dari contoh satu daerah ini, semoga bisa dijadikan bahan pemikiran & renungan 
untuk kemajuan Indonesia dimasa datang

Sekali
lagi terbukti, perbuatan anarkis yg memakai kekuatan hukum, aparat
hukum dan lembaga hukum. Dimana memaksakan kehendak pada masyarakat,
tapi dengan memakai dasar hukum. Dimana sebenarnya, dalam sidang tidak
terbukti adanya kecurangan (malah yang terbukti adalah kecurangan dari
pihak penggugat/pasangan CACAK),   tapi keputusan MK mengalahkan suara
masyarakat, hanya karena yang memenangkan pemilihan walikota bukan
orang yang dikehendaki oleh pihak2 yang kuat di pusat pemerintahan.
Karena sejak awal sudah terasa ada pemaksaan kehendak, bahwa dalam
pemilihan walikota Surabaya harus dimenangkan oleh pasangan CACAK (arif
afandi-adis kadir)

Dan untuk nantinya menuduh masyarakatlah yang anarki, sehari sebelum pengambilan
 keputusan MK, panitera MK, Zainal Arifin Hoesin sdh menyatakan:
"
Putusan MK bersifat final dan mengikat.Tidak bisa banding, dan semua
pihak harus taat pada putusan MK, Karena ini adalah proses hukum,
apapun harus diterima. Jika hukum sudah ditaati semuanya akan kacau" (Jawa Pos, 
30 Juni 2010)

Artinya
jika masyarakat merasa terdholimi oleh keputusan hukum yang diduga
disetir oleh pihak tertentu, kalau protes, maka bukan MK yang diduga
menyalahgunakan hukum untuk kepentingan tertentu yang disebut anarki.
tapi masyarakat yang tidak mau pasrah saja jika ditindas oleh orang2
berpengaruh yang bisa menyetir hukum, itu yang disebut anarki.

Sebenarnya yang anarki itu MK yang diduga disetir oleh orang2 yang berpengaruh, 
atau masyarakat ya???

Karena yang diulang hanya ditempat yang CACAK kalah, ditempat yang CACAK menang 
langsung dianggap sah hasilnya oleh MK.

Hanya usul: sebaiknya tidak usah ada pemilihan walikota/bupati/Gubernur deh...
Jika
memang orang kuat di pemerintahan pusat sudah punya jago dan diharuskan
jadi kepala daerah, mendingan langsung ditunjuk saja, gak usah pakai
kamuflase seolah2 demokrasi, seolah2 berdasar hukum. 
Selain
buang2 biaya, juga ini bisa mengadu domba masyarakat. karena yang
memaksakan kehendak bukanlah masyarakat, tapi orang kuat yang bisa
mengatur hukum, aparat hukum, lembaga hukum.


____________________
Dari: putra wardana <pwardana2...@yahoo.com>
Judul: Setelah Gresik, kini Surabaya siap diadakan Pemilihan Walikota Ulang
Tanggal: Selasa, 29 Juni, 2010, 1:05 PM

Dukungan
ketua umum Golkar bisa ketuk hati Mahkamah Konstitusi (MK) &
kabulkan gugatan calon Bupati gresik SQ dr Golkar yg kalah suara.
Sehingga di tempat
pemungutan suara, yakni 9 kecamatan dimana pasangan SQ kalah harus
diulang. Dari tabulasi yang ada. Maka bisa diperkirakan pasangan SQ
akan memenangkan pemilihan bupati di Gresik. Karena didaerah2 yang
tidak diulang, pasangan SQ sudah menang suara.



Tinggal kita tunggu putusan MK ttg pemilihan walikota Surabaya, dimana
pasangan CACAK (Arif Affandi-Adis Kadir/Demokrat-Golkar) yg juga dpt
dukungan penuh dr ketua
umum Golkar, sekaligus ketua Setgab koalisi pemerintah, Aburizal
Bakrie, yg juga meminta agar dilakukan pemilihan ulang di tempat2 yg
CACAK kalah. Agar Surabaya tdk dipimpin oleh org2 yg bukan bagian dr
pemerintah. Berita koran menyatakan, Pengacara CACAK, Syaiful Ma'arif
yang juga merupakan patner dari kantor pengacara Adis
Kadir & Patner, optimis gugatan dikabulkan. Apalagi menurut berita
koran, hakim ketua yg memimpin sidang MK dlm kasus ini adalah mantan
anggota DPR 2 periode dr Golkar. Apalagi Adis kadir adalah putra
kandung dari Wakil Ketua Mahkamah Agung




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke