RIWAYAT KESEWENANGAN PEMKAB MUNA TERHADAP MASYARAKAT ADAT KONTU MUNA SULAWESI TENGGARA
Kawasan hutan Patu-Patu, Kontu dan sekitarnya merupakan wilayah adat Orang Watuputih yang telah dihuni oleh masyarakat jauh sebelum tahun 1945. Mereka telah hidup dan melakukan pemanfaatan serta pengolahan wilayah tersebut secara arif sesuai dengan nilai adat masyarakat, jenis tanaman yang ditanam masyarakat meliputi pohon mangga, nangka, kopi, kelapa dan juga pohon jati yang hingga saat ini masih ada. Tanaman jati yang kemudian diklaim sebagai hutan lindung oleh pemda Muda sebagian besar adalah hasil tanaman masyarakat, dengan maksud untuk mengembangkan pohon jati sebagai jati diri/identitas Muna. Saksi serta pelaku sejarah masih bisa ditemui hingga saat ini. Walaupun mereka menanam jati namun masyarakat tidak melakukan penebangan untuk tujuan komersial, karena mereka masih meyakini nilai adat bahwa barang siapa yang menjual kayu jati hanya untuk memperkaya diri pribadinya maka keturunannya tidak akan selamat. Kepercayaan inilah yang justru menyelamatkan keberadaan pohon jati hingga saat ini. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat melakukan aktivitas pertanian/ perladangan di sekitar dan didalam kawasan tersebut. Permasalahan mulai terjadi ketika pemda Muna mengklaim bahwa wilayah Patu-Patu dan Kontu merupakan bagian dari kawasan lindung Jompi. Klaim pemda ini didasarkan pada peta situasi yang dibuat tahun 1958 serta SK MENHUTBUN No 454 tahun 1999. Padahal kenyataannya yang disebutkan dalam SK Menteri tersebut hanyalah hutan Jompi, sedangkan kawasan Patu-patu, Kontu dan sekitarnya tidak disebutkan sama sekali. Atas dasar kedua data tersebut Pemda Muna menuduh bahwa masyarakat Patu-Patu telah melakukan pelanggaran berupa penyerobotan wilayah hutan lindung atau dituduh sebagaii perambah hutan. Tuduhan tersebut jelas sangat menyakiti hati masyarakat. Selanjutnya Pemda juga melakukan operasi penggusuran terhadap masyarakat yang telah bermukim cukup lama disana dan tentunya dibarengi dengan tindakan-tindakan kekerasan sebagai ciri khas kelakuan aparat dalam melakukan penyelesaian masalah dengan masyarakat. Konservasi yang menjadi alasan utama penggusuran masyarakat di wilayah patu-patu, hanyalah topeng belaka, karena alasan utama pengusiran ini tidak lain faktor ekonomi. Masyarakat dapat membuktikan dengan adanya instruksi bupati Muna No. 11 Tahun 2001 tentang kebijakan kegiatan eksploitasi kayu jati rimba dan pemanfaatan tunggak/ ujung jati pada lokasi hutan tanaman industri penjarangan pinus serta pengumpulan kayu tebangan liar masyarakat dalam kawasan hutan dan kayu yang berasal dari lahan milik masyarakat dimana kebijakan tersebut memberikan hak untuk melakukan eksploitasi kayu di hutan yang diklaim juga sebagai kawasan lindung. Aspek lain yang ditangkap masyarakat adalah banyaknya oknum polsushut yang terlibat dalam pencurian kayu termasuk di kawasan Patu-Patu, Kontu dan sekitarnya yang merupakan hak milik masyarakat. Catatan Panjang Eksploitasi Hutan Jati Secara Sistematis Tahun 2001 Bupati Muna Ridwan BAE mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Bupati Nomor 11 tahun 2001 tanggal 16 November 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi Kayu Jati, Rimba dan Pemanfaatan Tunggak Ujung/Tunggak Jati Pada Lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI), Penjarangan Pinus Serta Pengumpulan Kayu Tebangan Liar Masyarakat Dalam Kawasan Hutan Dan Kayu Yang Berasal Dari Lahan Masyarakat . Instruksi tersebut menjadi dasar bagi setiap KBKPH untuk berlomba mengumpulkan kayu temuan (KT) dengan imbalan sebesar Rp. 25.000 - Rp. 60.000 per meter kubik. Kayu-kayu temuan yang dikumpulkan oleh KBKPH itu kemudian di angkut ke TPK yang selanjutnya akan menjadi obyek lelang. Dalam Instruksi tersebut juga disebutkan bahwa segala biaya yang timbul dari kegiatan eksploitasi tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Muna Tahun 2001 dan 2002. Tahun 2001, Bupati Muna Mengeluarkan Surat Keputusan nomor 412 tahun 2002 tanggal 27 Oktober 2001 tentang Penetapan tarif biaya Eksploitais pengolahan jati, rimba dan pinus serta pemanfaatan tunggak dan ujung jati di Kabupaten Muna. Dalam SK tersebut ditetapkan tarif eksploitasi untuk kayu jati Sortimen AIII sebesar RP. 487.000/M3. Dalam SK Tersebut juga disebutkan bahwa biaya eksploitasi dibebankan pada APBD Kabupaten Muna. Tahun 2002, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Eksekutif dan Legialatif) mengeluarkan kebijakan Izin Pengelolaan Hutan Tanah Milik (IPKTM) sesuai Perda No. 4 Tahun 2002 tanggal 20 Februari 2002, tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu pada Tanah Milik. Kebijakan ini kemudian disalahgunakan untuk membabat kayu jati milik rakyat. Implementasi kebijakan ini telah melanggar UU No. 41/1999 (pasal 36 ayat 1). Dengan berbekal Perda tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menetapkan 47 IPKTM tahun 2002 dan 19 buah IPKTM tahun 2003. Tahun 2002, Bupati Muna Ridwan BAE mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 420 tahun 2002 tanggal 30 Juli 2002 tentang Pembentukan Panitia Lelang Barang Bukati/Barang Temuan Kayu Jati Temuan. Atas dasar SK tersebut dilakukan 3 kali lelang masing-masing tanggal 9 Septermber 200 sebanyak 607,6530 M3 ; tanggal 8 Oktober sebanyak 1.684,7200 M3; tanggal 4 November sebanyak 2.375,7800 M3. Dalam SK tersebut Bupati Muna memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Panitia Lelang (Simon Hahuri) dan sekretaris Alwi Parenangi untuk melaksanakan pelelangan kayu-kayu jati temuan yang ada di beberapa TPK di Kabupaten Muna. Kayu jati yang dilelang adalah kayu jati temuan yang dikumpulkan oleh para KBKPH. Dalam SK tersebut Panitia lelang di beri tugas antara lain melaksanakan penjualan barang bukti/barang temuan kayu jati, menyetor hasil lelang tersebut ke Kas Daerah setelah dilakukan pemotongan untuk biaya-biaya administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menitipkan, menyimpan uang hasil lelang pada rekening Pemerintah Kabupaten Muna bila tidak ada yang mengaku sebagai pemlik. Tahun 2002, Bupati Muna mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2002 tentang Penetapan Harga Dasar Kayu dan Biaya Pengganti Lelang Kayu Jati Barang Temuan dan atau Hasil Operasi Gabungan Tim Pengamanan Hutan Kabupaten Muna. Dalam SK tersebut disebutkan besarnya harga dasar lelang kayu jati logs (A.III) sebesar Rp 2.038.036,00/M3. Selain harga jual kayu, ada beberapa komponen biaya lainnya yang dibebankan kepada pemenang lelang. Salah satunya adalah biaya pengganti yang harus dibayar oleh pemenang lelang sebesar Rp 287.500,00/M3 untuk lelang tahun 2002. Tahun 2002, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Eksekutif dan Legislatif) mengeluarkan Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang APBD Kabupaten Muna. Perda tersebut ditindaklanjuti dengan SK Bupati Nomor 02 tahun 2002 tentang penjabaran APBD. Dalam APBD tersebut memuat item Dana Eksploitasi kayu jati sebesar Rp. 3.548.000.000 Tahun 2002, setahun setelah keluarnya Instruksi Bupati No 11/2001, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Nomor 211/2649/DKM tanggal 11 November 2002 tentang pengelolaan/pemanfaatan tunggak kayu jati pada areal kawasan hutan produksi antara Dinas Kehutanan Kabupaten Muna yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna Drs. La Ode Arief Aty Malefu dengan PT. Usaha Loka Malang yang diwakili oleh Direktur Utamanya, Suyanto Harsono. MoU tersebut merupakan kebijakan tindaklanjut dari Instruksi No. 11 tahun 2001. Naskah MOU tersebut ikut ditandatangani oleh Bupati Muna Ridwan BAE sebagai pihak yang mengetahui/menyetujui. Pelaksanaan pengeloaan/pemanfaatan tunggak kayu jati dilakukan pada areal kawaan hutan seluar 2000 hektar per dua tahun di seluruh BKPH yang ada di Kabupaten Muna. Anehnya pelaksanaan kerjasama antara Pemkab Muna dengan pihak ke III (PT Usaha Loka Malang) tersebut tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Muna. Hal ini diketahui setelah dilakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Muna. Tahun 2002, Bupati Muna mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 778 tahun 2003 31 Desember 2002, tentang Pencabutan Instruksi Bupati Nomor 11 tahun 2002. Konsekuensi dari keluarnya SK Bupati tersebut dengan sendirinya MoU tidak bisa dilaksanakan. Pencabutan Instruksi Bupati No. 11/2002 dilakukan setelah Walhi Sultra melakukan eskpose kasus melalui media lokal. Walhi Sultra secara tegas menyatakan bahwa kehancuran hutan jati Muna akibat dari Instruksi Bupati No. 11/2002 yang juga berimplikasi pada penggusuran terhadap masyarakat Kontu dan sekitarnya. Tahun 2003, pada bulan Januari, Bupati Muna mengeluarkan kebijakan pengosongan kawasan hutan lindung Jompi dan sekitarnya dari aktivitas perladangan masyarakat, terutama di kawasan Kontu, Patu-patu, Lasukara, Wawesa dan sekitarnya. Kebijakan tersebut ditindak lanjuti dengan pembentukan Tim Pengosongan Lokasi Kontu dan sekitarnya yang menunjuk Wakil Bupati Drs. Syarif AS selaku Ketua Tim dan Drs. H. Hariman Thalib selaku Wakil Ketua Tim. Implikasi dari penerapan kebijakan tersebut adalah terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang berkebuh di kawasa kontu dan sekitarnya. Disamping itu pemberlakuan kebijakan tersebut menyebabkan 4 orang warga Kontu ditangkap (diculik) oleh aparat kepolisian, diajukan kepengadilan atas tuduhan melanggaran UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (menduduki dan merambah kawasan hutan lindung). Namun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan, dirubah menjadi merambah kawasan hutan produksi dan menduduki tanah negara tanpa izin. Vonis pengadilan adalah 9 bulan penjara bagi 4 orang waga Kontu. Selain itu, Kebijakan Bupati untuk menggusur masyarakat yang berkebun di kawasan Kontu dan sekitarnya (dengan menggunakan UU No. 41/1999 tentang kehutanan dan Kepmenhut No. 454/Kpts-II/1999 tentang penetapan kawsan hutan lindung di wilayah Prop. Sultra sebagai topeng/tameng) merupakan konsekuensi logis dari adanya MoU antara Pemkab Muna (Dishut Kab. Muna) dengan PT Usaha Loka Malang untuk melakkan pengelolaan pemanfaatan tunggak kayu jati di kawasan tersebut. Tahun 2003, Pemkab Muna kembali melaksanakan 3 kali lelang kayu jati temuan masing-masing tanggal 18 Februari 2003 sebesar 1.443,6900 M3 ; tanggal 1 Oktober 2003 sebesar 4.829,9900 M3 ; dan tanggan 23 Desember 2003 sebesar 1.542,6800 M3 Tahun 2003, Bupati Muna Ridwan BAE mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1219 tanggal 30 Agustus 2003, tentang penetapan harga dasar kayu dan biaya pengganti lelang kayu jati barang temuan dan atau ahasil operasi gabungan tim pengamanan hutan Kabupaten Muna. Dalam SK tersebut disebutkan besarnya harga dasar lelang kayu jati logs (A.III) sebesar Rp 1.415,414/M3. Dalam SK tersebut juga secara jelas menegaskan besarnya biaya pengganti lelang kayu jati sebesar Rp. 387.500/M3, serta pengunaan uang pengganti untuk pembinaan 60% kepada pimpinan daerah dan panitia lelang serta 40% kepada tim pengamanan hutan dan petugas lapangan. Kebijakan pemberian ijin atau rekomendasi kepada para pejabat daerah tertentu dalm memanfaatkan kayu jati untuk kebutuhan rumah. Faktanya kebijakan tersebut disalahgunakan oleh para pejabat tersebut dan dijadikan kesempatan emas untuk berpartisipasi dalam menghancurkan kayu jati. Ada diskrimanasi antara pejabat dan rakyat dalam kesempatan mendapatkan manfaat/akses terhadap pengelolaan kayu jati. Kebijakan pembangunan kawasan perkantoran Pemda Kabupaten Muna dan fasilitas pendidikan (sekolah) unggulan diatas kawasan/areal tegakan hutan jati seluas ± 300 ha. Namun hingga saat ini pembangunan tersebut tidak jelas dan tidak terbukti, sementara tegakan hutan jati sudah habis dibabat. Masyarakat pesisir hutan yang memanfaatkan lahan yang sudah gundul untuk kepentingan bercocok tanam terus diusir dan dituduh sebagai penjarah hutan jati. Kebijakan ini melanggar UU No. 41/1999 (pasal 38). Tahun 2004, Bupati Muna Ridwan BAE mengelurkan SK baru yaitu SK Nomor 289 Tahun 2004 tentang penetapan panitia lelang kayu jati temuan sebagai pengganti SK Nomor 420 Tahun 2002. Selain itu Bupati Muna juga mengeluarkan SK Nomor 290 Tahun 2004 tentang penetapan harga dasar lelang kayu jati temuan yang menggantikan SK Nomor 1219 Tahun 2003. Atas dasar 2 buah SK tersebut Tanggal September 2004 dilakukan lelang kayu jati temuan sebanyak M3. Fakta Penggusuran Masyarakat Adat Kontu-Muna Memerintahkan kepada tim terpadu untuk melakukan penggusuran, pembakaran rumah gubuk, dan intimidasi terhadap 1000-an KK, yang sedang berkebun pada kawasan Kontu, Patu-patu, Wawesa, dan Lasukara Kecamatan Katobu di Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi Tenggara. Memerintahkan aparatnya untuk melakukan, penculikan, penangkapan, Penahanan dan Pemenjaraan kepada 4 warga petani di kontu masing-masing; La Wai, La Panda, La Ode Radio, La Ntohe, dengan tuduhan merambah kawasan hutan lindung. Pada hal kebijakan tersebut adalah politicking kepada warga petani. Bahkan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muna tidak mampu membuktikan, bahwa kawasan tersebut adalah kawasan Hutan Lindung penyangga air Jompi, berdasarkan Kepmenhut 454 tahun 1999. Diduga kuat telah menfasilitasi beberapa orang tim klarifikasi Masyarakat Kabupaten Muna, masing-masing; sdr. Zahrir Baitul dan La Isnain Kimi, untuk melakukan klarifikasi tuduhan dugaan korupsi ke Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)-Jakarta, pada tanggal 18-19 Agustus 2004. Mereka menyampaikan kepada ICW bahwa gerakan beberapa NGO (Walhi Sultra dan SWAMI) yang menuduh Bupati Muna Ridwan BAE melakukan korupsi dana lelang kayu jati temuan, dilatarbelakangi kekecewaan dan kecenburuan kalangan bangsawan dan non bangsawan dikabupaten Muna. Dengan kekuasaanya telah menekan aparat Pemkab Muna untuk memobilisasi dan memberikan informasi tidak sepatutnya pada 5000-an orang PNS di beberapa tempat untuk melakukan upacara adat. Tiba di suatu tempat massa PNS diarahkan melakukan aksi/demo di Kantor Polres Muna dan DPRD Muna, berakibat terhentinya pelayanan public (tidak bekerja) selama 1 (satu) hari untuk mendukung Bupati Muna Ridwan BAE dan mendesakan pada aparat polres Muna untuk menekan NGOs menangkap Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La Ode Ota,cs, karena dinilai telah mencemarkan nama baik Bupati Muna. Dengan kekuasaannya telah menekan Sekretaris Daerah Pemkab Muna Drs. H. La Ode Kilo (Nip. 590 002 689), atas nama Pemkab Muna melakukan intimidasi kepada; Direktur Radio Elshinta, Direktur TV 7, Suara Pembaruan di Jakarta serta Kendari TV, Harian Kendari Pos, Harian Kendari Ekspres, Harian Media Sultra, melalui surat Somasi; tanggal 19 Agustus 2004, dimana salah satu pointnya, bahwa Kepada pihak mass media diminta agar segera mnghentikan atau tidak lagi memberitahukan tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Bupati Muna. Dengan kekuasaannya telah menekan dan mendesakan Kepala Bagian Hukum Pemkab Muna La Ode Andi Muna, SH, untuk melaporkan segera melaporkan Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La Ode Ota,cs, kepada Polres Muna, karena dinilai telah mencemarkan nama baik Pemkab Muna, Fakta Kekerasan dan Aksi Premanisme terhadap Masyarakat Adat Kontu-Muna  Mulai tanggal 5 januari Bupati Muna Ridwan, BAE beserta perangkatnya telah melakukan teror psikologis, yang menegaskan masyarakat untuk segera keluar dari kawasan yang diklaim sebagai wilayah hutan lindung oleh pemda. Selanjutnya operasi dilakukan secara berturut-turut hingga tanggal 28 januari 2003 yang telah mengakibatkan: 1. Pengrusakan tanaman masyarakat berupa padi, jagung, semangka, sayuran dll. 2. Pembakaran 25 rumah rumah penduduk beserta isinya 3. Penangkapan terhadap 4 orang masyarakat secara sewenang wenang, yakni La Wai, La Ode Radio, La Ntohe, La Panda 4. Intimidasi yang dilakukan oleh aparat baik ketika akan melakukan dialog dan pengaduan masalah maupun dalam bentuk teror ketika masyarakat berada di kampungnya  Operasi gabungan yang terdiri dari polisi kehutanan, Pemkab Muna, polisi pada tanggal 20 November 2003 (pada bulan Ramadhan) kembali menggelas operasi yang mengakibatkan 16 orang warga Kontu ditahan di Polres Muna, 5 rumah warga dibakar, serta puluhan warga terus diteror dan diintimidasi Penggusuran dengan menggunakan cara-cara kekerasan nampaknya tidak berhenti sampai disitu, meskipun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada bulan Februari 2004 pernah langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan atas kasus ini. Selain itu, Bupati Muna, Ridwan BaE juga tersangkut kasus korupsi lelang jati Muna, yang walaupun sudah mencapai proses pengadilan, namun tidak mampu menyentuh Bupati Muna meskipun semua bukti-bukti keterlibatannya sudah cukup jelas. __________________________________ Yahoo! Music Unlimited Access over 1 million songs. Try it free. http://music.yahoo.com/unlimited/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving. http://us.click.yahoo.com/vlzMKB/PbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/