SANTUNAN RP 100 JUTA UNTUK KORBAN LEDAKAN GAS 

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) AgungLaksono menyatakan, 
konsumen peserta konversi minyak tanah ke gas yang menjadikorban ledakan tabung 
gas akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta danbantuan biaya memperbaiki 
rumah yang rusak maksimal Rp 100 juta.


Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35341






[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to