http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Quo Vadis Rekonsiliasi Nasional Indonesia?
 

Judo Poerwowidagdo 

DALAM rangka mempe- ringati ulang tahun ke-60 Republik Indonesia (RI), kita 
perlu mempertanyakan kembali usaha untuk mengadakan rekonsiliasi nasional 
bangsa kita. Namun, usaha untuk mengadakan rekonsiliasi bangsa tidak mungkin 
dilakukan hanya oleh sebagian kecil masyarakat. Rekonsiliasi nasional harus 
merupakan suatu tekad bersama seluruh warga masyarakat yang diwakili oleh semua 
unsur-unsur atau elemen-elemen dalam masyarakat. Tanpa tekad bersama semua 
warga masyarakat, akan sulit, bahkan mustahil dapat tercapai rekonsiliasi 
bangsa kita. 

Usaha rekonsiliasi nasional memerlukan common set of minds dari masyarakat. 
Artinya, seluruh warga masyarakat perlu mempunyai tekad bersama, satu keinginan 
bersama untuk menyelesaikan persoalan bangsa kita secara tuntas. Hal ini 
disebabkan oleh banyaknya masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan baik, 
agar rekonsiliasi betul-betul dapat terwujud secara menyeluruh. 

Berbagai krisis harus diatasi, berbagai penyebab-penyebab konflik masyarakat 
harus dilenyapkan dan ditransformasikan menjadi peluang untuk membangun 
masyarakat Indonesia yang baru, yang lebih baik, aman dan tenteram, adil makmur 
serta sejahtera, suatu masyarakat sipil yang demokratis. 

Bersyukurlah kita, menjelang peringatan ke 60 tahun kemerdekaan RI ini akan 
ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemerintah RI dengan 
Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Nota kesepahaman ini diharapkan dapat membawa 
perdamaian dan kedamaian yang lestari di bumi tanah rencong (Aceh), sehingga 
masyarakat di Aceh dapat kembali hidup normal dengan penuh kedamaian dan 
kesejahteraan. 

Dengan pemberian amnesti kepada anggota-anggota GAM, baik yang telah dijatuhi 
hukuman penjara maupun yang masih dalam penahanan, serta anggota-anggota GAM 
lainnya, diharapkan terjadi rekonsiliasi antara GAM dan masyarakat Aceh serta 
Pemerintah RI. Tentu hal ini merupakan suatu harapan besar bagi tercapainya 
rekonsiliasi nasional. 


Penyelesaian Konflik 

Namun, selain masalah Aceh ini, masih banyak lagi masalah-masalah lain yang 
memerlukan adanya rekonsiliasi, khususnya masalah-masalah konflik yang terjadi 
di dalam masyarakat kita, termasuk konflik-konflik horizontal masyarakat yang 
terjadi di berbagai wilayah negara kita. 

Masalah-masalah pelanggaran HAM berat yang selama ini telah terjadi di dalam 
masyarakat kita juga memerlukan rekonsiliasi. Misalnya masalah G-30-S PKI, 
masalah Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, masalah Papua dan 
lain-lain. 

Khusus masalah Papua, seperti masalah Aceh, perlu mendapat perhatian yang lebih 
serius dari Pemerintah Republik Indonesia. Khususnya karena 
pelanggaran-pelanggaran HAM berat di sana dilakukan secara institutional oleh 
aparat negara, sebagai kebijakan politik Pemerintah. 

Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Pasal 46 ayat 1, dikatakan bahwa, "Dalam 
rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk 
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi." Ayat 2 menyatakan, "Tugas Komisi Kebenaran 
dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah: a. melakukan 
klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam 
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. merumuskan dan menetapkan 
langkah-langkah rekonsiliasi." 

Pertanyaan sekarang timbul berkenaan dengan UU tentang Komisi Kebenaran dan 
Rekonsiliasi (KKR). Kemanakah akan dibawa masalah rekonsiliasi ini? Banyak hal 
akan dihadapi oleh KKR. 

Pertama, yang harus dihadapi oleh KKR adalah menentukan persoalan-persoalan apa 
saja yang akan menjadi perhatian atau urusan KKR? Bagaimana menentukan kriteria 
persoalan yang harus dihadapi, atau kasus-kasus apa saja yang dapat atau patut 
didengar dan diselesaikan oleh KKR? Bagaimana pelanggaran berat HAM akan 
didefinisikan atau dipahami? 

Kedua, masalah metodologi kerja KKR. Apakah KKR ini akan menunggu para pelaku 
pelanggaran HAM berat untuk maju ke depan KKR guna menceritakan pelanggaran 
mereka? Ataukah KKR akan mendengarkan keluhan para korban dan baru kemudian 
memanggil (dengan subpoena) saksi-saksi pelaku pelanggaran HAM? Dengan kata 
lain, bagaimanakah proses (hearing) yang akan dilakukan oleh KKR ini? 

Ketiga, apakah para korban bersedia untuk mengampuni kesalahan para pelaku 
setelah mendengarkan pengakuan dengan benar oleh pelaku atas peristiwa 
pelanggaran HAM berat itu? Lalu, bagaimana proses pemberian amnesti itu 
diberikan kepada para pelaku pelanggaran HAM, ataukah para korban masih 
menuntut diadakannya proses pengadilan HAM? 

Kalau masih menuntut pengadilan HAM, lalu apakah gunanya proses KKR? Atau 
sebaliknya, apakah KKR ini hanya akan menjadi ajang atau sarana pemberian 
amnesti bagi pelaku pelanggaran HAM berat untuk menghindarkan diri dari hukuman 
dan kurang memperhatikan nasib para korban? 

Keempat, apakah KKR dalam proses mendengarkan pengakuan korban dan pelaku lalu 
mampu menentukan kriteria pemberian amnesti bagi pelaku dan dengan dasar hukum 
apa pemberian amnesti itu, serta bagaimana menentukan kompensasi atau reparasi 
bagi para korban? 

Apakah ada cukup dana untuk memberikan kompensasi/ reparasi kepada para korban 
yang jumlahnya tentu banyak sekali, ribuan bahkan ratusan ribu? Padahal, sesuai 
dengan hukum internasional, para korban pelanggaran HAM perlu mendapat 
kompensasi yang cukup signifikan. 

Sebab menurut konvensi PBB, merupakan hak para korban pelanggaran HAM untuk 
mendapat kompensasi atas kehilangan dan penderitaan mereka. Jadi ganti kerugian 
yang akan diberikan kepada para korban seharusnya cukup signifikan. Adakah dana 
pemerintah untuk pemberian kompensasi ini? 


Adil 

Di Afrika Selatan KKR (Truth and Reconciliation Commission - TRC) telah 
mendengarkan puluhan ribu orang-orang yang menjadi korban pelanggaran HAM dan 
pelaku pelanggaran HAM. Dengar peristiwa (hearing) pertama-tama diberikan 
kepada korban untuk menceritakan pengalaman mereka, baru setelah itu tertuduh 
baru dipanggil untuk memberikan kesaksian mereka. 

Apabila terdapat persamaan data, dan dinyatakan bahwa memang ada pelanggaran 
berat HAM, kepada saksi pelapor diberikan formulir untuk pengisian permintaan 
reparasi (ganti rugi). Bagi para pelaku pelanggaran diberi kesempatan 
mengajukan amnesti. 

Keputusan diberikan atau tidak terletak pada komite masing-masing, yakni komite 
reparasi dan komite amnesti. Pemberian reparasi dilakukan dengan dasar bahwa 
korban tidak lagi dapat menuntut ke pengadilan mereka yang telah diberi 
amnesti. 

Pemberian amnesti oleh negara (pemerintah) mewajibkan pemerintah memberikan 
reparasi kepada korban. Hanya dengan pengampunan sedemikianlah diharapkan 
terjadinya rekonsiliasi. "Tanpa pengampunan maka tidak akan ada masa depan 
bangsa". Tanpa pemberian reparasi, tidak akan ada keadilan juga. 

Tujuan pemberian amnesti dan pemberian reparasi kepada korban adalah untuk 
terjadinya rekonsiliasi secara adil antara pihak-pihak yang berkonflik. Lalu, 
kemanakah akan diarahkan KKR kita? Rekonsiliasi macam apakah yang akan 
diwujudkan dalam proses kerja KKR nantinya? Apakah proses hearings yang akan 
dilakukan oleh KKR itu akan dapat membuka tabir pelanggaran HAM berat selama 
ini di Indonesia? 

Akan terbukakah para pelaku pelanggaran HAM berat untuk mau mengakui perbuatan 
mereka di masa lampau? Apakah konsekwensinya kalau para pelaku itu tidak mau 
mengatakan yang sebenarnya atau tidak mau mengakui perbuatan mereka? 

Tentu, proses Pengadilan HAM harus dapat berfungsi di dalam hal ini. Namun, 
kesempatan untuk tidak melalui proses pengadilan HAM biasa diberikan melalui 
KKR ini. Bagaimana dengan keadaan di mana para korban pelanggaran HAM kemudian 
juga menjadi pelaku pelanggaran HAM? Inilah satu masalah tersendiri. 


Konseling 

Mendengarkan keluhan dan cerita penderitaan korban pelanggaran HAM yang ribuan 
jumlahnya tentu merupakan beban psikologis tersendiri bagi anggota KKR. Apakah 
sudah dipikirkan tentang perlunya konseling bagi korban pelanggaran yang 
mengalami trauma, yang harus mengulangi kisah sedihnya di depan publik, serta 
konseling bagi anggota KKR yang kemungkinan akan mendapat stress karena 
mendengarkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang ribuan jumlahnya itu? 

Hal ini dilakukan di Afrika Selatan. Ada tim konseling yang melayani kebutuhan 
dari para korban pelanggaran HAM maupun bagi anggota Komisi itu sendiri. 

Dalam kita merenungkan hari ulang tahun ke 60 RI, kita memahami perlunya 
kesadaran penuh tentang pentingnya rekonsiliasi nasional, agar 
persoalan-persoalan yang masih mengganjal di dalam masyarakat dapat kita 
selesaikan dengan baik. 

Marilah kita menengok ke masa depan bangsa dan meninggalkan masa lalu yang 
suram. Kita harus mau dan berani terbuka tentang pelanggaran-pelanggaran yang 
telah dilakukan baik oleh individu maupun institusi, namun sekaligus kita harus 
berani terbuka pula untuk mau mengampuni kesalahan-kesalahan itu. 

Bukannya kita harus melupakan pelanggaran-pelanggaran HAM berat itu, sebab 
peristiwa itu tidak boleh kita lupakan agar tidak terulang lagi, namun kita 
perlu mau mengampuni, demi tercapainya rekonsiliasi. Hal ini memerlukan 
keterbukaan dan jiwa yang besar, demi tercapainya kedamaian yang lebih lestari. 

Dalam kita memperingati hari ulang tahun ke 60 Republik Indonesia ini, 
hendaknya kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat berpedoman 
pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai norma utama dalam kita 
menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, dalam kita menegakkan demokrasi di 
Indonesia. Semoga! * 


Penulis adalah pemerhati masalah sosial 


Last modified: 12/8/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hs70gcb/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123848466/A=2896110/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Help save the life of a child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke