http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=212532&kat_id=16
Jumat, 09 September 2005 RUU Intelijen dan Pemerintahan Tertutup Oleh : Ahmad Faisol Peneliti Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Jakarta Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, meminta kalangan DPR dan LSM untuk tidak alergi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang akan diajukan pemerintah ke DPR. Menhan menjamin bahwa RUU Intelijen ini tidak akan bertentangan dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) dan RUU Rahasia Negara (RN). Alasannya, kata Menhan, tidak ada kebebasan yang mutlak termasuk kebebasan pers. Bahkan, menurut Menhan, RUU Intelijen diperlukan agar intelijen Indonesia lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekilas, pernyataan Menhan adalah pernyataan yang biasa saja dan terasa menyejukkan. Sebab, ada jaminan dari pemerintah bahwa RUU Intelijen tidak akan bertentangan dengan RUU KMIP dan RUU RN. Ketiga undang-undang (UU) itu memang saling bersinggungan dan berkaitan. Namun, pernyataan Menhan tersebut perlu kita cermati lebih dalam. Mengapa? Karena Menhan tidak menjelaskan bagaimana hubungan dan kedudukan ketiga UU tersebut. Artinya, UU mana yang akan dijadikan sebagai UU payung serta konsekuensi apa yang akan muncul dari hubungan itu --tanpa berpretensi menyoroti substansi RUU Intelijen? Beda paradigma Pertanyaan di atas relevan untuk diajukan, Sebab ketiga UU itu memiliki landasan paradigma berbeda dan cenderung bertentangan. RUU KMIP berlandaskan prinsip maximum access limited exemption (MALE). Prinsip ini mengandaikan bahwa seluruh informasi pada hakikatnya terbuka untuk diakses. Hanya sedikit informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan. Penerapan pengecualian informasi masih diperjelas. Pemberlakuan pengecualian harus didasarkan pada asas kehati-hatian, pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi memiliki batas waktu, dan ruang lingkup badan publik tidak terbatas pada institusi negara tetapi juga institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara. Sedangkan RUU RN dan RUU Intelijen berlandaskan pada prinsip limited acces maximum exeption (LAME). Prinsip ini memandang bahwa seluruh informasi pada hakikatnya rahasia. Hanya informasi-informasi tertentu yang dapat dibuka kepada publik. Perbedaan paradigma ini tidak terlepas dari tujuan penerapan UU dan bentuk pemerintahan yang dihasilkan. UU KMIP bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi dimaksud adalah pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan publik. Hal ini mensyaratkan terbukanya akses publik terhadap berbagai informasi. Karenanya hanya bisa diterapkan pada bentuk pemerintahan yang terbuka dan transparan. Sebaliknya, UU RN bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dengan banyak menutup akses publik terhadap berbagai informasi. Penerapan UU RN dan UU Intelijen akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang tertutup. Pemerintahan tertutup? Menarik mengetahui bagaimana pemerintah memposisikan ketiga UU itu, mengingat adanya perbedaan paradigma di antara ketiganya. Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan menentukan pemerintahan seperti apa yang ingin diciptakan. Apakah pemerintahan yang demokratis ataukah pemerintahan yang tertutup. Jika pemerintah berkeinginan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan transparan, maka pemerintah harus mendahulukan proses legislasi RUU KMIP dan menetapkannya sebagai UU payung (law umbrella). Dengan demikian, kelak UU KMIP menempati hirarki yang lebih tinggi. Sehingga UU sektoral yang sama-sama mengatur hak masyarakat memperoleh informasi harus menyesuaikan diri. Dengan demikian, RUU RN dan RUU Intelijen yang harus mengacu pada UU KMIP. Tapi jika pemerintah memprioritaskan RUU Intelijen atau RUU RN, dapat diartikan pemerintah sengaja membuat dirinya sebagai pemerintahan yang tertutup. Pemerintah akan menempatkan dirinya terlepas dari realitas masyarakat. Apabila hal ini yang terjadi, sangat lah disayangkan. Karena sama saja mementahkan cita-cita reformasi 1998 dan akan mengembalikan watak pemerintahan otoriter orde baru. Dalam konteks seperti itu, seharusnya pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU KMIP, menilik semangat pemerintahan sekarang yang ingin memberantas korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi mensyarakatkan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Sehingga seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi melakukan kontrol dan pengawasan terhadap praktik pemerintahan. Berpijak pada pendapat di atas, pengajuan RUU Intelijen saat ini kurang tepat. Sebab proses legislasi RUU KMIP oleh DPR pun baru dimulai. Dikhawatirkan, justru pembahasan RUU Intelijen akan lebih cepat selesai dibandingkan RUU KMIP. Jika ini yang terjadi, sulit mengharapkan RUU Intelijen akan menyesuaikan dengan RUU KMIP. Malah dapat saja RUU KMIP yang akan menyesuaikan diri dengan substansi UU Intelijen. Bila itu terjadi, berarti pemerintah menerapkan prinsip LAME dan berniat untuk membentuk pemerintahan yang tertutup. Khawatiran ini cukup beralasan, mengingat pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, dalam beberapa kesempatan yang secara jelas menyebutkan RUU KMIP bukanlah prioritas pemerintah. Pemerintah lebih memprioritaskan UU Cyberlaw. Bahkan Menkominfo menyatakan UU KMIP baru akan ada di Indonesia paling cepat tujuh tahun lagi. Oleh karena itu, kita harus selalu mencermati rencana pengajuan RUU Intelijen ke DPR. Jangan sampai pengajuan RUU Intelijen memperlambat atau menghambat proses legislasi RUU KMIP. Pada titik ini DPR harus mengambil peran dengan menyatakan bahwa RUU KMIP lah yang akan diprioritaskan pembahasannya ketimbang RUU Intelijen maupun RUU RN. Jika tidak, cita-cita mewujudkan pemerintahan yang transparan pun akan sia-sia belaka. Dengan kata lain, pengajuan RUU Intelijen ke DPR akan membuat pedamba kebebasan informasi berpacu dengan waktu. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now. http://us.click.yahoo.com/T8WM1C/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/