http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=123318


            Munuju Profesionalisme TNI
            @ Ulang Tahun ke-7 Reformasi TNI
            Oleh Yuddy Chrisnandi 


            Rabu, 5 Oktober 2005
            Militer di era reformasi dianggap tidak lagi menjadi kekuatan yang 
mendominasi hubungan sipil-militer. Meski begitu surutnya peran politik militer 
tidak memengaruhi daya tawar militer terhadap kebijakan pemerintahan sipil. 
Kekuatan sipil mulai berada pada posisi yang seimbang dengan kekuatan militer 
dalam menentukan proses kebijakan politik. Secara formal, militer tidak lagi 
dilibatkan dalam urusan politik, namun secara faktual pengaruh militer 
diperlukan kekuatan politik sipil untuk mendukung agendanya. 

            Di era reformasi, kita menemukan beberapa pola hubungan 
sipil-militer yang unik. Pada era kepemimpinan BJ Habibie (1998-1999) dan 
Megawati Soekamoputri (2001-2004), hubungan sipil-militer dirasakan berlangsung 
harmonis di mana pemimpin sipil dan pemimpin militer dapat bekerja sama dan 
saling mendukung. Berbeda dengan masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid 
(1999-2001), hubungan sipil-militer dapat dikatakan tidak harmonis. Saat itu, 
sipil-militer tidak dapat bekerja sama dengan baik dan tidak bisa menyelesaikan 
perselisihannya. Idealnya, hubungan sipil-militer seimbangan, di mana 
pemerintahan sipil dapat menghormati otoritas militer yang tunduk pada 
supremasi sipil 

            Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum 
sepenuhnya menggambarkan hubungan sipil-militer ideal layaknya gagasan 
Huntington dalam The Soldier and The State, yaitu berlangsungnya civillian 
objective control over military. Sekilas tampak SBY mengendalikan militer, 
namun kenyataannya seolah SBY memiliki kekhawatiran akan loyalitas militernya. 
Kontroversi pergantian panglima TNI antara DPR dengan Presiden yang 
tertunda-tunda, menunjukkan alasan kuat akan hal itu. 

            Tujuh tahun proses reformasi, masih belum mampu sepenuhnya 
menjadikan militer profesional. Walau demikian upaya TNI keluar dari kancah 
politik dan menata dirinya perlu diapresiasi sebagai prestasi. Krisis 
kredibilitas yang pernah dialamatkan ke institusi tentara akibat 
tindakan-tindakan di luar norma profesionalisme-militer, telah mengembalikan 
rasa percaya-dirinya. 

            Meski begitu, reformasi internal TNI sejauh ini belum sepenuhnya 
melepaskan TNI dari karakter tentara politik. Sebagai tentara politik, militer 
memiliki karakter inti yang dipopulerkan oleh Finer dan Janowitz, yaitu militer 
secara sistematis mengembangkan keterkaitan yang erat dengan sejarah 
perkembangan bangsa dan arah evolusi negara. Hal ini dilakukan dengan 
mengombinasikan prinsip hak sejarah (birthright principle) dan prinsip 
kompetensi (competence principle). 

            Prinsip hak sejarah didasarkan pada suatu interpretasi bahwa 
militer berperan besar dalam sejarah pembentukan bangsa dan telah melakukan 
pengorbanan untuk mempertahankan negara. Sedangkan prinsip kompetensi 
didasarkan pada ide bahwa militer merupakan institusi terbaik yang dimiliki 
negara untuk mempertahankan dan mencapai kepentingan nasional bangsa. Penilaian 
ini didasarkan pada wacana tentang ketidakmampuan institusi sipil untuk 
mengelola negara, karena merebaknya berbagai krisis nasional. 

            Untuk merombak total karakter TNI sebagai tentara politik, otoritas 
politik sipil dihadapkan pada hambatan kedua dari transformasi militer di 
Indonesia. Yaitu belum lengkapnya regulasi politik yang mengatur posisi TNI 
dalam sistem politik Indonesia. UU no.34/2004 tentang TNI masih perlu 
penyempurnaan. Keberadaan regulasi-regulasi politik ini diharapkan dapat 
memperkuat upaya untuk menularkan prinsip-prinsip good governance ke sektor 
pertahanan. Yang lebih penting adalah keterlibatan semua pihak untuk menjaga 
TNI commited terhadap agenda reformasinya melalui kritik-kritik yang 
konstruktif. 

            Selama perjalanan transformasi TNI pasca Orba, faktor yang paling 
menghambat terwujudnya profesionalisme militer adalah keterbatasan anggaran 
militer. Ini berpengaruh secara signifikan terhadap kemampuan pertahanan 
nasional dengan semakin menurunnya kualitas peralatan militer. Akibatnya, 
berbagai program latihan kemiliteran tidak bisa dilaksanakan karena berbagai 
keterbatasan. 

            Lebih memprihatinkan lagi bila bicara masalah kesejahteraan 
prajurit. Militer dituntut profesional dan dikontrak mati untuk mempertahankan 
negara, tapi gaji perbulan tidak sampai satu juta rupiah. Jangankan untuk 
menyekolahkan anak atau memenuhi kebutuhan isteri, untuk membeli obat bila 
sakitpun sulit. Di era reformasi, bagi prajurit TNI semakin sulit peluang untuk 
mendapatkan pemasukan ekstra dari kerja sampingan. 

            Persoalan berikutnya adalah masalah alat utama sistem pertahanan. 
Statisik membuktikan, anggaran pertahanan jauh dari cukup untuk mengatasi 
situasi hankam di Tanah Air dengan luas wilayah yang demikian besar. 

            Secara statistik, anggaran belanja militer dari tahun ke tahun 
memang meningkat, namun peningkatan itu tidak sesuai dengan proporsi kebutuhan 
anggaran yang ideal. Karenanya, menghadapi intervensi asing dalam berbagai 
kasus belakangan ini --terakhir kasus Ambalat-- TNI menghadapi banyak kendala. 
Kasus Ambalat hendaknya menyadarkan pentingnya membenahi sistem pertahanan dan 
postur TNI di masa mendatang, khususnya dari segi teknologi pertahanan dan 
kecanggihan peralatan perang. 

            Di hadapan Komisi 1 DPR mantan KSAL Laksamana Bernard Ken Sondakh 
pernah mengakui bahwa kebanyakan KRI tidak siap tempur. Mantan KSAU Marsekal 
Cheppy Hakim pun menyatakan bahwa dari 222 pesawat tempur, pesawat angkut dan 
helikopter, hanya 41,5 % saja yang siap tempur. Karenanya, dalam menghadapi 
ancaman musuh dari luar, Indonesia menganut strategi pertahanan yang dirumuskan 
dalam strategi penggunaan kekuatan berdasarkan strategi pertahanan pulau-pulau 
besar. Itu dilakukan melalui pertahanan berlapis di wilayah (zona); Zona 
Pertahanan I (penyangga), II (pertahanan), dan III (perlawanan). 

            Meski dalam kondisi serba terbatas, peningkatan profesionalisme TNI 
tetap harus menjadi prioritas. Untuk ini ada lima hal yang perlu dikedepankan, 
pertama, menyangkut sarana prasarana lembaga pendidikan dan pelatihan. Kedua, 
pembinaan ilmu militer (military science) dengan otoritas pemberian gelar 
kesarjanaan ilmu militer pada lembaga pendidikan TNI. Ketiga, menyangkut skala 
prioritas belanja kebutuhan peralatan militer. Keempat, komitmen terhadap 
pengembangan industri strategis pendukung pertahanan nasional. Kelima, 
meningkatkan secara bertahap dan berkesinambungan kesejahteraan prajurit TNI. 
Dirgahayu Tentara Republik Indonesia, Jayalah Bangsaku.*** 

            Penulis dosen Universitas Nasional, meraih doktor Ilmu Politik 
            dengan disertasi Reformasi Internal ABRI, anggota Komisi I FPG-DPR  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke