http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/14/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Perlu Pemutihan Kewarganegaraan Etnis Tionghoa

[JAKARTA] Masyarakat etnis Tionghoa Indonesia menyambut baik lahirnya Undang 
Undang Kewarganegaraan. Pasalnya, dalam produk hukum yang lahir pada tanggal 11 
Juli 2006 itu Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) tidak disinggung- dan 
dengan sendirinya bukti kewarganegaraan cukup dengan akta lahir dan KTP. Perlu 
ada pemutihan kewarganegaraan bagi etnis Tionghoa yang secara turun-temurun 
tidak punya KTP dan akta kelahiran karena mereka tidak memiliki uang untuk 
mengurusnya. 

"Namun, selama dasar pengaturan pencatatan sipil Indonesia masih berdasarkan 
reglement dan staatsblad kolonial Belanda yang membeda-bedakan status sosial 
penduduk, maka masih tetap saja timbul masalah dalam pengurusan akta lahir, 
KTP, akta perkawinan dan akta perceraian. Karena bagi golongan Tionghoa masih 
berlaku staatsblad tahun 1917 yang tidak dinyatakan dicabut dalam UU 
Kewarganegaraan yang baru," ujar Benny G Setiono, pengamat sosial dan pemerhati 
etnis Tionghoa dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Indonesia 
Tionghoa di Jakarta, Sabtu (12/8). 

Menurut Benny, masalahnya bagaimana dengan orang-orang Tionghoa yang tidak 
mempunyai akta lahir karena orang tuanya seca-ra turun-temurun tidak pernah 
mencatatkan perka- winananya seperti orang Tionghoa yang biasa disebut dengan 
Cina Benteng. Nenek moyang mereka pada umumnya telah ratusan tahun datang di 
Indonesia dan hidup membaur. 

Secara fisik, lanjutnya, mereka sudah tidak berbeda dengan penduduk asli di 
tempat mereka berdiam. Pada umumnya mereka bekerja sebagai petani dan 
berpendidikan serta berpenghasilan sangat rendah. Sampai saat ini jumlah etnis 
Tionghoa seperti itu ratusan ribu jumlahnya di seluruh Indonesia. "Apakah 
dengan sendirinya nantinya meraka tetap tidak dinyatakan bukan warga negara 
Indonesia. Seyogyanya perlu ada pemutihan agar masalah kewarganageraan ini 
tuntas dan tidak meninggalkan sisa lagi," tegasnya. 

Dikatakan, perlu disadari bahwa di samping UU Kewarganegaraan ini, masyarakat 
Tionghoa masih menunggu lahirnya UU tentang administrasi kependudukan yang saat 
ini masih digodok di DPR untuk menggantikan staatsblad mengenai catatan sipil. 
Sekarang kita kembali ke pertanyaan apakah dengan lahirnya UU Kewarganegaraan 
2006 etnis Tionghoa tidak akan mengalami bentuk-bentuk diskriminasi lainnya 
atau menjadi korban teror, amuk massa dan pemerasan lagi. 

Peraturan-peraturan diskriminatif yang ada, termasuk mengenai catatan sipil, 
pada hakikatnya bersifat administratif. Namun, karena sifat keperdataan yang 
terkandung dalam pencatatan sipil, praktek segregatif dan diskriminatif 
tersebut mengakibatkan praktek pembatasan dan diskrimi-nasi hak-hak sipil 
terhadap sebagian WNI. [E-5] 


Last modified: 13/8/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke