Pak Ambon,

Barangkali (nih ya).. menyuap dan disuap itu tidak dilarang hukum..
khususnya yang tidak ketahuan (baca: dilaporkan).. :-P
BTW, apakah masih ada pengecualian anggota KPU yang tidak
menerima dana taktis (kata MetroTV: dari rekanan) itu?
Mirip yang tertulis dalam rilis-nya Bang Mulyana.. :D

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

=========
From: "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sat May 7, 2005  5:13 am
Subject: Seluruh Anggota KPU Kecipratan Suap 20 M

Refleksi: Siapa yang menyuap? Apakah penyuap tidak akan dikenakan
sanksi hukum?

---

Harian Komentar
07 May 2005 

Nazaruddin 'digantung' mahasiswa
Seluruh Anggota KPU Kecipratan Suap 20 M  

Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamdani Amin, yang
telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU,
menyatakan semua anggota KPU menerima pembagian dana taktis suap yang
berasal dari rekanan KPU senilai total Rp 20 miliar. 

"Semua anggota KPU mene-rima dana tersebut, mulai dari pimpinan hingga
pegawai ha-rian di lingkungan KPU," kata Hamdani ketika mendatangi
Gedung Komisi Pemberanta-san Korupsi (KPK) untuk men-jalani
pemeriksaan oleh pe-nyidik KPK, Jumat (06/05).

Menurut Hamdani, besar da-na taktis yang dibagikan kepa-da semua
anggota KPU berbe-da sesuai dengan porsi dan tang-gung jawab
masing-masing. "Yang pasti jumlahnya cukup besar," ujar Hamdani tanpa
me-nyebut jumlah uang tersebut secara pasti. Sebelumnya pada Rabu
(04/05) lalu, KPK mene-tapkan Hamdani sebagai ter-sangka kasus dugaan
korupsi di lingkungan KPU pada proses penyelenggaraan Pemilu 2004
karena menerima uang Rp 20 miliar dari rekanan KPU.


KPK menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk me-ngubah status
Hamdani dari saksi menjadi tersangka di an-taranya dengan ditemukannya
uang sejumlah 150 ribu dolar AS di brankas Hamdani di Kan-tor KPU. "HA
(Hamdani Amin, red) ditahan dan dijadikan se-bagai tersangka. Dari
hasil pe-nyidikan yang dilakukan, KPK telah memperoleh alat bukti yang
membenarkan terjadinya penerimaan uang itu," ujar Wakil Ketua Bidang
Penyidikan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak menambahkan, se-lain pengakuan tersangka dan saksi yang pernah
diperiksa KPK, juga diperoleh bukti data penerimaan uang dari rekanan
KPU. "Dari penyidikan, ter-sangka mengaku juga menik-mati uang
tersebut dan mem-bagi-bagikannya kepada se-jumlah orang secara tunai
ser-ta untuk operasional KPU. Na-mun tidak ditemukan catatan kepada
siapa saja uang terse-but dibagikan beserta jumlah-nya," papar Tumpak.


KPK, lanjut Tumpak, juga belum bisa menyebutkan siapa saja yang telah
menerima uang tersebut. Ia mengatakan, ka-rena semuanya masih dalam
proses penelusuran dan ke-pentingan penyidikan meski tidak menutup
kemungkinan orang-orang tersebut akan di-jadikan tersangka. Dia
mene-gaskan pula bahwa dana se-nilai Rp 20 miliar dari rekanan itulah
yang disebut dana taktis. 


Pada bagian lain, mahasiswa berang ketika mendengar dana suap rekanan
jatuh ke tangan pimpinan hingga pegawai harian KPU. Ketua KPU
Naza-ruddin Sjamsuddin pun 'digan-tung' di gedung KPK. Ini sepe-nggal
cerita dari happening art yang digelar mahasiswa di ha-laman gedung
KPK, Jalan Ve-teran III, Jakarta, Jumat (06/05). Aksi ini diikuti
mahasiswa IPB, Politeknik Negeri Jakarta, Unisma dan SPP PLN. Dalam
ak-sinya, tiga orang mahasiswa berperan masing-masing seba-gai KPK,
Nazaruddin Sjamsud-din (ketua KPU) dan rekanan KPU. 

KPK tampak menghukum gan-tung koruptor di tubuh KPU, yakni Nazaruddin
dan re-kanan KPU.Seutas tali gantu-ngan dililitkan ke leher para
koruptor. Saat tali ditarik, wa-jah-wajah koruptor tampak mendelik
dengan lidah terjulur.
"Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa," teriak mahasiswa sambil
menyaksikan adegan tersebut. Dalam kesempatan itu, mahasiswa yang
berjumlah 30 orang ini diterima Wakil Ketua KPK, Erry Riyana
Har-djapamekas.

Di hadapan KPK, mahasiswa meminta seluruh anggota KPU diperiksa. "Kami
meminta KPK menyidik Nazaruddin dan anggota KPU lainnya, seperti Hamid
Awaluddin," ujar Rama Doni, selaku koordinator lapa-ngan. Wakil Ketua
KPK Erry Riyana Hardjapamekas ber-janji akan mengusut tuntas kasus
korupsi KPU.


"Penyelidikan kasus korupsi di KPU masih berjalan sesuai proses hukum.
Jadi kita harus hati-hati agar nanti di penga-dilan tidak kekurangan
bukti. Kita juga tidak mau diinter-vensi. Proses penyidikan di KPK
bukan hujatan. Jadi percaya saja pada KPk jangan ada ke-raguan,"
ungkap Erry.(dtc/kcm) 

   
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin

[Non-text portions of this message have been removed]
--- End forwarded message ---





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke