Jika tetap dipaksakan, SBY akan dianggap sebagai Godfather di balik proses 
penghancuran KPK.

http://www.detiknews.com/read/2009/09/19/134536/1206897/10/perpu-tak-konstitusional-sby-bisa-dianggap-godfather-penghancur-kpk

Sabtu, 19/09/2009 13:45 WIB
Perpu Tak Konstitusional, SBY Bisa Dianggap Godfather Penghancur KPK
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Rencana pengeluaran Perpu untuk menunjuk pejabat sementara pelaksana 
tugas pimpinan KPK dinilai tidak konstitusional. Jika tetap dipaksakan, SBY 
akan dianggap sebagai Godfather di balik proses penghancuran KPK.

"Tidak ada alasan konstitusional bagi presiden untuk dapat mengeluarkan Perpu," 
kata Sekjen Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Nizar Suhendra kepada 
detikcom, Sabtu (19/9/2009).

Menurut Suhendra, rencana pengeluaran Perpu itu sama ngawurnya dengan penentuan 
tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto oleh Mabes Polri. Keduanya 
sama-sama mengada-ada dan syarat dengan konflik kepentingan dan bermuatan 
politis.

Dengan penerbitan Perpu itu, imbuh Suhendra, makin lengkap indikasi adanya 
konspirasi besar dalam proses pelemahan KPK. Dan Presiden SBY akan dianggap 
oleh kalangan dalam negeri dan internasional sebagai aktor penting dalam proses 
tersebut.

"Jika lahirnya Perpu ini terus dipaksakan oleh SBY, jangan kaget jika 
masyarakat di dalam negeri maupun internasional mungkin akan menilai bahwa SBY 
adalah "godfather" dari proses penghancuran KPK," tegas Suhendra.
(sho/ndr) 

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

http://www.detiknews.com/read/2009/09/21/054711/1207417/10/terbitkan-perpu-plt-presiden-tanamkan-kuda-troya-di-kpk

Senin, 21/09/2009 05:47 WIB
Terbitkan Perpu Plt, Presiden Tanamkan Kuda Troya di KPK 
Laurencius Simanjuntak - detikNews

Jakarta - Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan 
mengeluarkan perpu penunjukan langsung pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan 
KPK dinilai sebagai bentuk intervensi dalam pemberantasan korupsi. Plt pimpinan 
KPK nantinya akan menjadi kuda troya bagi presiden.

"Logika pemilihan pejabat publik adalah menanam orang. Kalau presiden yang 
menunjuk, orang itu bisa menjadi kuda troya," ujar peneliti hukum dari ICW 
Febri Diansyah, saat berbicang dengan detikcom, Senin (21/9/2009).

Jika Presiden berhasil menempatkan orang-orangnya di KPK, ini ibarat memasukkan 
kuda troya ke jantung lembaga pemberantasan korupsi. Yang terjadi akan mirip 
aksi pasukan Sparta merebut benteng Troya dengan menyusupkan pasukannya dalam 
sebuah patung kuda raksasa.

Presiden, kata Febri, juga harus ingat bahwa pimpinan KPK bukanlah menteri yang 
bisa ia tunjuk atas dasar hak prerogatif. KPK adalah lembaga idependen 
nonpemerintah yang dibetuk berdasarkan UU.

"Pimpinan KPK itu bukan menteri SBY," cetusnya.

Febri mengatakan memang penerbitan perpu adalah kewenangan Presiden yang diatur 
dalam UUD 1945. Namun, hal itu tidak berarti Presiden selaku eksekutif berhak 
mengusik independensi sebuah lembaga negara seperti KPK.

"Presiden memang berhak atas perpu. Tapi apakah ia juga berhak mengubah 
independensi sebuah lembaga?" tegasnya.
(lrn/lrn) 

Reply via email to