dari contoh satu daerah ini, semoga bisa dijadikan bahan pemikiran & renungan untuk kemajuan Indonesia dimasa datang
Sekali lagi terbukti, perbuatan anarkis yg memakai kekuatan hukum, aparat hukum dan lembaga hukum. Dimana memaksakan kehendak pada masyarakat, tapi dengan memakai dasar hukum. Dimana sebenarnya, dalam sidang tidak terbukti adanya kecurangan (malah yang terbukti adalah kecurangan dari pihak penggugat/pasangan CACAK), tapi keputusan MK mengalahkan suara masyarakat, hanya karena yang memenangkan pemilihan walikota bukan orang yang dikehendaki oleh pihak2 yang kuat di pusat pemerintahan. Karena sejak awal sudah terasa ada pemaksaan kehendak, bahwa dalam pemilihan walikota Surabaya harus dimenangkan oleh pasangan CACAK (arif afandi-adis kadir) Dan untuk nantinya menuduh masyarakatlah yang anarki, sehari sebelum pengambilan keputusan MK, panitera MK, Zainal Arifin Hoesin sdh menyatakan: " Putusan MK bersifat final dan mengikat.Tidak bisa banding, dan semua pihak harus taat pada putusan MK, Karena ini adalah proses hukum, apapun harus diterima. Jika hukum sudah ditaati semuanya akan kacau" (Jawa Pos, 30 Juni 2010) Artinya jika masyarakat merasa terdholimi oleh keputusan hukum yang diduga disetir oleh pihak tertentu, kalau protes, maka bukan MK yang diduga menyalahgunakan hukum untuk kepentingan tertentu yang disebut anarki. tapi masyarakat yang tidak mau pasrah saja jika ditindas oleh orang2 berpengaruh yang bisa menyetir hukum, itu yang disebut anarki. Sebenarnya yang anarki itu MK yang diduga disetir oleh orang2 yang berpengaruh, atau masyarakat ya??? Karena yang diulang hanya ditempat yang CACAK kalah, ditempat yang CACAK menang langsung dianggap sah hasilnya oleh MK. Hanya usul: sebaiknya tidak usah ada pemilihan walikota/bupati/Gubernur deh... Jika memang orang kuat di pemerintahan pusat sudah punya jago dan diharuskan jadi kepala daerah, mendingan langsung ditunjuk saja, gak usah pakai kamuflase seolah2 demokrasi, seolah2 berdasar hukum. Selain buang2 biaya, juga ini bisa mengadu domba masyarakat. karena yang memaksakan kehendak bukanlah masyarakat, tapi orang kuat yang bisa mengatur hukum, aparat hukum, lembaga hukum. ____________________ Dari: putra wardana <pwardana2...@yahoo.com> Judul: Setelah Gresik, kini Surabaya siap diadakan Pemilihan Walikota Ulang Tanggal: Selasa, 29 Juni, 2010, 1:05 PM Dukungan ketua umum Golkar bisa ketuk hati Mahkamah Konstitusi (MK) & kabulkan gugatan calon Bupati gresik SQ dr Golkar yg kalah suara. Sehingga di tempat pemungutan suara, yakni 9 kecamatan dimana pasangan SQ kalah harus diulang. Dari tabulasi yang ada. Maka bisa diperkirakan pasangan SQ akan memenangkan pemilihan bupati di Gresik. Karena didaerah2 yang tidak diulang, pasangan SQ sudah menang suara. Tinggal kita tunggu putusan MK ttg pemilihan walikota Surabaya, dimana pasangan CACAK (Arif Affandi-Adis Kadir/Demokrat-Golkar) yg juga dpt dukungan penuh dr ketua umum Golkar, sekaligus ketua Setgab koalisi pemerintah, Aburizal Bakrie, yg juga meminta agar dilakukan pemilihan ulang di tempat2 yg CACAK kalah. Agar Surabaya tdk dipimpin oleh org2 yg bukan bagian dr pemerintah. Berita koran menyatakan, Pengacara CACAK, Syaiful Ma'arif yang juga merupakan patner dari kantor pengacara Adis Kadir & Patner, optimis gugatan dikabulkan. Apalagi menurut berita koran, hakim ketua yg memimpin sidang MK dlm kasus ini adalah mantan anggota DPR 2 periode dr Golkar. Apalagi Adis kadir adalah putra kandung dari Wakil Ketua Mahkamah Agung [Non-text portions of this message have been removed]