http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/10/nas06.htm
Ledakan Bom dan Sosok Abu Jibril (1) Pernah Dituduh sebagai Penebar Terorisme DIMINTAI KETERANGAN:Abu Jibril usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya.(30t) - SM/AFP Meski ledakan bom di Tangerang tidak begitu berarti dan tidak menelan korban, tetapi kasus itu menarik perhatian. Di samping ledakan terjadi pada saat gencar-gencarnya isu teror bom, juga karena sosok Abu Jibril. Polisi pun menganalisis peristiwa itu dengan mengaitkan sosok Abu Jibril. Siapa sebetulnya lelaki ini ? Berikut laporan Suara Merdeka mulai hari ini. RABU lalu, sebuah bom meledak di pekarangan rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bima Blok C No.106 Kompleks Witana Harja, Pamulang, Tangerang. Rumah tersebut dihuni oleh Abu Jibril alias Fikhruddin alias Muhammad Iqbal. Lelaki kelahiran Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 17 Agustus 1957 ini tinggal di rumah kontrakan tersebut sejak Ramadan yang lalu. Lelaki beranak 11 dan beristrikan Fatimah az-Zahra, selama ini merupakan imam sekaligus ustad yang sering memberikan ceramah di Masjid Al-Munawaroh, berjarak sekitar 200 meter dari tempat tinggalnya. Dari kesebelas anak, tujuh di antaranya tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut. Mereka adalah Jibril (23), Isrofil (20), Wardah (18), Ridwan (12), Rokib (11), Atid (10), dan Udin (3). Istri Jibril yang selalu meggunakan cadar sedang mengandung anak yang kedua belas. Lelaki bertinggi badan sekitar 160 cm ini dikenal baik oleh tetangga di sekitar tempat tinggalnya. Menurut tetangganya, Ustad Iqbal begitu dia biasa dipanggil, mudah untuk dikenali dari penampilannya yang mempunyai ciri khas selalu mengenakan kopiah dan berjenggot. Berdasarkan keterangan dari penjaga Masjid Al-Munawaroh, diketahui dia merupakan sosok yang tegas dalam melakukan syariat Islam. Pernah suatu ketika ia dengan tegas, walaupun tidak dengan suara keras, menegur tukang ojek yang biasa kumpul di dekat rumah kontrakannya untuk melaksanakan shalat, karena adzan sudah berkumandang. Seringkali dengan sifat tegasnya tersebut, dia mendapatkan reaksi atau tanggapan yang negatif karena dianggap ingin mencampuri urusan pribadi orang lain. Ustad Abu Jibril juga diketahui sering melakukan perjalanan ke luar kota. Sejak pindah di kompleks perumahan tersebut, dia telah sering melakukan perjalanan ke Solo, Aceh, dan Yogyakarta. Bahkan rencananya pada hari Rabu (saat terjadi ledakan bom) dia akan pergi ke Yogyakarta, bahkan tiket pesawat sudah dipesankan oleh pengurus masjid. Sekitar setahun yang lalu, pria lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Yogyakarta dan juga pernah mengenyam pendidikan ilmu syariah di Makkah ini dituduh oleh pihak kepolisian melakukan pemalsuan identitas yang akhirnya menyeret dia ke pengadilan. Pada waktu itu keluarganya membantah dia memalsukan identitas, dan pihak keluarga menunjuk LBH dan TPM sebagai penasihat hukum bagi Jibril. Pada 1984 dia pernah merantau ke Malaysia dengan menggunakan KTP Yogyakarta bernama Fikhruddin, yang merupakan nama aslinya. Sedangkan nama Mohammad Iqbal merupakan nama hajinya. Sejak tahun 1984 sampai 2001 dia mengajar sebagai guru agama Islam di Malaysia. Pada 21 Juni 2001 Jibril ditangkap oleh pihak keamanan Malaysia dengan tuduhan menyebarkan ajaran yang dapat membahayakan (ajaran tentang mati syahid). Dia yang merupakan Ahlul Hali Wal Aqdi MMI itu dituduh Malaysia terlibat dalam gerakan Jamaah Islamiyah (JI), organisasi yang dituding sebagai penebar terorisme, dan ditangkap saat akan memberikan ceramah di Shah Alam, Selangor. Selain dituduh terlibat dalam gerakan JI, dia juga dituduh melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dalam negeri Malaysia karena aktif dalam Kelompok Mujahiddin Malaysia (KMM). Abu Jibril sempat ditahan atas nama Akta Keamanan Dalam Negeri atau ISA (Internal Security Act) Malaysia di penjara Kemunting Perak. Tuduhan itu ternyata tidak terbukti dan akhirnya pada 18 Agustus 2003 dibebaskan. Namun, tiga hari kemudian ia kembali ditahan pihak imigrasi Damansara. Pada 27 September 2003 Abu Jibril ditahan di Depo Tahanan Aji di Negara Bagian Trengganu dan akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 14 Mei 2004. Di Indonesia, Abu Jibril kemudian disidang dalam kasus pelanggaran imigrasi. Dia dianggap bersalah karena terbukti memberikan identitas palsu saat membuat paspor di Kantor Imigrasi KBRI Kuala Lumpur pada November 1999. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf c UU No 9/1992 tentang Imigrasi. Pada 19 Oktober 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan lima belas hari penjara kepada Abu Jibril karena terbukti melakukan tindak pidana memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar pada saat membuat paspor. Majelis hakim menilai dia telah melanggar Pasal 55 huruf c UU No 9/1992 tentang Imigrasi. Abu Jibril sendiri tetap beranggapan dirinya tidak bersalah, dan melalui kuasa hukumnya menolak penetapan hukuman tersebut. Dengan vonis lima bulan lima belas hari itu, praktis Jibril tinggal menjalani hukuman sepuluh hari sejak vonis dijatuhkan sebab dia telah ditahan sejak 14 Mei 2004. Setelah bebas dari tahanan tersebut, kemudian Jibril beserta keluarganya memutuskan untuk mengontrak rumah di Jalan Bima Blok C No.106 Kompleks Witana Harja, Pamulang, Tangerang. Di halaman rumah itulah kemudian terjadi ledakan bom pada Rabu lalu. Pada saat terjadinya ledakan, Jibril sedang berada di Masjid Al-Munawaroh untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah. Pada saat melaksanakan rakaat kedua itulah terdengar bunyi ledakan yang sangat keras.Tetapi walaupun demikian Jibril tetap meneruskan shalat yang sedang diimaminya. Selesai shalat Jibril sempat beberapa waktu mengaji, barulah Jibril beserta beberapa jamaahnya menuju ke sumber terjadinya ledakan. Dan alangkah terkejutnya ketika dia tahu bahwa ledakan tersebut berasal dari halaman rumahnya sendiri. Ada banyak versi yang menjelaskan tentang asal-usul dari bom yang meledak tersebut. Versi yang pertama mengatakan bom tersebut meledak pada saat sedang dirakit, tetapi versi tersebut terbantahkan. Sebab, bom itu ternyata diletakkan oleh pengendara dua kendaraan bermotor, 20 menit sebelum bom meledak. Fakta tersebut disampaikan sendiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani. Dalam jumpa pers di kantornya, dia mengemukakan bom diletakkan oleh kedua orang tersebut pada pukul 04.10 WIB. Bom dilengkapi dengan timer, yang telah diatur agar meledak setelah 20 menit usai diletakkan. Tetapi Jibril tetap menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Meski statusnya sebagai saksi, tapi pemeriksaan terhadap dirinya sangat ketat. Bahkan polisi mengambil sebuah laptop, 300-an keping VCD, 30-an kaset rekaman handycam, dan dokumen milik Abu Jibril. Laptop berisikan data untuk menyusun buku. VCD berisi tentang konflik kerusuhan Ambon, Poso, dan Afghanistan.(Danang,Cessna-Pusdok-14v) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/