http://www.indomedia.com/bpost/052005/24/opini/opini1.htm
Pemahaman HAM Dalam Perspektif Hukum Dan Perundangan Oleh: Akhmadi Yusran SH MH Perbincangan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan demokrasi kita terasa makin mencuat, meski pemahaman terhadapnya belum memuaskan karena banyak konsepsi yang dikembangkan masih dipahami secara beragam mulai dari orang/masyarakat awam hingga kalangan yang 'melek' HAM. HAM yang bersifat kodrati dan berlaku universal itu pada hakikatnya berisi pesan moral yang menghendaki setiap orang baik secara individu ataupun kelompok bahkan penguasa/pemerintah (negara) harus menghormati dan melindunginya. Pesan moral yang ada, memang belum mengikat atau belum mempunyai daya ikat secara hukum untuk dipaksakan pada setiap orang. Ketika ia dimuat (dicantumkan dan ditegaskan) melalui berbagai piagam dan konvensi internasional, maka semua orang harus menghormatinya. Paling tidak negara (sebagai yang bertanggung jawab dalam rangka penghormatan dan pelaksanaan HAM) yang ikut terlibat dalam atau sebagai peserta konvensi dan terlibat dalam penandatanganannya, juga terhadap piagam yang telah disetujui bersama itu, akan terikat dan berkewajiban untuk meratifikasinya ke dalam peraturan perundangan masimng-masing negara bersangkutan. Dalam proses demikian, HAM telah diakomadasi ke dalam hukum. Dengan kata lain, pesan HAM tersebut telah menjelma menjadi pesan hukum karena ia telah dinormakan yakni melalui peraturan perundangan. Dengan demikian, konsepsi HAM yang dimuat dalam berbagai peraturan perundangan itu akan berfungsi sebagai suatu norma yang mengikat, sehingga harus ditaati dan dilaksanakan. Meski demikian, fungsi hukum yang mengatur tentu selalu ada dan tampak ketika fenomena sosial itu harus diatur, adalah karena pertama, ia harus dilindungi dari tindakan atau perbuatan sewenang-wenang, ketidakseimbangan dan ketidakpastian, dan sebagainya. Kedua, karena persoalan pelaksanaan (implementasi) yang memang harus diatur pula. Semua harus berlangsung tertib dan teratur di bawah aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, fungsi mengatur dan menertibkan hukum (yang ada dalam peraturan perundangan) itu, terdapat upaya 'membatasi' dalam pelaksanaan. Mengapa HAM 'dibatasi' ketika ia akan dilaksanakan adalah, karena ia terkait 'aturan'. Hak dan kebebasan yang ada dalam HAM akan menjadi terbatas/dibatasi oleh adanya kaidah yang berlaku. Bahkan tidak hanya kaidah/norma hukum, akan tetapi kaidah yang berlaku dan dihormati secara umum. Karena ada kewajiban azasi, maka hak asasi pun menjadi dibatasi. Dengan hukum, prinsip keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi diatur terutama dalam kerangka pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi Hukum/Peraturan Perundangan Peran negara menciptakan perlindungan adalah dalam rangka menjalankan fungsi hukum mengatur, karena negara adalah pemelihara dan penjamin HAM. Dengan hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan yang mengatur HAM, negara sekaligus akan dapat melaksanakan kewajibannya. Meski HAM sebagai seperangkat hak yang secara kodrati melekat pada manusia dan bersifat universal, diakui atau bahkan menjadi tidak diakui atau tidak dihormati, ia tetap ada. Pemaknaan bagi diakuinya HAM berorientasi kepada dimuat/ditegaskannya HAM dalam suatu ketentuan perundangan. Demikian pula pemaknaan terhadap adanya pelanggaran HAM yang diperbolehkan, lebih dimaksudkan kepada adanya pembatasan terhadap hak tertentu dalam HAM yang apabila dilakukan justru dapat dibenarkan. Dengan demikian ada justifikasi secara hukum bahwa HAM dalam keadaan tertentu boleh dilanggar karena diperbolehkan oleh hukum (peraturan perundangan). Dengan kata lain, HAM dapat dilanggar bilamana ia diizinkan oleh peraturan perundangan. Sebagai ilustrasi, apa yang digambarkan dalam UU Nomor 33 Tahun 1999 tentang HAM yang menunjuk suatu contoh dalam kasus aborsi dan hukuman mati yang dapat dilakukan/diperbolehkan. Mengapa dalam kasus aborsi seorang dokter dapat diizinkan (diperbolehkan) melakukannya, padahal dalam hal ini hak azasi anak, yakni hak untuk hidup juga dilindungi (tetapi tidak dijamin). Mengapa HAM boleh dilanggar? Jawabnya, ada kepentingan HAM yang lebih utama dan harus dijaga sebagai alasan. Dalam kasus aborsi, bilamana kepentingan si ibu dari bayi dipandang sebagai lebih utama. Artinya, mungkin pertimbangan harapan hidup bagi si ibu lebih besar dan diperhatikan. Dalam kasus penjatuhan hukuman mati, di samping diperbolehkan oleh hukum, dalam hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang didasarkan pada adanya peraturan perundangan, ada alasan di baliknya yaitu pelanggaran HAM orang lain sesungguhnya telah dilakukan oleh terpidana mati. Dengan kata lain, ia sesungguhnya telah melanggar hak azasi orang lain (korban) yang dibunuhnya, yakni dengan membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain berarti ia sekaligus telah melalaikan hak azasi orang lain. Bagi jaksa dan hakim yang menuntut dan menjatuhkan vonis pidana mati, apalagi petugas pelaksanaa hukuman mati (algojo, regu tembak, dan sebagainya), adalah pelaksana aturan hukum (perundangan) yang memang telah memperbolehkan tersebut. Dari uraian di atas, jelaslah dengan hukum (peraturan perundangan), HAM menjadi ditatateribkan pelaksanaannya. Dan, inilah yang lebih utama dari fungsi hukum yang mengatur (menentukan) pelaksanaan, yakni pelaksanaan hak dan kewajiban yang ada dalam azasi manusia tersebut. Konsepsi HAM Dalam Perundangan RI Penuangan konsep HAM dalam pelbagai peraturan perundangan tidak boleh dikatakan purna atau tidak purna, karena sesungguhnya pencantuman pernyataan HAM di dalam peraturan perundangan itu bermaksud awal, menegaskan kembali hak yang telah ada dan mungkin lebih dahulu disebut dalam beragam peraturan perundangan lain. Meski, akomodasi mengenai HAM dalam berbagai peraturan perundangan lain itu tidak langsung dan agak samar-samar. Mengapa konstitusi kita (UUD 1945) tidak banyak memuat ketentuan mengenai HAM, mulanya adalah karena pada waktu itu awal pembentukan negara dan Konstitusi itu sendiri. Kita beranggapan, cukup 'diwakili' oleh Pembukaan UUD 1945 sehingga dalam Batang Tubuh (pasal-pasal)-nya tidak dijabarkan lagi. Akan tetapi kini ternyata kita 'terpaksa' mencantumkan/menjabarkannya ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Bahkan melalui amandemen kedua, kita menambah dan memperjelas ketentuan berkenaan HAM dalam satu bab tersendiri, yakni Bab XA dari pasal 28A hingga 28 J UUD 1945. Hal ini bisa jadi dapat dianggap masih kurang, meski sebenarnya telah cukup karena nantinya secara rinci juga akan dijabarkan ke dalam peraturan perundangan khusus berkenaan HAM. Lahirnya UU Nomor 33 Tahun 1999 tentang HAM dan seperangkat peraturan perundangan yang ada mengenai HAM sebagai penjabaran lebih lanjutnya, termasuk UU yang berasal dari ratifikasi konvensi internasional mengenai HAM, sesungguhnya menguatkan adanya indikasi bahwa RI berupaya sungguh-sungguh memperhatikan persoalan yang berkenaan dengan HAM. Meski demikian, karena konsepsi HAM yang tidak harus sama antara satu negara dengan negara lainnya terutama karena persoalan ideologi dan sebagainya, maka yang disebut sebagai 'pengakuan' HAM itu menjadi berbeda pula. Dengan kata lain, terdapat batasan dalam penerimaan konsepsi HAM tersebut. Nilai persamaan dan kebebasan yang ada dalam konsepsi HAM khususnya yang berasal dari negara Barat, berbeda dengan negara Timur dan RI. Landasan yang dipergunakan Indonesia dalam memahami HAM adalah agama, nilai luhur budaya bangsa yang berakar pada Pancasila sebagai ideologi negara, juga nilai moral yang berlaku universal. Jika fungsi peraturan perundangan membatasi HAM dalam pelaksanaannya, maka tentu dimaknai lebih dahulu bahwa tujuannya adalah dalam rangka perlindungan dan jaminan bagi pelaksanaan HAM. Tegak dan terlaksananya HAM bila kewajiban asasi dilaksanakan, dan untuk melaksanakan semua ini diperlukan peraturan perundangan. Membatasi pelaksanaan HAM tidak sama dengan menghilangkan atau merampas hak azasi orang, karena pada dasarnya HAM itu bersifat inviolable (tidak boleh diganggu gugat keabsahannya) dan inelienable (tidak boleh dicabut atau diserahkan pada siapa pun yang berkuasa). Perlindungan terhadap HAM melalui peraturan perundangan di Indonesia, baik dalam bentuk UU yang meratifikasi berbagai konvensi internasional mengenai HAM maupun UU organik yang sengaja diterbitkan dalam rangka penjabaran amanah konstitusi (UUD 1945). Demikian pula bentuk peraturan perundangan lain, seperti keputusan presiden, bahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) pernah dikeluarkan. Peraturan perundangan dimaksud, antara lain: UU Nomor 7 Tahun 1984 yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination If All Form of Discrimination Against Woman); UU Nomor 5 Tahun 1998 yang meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture And Other Crue Inhuman or Degrading Teratment or Punishment); UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum; UU Nomor 20 Tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on Elimination Rasial Discrimination); UU Nomor 33 tahun 1999 Tentang HAM; UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Keppres Nomor 36 Tahun 1998 yang meratifikasi Konvensi Hak Anak; Keppres Nomor 1818 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional HAM; Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM (telah dicabut, diganti dengan UU Nomor 26 Tahun 2000). Dari beberapa peraturan perundangan tentang HAM tersebut, yang menjadi 'UU pokok' (UU payung - raam wet)-nya bagi penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia adalah UU Nomor 33 Tahun 1999. Tidak terkecuali UUD 1945, dari seperangkat perundangan HAM tersebut, kita kenali konsepsi HAM dengan pengakuan dan jaminan bagi pelaksanaannya di Indonesia. Demikian pula upaya ke arah itu telah tampak, seperti dibentuknya institusi bagi penegakan HAM setingkat komisi (Komnas HAM dan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan), juga tersedianya sarana peradilan khusus berkenaan pelanggaran HAM (Pengadilan HAM). Demikian, dengan secercah pemahaman kecil berkenaan dengan HAM di Indonesia yang tentu saja akan lebih bermakna bilamana didekati dari sisi hukum, yakni dengan menyimak konsepsi pengakuan dan perlindungan HAM yang ada dari berbagai peraturan perundangan kita. Karena, HAM akan menjadi lebih urgen bila dihubungkan dengan pelaksanaannya dan untuk itulah hukum (peraturan perundangan) diperlukan. Bahkan sebuah 'pesan' yang berisi pesan moral - kesusilaan dan kesopanan dan sebagainya itu, yang telah dimuat dan dijadikan norma/kaidah dalam peraturan perundangan itu pun bisa menjadi perintah atau larangan yang tanpa makna bila tidak diikuti dan dilaksanakan. Semoga tidak demikian jadinya. Dosen Fakultas Hukum Unlam, tinggal di Banjarmasin [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/