oleh PT Pos. Mengingat luas wilayah Indonesia, maka secara nasional dilakukan bertahap mulai 1 Oktober 2005 di 15 kota strategis. Di Kalsel, pencairan pertama di Banjarmasin mulai 5 Oktober 2005. Untuk kabupaten/kota lain di Kalsel, dijadwalkan mulai 11 Oktober 2005. Untuk kelancaran pelaksanaan BLT di lapangan, perlu dukungan semua pihak. Kita patut menghargai itikad baik semua pihak dan memaklumi, segala keterbatasan dana yang tersedia oleh pemerintah berakibat pada tidak semua RT miskin menikmati BLT. Tapi yakinlah, ini bukan satu-satunya sumber rezeki yang diberikan Allah SWT. Masih ada rezeki lain yang akan dilimpahkan. Tentunya melalui kerja keras, kita akan memperolehnya dan menatap hidup yang lebih baik di masa akan datang. Dalam pelaksanaannya, pemberian kartu KKB untuk sampai ke RT miskin dalam pelaksanaannya tidak sesederhana dibayangkan. Mengingat, kondisi geografis Kalsel tentu membutuhkan waktu dan tidak akan mungkin seluruh RT miskin yang berhak mendapatkannya akan menerima bersamaan dan serempak. Diperlukan kesabaran dalam menanti datangnya petugas di wilayah masing-masing. Dalam rangka pencairan dana di loket PT Pos, pemegang kartu diharapkan menyimpannya dengan baik untuk menghindari kerusakan yang mungkin terjadi. Juga mempertimbangkan kapan sebaiknya datang ke loket pos, hal ini penting untuk menghindari antre dan hilangnya kartu. Saat pencairan, tidak dilakukan verifikasi antara KKB dengan KTP. Petugas pos hanya akan melakukan verifikasi tentang keabsahan/keaslian KKB yang dibawa. Kepada petugas, penerima kartu dan semua pihak yang terlibat dalam pemberian BLT, dituntut jujur dan memiliki kepedulian yang sama terhadap nasib RT miskin. Sebenarnya, melalui program ini, tidak ubahnya kita terlibat dalam kepanitiaan badan amil zakat yang akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah. Apalagi pendistribusian kartu dan pencairan uangnya di Kalsel, jatuh pada Ramadhan yang penuh barokah. Bagi penerima BLT yang memberikan keterangan palsu kepada petugas saat pendataan dan menerima uang yang bukan haknya, dituntut pertanggungjawabannya di mata Allah dan hukum dunia yaitu Inpres Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan BLT Kepada RT Miskin. Dengan menugaskan Jaksa Agung untuk menuntut, setiap pihak yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan program pemberian BLT kepada RT miskin dalam rangka pengurangan subsidi BBM. Sebaliknya, RT miskin yang seharusnya berhak menerima BLT akan diberikan kesempatan untuk di data kembali sebagai calon penerima dengan mengikuti prosedur yang ditentukan. Perlu dipahami, dicatatnya nama RT yang terlewat bukan berarti secara langsung menjadi penerima KKB. Karena, masih akan dilakukan kembali prosedur penentuan sesuai mekanisme di awal pendataan lalu, sehingga diharapkan kesabaran. Apabila nanti dinyatakan berhak dan termasuk kategori kemiskinan yang ditentukan, akan menerima kartu pada tahap berikutnya yang pembagiannya sesua jadwal yang akan ditentukan. RT miskin yang menerima BLT berupa uang sebesar Rp1.200.000 untuk satu tahun yang dibayar per triwulan sebesar Rp300. 000, dapat memanfaatkan uangnya sebijaksana mungkin sehingga berguna bagi keluarga. Kewajiban kita bersama untuk turut mengawasi, agar pelaksanaan penyaluran BLT ini sampai ke tangan yang mebutuhkan sebagaimana harapan. Semoga niat baik kita bermanfaat dan mendapat ridha Allah SWT. Amin. * Kabid Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, BPS Kalsel, tinggal di banjarmasin [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving. http://us.click.yahoo.com/j2WM0C/PbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/