http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/6/n4.htm


Prabowo Diperiksa 10 Jam


Jakarta (Bali Post) -
Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, akhirnya Prabowo Subianto datang 
menjalani pemeriksaan. Tim penyidik meminta keterangannya dalam kapasitas 
sebagai saksi, terkait kasus penyimpangan kredit 210 juta dolar AS yang 
dikucurkan Bank Mandiri.

Mantan Pangkostrad TNI-AD ini diperiksa hampir sepuluh jam.  Prabowo tiba di 
gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/7) kemarin pukul 08.15 WIB. 
Ia didampingi penasihat hukum dan sejumlah Direksi PT Kiani Kertas. Rombongan 
tersebut langsung memasuki lift dan menuju ruang pemeriksaan di lantai empat. 

Setibanya di sana, ia langsung menjalani pemeriksaan tim penyidik yang diketuai 
Muzami hingga pukul 17.45 WIB. Usai diperiksa, Prabowo langsung menyambut 
pertanyaan yang dilontarkan puluhan awak media.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan aparat kejaksaan sangat intensif. 
Sejumlah pertanyaan yang disodorkan, seluruhnya dijawab. Tetapi, ia menolak 
menjelaskan materi pemeriksaan. ''Saya tidak bisa jelaskan. Tanya langsung 
kepada pihak kejaksaan,'' ujarnya.

Namun, Dirut Kiani ini mengakui perusahaan yang kini dipimpinnya menerima 
kredit Bank Mandiri yang sekarang macet. Kredit macet itu bukan hal baru, 
karena sebelum diambil alih dari pemilik lama, Bob Hasan, kreditnya memang 
macet sejak enam tahun lalu. Dirinya baru mengambil alih perusahaan itu pada 
Januari 2004. Sedangkan kasus ini mencuat berdasarkan hasil temuan BPK sekitar 
Juni 2004.

''Saya akan bertanggung jawab atas kredit macet itu. Tetapi perusahaan hingga 
kini masih berproduksi. Kalau saya nanti tidak sanggup menanggung kredit itu, 
perusahaan strategis ini akan saya jual sebagian sahamnya senilai 50 juta dolar 
AS ke pihak asing. Rencana ini sudah saya sampaikan kepada pemerintah,'' 
tuturnya. 

Sementara itu, Kabidhumedmas Puspenkum Kejaksaan Agung Ria Fajariah mengatakan, 
pemanggilan terhadap Prabowo sebagai saksi. Materi pemeriksaan bukan dalam 
kapasitasnya sebagai Dirut Kiani, melainkan sebagai direktur dari konsorsium 
Nusantara Energy (NE). Konsorsium inilah yang membentuk PT Anugrah Cipta 
Investama (ACI) yang memijam kredit Bank Mandiri untuk membeli Kiani Kertas 
yang saat itu di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

''Tim penyidik memeriksa dugaan penyimpangan kredit Bank Mandiri senilai 210 
juta dolar untuk menyehatkan perusahaan itu yang hingga kini belum juga 
terwujud. Setelah barang bukti dan saksi-saksi diperiksa, barulah penyidik 
dapat menentukan tersangkanya,'' ujarnya.

Perlu diketahui, penyerahan Kiani kepada BPPN, terkait pelunasan utang BLBI 
yang pernah diterima Bob Hasan. Dengan penyerahan sejumlah asetnya itu, 
kemudian Bob Hasan mendapat surat keterangan lunas (SKL). Mantan Menperindag 
itu juga mendapat pengampunan dari tuntutan pidana. Ketentuan semacam itu 
dikeluarkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Penyidikan kasus kredit 
macet ini, penyidik memfokuskan pada proses pengambilalihan Kiani Kertas 
melalui PT ACI. Diduga perusahaan itu hanya akal-akalan, karena perusahaan itu 
dibentuk oleh sejumlah pejabat BPPN. Seluruh kredit untuk menyehatkan Kiani 
itu, sebagian disalahgunakan. Atas dugaan itu, tim penyidik Kejaksaan Agug juga 
telah memanggil untuk memeriksa mantan Deputi Kepala BPPN Bidang Aset Manajemen 
Kredit M Syahrial. (kmb3)




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to