http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=738

PENIPUAN LEWAT TELEPHONE

Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan
lewat telephone yang telah meraup miliaran rupiah dari para korbannya.
Bermula dari adanya informasi masyarakat yang telah menjadi korban
dengan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan guna mengungkap
jaringan pelaku sindikat penipuan tersebut. Hasilnya ditemukan
sekelompok penipu yang selanjutnya dilakukan pengejaran dan
penangkapan.Kelompok ini dalam melakukan penipuannya terbilang cukup
cerdik dan terorganisir rapi. Setiap pelaku memiliki peran
masing-masing. Ada yang bertugas menyediakan rekening lengkap beserta
ATM, Adapula yang bertugas mencari informasi via internet, Surat kabar
dan nomor telepon.Bahkan ada yang bertugas menentukan korban dan
menelphonenya dengan suara yang cukup meyakinkan para korban.


Sasaran kelompok penipu ini dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat
pemerintah , pengusaha, pejabat bank, bahkan pejabat penegak hukum yang
terkait penanganan tindak pidana. Melalui layanan telepon, mereke
menelpon korban (biasanya pejabat/pengusaha) dengan maksud menolong
korban untuk meloloskan atau memudahkan suatu perkara/masalah,tetapi
dengan syarat mentransfer dengan nomor rekening yang telah ditentukan.


Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Drs. Hadiatmoko , dalam jumpa
persnya di aula Barekrim Mabes Polri kemarin(25/5) menjelaskan ,
anggota sindikat penipuan ini berhasil ditangkap sebanyak 13 0rang
pelaku yaitu RH,MP,IM, RC,SM,NS,RF,BA,AA,VA,SW,BG, dan MLK. Dari pelaku
berhasil disita barang bukti berupa ratusan lembar KTP, puluhan buku
tabungan dari berbagai Bank Nasional, Puluhan ATM , 15 HP, daftar
perusahaan pengadaan barang/jasa, satu unit mabil dan satu unit motor.


Para pelaku diancam pasal 264 ayat(2)KUHP dan 378 KUHP dalam kasus
penipuan. Selain itu mereka juga terancam pasal tindak pidana pencucian
uang (Undang-undang No 25 Tahun 2003).



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to