http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-411%7CX Jumat, 12 Agustus 2005 Musdah Mulia Terima Penghargaan Kelirumologi Berkat CLD - KHI Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dr. Siti Musdah Mulia, aktivis perempuan yang gencar menyuarakan hak-hak perempuan dalam Islam menerima penghargaan Kelirumologi dari Lembaga Pusat Studi Kelirumologi dalam bidang Institusi Perkawinan di Jakarta, (09/08/05). Pusat Studi Kelirumologi yang dipimpin oleh Jaya Suprana ini menilai bahwa konsep Counter Legal Draft (CLD) atas Konsep Hukum Islam (KHI) yang di launching Dr.Siti Musdah Mulia dan Tim Pembaharuan Hukum Islam Departemen Agama RI telah mengklarifikasi beberapa kekeliruan dan salah tafsir terhadap gagasan dan ide-ide tentang institusi perkawin. CLD KHI yang sempat menjadi kontroversi dan akhirnya dibekukan keberadaanya oleh Menteri Agama itu ternyata justru dianggap memberi pencerahan bagi masyarakat dalam memahami arti perkawinan secara lebih baik dengan mengutamakan penghargaan hak asasi manusia.
Dalam pidato sambutannya, Siti Musdah Mulia mengemukakan bahwa isu yang paling hangat dan kontroversial dalam CLD adalah menyangkut perkawinan. Kontroversi tersebut muncul umumnya akibat kekeliruan dan salah tafsir. Mereka yang resisten kebanyakan berangkat dari asumsi belaka, bukan dari hasil pembacaan dan penelitian yang mendalam terhadap CLD. Untuk memahami sebuah gagasan atau ide tidak cukup hanya berpegang pada teks semata, melainkan perlu membaca konteks sosio-kultural dan sosio-historis yang melatarbelakangi kehadirannya. Demikian halnya dengan gagasan-gagasan dalam Al-Qur`an dan Hadis, disamping teks juga harus melihat konteksnya, baik konteks mikro dalam bentuk asbab nuzul dan asbab wurud, maupun konteks makro berupa kondisi sosio-kultural dan sosio-historis masyarakat ketika itu. Musdah menganggap bahwa institusi perkawinan adalah institusi yang cukup penting dalam masyarakat. Hal ini disebabkan perkawinan merupakan cikal bakal dari lembaga keluarga dan keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat. Baik-buruknya keluarga secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi baik-buruknya masyarakat, bangsa dan negara. Tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dimulai dari keluarga. Perkawinan menjadi sangat penting, sebab di sanalah bermula kehidupan sosial yang sesungguhnya. Perkawinan harus dipahami sebagai kontrak sosial yang sangat serius (mitsaqan ghaliza) antara dua mukallaf: laki-laki dan perempuan dilakukan atas dasar kerelaan dan kesepakatan. Keduanya harus sama-sama bertanggungjawab bagi keselamatan bahtera perkawinan mereka di hadapan masyarakat, dan terutama di hadapan Sang Khalik, Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sebuah pilihan dalam hidup manusia. Karena perkawinan membawa dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan manusia, maka hanya mereka yang matang secara jasmani dan rohani, dewasa secara sosial dan spiritual pantas melakukannya. Begitu pentingnya lembaga keluarga, menurut Musdah Mulia membuat Allah swt menyinggungnya lebih dari 70 ayat dalam Al-Qur`an, yang menyimpulkan bahwa keluarga adalah sekolah pertama dan utama untuk penanaman nilai-nilai agama, nilai-nilai tauhid yang menyadarkan keabsolutan Tuhan Sang Khaliq, yang mengedepankan penghormatan kepada sesama manusia, yang mengajarkan pentingnya perdamaian, persaudaraan, dan persatuan menuju kebahagiaan duniawi dan keselamatan ukhrawi, menuju baldatun thayyibah wa Rabbun ghafur. Dalam konteks itu, bagi Musdah Mulia, keluarga merupakan basis utama penanaman prinsip-prinsip keadilan, termasuk keadilan gender, HAM dan demokrasi. Prinsip-prinsip keadilan, HAM dan demokrasi secara esensial berawal dari penghargaan kepada martabat manusia dan pengakuan akan persamaan di antara manusia. Bagaimana kita berharap akan terbangun masyarakat madani yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia kalau dalam kehidupan perkawinan mereka penuh diselingi beragam kekerasan, khususnya KDRT (domestic violence) akibat relasi suami-isteri yang timpang karena salah satunya: suami atau isteri sangat dominan atau sangat berkuasa (powerful)? Jangan lagi ada perkawinan terpaksa, Jangan lagi ada perkawinan anak-anak, perkawinan sirri (bawah tangan), perkawinan kontrak, perkawinan poligami, dan terakhir, semua perkawinan hanya sah jika dicatatkan (registered marriage), ujar Musdah. Ditambahkannya Perjuangan ini harus dimulai dengan mengamendemen UU Perkawinan dan merevisi Kompilasi Hukum Islam. Kehadiran suatu hukum perkawinan yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan merupakan suatu keniscayaan. Hanya dengan cara inilah kita dapat mempromosikan Islam yang ramah terhadap perempuan dan sekaligus rahmat bagi alam semesta, kata Musdah di penghujung pidatonya. Selamat atas penghargaan Kelirumologi. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hj10s4e/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123873479/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/