http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-411%7CX
Jumat, 12 Agustus 2005
Musdah Mulia Terima Penghargaan Kelirumologi Berkat CLD - KHI
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dr. Siti Musdah Mulia, aktivis perempuan yang 
gencar menyuarakan hak-hak perempuan dalam Islam menerima penghargaan 
Kelirumologi dari Lembaga Pusat Studi Kelirumologi dalam bidang Institusi 
Perkawinan di Jakarta, (09/08/05). Pusat Studi Kelirumologi yang dipimpin oleh 
Jaya Suprana ini menilai bahwa konsep Counter Legal Draft (CLD) atas Konsep 
Hukum Islam (KHI) yang di launching Dr.Siti Musdah Mulia dan Tim Pembaharuan 
Hukum Islam Departemen Agama RI telah mengklarifikasi beberapa kekeliruan dan 
salah tafsir terhadap gagasan dan ide-ide tentang institusi perkawin. CLD KHI 
yang sempat menjadi kontroversi dan akhirnya dibekukan keberadaanya oleh 
Menteri Agama itu ternyata justru dianggap memberi pencerahan bagi masyarakat 
dalam memahami arti perkawinan secara lebih baik dengan mengutamakan 
penghargaan hak asasi manusia. 

Dalam pidato sambutannya, Siti Musdah Mulia mengemukakan bahwa isu yang paling 
hangat dan kontroversial dalam CLD adalah menyangkut perkawinan. Kontroversi 
tersebut muncul umumnya akibat kekeliruan dan salah tafsir. Mereka yang 
resisten kebanyakan berangkat dari asumsi belaka, bukan dari hasil pembacaan 
dan penelitian yang mendalam terhadap CLD. Untuk memahami sebuah gagasan atau 
ide tidak cukup hanya berpegang pada teks semata, melainkan perlu membaca 
konteks sosio-kultural dan sosio-historis yang melatarbelakangi kehadirannya. 
Demikian halnya dengan gagasan-gagasan dalam Al-Qur`an dan Hadis, disamping 
teks juga harus melihat konteksnya, baik konteks mikro dalam bentuk asbab nuzul 
dan asbab wurud, maupun konteks makro berupa kondisi sosio-kultural dan 
sosio-historis masyarakat ketika itu. 

Musdah menganggap bahwa institusi perkawinan adalah institusi yang cukup 
penting dalam masyarakat. Hal ini disebabkan perkawinan merupakan cikal bakal 
dari lembaga keluarga dan keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat. 
Baik-buruknya keluarga secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi 
baik-buruknya masyarakat, bangsa dan negara. Tatanan kehidupan masyarakat, 
bangsa dan negara dimulai dari keluarga. 

Perkawinan menjadi sangat penting, sebab di sanalah bermula kehidupan sosial 
yang sesungguhnya. Perkawinan harus dipahami sebagai kontrak sosial yang sangat 
serius (mitsaqan ghaliza) antara dua mukallaf: laki-laki dan perempuan 
dilakukan atas dasar kerelaan dan kesepakatan. Keduanya harus sama-sama 
bertanggungjawab bagi keselamatan bahtera perkawinan mereka di hadapan 
masyarakat, dan terutama di hadapan Sang Khalik, Tuhan Yang Maha Esa. 
Perkawinan adalah sebuah pilihan dalam hidup manusia. Karena perkawinan membawa 
dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan manusia, maka hanya mereka yang 
matang secara jasmani dan rohani, dewasa secara sosial dan spiritual pantas 
melakukannya. 

Begitu pentingnya lembaga keluarga, menurut Musdah Mulia membuat Allah swt 
menyinggungnya lebih dari 70 ayat dalam Al-Qur`an, yang menyimpulkan bahwa 
keluarga adalah sekolah pertama dan utama untuk penanaman nilai-nilai agama, 
nilai-nilai tauhid yang menyadarkan keabsolutan Tuhan Sang Khaliq, yang 
mengedepankan penghormatan kepada sesama manusia, yang mengajarkan pentingnya 
perdamaian, persaudaraan, dan persatuan menuju kebahagiaan duniawi dan 
keselamatan ukhrawi, menuju baldatun thayyibah wa Rabbun ghafur. 

Dalam konteks itu, bagi Musdah Mulia, keluarga merupakan basis utama penanaman 
prinsip-prinsip keadilan, termasuk keadilan gender, HAM dan demokrasi. 
Prinsip-prinsip keadilan, HAM dan demokrasi secara esensial berawal dari 
penghargaan kepada martabat manusia dan pengakuan akan persamaan di antara 
manusia. Bagaimana kita berharap akan terbangun masyarakat madani yang 
demokratis dan menghormati hak asasi manusia kalau dalam kehidupan perkawinan 
mereka penuh diselingi beragam kekerasan, khususnya KDRT (domestic violence) 
akibat relasi suami-isteri yang timpang karena salah satunya: suami atau isteri 
sangat dominan atau sangat berkuasa (powerful)? 

“Jangan lagi ada perkawinan terpaksa, Jangan lagi ada perkawinan anak-anak, 
perkawinan sirri (bawah tangan), perkawinan kontrak, perkawinan poligami, dan 
terakhir, semua perkawinan hanya sah jika dicatatkan (registered marriage),” 
ujar Musdah. Ditambahkannya “Perjuangan ini harus dimulai dengan mengamendemen 
UU Perkawinan dan merevisi Kompilasi Hukum Islam. Kehadiran suatu hukum 
perkawinan yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan merupakan suatu 
keniscayaan. Hanya dengan cara inilah kita dapat mempromosikan Islam yang ramah 
terhadap perempuan dan sekaligus rahmat bagi alam semesta,” kata Musdah di 
penghujung pidatonya. Selamat atas penghargaan Kelirumologi. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hj10s4e/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123873479/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>DonorsChoose.
 A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in 
public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke