http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=212532&kat_id=16

Jumat, 09 September 2005


RUU Intelijen dan Pemerintahan Tertutup 
Oleh : 
Ahmad Faisol
Peneliti Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Jakarta


Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, meminta kalangan DPR dan LSM untuk tidak 
alergi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang akan diajukan 
pemerintah ke DPR. Menhan menjamin bahwa RUU Intelijen ini tidak akan 
bertentangan dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) dan 
RUU Rahasia Negara (RN). 

Alasannya, kata Menhan, tidak ada kebebasan yang mutlak termasuk kebebasan 
pers. Bahkan, menurut Menhan, RUU Intelijen diperlukan agar intelijen Indonesia 
lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekilas, pernyataan Menhan 
adalah pernyataan yang biasa saja dan terasa menyejukkan. Sebab, ada jaminan 
dari pemerintah bahwa RUU Intelijen tidak akan bertentangan dengan RUU KMIP dan 
RUU RN. 

Ketiga undang-undang (UU) itu memang saling bersinggungan dan berkaitan. Namun, 
pernyataan Menhan tersebut perlu kita cermati lebih dalam. Mengapa? Karena 
Menhan tidak menjelaskan bagaimana hubungan dan kedudukan ketiga UU tersebut. 
Artinya, UU mana yang akan dijadikan sebagai UU payung serta konsekuensi apa 
yang akan muncul dari hubungan itu --tanpa berpretensi menyoroti substansi RUU 
Intelijen? 

Beda paradigma
Pertanyaan di atas relevan untuk diajukan, Sebab ketiga UU itu memiliki 
landasan paradigma berbeda dan cenderung bertentangan. RUU KMIP berlandaskan 
prinsip maximum access limited exemption (MALE). Prinsip ini mengandaikan bahwa 
seluruh informasi pada hakikatnya terbuka untuk diakses. Hanya sedikit 
informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan.

Penerapan pengecualian informasi masih diperjelas. Pemberlakuan pengecualian 
harus didasarkan pada asas kehati-hatian, pemberlakuan status kerahasiaan 
terhadap informasi memiliki batas waktu, dan ruang lingkup badan publik tidak 
terbatas pada institusi negara tetapi juga institusi di luar negara yang 
mendapatkan serta menggunakan anggaran negara. 

Sedangkan RUU RN dan RUU Intelijen berlandaskan pada prinsip limited acces 
maximum exeption (LAME). Prinsip ini memandang bahwa seluruh informasi pada 
hakikatnya rahasia. Hanya informasi-informasi tertentu yang dapat dibuka kepada 
publik.

Perbedaan paradigma ini tidak terlepas dari tujuan penerapan UU dan bentuk 
pemerintahan yang dihasilkan. UU KMIP bertujuan meningkatkan partisipasi 
masyarakat. Bentuk partisipasi dimaksud adalah pengawasan publik terhadap 
penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan publik. 
Hal ini mensyaratkan terbukanya akses publik terhadap berbagai informasi. 
Karenanya hanya bisa diterapkan pada bentuk pemerintahan yang terbuka dan 
transparan.

Sebaliknya, UU RN bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dengan banyak 
menutup akses publik terhadap berbagai informasi. Penerapan UU RN dan UU 
Intelijen akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang tertutup.

Pemerintahan tertutup?
Menarik mengetahui bagaimana pemerintah memposisikan ketiga UU itu, mengingat 
adanya perbedaan paradigma di antara ketiganya. Jawaban terhadap pertanyaan 
tersebut akan menentukan pemerintahan seperti apa yang ingin diciptakan. Apakah 
pemerintahan yang demokratis ataukah pemerintahan yang tertutup. 

Jika pemerintah berkeinginan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan 
transparan, maka pemerintah harus mendahulukan proses legislasi RUU KMIP dan 
menetapkannya sebagai UU payung (law umbrella). Dengan demikian, kelak UU KMIP 
menempati hirarki yang lebih tinggi. Sehingga UU sektoral yang sama-sama 
mengatur hak masyarakat memperoleh informasi harus menyesuaikan diri. Dengan 
demikian, RUU RN dan RUU Intelijen yang harus mengacu pada UU KMIP. 

Tapi jika pemerintah memprioritaskan RUU Intelijen atau RUU RN, dapat diartikan 
pemerintah sengaja membuat dirinya sebagai pemerintahan yang tertutup. 
Pemerintah akan menempatkan dirinya terlepas dari realitas masyarakat. Apabila 
hal ini yang terjadi, sangat lah disayangkan. Karena sama saja mementahkan 
cita-cita reformasi 1998 dan akan mengembalikan watak pemerintahan otoriter 
orde baru.

Dalam konteks seperti itu, seharusnya pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU 
KMIP, menilik semangat pemerintahan sekarang yang ingin memberantas korupsi. 
Sebab, pemberantasan korupsi mensyarakatkan pemerintahan yang terbuka dan 
transparan. Sehingga seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi melakukan 
kontrol dan pengawasan terhadap praktik pemerintahan.

Berpijak pada pendapat di atas, pengajuan RUU Intelijen saat ini kurang tepat. 
Sebab proses legislasi RUU KMIP oleh DPR pun baru dimulai. Dikhawatirkan, 
justru pembahasan RUU Intelijen akan lebih cepat selesai dibandingkan RUU KMIP. 
Jika ini yang terjadi, sulit mengharapkan RUU Intelijen akan menyesuaikan 
dengan RUU KMIP. Malah dapat saja RUU KMIP yang akan menyesuaikan diri dengan 
substansi UU Intelijen.

Bila itu terjadi, berarti pemerintah menerapkan prinsip LAME dan berniat untuk 
membentuk pemerintahan yang tertutup. 

Khawatiran ini cukup beralasan, mengingat pernyataan Menteri Komunikasi dan 
Informatika, Sofyan Djalil, dalam beberapa kesempatan yang secara jelas 
menyebutkan RUU KMIP bukanlah prioritas pemerintah. Pemerintah lebih 
memprioritaskan UU Cyberlaw. Bahkan Menkominfo menyatakan UU KMIP baru akan ada 
di Indonesia paling cepat tujuh tahun lagi.

Oleh karena itu, kita harus selalu mencermati rencana pengajuan RUU Intelijen 
ke DPR. Jangan sampai pengajuan RUU Intelijen memperlambat atau menghambat 
proses legislasi RUU KMIP. Pada titik ini DPR harus mengambil peran dengan 
menyatakan bahwa RUU KMIP lah yang akan diprioritaskan pembahasannya ketimbang 
RUU Intelijen maupun RUU RN. Jika tidak, cita-cita mewujudkan pemerintahan yang 
transparan pun akan sia-sia belaka. Dengan kata lain, pengajuan RUU Intelijen 
ke DPR akan membuat pedamba kebebasan informasi berpacu dengan waktu.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now.
http://us.click.yahoo.com/T8WM1C/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke