KOMITE  UTANG  KEHORMATAN  BELANDA
(Committee of Dutch Honorary Debts)
Sekretariat Indonesia: Jl. Wahyu No. 2 B, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan 
12420
Tel./Fax: (+62) - 021 – 7590 1884. Email: [EMAIL PROTECTED]
Website: http://www.kukb.or.id. Weblog: http://indonesiadutch.blogspot.com
________________________________________________________________
 
 
Jakarta, 14 Agustus 2008
 
Kepada Yth.
Duta Besar Kerajaan Belanda
Dr. Nikolaos van Dam
Kedutaan Besar Kerajaan Belanda
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3
Jakarta
 
 
Dengan hormat,
Bersama ini kami informasikan, bahwa Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dan 
para korban selamat serta janda korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede 
pada 9 Desember 1947, akan mengadakan AKSI DAMAI ke Kedutaan Besar Kerajaan 
Belanda dan menyampaikan PETISI kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. 
Demonstrasi akan dilaksanakan di Kedutaan Besar Kerajaan Belanda pada
Hari/Tanggal    : JUMAT 15 Agustus 2008
Waktu              : Pukul 10.00 – 11.30
 
Kami akan mengirim delegasi yang mewakili KUKB dan para korban selamat serta 
para janda korban dari Rawagede untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Anda 
untuk diteruskan kepada Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Yth. Dr. J.P. 
Balkenende.
Perwakilan kami terdiri dari:

Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB,
Mulyo Wibisono MSc., Ketua Dewan Penasihat KUKB,
Bapak Sa’ih (85 th.), korban yang selamat dari pembantaian yang dilakukan oleh 
tentara Belanda di desa Rawagede pada. 9.12.1947,
 
Apabila Pemerintah Kerajaan Belanda menghargai dan menghormati rakyat 
Indonesia, terutama para korban agresi militer Belanda, maka Anda pribadi atau 
Wakil Duta Besar yang akan menerima delegasi KUKB dan wakil para korban dari 
Rawagede. 
 
 
Atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih.
 
 
Hormat kami,
 
       Ttd.                                                                 Ttd.
 
Batara R. Hutagalung                                     Dian Purwanto
Ketua   KUKB                                                  Sekretaris KUKB
 
 
Tembusan       : Pers Indonesia dan internasional
 
=========================================================
 
 
UNJUK RASA 
dan
PENYAMPAIAN PETISI KEPADA PEMERINTAH BELANDA
 
 
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan menyampaikan PETISI kepada Perdana 
Menteri Belanda, Dr. Jan Peter Balkenende, yang akan dilakukan dalam Aksi Damai 
pada:
Hari/tanggal               : Jumat, 15 Agustus 2008
Tempat                       : Kedutaan Besar Kerajaan Belanda
                                      Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S – 3, Kuningan
                                      Jakarta Selatan
Waktu                         : Pukul 10.00 – 10.30
 
Bagi simpatisan yang mendukung Aksi Damai dan Petisi kepada Perdana Menteri 
Belanda, mohon hadir di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
 
 
Hormat kami,
 
 
 
Btara R Hutagalung                                      Dian Purwanto
Ketua KUKB                                                  Sekretaris KUKB
 
Kami lampirkan di bawah ini keterangan mengenai latar belakang Aksi Damai dan 
teks Petisi.
 
===================================
 
Pengantar.
Aksi Damai ini juga akan diikuti oleh beberapa janda korban, saksi mata dan 
seorang korban yang selamat dari pembantaian yang dilakukan oleh tentara 
Belanda di Rawagede pada 9 Desember 1947.
Pada 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian 
Indonesia – Belanda di atas kapal perang AS Renville, tentara Belanda membantai 
431 penduduk desa Rawagede, semua laki-laki di atas usia 15 tahun. Setelah 
pembantaian di Sulawesi Selatan Desember 1946 – Februari 1947, ini adalah 
pembantaian terkejam yang dilakukan oleh tentara Belanda terhadap penduduk 
sipil (non – combatant). Seperti di Sulawesi Selatan, tidak seorangpun pelaku 
pembantaian yang dimajukan ke pengadilan.
 
Di Belanda, tanggal 5 Mei dan tanggal 15 Agustus merupakan dua hari yang sangat 
istimewa. Pada 5 Agustus 1945, Belanda resmi bebas dari pendudukan Jerman. Pada 
15 Agustus 1945, Kaisar Hirohito, menyatakan Jepang menyerah tanpa syarat, dan 
hari itu juga merupakan hari pembebasan sekitar 300.000 orang Belanda yang 
sejak tahun 1942 mendekam di kamp-kamp konsentrasi Jepang di Indonesia. Hingga 
sekarang, Belanda selalu mengenang masa pendudukan Jerman yang sangat kejam, 
dan para mantan interniran tetap menuntut Pemerintah Jepang meminta maaf atas 
“perlakuan buruk” yang dialami oleh orang-orang Belanda selama mendekam di kamp 
konsentrasi dan juga menuntut kompensasi.
Setelah bebas dari pendudukan Jerman yang kejam dan masa interniran Jepang yang 
“buruk”, Belanda melakukan hal yang sama –bahkan di beberapa tempat lebih 
kejam- daripada yang telah mereka alami dari Jerman dan Jepang.
 
Latar belakang sejarah
Pada 9 Maret 1942, di Kalijati dekat Subang, Jawa Barat, Letnan Jenderal Hein 
ter Poorten, Panglima Tertinggi Tentara Belanda menandatangani dokumen 
pernyataan MENYERAH TANPA SYARAT dan “menyerahkan” jajahannya kepada Jepang.  
Penjajahan Belanda resmi berakhir!
Jepang sendiri kemudian menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 
Agustus 1945, namun kapitulasi Jepang kepada Tentara Sekutu secara resmi baru 
ditandatangani tanggal 2 September 1945. Antara tanggal 15.8.1945 dan 12.9.1945 
terjadi vacuum of power (kekosongan kekuasaan) di seluruh wilayah yang diduduki 
Jepang. Di masa kekosongan kekuasaan tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia 
pada 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sehari kemudian, 
pada 18 Agustus Ir. Sukarno diangkat menjadi Presiden dan Drs. M. Hatta menjadi 
Wakil Presiden. Kemudian dibentuk cabinet pertama Republik Indonesia. Dengan 
demikian, tiga syarat pembentukan Negara telah terpenuhi, yaitu:
1.      Adanya wilayah,
2.      Adanya penduduk, dan
3.      Adanya pemerintahan
 
Kemudian beberapa Negara, seperti Mesir, Liga Arab dan India mengakui 
kemrdekaan RI, dan di beberapa Negara tersebut, Indonesia menempatkan Duta 
Besar.
Belanda tidak mau mengakui pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan masih 
berusaha menjajah kembali. Dalam upaya menegakkan kembali penjajahannya di bumi 
Nusantara, tentara Belanda banyak melakukan kejahatan perang, kejahatan atas 
kemanusiaan dan berbagai pelanggaran HAM berat.
Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB, 23 Agustus – 2 November 1949), 
disepakati a.l.:
1.      Pembentukan Uni Belanda – Indonesia di bawah Ratu Belanda,
2.      Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS),
3.      Integrasi mantan tentara KNIL ke dalam tubuh TNI,
4.      RIS yang dipandang sebagai kelanjutan Pemerintah India-Belanda 
(Nederlands Indië), harus membayar utang Pemerintah India-Belanda kepada 
Pemerintah Belanda sebesar 4,5 milyar gulden. Di dalamnya termasuk biaya agresi 
militer I (Juli 1947) dan agresi militer II (19 Desember 1948).
5.      Penyelesaian masalah Irian (Papua) Barat ditunda, sehingga Papua Barat 
tidak termasuk di dalam RIS.
 
Pada 27 Desember 1949, Pemerintah Belanda “melimpahkan kewenangan” 
(soevereniteitsoverdracht) kepada Pemerintah RIS.
Pada 16 Agustus 1950, Presiden RIS Sukarno menyatakan pembubaran RIS, dan pada 
17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik yang 
proklamasi kemerdekaannya adalah 17 Agustus 1945.
Tahun 1956, Indonesia secara sepihak membatalkan Uni Belanda -  Indonesia, dan 
menghentikan sisa pembayaran utang Pemerintah India-Belanda kepada Pemerintah 
Belanda sebesar setengah milyar gulden. Hingga tahun 1956, telah dibayar secara 
mencicil sebesar 4 milyar gulden, yang sangat membantu menghidupkan 
perekonomian Belanda yang hancur setelah Perang Dunia II. Hal ini yang paling 
ironis, karena Indonesia menanggung biaya yang dikeluarkan Belanda untuk 
melancarkan agresi militernya ke Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan 
kemerdekaannya. 
Sampai 17 Agustus 2005, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui samasekali  
baik de facto maupun de jure Republik Indonesia, dan baru pada 16 Agustus 2005 
Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot menyatakan, bahwa kini Pemerintah Belanda 
menerima proklamasi 17 Agustus 1945 secara moral dan politis, artinya hanya de 
facto, dan tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945. 
Pemerintah Belanda tetap menyatakan bahwa de jure kemerdekaan RI adalah 27 
Desember 1949.
 
==================================================
 
Teks Petisi
 
 
KOMITE  UTANG  KEHORMATAN  BELANDA
(Committee of Dutch Honorary Debts)
Sekretariat Indonesia: Jl. Wahyu No. 2 B, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan 
12420
Tel./Fax: (+62) - 021 – 7590 1884. Email: [EMAIL PROTECTED]
Website: http://www.kukb.or.id. Weblog://indonesiadutch.blogspot.com
__________________________________________________________________
 
P E T I S I
 
Jakarta, 15 Agustus 2008
 
Kepada Yth.
Perdana Menteri Kerajaan Belanda
Mr. dr. Jan Peter Balkenende
Den Haag
Nederland
 
Dengan hormat,
 
Masalah kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan pelanggaran HAM memang 
masalah yang paling peka bagi setiap bangsa. 
Kami sangat menghargai kegigihan Anda dalam memperjuangkan keadilan bagi 
seorang wartawan Belanda, Sander Robert Thoenes, yang tewas di Becora, Dili, 
Timor Timur pada 21 September 1999.
Dalam pertemuan dengan Presiden Yudhoyono di Jakarta pada 8 April 2006, selain 
menyinggung soal kelanjutan kasus Munir, Anda juga menanyakan soal penanganan 
kasus Sander Thoenes, wartawan Belanda yang dibunuh di Timor Timur tersebut.
Sebelum itu, pada 2 September 2002 di sela-sela KTT Pembangunan Berlanjut (the 
World Summit on Sustainable Development, 26 August - 4 September 2002) di 
Johannesburg, Afrika Selatan, Anda menemui Presiden RI Megawati Soekarnoputri 
sehubungan dengan tewasnya Sander Thoenes, dan kepada Radio Nederland (Warta 
Berita Radio Nederland Wereldomroep, 3 Septemer 2002), Anda menyatakan bahwa 
Anda: “telah menekankan kepada Presiden Megawati bahwa kasus ini sangat peka di 
Belanda. Selain itu baik parlemen maupun masyarakat sangat khawatir akan 
jalannya persidangan yang dilangsungkan di Indonesia.” 
Belanda tidak mempercayai pengadilan di Indonesia dan menyerukan agar didirikan 
tribunal internasional untuk kejahatan perang tentara Indonesia di Timor Timur. 
Tetapi bagaimana dengan pengadilan Belanda yang tahun 1952 membebaskan 
Westerling –yang bertanggungjawab atas pembunuhan puluhan ribu orang- dari 
seluruh tuduhan? Selain itu, tidak satupun pelaku pembantaian massal selama 
agresi militer Belanda di Indonesia yang dimajukan ke pengadilan.
Kami menyetujui pembentukan tribunal internasional tersebut, namun kami 
mengharapkan Pemerintah Belanda tidak buta sebelah mata. Dalam hal ini, kami 
menuntut agar untuk kasus-kasus kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan 
dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi 
militer Belanda di Indonesia antara tahun 1946 – 1950, seperti pembantaian 
massal di Sulawesi Selatan, pembantaian di Rawagede, pembantaian di Kranggan 
(Temanggung), gerbong maut (Lijkentrein) Bondowoso, dll., juga dibentuk 
pengadilan Ad Hoc/tribunal internasional di Den Haag, sesuai dengan Statuta 
Roma yang digunakan oleh International Criminal Court di Den Haag.
Pemerintah Belanda tahun 2000 menugaskan Prof. Peter Drooglever melakukan 
penelitian mengenai Penentuan Pendapat Rakyat – PEPERA (Act of Free Choice) di 
Papua Barat yang telah dilaksanakan tahun 1969. Setelah melakukan penelitian 
selama 5 tahun, pada 15.11.2005, Drooglever meluncurkan bukunya setebal lebih 
dari 700 halaman dengan judul “Daad van Vrije Keuze, de Papuans van Westelijk 
Nieuw Guinea, en de grenzen van het Zelfbeschichtings recht”, dan menyatakan 
bahwa PEPERA adalah suatu penipuan sejarah. 
Rakyat Indonesia ingin mengetahui alasan Pemerintah Belanda, mengapa setelah 30 
tahun masih mempermasalahkan hal ini, yang terbukti tidak membantu 
menyelesaikan masalah Papua Barat, melainkan sebaliknya, semakin memperkeruh 
situasi dalam negeri Indonesia, sehubungan dengan upaya perdamaian di Papua 
Barat.
Kami melihat, bahwa Pemerintah Belanda tetap berpegang pada hasil Konferensi 
Meja Bundar (KMB), yaitu penyerahan kedaulatan (soevereniteitsoverdracht) 
kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949, tanggal yang 
dipegang oleh Pemerintah Belanda sebagai de iure kemerdekaan RI. Irian (Papua) 
Barat tidak termasuk di dalam RIS! Oleh karena itu, pengakuan terhadap 
kadaulatan NKRI berdasarkan proklamasi 17.8.1945 mutlak harus dinyatakan oleh 
Pemerintah Belanda! 
Kami juga tidak sependapat dengan persamaan peristiwa yang dialami penduduk 
desa Putten di Belanda dengan yang dialami oleh penduduk desa Rawagede di Jawa 
barat.Di Putten, terjadi pembalasan tentara Jerman atas pembunuhan seorang 
perwira dan penculikan seorang perwira lainnya di desa Putten tanggal 30 
September 1944, yang kemudian diikuti dengan razzia pada 1 dan 2 Oktober 1944, 
kemudian 601 penduduk desa laki-laki di deportasi ke kamp konsentrasi Jerman di 
Neuengamme, dan usai Perang Dunia II, hanya 48 orang yang hidup dan kembali ke 
desanya.
Yang terjadi di desa Rawagede pada 9 Desember 1947, satu hari setelah 
dimulainya perundingan perdamaian Indonesia – Belanda di atas kapal Renville, 
adalah pembantaian massal terhadap semua penduduk laki-laki di atas usia 15 
tahun, methode yang digunakan oleh Westerling dalam pembantaian di Sulawesi 
Selatan, yaitu eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties). Hari itu, 
tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede. Desa petani kecil itu 
menjadi desa yang penuh dengan janda dan anak yatim piatu.
Tidak seorangpun dari para pelaku pembantaian di Sulawesi Selatan, Rawagede, 
pengawal gerbong maut Bondowoso, dll., dimajukan ke pengadilan militer atas 
kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan. 
Pemerintah Belanda juga tetap tidak mau meminta maaf dan bertanggungjawab atas 
kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan berbagai pelanggaran HAM berat 
yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer Belanda di Indonesia, 
setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Apabila dua Negara akan menjalin hubungan diplomatik, sudah sewajarnya kedua 
Negara tersebut saling menghargai dan mengakui satu dengan lainnya. Apabila 
negara yang satu tidak mau mengakui menghargai dan kedaulatan negara lainnya, 
untuk apa ada hubungan diplomatik?
Ada beberapa hal di mana terlihat bahwa Belanda tidak mau menerima Indonesia 
sebagai mitra yang sejajar, misalnya dalam masalah visa. Bagi warga Belanda 
yang akan berkunjung ke Indonesia, dipermudah dengan berlakunya 
Visa-on-arrival, namun hal ini tidak berlaku resiprokal, sebagaimana 
seharusnya. Sangat sulit bagi orang Indonesia untuk memperoleh visa ke Belanda.
Oleh karena itu, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) tetap menuntut 
Pemerintah Kerajaan Belanda untuk:
 
         I.      Meminta Maaf Kepada Bangsa Indonesia Atas Penjajahan, 
Perbudakan, Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Atas Kemanusiaan,
       II.      Memberikan kompensasi Kepada Keluarga Korban Pembantaian Yang 
Dilakukan Oleh Tentara Belanda Selama Agresi Militer Belanda Di Indonesia 
Antara Tahun 1945 – 1950. 
      III.      Mengakui Secara Yuridis (De Jure) Kemerdekaan Republik 
Indonesia Adalah 17 Agustus 1945, 
 
Atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih.
 
Hormat kami
 
 
 
Batara R. Hutagalung                                                 Dian 
Purwanto            
Ketua                                                                          
Sekretaris                                
 
Tembusan       : 1. Yth. Presiden Republik Indonesia
                          2. Yth. Menteri Luar Negeri RI
  3. Pimpinan dan anggota DPR/MPR-RI
                          4. Yth. Sekretaris Jenderal PBB 
  5. Yth. Seluruh Duta Besar di Jakarta
 
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke