RIWAYAT KESEWENANGAN PEMKAB MUNA
TERHADAP MASYARAKAT ADAT KONTU – MUNA SULAWESI
TENGGARA


Kawasan hutan Patu-Patu, Kontu dan sekitarnya
merupakan wilayah adat Orang Watuputih yang telah
dihuni oleh masyarakat jauh sebelum tahun 1945. Mereka
telah hidup dan melakukan pemanfaatan serta pengolahan
wilayah tersebut secara arif sesuai dengan nilai adat
masyarakat, jenis tanaman yang ditanam masyarakat
meliputi pohon mangga, nangka, kopi, kelapa dan juga
pohon jati yang hingga saat ini masih ada.

Tanaman jati yang kemudian diklaim sebagai hutan
lindung oleh pemda Muda sebagian besar adalah hasil
tanaman masyarakat, dengan maksud untuk mengembangkan
pohon jati sebagai jati diri/identitas Muna. Saksi
serta pelaku sejarah masih bisa ditemui hingga saat
ini.

Walaupun mereka menanam jati namun masyarakat tidak
melakukan penebangan untuk tujuan komersial, karena
mereka masih meyakini nilai adat ”bahwa barang siapa
yang menjual kayu jati hanya untuk memperkaya diri
pribadinya maka keturunannya tidak akan selamat”.
Kepercayaan inilah yang justru menyelamatkan
keberadaan pohon jati hingga saat ini. Untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, masyarakat melakukan aktivitas
pertanian/ perladangan di sekitar dan didalam kawasan
tersebut.

Permasalahan mulai terjadi ketika pemda Muna mengklaim
bahwa wilayah Patu-Patu dan Kontu merupakan bagian
dari kawasan lindung Jompi. Klaim pemda ini didasarkan
pada peta situasi yang dibuat tahun 1958 serta SK
MENHUTBUN No 454 tahun 1999. Padahal kenyataannya yang
disebutkan dalam SK Menteri tersebut hanyalah hutan
Jompi, sedangkan kawasan Patu-patu, Kontu dan
sekitarnya tidak disebutkan sama sekali.

Atas dasar kedua data tersebut Pemda Muna menuduh
bahwa masyarakat Patu-Patu telah melakukan pelanggaran
berupa penyerobotan wilayah hutan lindung atau dituduh
sebagaii perambah hutan. Tuduhan tersebut jelas sangat
menyakiti hati masyarakat. Selanjutnya Pemda juga
melakukan operasi penggusuran terhadap masyarakat yang
telah bermukim cukup lama disana dan tentunya
dibarengi dengan tindakan-tindakan kekerasan sebagai
ciri khas kelakuan aparat dalam melakukan penyelesaian
masalah dengan masyarakat.

Konservasi yang menjadi alasan utama penggusuran
masyarakat di wilayah patu-patu, hanyalah topeng
belaka, karena alasan utama pengusiran ini tidak lain
faktor ekonomi. Masyarakat dapat membuktikan dengan
adanya instruksi bupati Muna No. 11 Tahun 2001 tentang
“kebijakan kegiatan eksploitasi kayu jati rimba dan
pemanfaatan tunggak/ ujung jati pada lokasi hutan
tanaman industri penjarangan pinus serta pengumpulan
kayu tebangan liar masyarakat dalam kawasan hutan dan
kayu yang berasal dari lahan milik masyarakat” dimana
kebijakan tersebut memberikan hak untuk melakukan
eksploitasi kayu di hutan yang diklaim juga sebagai
kawasan lindung. Aspek lain yang ditangkap masyarakat
adalah banyaknya oknum polsushut yang terlibat dalam
pencurian kayu termasuk di kawasan Patu-Patu, Kontu
dan sekitarnya yang merupakan hak milik masyarakat.

Catatan Panjang Eksploitasi Hutan Jati Secara
Sistematis

Tahun 2001 Bupati Muna Ridwan BAE mengeluarkan
kebijakan berupa Instruksi Bupati Nomor 11 tahun 2001
tanggal 16 November 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Eksploitasi Kayu Jati, Rimba dan Pemanfaatan Tunggak
Ujung/Tunggak Jati Pada Lokasi Hutan Tanaman Industri
(HTI), Penjarangan Pinus Serta Pengumpulan Kayu
Tebangan Liar Masyarakat Dalam Kawasan Hutan Dan Kayu
Yang Berasal Dari Lahan Masyarakat . Instruksi
tersebut menjadi dasar bagi setiap KBKPH untuk
berlomba mengumpulkan kayu temuan (KT) dengan imbalan
sebesar Rp. 25.000 -  Rp. 60.000 per meter kubik.
Kayu-kayu temuan yang dikumpulkan oleh KBKPH itu
kemudian di angkut ke TPK yang selanjutnya akan
menjadi obyek lelang. Dalam Instruksi tersebut juga
disebutkan bahwa segala biaya yang timbul dari
kegiatan eksploitasi tersebut dibebankan pada APBD
Kabupaten Muna Tahun 2001 dan 2002.

Tahun 2001, Bupati Muna Mengeluarkan Surat Keputusan
nomor 412 tahun 2002 tanggal 27 Oktober 2001 tentang
Penetapan tarif biaya Eksploitais pengolahan jati,
rimba dan pinus serta pemanfaatan tunggak dan ujung
jati di Kabupaten Muna. Dalam SK tersebut ditetapkan
tarif eksploitasi untuk kayu jati Sortimen AIII
sebesar RP. 487.000/M3. Dalam SK Tersebut juga
disebutkan bahwa biaya eksploitasi dibebankan pada
APBD Kabupaten Muna.

Tahun 2002, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna
(Eksekutif dan Legialatif) mengeluarkan kebijakan Izin
Pengelolaan Hutan Tanah Milik (IPKTM) sesuai Perda No.
4 Tahun 2002 tanggal 20 Februari 2002, tentang
Retribusi Izin Pemungutan Kayu pada Tanah Milik.
Kebijakan ini kemudian disalahgunakan untuk membabat
kayu jati milik rakyat. Implementasi kebijakan ini
telah melanggar UU No. 41/1999 (pasal 36 ayat 1).
Dengan berbekal Perda tersebut Pemerintah Daerah
Kabupaten Muna menetapkan 47 IPKTM tahun 2002 dan 19
buah IPKTM tahun 2003.    

Tahun 2002, Bupati Muna Ridwan BAE mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 420 tahun 2002 tanggal 30 Juli 2002
tentang Pembentukan  Panitia Lelang Barang
Bukati/Barang Temuan Kayu Jati Temuan. Atas dasar SK
tersebut dilakukan 3 kali lelang masing-masing tanggal
9 Septermber 200  sebanyak 607,6530 M3 ; tanggal 8
Oktober sebanyak 1.684,7200 M3; tanggal 4 November
sebanyak 2.375,7800 M3. Dalam SK tersebut Bupati Muna
memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Panitia
Lelang (Simon Hahuri) dan sekretaris Alwi Parenangi
untuk melaksanakan pelelangan kayu-kayu jati temuan
yang ada di beberapa TPK di Kabupaten Muna. Kayu jati
yang dilelang adalah kayu jati temuan yang dikumpulkan
oleh para KBKPH. Dalam SK tersebut Panitia lelang di
beri tugas antara lain melaksanakan penjualan barang
bukti/barang temuan kayu jati, menyetor hasil lelang
tersebut ke Kas Daerah setelah dilakukan pemotongan
untuk biaya-biaya administrasi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, menitipkan, menyimpan
uang hasil lelang pada rekening Pemerintah Kabupaten
Muna bila tidak ada yang mengaku sebagai pemlik.

Tahun 2002, Bupati Muna mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 782 tahun 2002 tentang Penetapan Harga Dasar
Kayu dan Biaya Pengganti Lelang Kayu Jati Barang
Temuan dan atau Hasil Operasi Gabungan Tim Pengamanan
Hutan Kabupaten Muna. Dalam SK tersebut disebutkan
besarnya harga dasar lelang kayu jati logs (A.III)
sebesar Rp 2.038.036,00/M3. Selain harga jual kayu,
ada beberapa komponen biaya lainnya yang dibebankan
kepada pemenang lelang. Salah satunya adalah biaya
pengganti yang harus dibayar oleh pemenang lelang
sebesar Rp 287.500,00/M3 untuk lelang tahun 2002.

Tahun 2002, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna
(Eksekutif dan Legislatif) mengeluarkan Perda Nomor 7
tahun 2002 tentang APBD Kabupaten Muna. Perda tersebut
ditindaklanjuti dengan SK Bupati Nomor 02 tahun 2002
tentang penjabaran APBD. Dalam APBD tersebut memuat
item “Dana Eksploitasi” kayu jati sebesar Rp.
3.548.000.000

Tahun 2002, setahun setelah keluarnya Instruksi Bupati
No 11/2001, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melakukan
penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Nomor
211/2649/DKM tanggal 11 November 2002 tentang
pengelolaan/pemanfaatan tunggak kayu jati pada areal
kawasan hutan produksi antara Dinas Kehutanan
Kabupaten Muna yang diwakili oleh Kepala Dinas
Kehutanan Kabupaten Muna Drs. La Ode Arief Aty Malefu
dengan PT. Usaha Loka Malang yang diwakili oleh
Direktur Utamanya, Suyanto Harsono. MoU tersebut
merupakan kebijakan tindaklanjut dari Instruksi No. 11
tahun 2001. Naskah MOU tersebut ikut ditandatangani
oleh Bupati Muna Ridwan BAE sebagai pihak yang
mengetahui/menyetujui. Pelaksanaan
pengeloaan/pemanfaatan tunggak kayu jati dilakukan
pada areal kawaan hutan seluar 2000 hektar per dua
tahun di seluruh BKPH yang ada di Kabupaten Muna.
Anehnya pelaksanaan kerjasama antara Pemkab Muna
dengan pihak ke III (PT Usaha Loka Malang) tersebut
tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Muna. Hal ini
diketahui setelah dilakukan konfirmasi kepada Ketua
DPRD Kabupaten Muna. 

Tahun 2002, Bupati Muna mengeluarkan kebijakan melalui
Surat Keputusan Bupati Nomor 778 tahun 2003 31
Desember 2002, tentang Pencabutan Instruksi Bupati
Nomor 11 tahun 2002. Konsekuensi dari keluarnya SK
Bupati tersebut dengan sendirinya MoU tidak bisa
dilaksanakan. Pencabutan Instruksi Bupati No. 11/2002
dilakukan setelah Walhi Sultra melakukan eskpose kasus
melalui media lokal. Walhi Sultra secara tegas
menyatakan bahwa kehancuran hutan jati Muna akibat
dari Instruksi Bupati No. 11/2002 yang juga
berimplikasi pada penggusuran terhadap masyarakat
Kontu dan sekitarnya.

Tahun 2003, pada bulan Januari, Bupati Muna
mengeluarkan kebijakan pengosongan kawasan hutan
lindung Jompi dan sekitarnya dari aktivitas
perladangan masyarakat, terutama di kawasan Kontu,
Patu-patu, Lasukara, Wawesa dan sekitarnya. Kebijakan
tersebut ditindak lanjuti dengan pembentukan Tim
Pengosongan Lokasi Kontu dan sekitarnya yang menunjuk
Wakil Bupati Drs. Syarif AS selaku Ketua Tim dan Drs.
H. Hariman Thalib selaku Wakil Ketua Tim. Implikasi
dari penerapan kebijakan tersebut adalah  terjadinya
kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang
berkebuh di kawasa kontu dan sekitarnya. Disamping itu
pemberlakuan kebijakan tersebut menyebabkan 4 orang
warga Kontu ditangkap (diculik) oleh aparat
kepolisian, diajukan kepengadilan atas tuduhan
melanggaran UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(menduduki dan merambah kawasan hutan lindung). Namun
tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan,
dirubah menjadi merambah kawasan hutan produksi dan
menduduki tanah negara tanpa izin. Vonis pengadilan
adalah 9 bulan penjara bagi 4 orang waga Kontu.

Selain itu, Kebijakan Bupati untuk menggusur
masyarakat yang berkebun di kawasan Kontu dan
sekitarnya (dengan menggunakan UU No. 41/1999 tentang
kehutanan dan Kepmenhut No. 454/Kpts-II/1999 tentang
penetapan kawsan hutan lindung di wilayah Prop. Sultra
sebagai topeng/tameng) merupakan konsekuensi logis
dari adanya MoU antara Pemkab Muna (Dishut Kab. Muna)
dengan PT Usaha Loka Malang untuk melakkan pengelolaan
pemanfaatan tunggak kayu jati di kawasan tersebut.

Tahun 2003, Pemkab Muna kembali melaksanakan 3 kali
lelang kayu jati temuan masing-masing tanggal 18
Februari 2003 sebesar 1.443,6900 M3  ; tanggal 1
Oktober 2003 sebesar 4.829,9900 M3  ; dan tanggan 23
Desember 2003 sebesar 1.542,6800 M3

Tahun 2003, Bupati Muna Ridwan BAE mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 1219 tanggal 30 Agustus 2003, tentang
penetapan harga dasar kayu dan biaya pengganti lelang
kayu jati barang temuan dan atau ahasil operasi
gabungan tim pengamanan hutan Kabupaten Muna. Dalam SK
tersebut disebutkan besarnya harga dasar lelang kayu
jati logs (A.III) sebesar Rp 1.415,414/M3. Dalam SK
tersebut juga secara jelas menegaskan besarnya biaya
pengganti lelang kayu jati sebesar Rp. 387.500/M3,
serta pengunaan uang pengganti untuk “pembinaan” 60%
kepada pimpinan daerah dan panitia lelang serta 40%
kepada tim pengamanan hutan dan petugas lapangan.

Kebijakan pemberian ijin atau rekomendasi kepada para
pejabat daerah tertentu dalm memanfaatkan kayu jati
untuk kebutuhan rumah. Faktanya kebijakan tersebut
disalahgunakan oleh para pejabat tersebut dan
dijadikan kesempatan emas untuk berpartisipasi dalam
menghancurkan kayu jati. Ada diskrimanasi antara
pejabat dan rakyat dalam kesempatan mendapatkan
manfaat/akses terhadap pengelolaan kayu jati.

Kebijakan pembangunan kawasan perkantoran Pemda
Kabupaten Muna dan fasilitas pendidikan (sekolah)
unggulan diatas kawasan/areal tegakan hutan jati
seluas ± 300 ha. Namun hingga saat ini pembangunan
tersebut tidak jelas dan tidak terbukti, sementara
tegakan hutan jati sudah habis dibabat. Masyarakat
pesisir hutan yang memanfaatkan lahan yang sudah
gundul untuk kepentingan bercocok tanam terus diusir
dan dituduh sebagai penjarah hutan jati. Kebijakan ini
melanggar UU No. 41/1999 (pasal 38).

Tahun 2004, Bupati Muna Ridwan BAE mengelurkan SK baru
yaitu SK Nomor 289 Tahun 2004 tentang penetapan
panitia lelang kayu jati temuan sebagai pengganti SK
Nomor 420 Tahun 2002. Selain itu Bupati Muna juga
mengeluarkan SK Nomor 290 Tahun 2004 tentang penetapan
harga dasar lelang kayu jati temuan yang menggantikan
SK Nomor 1219 Tahun 2003. Atas dasar 2 buah SK
tersebut Tanggal  September 2004 dilakukan lelang kayu
jati temuan sebanyak  M3. 

Fakta Penggusuran Masyarakat Adat Kontu-Muna

•       Memerintahkan kepada tim terpadu untuk melakukan
penggusuran, pembakaran rumah gubuk, dan intimidasi
terhadap 1000-an KK, yang sedang berkebun  pada
kawasan Kontu, Patu-patu, Wawesa, dan Lasukara
Kecamatan Katobu di Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi
Tenggara.
•       Memerintahkan aparatnya untuk melakukan, penculikan,
penangkapan, Penahanan dan Pemenjaraan kepada 4 warga
petani di kontu masing-masing; La Wai, La Panda, La
Ode Radio, La Ntohe, dengan tuduhan merambah kawasan
hutan lindung. Pada hal kebijakan tersebut adalah
‘politicking’ kepada warga petani. Bahkan pihak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muna tidak mampu
membuktikan, bahwa kawasan tersebut adalah kawasan
Hutan Lindung penyangga air Jompi, berdasarkan
Kepmenhut 454 tahun 1999. 
•       Diduga kuat telah menfasilitasi beberapa orang tim
klarifikasi Masyarakat Kabupaten Muna, masing-masing;
sdr. Zahrir Baitul dan La Isnain Kimi, untuk melakukan
klarifikasi tuduhan dugaan korupsi ke Indonesian
Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemerantasan Korupsi
(KPK)-Jakarta, pada tanggal 18-19 Agustus 2004. Mereka
menyampaikan kepada ICW bahwa “gerakan beberapa NGO
(Walhi Sultra dan SWAMI) yang menuduh Bupati Muna
Ridwan BAE melakukan korupsi dana lelang kayu jati
temuan, dilatarbelakangi kekecewaan dan kecenburuan
kalangan bangsawan dan non bangsawan dikabupaten
Muna”.     
•       Dengan kekuasaanya telah menekan aparat Pemkab Muna
untuk memobilisasi dan memberikan informasi tidak
sepatutnya pada 5000-an orang PNS di beberapa tempat
untuk melakukan upacara adat. Tiba di suatu tempat
massa PNS diarahkan melakukan aksi/demo di Kantor
Polres Muna dan DPRD Muna, berakibat terhentinya
pelayanan public (tidak bekerja) selama 1 (satu) hari 
untuk mendukung Bupati Muna Ridwan BAE dan mendesakan
pada aparat polres Muna untuk menekan NGO’s menangkap
Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La Ode Ota,cs, karena
dinilai  telah mencemarkan nama baik Bupati Muna.
•       Dengan kekuasaannya telah menekan Sekretaris Daerah
Pemkab Muna Drs. H. La Ode Kilo (Nip. 590 002 689),
atas nama Pemkab Muna melakukan intimidasi kepada;
Direktur Radio Elshinta, Direktur TV 7, Suara
Pembaruan di Jakarta serta Kendari TV, Harian Kendari
Pos, Harian Kendari Ekspres, Harian Media Sultra,
melalui surat Somasi; tanggal 19 Agustus 2004, dimana
salah satu pointnya, bahwa “ Kepada pihak mass media
diminta agar segera mnghentikan atau tidak lagi
memberitahukan tuduhan korupsi yang ditujukan kepada
Bupati Muna”.
•       Dengan kekuasaannya telah menekan dan mendesakan
Kepala Bagian Hukum Pemkab Muna La Ode Andi Muna, SH,
untuk melaporkan segera melaporkan Aktifis WALHI
Sulawesi Tenggara, La Ode Ota,cs, kepada Polres Muna,
karena dinilai  telah mencemarkan nama baik Pemkab
Muna,

Fakta Kekerasan dan Aksi Premanisme terhadap
Masyarakat Adat Kontu-Muna

        Mulai tanggal 5 januari Bupati Muna Ridwan,
BAE beserta perangkatnya telah melakukan teror
psikologis, yang menegaskan masyarakat untuk segera
keluar dari kawasan yang diklaim sebagai wilayah hutan
lindung oleh pemda. Selanjutnya operasi dilakukan
secara berturut-turut hingga tanggal 28 januari 2003
yang telah mengakibatkan:
1.      Pengrusakan tanaman masyarakat berupa padi, jagung,
semangka, sayuran dll.
2.      Pembakaran 25 rumah rumah penduduk beserta isinya
3.      Penangkapan terhadap 4 orang masyarakat secara
sewenang –wenang, yakni La Wai, La Ode Radio, La
Ntohe, La Panda
4.      Intimidasi yang dilakukan oleh aparat baik ketika
akan melakukan dialog dan pengaduan masalah maupun
dalam bentuk teror ketika masyarakat berada di
kampungnya
        Operasi gabungan yang terdiri dari polisi
kehutanan, Pemkab Muna, polisi pada tanggal 20
November 2003 (pada bulan Ramadhan) kembali menggelas
operasi yang mengakibatkan 16 orang warga Kontu
ditahan di Polres Muna, 5 rumah warga dibakar, serta
puluhan warga terus diteror dan diintimidasi

Penggusuran dengan menggunakan cara-cara kekerasan
nampaknya tidak berhenti sampai disitu, meskipun
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada
bulan Februari 2004 pernah langsung turun ke lapangan
untuk melakukan pemantauan atas kasus ini. Selain itu,
Bupati Muna, Ridwan BaE  juga tersangkut kasus korupsi
lelang jati Muna, yang walaupun sudah mencapai proses
pengadilan, namun tidak mampu menyentuh Bupati Muna
meskipun semua bukti-bukti keterlibatannya sudah cukup
jelas.




                
__________________________________ 
Yahoo! Music Unlimited 
Access over 1 million songs. Try it free. 
http://music.yahoo.com/unlimited/


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/vlzMKB/PbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to