http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=415 POLDA JAMBI AMANKAN 7,5 TON PUPUK BERSUBSIDI Hari Sabtu 31 Mei 2008, Polres Muaro Jambi-Polda Jambi mengamankan pupuk illegal, sebanayak 7,5 Ton, di Desa Mendalo Darat Kec.Jambi Luarkota Kab.Muaro Jambi-Jambi. Pupuk itu illegal karena ditangkap ketika dalam proses penukaran karung, dari karung berlabel pupuk bersubsidi ditukar karung non subsidi.Pupuk itu dikemas dalam 150 karung saat ini diamankan di Polres Muaro Jambi beserta satu Unit Truk pengangkutnya jenis Ps nomor polisi BH 8622 SI. Selain barang bukti itu, Polisi juga mengamankan Sopir Truk Zulpandi alias Bujang 32 th sebagai tersangka.
Dari keterangan awal Sopir Zulpandi, menyebutkan bahwa pupuk tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Tembilahan, Prov. Riau. Adapun tujuan pastinya dialamatkan kepada perorangan atau kepada perusahaan masih belum ada kepastian. Tetapi kebiasaanya pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani perorangan, diselewengkan oleh petualang ke perusahaan. Modusnya yaitu dengan menukar karung pembungkusnya, dari label bersubsidi ditukar non subsidi. Tentu saja dari aksi ini pelaku meraup keuntungan yang besar, karena sudah jelas membeli dengan harga rendah bersubsidi, dijual harga tinggi keindustri / perusahaan. Penangkapan pupuk illegal oleh Polres Muaro Jambi-Polda Jambi yang kali ini adalah menyusul penangkapan yang sama pada sepekan sebelumnya. Ketika itu Barang bukti yang ditangkap lebih besar lagi yaitu 750 karung (30 Ton) yang diangkut dalam 4 Unit Truk jenis Ps.Sebelum itu Polda Jambi menangkap dua Truk bermuatan 8 Ton pupuk illegal. Saat ini barang bukti tersebut semuanya ada di halaman Polres Muario Jambi kecuali tangkapan Polda. Yang ditangkap terdahulu itu barang berasal dari Cirebon. Menurut beberapa buruh yang melakukan penggantian karung pembungkus menjelaskan kepada Penyidik, pupuk itu berasal dari Cirebon. Rencananya akan dibawa ke Kecamatan Sungai Bahar Kab.Muaro Jambi. Menurut mereka lagi pupuk itu merupakan pesanan para petani pemilik kebon di Sungai Bahar, mereka berasal dari Cirebon-katanya. Tersangka kasus penyalahgunaan pukpuk bersubsidi dapat diancam hukuman pidana karena melanggar UU Nomor 12 Tahun 1992, junto KUHP pasal 480 dan pasal 55. (Humas). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/