http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-361%7CX
Senin, 25 April 2005
Penegak Hukum Target Sosialisasi UU Penghapusan KDRT 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta.Penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) adalah 
target dari sosialisasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 
(KDRT) yang telah disahkan 7 bulan yang lalu. Penegak hukum menjadi target 
karena tugas penegak hukum khususnya tugas polisi dalam pelaksanaan UU 
Penghapusan KDRT ini cukup berat sebagaimana diatur dalam 23 pasal, yaitu pasal 
16 – pasal 38. 

Demikian pendapat yang disampaikan oleh Abdul Azis Hoesein, Deputi Bidang Peran 
Serta Masyarakat Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) dalam pidato 
sambutannya pada acara Seminar “Hentikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sampai 
Titik Nol” di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/04/05). Acara yang 
diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah ini sekaligus dijadikan 
momentum “pencanangan gerakan nasional penghapusan KDRT untuk mewujudkan 
keluarga sakinah”. 

Menurut Azis Hoesein, kekerasan terhadap perempuan bukanlah masalah yang 
terjadi di Indonesia saja, tetapi juga menjadi masalah perempuan di seluruh 
dunia. Untuk itu masalah kekerasana terhadap perempuan merupakan salah satu 
dari 12 critical area of concern hasil pertemuan Konferensi Perempuan Sedunia 
ke 4 di Beijing tahun 1995. Hadirnya Undang-undang Penghapusan KDRT menurut 
Azis merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi angka kekerasan 
terhadap perempuan, khususnya dalam rumah tangga. 

Undang-undang Penghapusan KDRT ini menurut Azis merupakan terobosan hukum yang 
maju, yang dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah beserta berbagai pihak 
seperti LSM yang terus aktif memprakarsai pembuatan UU tersebut. Selain sebagai 
langkah maju, UU Penghapusan KDRT mengakomodir sejumlah ketentuan penting 
didalamnya seperti lingkup rumah tangga yang menganut paham Extended family, 
bukan nucleus family. Dalam konteks itu maka, ruang lingkup rumah tangga dalam 
UU ini meliputi ; a. suami, istri dan anak; b. orang yang mempunyai hubungan 
keluarga baik karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan 
perwalian, yang menetap dirumah tangga dan c. orang yang bekerja membantu rumah 
tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Jadi kekerasan yang terjadi 
akibat majikan memukul atau menyakiti PRT dapat dikategorikan sebagai KDRT. 

Menurut Azis, saat ini yang sedang dipersiapkan oleh KPP adalah Rancangan 
Peraturan Pemerintahnya sebagai landasan implementasi UU tersebut. Tetapi bukan 
berarti belum adanya PP UU tersebut tidak bisa dilaksanakan. UU Penghapusan 
KDRT sudah bisa dilaksanakan sejak diundang-undangkan. Selain itu, KPP 
menyadari tugas berat dari pelaksanaan UU Penghapusan KDRT ini akan ada 
ditangan penegak hukum. Untuk itu, KPP melakukan kerjasama dengan Mabes Polri 
untuk menyusun suatu manual atau buku saku pegangan polisi dalam menangani 
kasus KDRT. “Harapan saya tahun 2005 ini, semua Polisi akan memegang di sakunya 
buku panduan tentang Penghapusan KDRT tersebut,” ujar Azis 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to