http://www.indomedia.com/bpost/052005/11/nusantara/nusa1.htm



Pembacaan Tuntutan Makar Rusuh

Jayapura, BPost 
Puluhan orang, baik massa maupun aparat keamanan serta pegawai pengadilan, 
kemarin (10/5) mengalami luka-luka akibat kerusuhan yang terjadi pada saat 
pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Abepura, Jayapura, terhadap Philip 
Karma dan Yusack Pakage yang mengkoordinir penaikan bendara Bintang Kejora 1 
Desember 2004.

Selain itu, tiga mobil yang sedang diparkir juga mengalami kerusakan antara 
lain kacanya pecah-pecah dan badan mobil penyok-penyok. 

Wartawan harian ini di Jayapura melaporkan, beberapa kaca di PN Abepura juga 
pecah akibat melayangnya berbagai benda yang dilempar massa.

Menurut seorang saksi mata, kerusuhan terjadi saat kedua terdakwa yang dituntut 
lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, hendak keluar dari Pengadilan 
Negeri sekitar pukul 11.00 WIT.

Namun mobil yang membawa kedua terdakwa dihadang oleh ratusan massa yang berada 
di dalam halaman gedung pengadilan negeri maupun berada luar halaman. 

Tiba-tiba terjadi aksi saling lempar antara massa dengan aparat keamanan. 
Jumlah aparat keamanan yang ada sekitar tiga satuan setingkat kompi. Setelah 
insiden mereda, para korban yang mengalami luka-luka dibawa ke rumah sakit 
terdekat. 

Menurut pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, ada 11 orang dari 
puluhan korban luka-luka yang dirawat. Para korban kerusuhan yang dirawat 
adalah Dekcy Y (25), Alfius E (23), Yan Kayame (32), Herman Wanimbo (22), 
Kanepa Abol (24), Anjar Mea (25), Melki Gobay (20), Marten Mote (23), Amos 
Pigome (20), Mika Sieb (23), dan Petrus Tenud (21). Dokter jaga di UGD RSUD 
Jayapura, dr Made Heri mengatakan ke-11 pasien tersebut tidak ada yang 
mengalami luka tembak. 

Sementara itu, jumlah petugas yang dirawat di RS Bhayangkara milik Polda Papua 
hingga kemarin sore belum diketahui. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) 
Jayapura AKBP Son Ani tidak bersedia memberi keterangan mengenai jumlah korban. 
Ia juga belum mengizinkan wartawan meliput di RS tersebut. "Saat minta jangan 
diganggu dulu karena mereka masih dirawat," kata Kapolres. 

Kapolresta menambahkan, dengan adanya insiden itu pihaknya akan lebih 
memperketat pengamaan di LP Abepura yang menjadi tempat tahanan kedua terdakwah.

Sementara itu Jaksa Penuntutut Umum yang menangani kasus tersebut Yulius SH 
secara terpisah mengatakan pihaknya menunut lima tahun penjara karena kedua 
terdakwa melanggar pasal 110 Junto 106 KUHP.

Setelah kedua terdakwa berhasil di bawah kembali ke LP Abepura, situasi di 
penagdilan Negeri Jayapura berangsur-angsur pulih karena sebagian massa sudah 
meninggalkan lokasi.ant



Copyright © 2003 Banjarmasin Post

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke