http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/10/nas06.htm


Ledakan Bom dan Sosok Abu Jibril (1)
Pernah Dituduh sebagai Penebar Terorisme
       
      DIMINTAI KETERANGAN:Abu Jibril usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda 
Metro Jaya.(30t) - SM/AFP   
     
Meski ledakan bom di Tangerang tidak begitu berarti dan tidak menelan korban, 
tetapi kasus itu menarik perhatian. Di samping ledakan terjadi pada saat 
gencar-gencarnya isu teror bom, juga karena sosok Abu Jibril. Polisi pun 
menganalisis peristiwa itu dengan mengaitkan sosok Abu Jibril. Siapa sebetulnya 
lelaki ini ? Berikut laporan Suara Merdeka mulai hari ini.

RABU lalu, sebuah bom meledak di pekarangan rumah kontrakan yang beralamat di 
Jalan Bima Blok C No.106 Kompleks Witana Harja, Pamulang, Tangerang. Rumah 
tersebut dihuni oleh Abu Jibril alias Fikhruddin alias Muhammad Iqbal. 

Lelaki kelahiran Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 17 Agustus 1957 ini tinggal 
di rumah kontrakan tersebut sejak Ramadan yang lalu. Lelaki beranak 11 dan 
beristrikan Fatimah az-Zahra, selama ini merupakan imam sekaligus ustad yang 
sering memberikan ceramah di Masjid Al-Munawaroh, berjarak sekitar 200 meter 
dari tempat tinggalnya. 

Dari kesebelas anak, tujuh di antaranya tinggal bersama di rumah kontrakan 
tersebut. Mereka adalah Jibril (23), Isrofil (20), Wardah (18), Ridwan (12), 
Rokib (11), Atid (10), dan Udin (3). Istri Jibril yang selalu meggunakan cadar 
sedang mengandung anak yang kedua belas. 

Lelaki bertinggi badan sekitar 160 cm ini dikenal baik oleh tetangga di sekitar 
tempat tinggalnya. Menurut tetangganya, Ustad Iqbal begitu dia biasa dipanggil, 
mudah untuk dikenali dari penampilannya yang mempunyai ciri khas selalu 
mengenakan kopiah dan berjenggot. Berdasarkan keterangan dari penjaga Masjid 
Al-Munawaroh, diketahui dia merupakan sosok yang tegas dalam melakukan syariat 
Islam. 

Pernah suatu ketika ia dengan tegas, walaupun tidak dengan suara keras, menegur 
tukang ojek yang biasa kumpul di dekat rumah kontrakannya untuk melaksanakan 
shalat, karena adzan sudah berkumandang. Seringkali dengan sifat tegasnya 
tersebut, dia mendapatkan reaksi atau tanggapan yang negatif karena dianggap 
ingin mencampuri urusan pribadi orang lain. Ustad Abu Jibril juga diketahui 
sering melakukan perjalanan ke luar kota. Sejak pindah di kompleks perumahan 
tersebut, dia telah sering melakukan perjalanan ke Solo, Aceh, dan Yogyakarta. 
Bahkan rencananya pada hari Rabu (saat terjadi ledakan bom) dia akan pergi ke 
Yogyakarta, bahkan tiket pesawat sudah dipesankan oleh pengurus masjid.

Sekitar setahun yang lalu, pria lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan 
Yogyakarta dan juga pernah mengenyam pendidikan ilmu syariah di Makkah ini 
dituduh oleh pihak kepolisian melakukan pemalsuan identitas yang akhirnya 
menyeret dia ke pengadilan. Pada waktu itu keluarganya membantah dia memalsukan 
identitas, dan pihak keluarga menunjuk LBH dan TPM sebagai penasihat hukum bagi 
Jibril. 

Pada 1984 dia pernah merantau ke Malaysia dengan menggunakan KTP Yogyakarta 
bernama Fikhruddin, yang merupakan nama aslinya. Sedangkan nama Mohammad Iqbal 
merupakan nama hajinya. Sejak tahun 1984 sampai 2001 dia mengajar sebagai guru 
agama Islam di Malaysia. Pada 21 Juni 2001 Jibril ditangkap oleh pihak keamanan 
Malaysia dengan tuduhan menyebarkan ajaran yang dapat membahayakan (ajaran 
tentang mati syahid). Dia yang merupakan Ahlul Hali Wal Aqdi MMI itu dituduh 
Malaysia terlibat dalam gerakan Jamaah Islamiyah (JI), organisasi yang dituding 
sebagai penebar terorisme, dan ditangkap saat akan memberikan ceramah di Shah 
Alam, Selangor. 

Selain dituduh terlibat dalam gerakan JI, dia juga dituduh melakukan kegiatan 
yang membahayakan keamanan dalam negeri Malaysia karena aktif dalam Kelompok 
Mujahiddin Malaysia (KMM). Abu Jibril sempat ditahan atas nama Akta Keamanan 
Dalam Negeri atau ISA (Internal Security Act) Malaysia di penjara Kemunting 
Perak. 

Tuduhan itu ternyata tidak terbukti dan akhirnya pada 18 Agustus 2003 
dibebaskan. Namun, tiga hari kemudian ia kembali ditahan pihak imigrasi 
Damansara. Pada 27 September 2003 Abu Jibril ditahan di Depo Tahanan Aji di 
Negara Bagian Trengganu dan akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 14 Mei 2004. 

Di Indonesia, Abu Jibril kemudian disidang dalam kasus pelanggaran imigrasi. 
Dia dianggap bersalah karena terbukti memberikan identitas palsu saat membuat 
paspor di Kantor Imigrasi KBRI Kuala Lumpur pada November 1999. 

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf c UU No 9/1992 tentang 
Imigrasi. Pada 19 Oktober 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan 
hukuman lima bulan lima belas hari penjara kepada Abu Jibril karena terbukti 
melakukan tindak pidana memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang 
tidak benar pada saat membuat paspor. 

Majelis hakim menilai dia telah melanggar Pasal 55 huruf c UU No 9/1992 tentang 
Imigrasi. Abu Jibril sendiri tetap beranggapan dirinya tidak bersalah, dan 
melalui kuasa hukumnya menolak penetapan hukuman tersebut. Dengan vonis lima 
bulan lima belas hari itu, praktis Jibril tinggal menjalani hukuman sepuluh 
hari sejak vonis dijatuhkan sebab dia telah ditahan sejak 14 Mei 2004.

Setelah bebas dari tahanan tersebut, kemudian Jibril beserta keluarganya 
memutuskan untuk mengontrak rumah di Jalan Bima Blok C No.106 Kompleks Witana 
Harja, Pamulang, Tangerang. Di halaman rumah itulah kemudian terjadi ledakan 
bom pada Rabu lalu. Pada saat terjadinya ledakan, Jibril sedang berada di 
Masjid Al-Munawaroh untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah. Pada saat 
melaksanakan rakaat kedua itulah terdengar bunyi ledakan yang sangat 
keras.Tetapi walaupun demikian Jibril tetap meneruskan shalat yang sedang 
diimaminya.

Selesai shalat Jibril sempat beberapa waktu mengaji, barulah Jibril beserta 
beberapa jamaahnya menuju ke sumber terjadinya ledakan. Dan alangkah 
terkejutnya ketika dia tahu bahwa ledakan tersebut berasal dari halaman 
rumahnya sendiri. 

Ada banyak versi yang menjelaskan tentang asal-usul dari bom yang meledak 
tersebut. Versi yang pertama mengatakan bom tersebut meledak pada saat sedang 
dirakit, tetapi versi tersebut terbantahkan. Sebab, bom itu ternyata diletakkan 
oleh pengendara dua kendaraan bermotor, 20 menit sebelum bom meledak. Fakta 
tersebut disampaikan sendiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani. 

Dalam jumpa pers di kantornya, dia mengemukakan bom diletakkan oleh kedua orang 
tersebut pada pukul 04.10 WIB. Bom dilengkapi dengan timer, yang telah diatur 
agar meledak setelah 20 menit usai diletakkan. Tetapi Jibril tetap menjalani 
pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.

Meski statusnya sebagai saksi, tapi pemeriksaan terhadap dirinya sangat ketat. 
Bahkan polisi mengambil sebuah laptop, 300-an keping VCD, 30-an kaset rekaman 
handycam, dan dokumen milik Abu Jibril. Laptop berisikan data untuk menyusun 
buku. VCD berisi tentang konflik kerusuhan Ambon, Poso, dan 
Afghanistan.(Danang,Cessna-Pusdok-14v) 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke