RUU Kewarganegaraan Belum Lindungi Perempuan Sumber : Kompas, Swara, Seni 10 Juli 2006
Oleh : Ninuk Mardiana Pambudy Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (11/7) menjadi undang-undang, menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Meskipun banyak perubahan mendasar yang muncul dalam RUU Kewarganegaraan ini dibandingkan dengan UU Nomor 62 Tahun 1958, tetapi RUU ini menyisakan pasal-pasal yang dianggap tidak memenuhi hak asasi warga negara. Dua pasal yang dipersoalkan Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan (JKP3) adalah Pasal 23 Huruf (i) dan Pasal 26 Ayat (1). Pasal 23 (i) menyebutkan, warga negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.... Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan, Perempuan WNI yang kawin dengan laki- laki warga negara asing kehilangan ke-WN-an RI jika menurut hukum asal suaminya ke-WN-an istri mengikuti ke-WN-an suami akibat perkawinan tersebut. Ayat (2) memberlakukan aturan yang sama untuk suami. Dalam rapat dengar pendapat umum di Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (5/7) malam, dua pasal itu dikompromikan. Pada Pasal 23, menurut anggota Panita Kerja RUU Kewarganegaraan Nursyahbani Katjasungkana (Fraksi Kebangkitan Bangsa), ada tambahan yang menyatakan, kecuali yang bersangkutan karena aturan itu menjadi tanpa kewarganegaraan. Mengenai Pasal 26, perdebatan panjang dengan mengajukan argumentasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D (4) yang menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan dan Pasal 28 I (2), yaitu setiap orang berhak bebas atas perlakuan bersifat diskriminatif atas dasar apa pun..., akhirnya mengembalikan Pasal 26 ke bentuk semula yang terdiri dari empat ayat. Ayat tambahannya menyatakan, yang bersangkutan dapat mempertahankan ke-WN-annya setelah perkawinan berlangsung tiga tahun. "Tujuannya agar perempuan WNI memiliki waktu untuk mempertimbangkan kewarganegaraan yang dia inginkan dan penyelesaiannya di antara suami dan istri. Jangan negara membiarkan perempuan WNI kehilangan kewarganegaraannya dan Indonesia tunduk pada aturan negara lain," ujar Nursyahbani dari Komisi III DPR. Basa-basi Di sisi lain, JKP3 merasa RUU ini belum benar-benar menjalankan mandat UUD 1945, yakni menghapuskan diskriminasi atas dasar apa pun. Menurut Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti dari LBH APIK Jakarta, tambahan pada Pasal 26 adalah basa-basi. Waktu tiga tahun itu hanya penundaan saja sebab setelah itu istri harus memilih menjadi WNI yang berarti kemungkinan tidak dapat mempertahankan perkawinannya, atau mempertahankan perkawinan dan kehilangan WNI karena asas RUU ini tidak ada kewarganegaraan ganda. "Negara tidak memberi perlindungan terhadap keutuhan keluarga," tutur Ratna. Dalam realitas sosial, dari 124 negara yang dikaji JKP3, tidak ada satu pun yang mengharuskan suami WNA mengikuti kewarganegaraan istrinya. "Pasal itu tidak memenuhi UUD serta tidak sejalan dengan Pasal 26 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana tiap orang dijamin bebas memilih ke-WN-annya dan ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik yang ditandatangani pemerintah pada September 2005," ujar Ratna menandaskan. Pasal 26 juga tidak memuaskan sebab tetap tidak menjamin WNI tidak kehilangan kewarganegaraannya. Menurut Ratna, karena merupakan amandemen, seharusnya RUU ini memasukkan pasal-pasal paling ideal selain pasal-pasal lex spesialis, sesuatu yang sudah terjadi. "Contohnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, asasnya monogami tetapi di dalamnya dimungkinkan poligami. Kenapa lex spesialis tidak dapat dibuat untuk perempuan dan anak-anak yang selama ini terbukti rentan didiskriminasi," tuturnya. Bila RUU ini jadi disahkan Selasa besok bersama RUU Pemerintahan Aceh yang oleh JKP3 juga dianggap tidak menjamin keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan dan politik, menurut Ratna, JKP3 akan mengajukan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi. Lompatan Lepas dari kekurangannya, RUU Kewarganegaraan memuat pasal-pasal yang menjawab kebutuhan saat ini, antara lain menyangkut globalisasi. Perubahan paling menonjol adalah, seorang ibu dapat memberi kewarganegaraan kepada anaknya, sedangkan UU Nomor 62 Tahun 1958 mengatur hanya ayah yang dapat memberi kewarganegaraan kepada anaknya. RUU juga memberi kewarganegaraan kepada setiap anak yang lahir di Indonesia dan lahir dari salah satu orangtua Indonesia, apakah dia anak angkat, anak kandung, dan anak lahir di luar nikah, serta terhadap anak yang lahir di luar Indonesia. Anak dapat berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun dan diberi waktu 3 tahun lagi untuk memutuskan kewarganegaraannya. Terobosan lain adalah didefinisikannya Pasal 26 UUD 45 tentang "warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli ...". "Yang dimaksud asli didefinisikan sebagai mereka yang belum mendapat kewarganegaraan dari negara lain. Definisi ini menggunakan bahasa hukum, bukan sosiologis seperti etnis dan sebagainya," ungkap Nursyahbani. Selain itu, menurut Nursyahbani, RUU ini adalah satu-satunya RUU yang pembahasannya terbuka di setiap tingkatan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/