http://www.indomedia.com/bpost/102005/6/opini/opini1.htm

Menyikapi Kebijakan BLT Bagi RT Miskin

Oleh : Ir Ruslan Hasan

Disadari, peluang memperoleh kesejahteraan adalah hak semua orang. Konstitusi 
mengamanatkan, menciptakan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan penting 
pembangunan. Itu sebabnya, dalam beberapa tahun terakhir ini terutama 2005, 
pemerintah berupaya memberi fokus perhatian dan prioritas pada upaya perbaikan 
kesejahteraan masyarakat.

Seperti: Pertama, peningkatan akses pada pemeliharaan kesehatan dan pelayanan 
pendidikan. Khususnya pendidikan dasar sembilan tahun, dengan maksud 
meningkatkan kualitas penduduk sebagai sumberdaya pembangunan. Meliputi 
kebijakan pemberian bantuan/subsidi di bidang kesehatan berupa Kartu Keluarga 
Miskin (Gakin), dan kebijakan di bidang pendidikan berupa Bantuan Operasional 
Sekolah (BOS). Kedua, peningkatan dan pembangunan infrastruktur yang diberikan 
kepada desa tertinggal untuk memperbaiki dan membangun irigasi, jalan umum, dan 
prasarana air bersih serta kebijakan sektoral lainnya.

Upaya yang berorientasi kepentingan masyarakat bawah yang jumlahnya sangat 
besar, tentu menimbulkan konsekuensi pada pembiayaan yang sangat besar pula. Di 
sisi lain, terjadi pembengkakan subsidi BBM sebagai akibat dari meningkatnya 
harga minyak mentah di pasar internasional hingga 70 dolar AS per barrel. 
Pemerintah menempuh kebijakan dengan mengurangi subsidi BBM pada Maret lalu, 
dilanjutkan pada awal Oktober ini berupa penaikan harga BBM rata-rata sekitar 
105 persen. "Inilah pilihan yang pahit dan berat, apalagi saya yang harus 
mengambil keputusan di tengah ekonomi seperti ini," kata Presiden Yudhoyono 
saat meresmikan Pameran Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional VII di Palembang. 
(Kompas,28 September 2005).

Disadari, penaikan harga BBM berdampak secara berantai terhadap harga barang 
pokok sehingga terjadi penurunan daya beli sebagian besar masyarakat, khususnya 
rumah tangga (RT) dengan pendapatan rendah atau miskin. Sebagai kompensasi 
terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang diakibatkan penaikan harga BBM, 
pemerintah meluncurkan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) 
berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

RT Miskin

Khusus pelaksanaan BLT kepada RT miskin, pemerintah menerbitkan Instruksi 
Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2005 (Inpres 12/2005) tentang BLT kepada RT 
Miskin yang dikeluarkan pada 10 September 2005. Dalam Inpres tersebut, BPS 
ditugaskan segera menyiapkan data RT miskin dan mendistribusikan Kartu 
Kompensasi BBM (KKB) bagi RT miskin, serta memberikan akses data tersebut 
kepada instansi pemerintah yang menangani masalah kesejahteraan sosial.

Selama ini, data kemiskinanan yang tersedia masih bersifat makro (jumlah 
penduduk miskin dalam agregasi nasional, propinsi dan kabupaten/kota). Untuk 
memenuhi tugas yang diemban BPS, maka untuk target sasaran secara langsung 
diperlukan data yang lebih mikro yaitu tentang nama dan alamat RT miskin. Agar 
tidak terjadi kesalahan dalam menentukan RT miskin, maka digunakan konsep 
kemiskinan yang terkait dengan kemampuan seseorang/RT memenuhi kebutuhan dasar 
untuk makanan dan nonmakanan. Seseorang/RT dikatakan miskin, bila kehidupannya 
dalam kondisi serba kekurangan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan 
dasarnya. Batas kebutuhan dasar, minimal dinyatakan melalui ukuran garis 
kemiskinan dan disetarakan dengan jumlah rupiah yang dibutuhkan.

Berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) yang dilaksanakan BPS setiap 10 tahun, 
RT memiliki jumlah anggota rata-rata empat orang. RT miskin dikelompokkan dalam 
tiga kategori yaitu: 

Pertama, Sangat Miskin, apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu 
hanya mampu memenuhi konsumsi makanan mencapai 1.900 kalori per orang per hari, 
plus kebutuhan dasar nonmakanan atau setara Rp480 ribu per RT per bulan. 

Kedua, Miskin, apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu hanya 
mampu memenuhi konsumsi makanan antara 1.900- 2.100 kalori per orang per hari, 
plus kebutuhan dasar nonmakanan atau setara Rp600 ribu per RT per bulan, di 
atas Rp480 ribu. 

Ketiga, Mendekati/hampir Miskin, apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan 
dasarnya yaitu hanya mampu memenuhi konsumsi makanan antara 2.100-2.300 kalori 
per orang per hari, plus kebutuhan dasar non makanan atau setara Rp700 ribu per 
RT per bulan, di atas Rp600 Ribu. RT yang memenuhi kriteria inilah yang 
nantinya berhak memperoleh dana BLT, yang sebelumnya menerima KKB.

Berbagai penafsiran salah sangat wajar muncul di tengah masyarakat. Siapa 
sebenarnya RT miskin seperti pemahaman tentang jumlah rupiah yang dibutuhkan 
untuk memenuhi kebutuhan dasar yang disetarakan sebagai garis kemiskinan telah 
salah diartikan, yaitu sebagai besarnya pendapatan yang diperoleh RT, dll.

Untuk memperoleh data individu RT miskin, BPS telah melakukan pendataan 
menggunakan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil sebagai basis wilayah 
pendataan seperti Rukun Tetangga untuk sebagian besar wilayah di Indonesia, 
Banjar di Bali, Jurong di Sumbar dan Kampung/Dusun di beberapa daerah yang 
belum menggunakan Rukun Tetangga. Untuk menjamin akurasi data, maka data awal 
RT yang diduga miskin diperoleh tidak saja dari persepsi ketua SLS, tapi 
termasuk dari tokoh masyarakat, petugas pendata (yang telah dilatih), catatan 
desa, BKKBN dan sumber lain.

Berdasarkan data awal yang berisi di antaranya nama dan alamat RT yang diduga 
miskin, petugas pendata mendatangi RT tersebut untuk wawancara langsung dan 
menanyakan 20 variabel. 14 variabel digunakan sebagai bahan untuk menentukan RT 
layak atau tidak dikategorikan miskin, sekaligus tingkat keparahan 
kemiskinannya. Ke 14 variabel itu meliputi luas bangunan, jenis lantai, 
dinding, fasilitas buang air besar, sumber air minum, penerangan, bahan bakar 
untuk memasak, frekuensi membeli daging/ayam/susu seminggu, pakaian baru yang 
dibeli setahun, dll.

Terdapat banyak pilihan variabel kemiskinan yang dapat dikaitkan dengan 
pendekatan normatif kebutuhan kalori dan kebutuhan dasar nonmakanan sebagai 
dasar penetapan garis kemiskinan. Namun setelah melalui kajian mendalam 
berdasarkan uji statistik, hasil survai BPS beberapa tahun menunjukkan, ke 14 
variabel ini yang memiliki hubungan sangat erat atau paling representatif untuk 
menjelaskan garis kemiskinan.

Dari pengumpulan data menggunakan SLS sebagai wilayah pendataan, berpengaruh 
terhadap tidak dimasukkannya lokasi tempat tinggal tidak tetap dan berada di 
luar SLS. Seperti di emper toko atau tempat tinggal lain sejenis, sehingga RT 
miskin ini tidak akan dicakup dalam kegiatan pemberian dana BLT. Mereka terdata 
di tempat tinggal asalnya, apabila mereka memiliki tempat tinggal tetap. Bila 
tidak, mereka akan dicakup dalam kebijakan lain di luar kebijakan kompensasi 
BBM yang bersifat sektoral dari dinas/lembaga/instansi terkait.

Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk 2005 (PSE '05) di Kalsel, selesai 
dilaksanakan. Data RT miskin hasil lapangan yang selesai dientri dikirim ke BPS 
di Jakarta, selanjutnya diproses untuk menentukan jumlah dan siapa RT miskin 
menurut ranking kemiskinan di setiap kabupaten/kota yang berhak memperoleh BLT. 
Didasarkan nilai skor kemiskinan tertinggi hingga terendah, dengan menggunakan 
indeks komposit dari kombinasi nilai skor masing-masing variabel kemiskinan. 
Dengan ranking ini dilakukan pengelompokkan RT menurut tingkat kemiskinan 
(sangat miskin, miskin dan mendekati/hampir miskin). Setelah proses ini 
dilalui, hasilnya dikirim ke PT Pos Indonesia untuk dibuatkan KKB. Setelah 
dicocokan dan diteliti kebenaran nama dan alamat yang tercantum di kartu ini, 
kemudian dibagikan langsung ke RT miskin untuk digunakan sebagai bukti 
pengambilan dana di loket Kantor Pos yang sesuai dan tertera di KKB 
masing-masing RT miskin.

KKB

Pembayaran BLT oleh PT Pos. Mengingat luas wilayah Indonesia, maka secara 
nasional dilakukan bertahap mulai 1 Oktober 2005 di 15 kota strategis. Di 
Kalsel, pencairan pertama di Banjarmasin mulai 5 Oktober 2005. Untuk 
kabupaten/kota lain di Kalsel, dijadwalkan mulai 11 Oktober 2005.

Untuk kelancaran pelaksanaan BLT di lapangan, perlu dukungan semua pihak. Kita 
patut menghargai itikad baik semua pihak dan memaklumi, segala keterbatasan 
dana yang tersedia oleh pemerintah berakibat pada tidak semua RT miskin 
menikmati BLT. Tapi yakinlah, ini bukan satu-satunya sumber rezeki yang 
diberikan Allah SWT. Masih ada rezeki lain yang akan dilimpahkan. Tentunya 
melalui kerja keras, kita akan memperolehnya dan menatap hidup yang lebih baik 
di masa akan datang.

Dalam pelaksanaannya, pemberian kartu KKB untuk sampai ke RT miskin dalam 
pelaksanaannya tidak sesederhana dibayangkan. Mengingat, kondisi geografis 
Kalsel tentu membutuhkan waktu dan tidak akan mungkin seluruh RT miskin yang 
berhak mendapatkannya akan menerima bersamaan dan serempak. Diperlukan 
kesabaran dalam menanti datangnya petugas di wilayah masing-masing.

Dalam rangka pencairan dana di loket PT Pos, pemegang kartu diharapkan 
menyimpannya dengan baik untuk menghindari kerusakan yang mungkin terjadi. Juga 
mempertimbangkan kapan sebaiknya datang ke loket pos, hal ini penting untuk 
menghindari antre dan hilangnya kartu. Saat pencairan, tidak dilakukan 
verifikasi antara KKB dengan KTP. Petugas pos hanya akan melakukan verifikasi 
tentang keabsahan/keaslian KKB yang dibawa.

Kepada petugas, penerima kartu dan semua pihak yang terlibat dalam pemberian 
BLT, dituntut jujur dan memiliki kepedulian yang sama terhadap nasib RT miskin. 
Sebenarnya, melalui program ini, tidak ubahnya kita terlibat dalam kepanitiaan 
badan amil zakat yang akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah. Apalagi 
pendistribusian kartu dan pencairan uangnya di Kalsel, jatuh pada Ramadhan yang 
penuh barokah. Bagi penerima BLT yang memberikan keterangan palsu kepada 
petugas saat pendataan dan menerima uang yang bukan haknya, dituntut 
pertanggungjawabannya di mata Allah dan hukum dunia yaitu Inpres Nomor 12 Tahun 
2005 tentang Pelaksanaan BLT Kepada RT Miskin. Dengan menugaskan Jaksa Agung 
untuk menuntut, setiap pihak yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan 
dalam pelaksanaan program pemberian BLT kepada RT miskin dalam rangka 
pengurangan subsidi BBM.

Sebaliknya, RT miskin yang seharusnya berhak menerima BLT akan diberikan 
kesempatan untuk di data kembali sebagai calon penerima dengan mengikuti 
prosedur yang ditentukan. Perlu dipahami, dicatatnya nama RT yang terlewat 
bukan berarti secara langsung menjadi penerima KKB. Karena, masih akan 
dilakukan kembali prosedur penentuan sesuai mekanisme di awal pendataan lalu, 
sehingga diharapkan kesabaran. Apabila nanti dinyatakan berhak dan termasuk 
kategori kemiskinan yang ditentukan, akan menerima kartu pada tahap berikutnya 
yang pembagiannya sesua jadwal yang akan ditentukan.

RT miskin yang menerima BLT berupa uang sebesar Rp1.200.000 untuk satu tahun 
yang dibayar per triwulan sebesar Rp300. 000, dapat memanfaatkan uangnya 
sebijaksana mungkin sehingga berguna bagi keluarga. Kewajiban kita bersama 
untuk turut mengawasi, agar pelaksanaan penyaluran BLT ini sampai ke tangan 
yang mebutuhkan sebagaimana harapan. Semoga niat baik kita bermanfaat dan 
mendapat ridha Allah SWT. Amin.

* Kabid Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, 
BPS Kalsel, tinggal di banjarmasin


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/j2WM0C/PbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke