Untuk membersihkan aparat hukum di Indonesia sebenarnya mudah. Pertama, periksa 
apakah keputusan peradilan itu wajar atau tidak. Kedua, periksa/audit kekayaan 
yang didapat aparat hukum kita (polisi, jaksa, dan hakim) dengan gaji bersih 
yang mereka dapat, apakah wajar atau tidak. Jika keduanya tidak wajar, maka 
bersihkan mereka. Untuk membersihkan, tentu si pembersih merupakan ahli hukum 
yang harus berada di luar sistem peradilan sekarang.

Kunjungi http://geocities.com/hukum_indonesia  untuk informasi lebih lanjut.

Telusuri Mafia Peradilan dengan Eksaminasi Putusan peradilan!


MENGAPA PERADILAN PERLU DIAWASI? 
Korupsi di lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) adalah 
realitas sosial yang sangat sulit dibuktikan melalui prosedur hukum pidana. 
Bukan saja karena praktik korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang menguasai 
seluk beluk peradilan, tetapi juga karena praktik korupsi tersebut terjadi di 
lembaga peradilan itu sendiri. 
Praktik korupsi ini menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan yang ada 
di setiap lembaga (internal control ) tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan 
external control yang dilakukan oleh masyarakat selama ini belum berjalan 
secara maksimal. Hal ini disebabkan karena bagi masyarakat awam, menjalankan 
fungsi control terhadap lembaga peradilan bukanlah hal mudah, terutama dalam 
melakukan penilaian atas putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. 

Dari sudut pandang inilah usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian 
terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak 
strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam 
rangka mengawasi jalannya proses peradilan. 

APA ITU EKSAMINASI? 
Istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian 
atau pemeriksaan. Dalam konteks produk peradilan [dakwaan, putusan pengadilan, 
dll] maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap 
produk-produk tersebut. Eksaminasi sering dilakukan terhadap produk peradilan 
yang menyimpang. 

APA TUJUAN EKSAMINASI 
Tujuan eksaminasi publik secara umum adalah melakukan pengawasan terhadap 
produk-produk peradilan yang dikeluarkan oleh aparat peradilan. Pengawasan ini 
dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk peradilan yang menyimpang baik 
secara materiil maupun formil. Oleh karena itulah Eksaminasi atau pengujian 
oleh masyarakat (eksaminasi publik) perlu dilakukan. 

PERKARA APA YANG DAPAT DIEKSAMINASI? 
eksaminasi dapat dilakukan terhadap perkara pidana, perdata atau niaga. Diluar 
bidang tersebut tetap dimungkinkan untuk dieksaminasi. Suatu perkara untuk 
dapat dieksaminasi minimal harus memenuhi 3 (tiga) kriteria : Pertama, Dinilai 
sangat kontroversial, baik dari segi penerapan hukum acara dan atau hukum 
materiilnya serta dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Kedua, 
Memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact). Perkara tersebut mendapat 
perhatian yang luas dari masyarakat, memiliki dampak langsung ataupun tidak 
langsung merugikan masyarakat, misalnya Perkara korupsi dan HAM. Ketiga, Ada 
indikasi korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan sehingga hukum 
tidak dijalankan sebagaimana mestinya 

SIAPA YANG MELAKUKAN KEGIATAN EKSAMINASI? 
Sebagai suatu pengawasan publik, majelis eksaminasi dapat dibentuk oleh 
masyarakat. Selama ini, kegiatan eksaminasi publik biasanya dilakukan oleh 
kelompok masyarakat yang telah terorganisir dan memfokuskan kegiatannya pada 
pengawasan peradilan. Namun tidak menutup kemungkinan, masyarakat umum 
membentuk majelis eksaminasi terhadap perkara tertentu. 

Sebenarnya ada kelompok strategis yang dapat secara intens membentuk dan 
melakukan eksaminasi yaitu perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum. Mengapa? 
Karena kelompok inilah yang sehari-harinya bergelut dengan analisa perkara dan 
secara intens mempelajari masalah hukum. Sayangnya, saat ini masih sedikit 
kampus-kampus yang intens melakukannya. 

APA ITU MAJELIS EKSAMINASI 
Majelis eksaminasi atau Majelis Eksaminasi Publik adalah majelis yang terdiri 
dari pihak-pihak yang dianggap kredibel dan kompeten untuk melakukan pengujian 
terhadap suatu produk hukum [dalam hal ini dakwaan jaksa dan atau putusan 
hakim]. Oleh karena itu diperlukan orang-orang yang memiliki kemampuan terutama 
di bidang hukum. Sumber daya tersebut dapat kita dapatkan dari akademisi, para 
pensiunan hakim atau jaksa yang dianggap kredibel dan punya komitmen, praktisi 
[pengacara, advokat, konsultan hukum, dll] yang tidak terkait atau tidak 
menangani perkara yang bersangkutan, serta LSM yang bergerak dalam bidang 
pengawasan atau pemantauan terhadap peradilan. Karena majelis ini nantinya akan 
berhadapan dengan aparat hukum maka ada baiknya majelis ini memiliki bargaining 
position yang kuat dikalangan aparat hukum. 

SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI 
Tidak ada persyaratan yang sangat ketat untuk dapat menjadi anggota majelis 
eksaminasi, seperti syarat batasan umur, pengalaman, bukan anggota partai 
politik, tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa dan sebagainya. Intinya 
anggota eksaminasi harus memiliki keahlian hukum atau keahlian lainnya yang 
terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Namun ada beberapa prasyarat 
yang perlu diperhatikan untuk menjadi anggota majelis eksaminasi antara lain : 
tidak ada conflict of interest terhadap perkara yang di eksaminasi, dipilih 
karena keahliannya, tidak sedang aktif di lembaga peradilan [bagi hakim, jaksa 
atau polisi], dan memiliki integritas dan komitmen terhadap pembaruan serta 
penegakan hukum. 

CARA MELAKUKAN PENGUJIAN (EKSAMINASI) PUTUSAN PERADILAN 
1. MEMBENTUK TIM PANEL DAN MENGINVENTARISIR PERKARA-PERKARA YANG AKAN DI 
EKSAMINASI 
Lembaga Pengambil Inisiatif/Pihak pelaksana (LSM/Kelompok Masyarakat/Perguruan 
Tinggi) membentuk suatu tim panel yang anggotanya dapat terdiri dari akademisi, 
praktisi hukum, mantan hakim/jaksa, dan LSM. Tim panel bertugas untuk memilih 
perkara yang akan di eksaminasi dan siapa yang akan duduk sebagai anggota 
majelis eksaminasi. Pemilihan anggota tim panel didasarkan pada prinsip-prinsip 
integritas, keahlian, dan tidak ada conflict of intereset. Selain itu pelaksana 
kegiatan juga harus menginventarisir perkara-perkara yang akan di eksaminasi 
dan telah memenuhi beberapa kriteria seperti dinilai kontroversial, memiliki 
dampak sosial yang tinggi (social impact), dan ada indikasi korupsi, kolusi 
(mafia peradilan). Pihak Pelaksana kemudian membuat resume dari perkara yang 
diinventarisir dan dikirimkan kepada angota tim panel untuk dipelajari. 
Sebaiknya dalam resume juga diperkuat dengan alasan mengapa perkara-perkara 
tersebut layak di eksaminasi dan keterangan kelengkapan bahan-bahan
 (apakah lengkap,masih kurang, ataukah tidak ada). 

2. MELAKUKAN DISKUSI TIM PANEL SEKALIGUS MENENTUKAN PERKARA YANG AKAN DI 
EKSAMINASI DAN MENGINVENTARISIR ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI 
Tim panel yang telah ditunjuk berdiskusi untuk menentukan 1 (satu) perkara yang 
akan di eksaminasi. Pemilihan perkara tersebut harus memenuhi kriteria yang 
ditentukan dan harus diperhatikan juga kesedian bahan/berkasnya. Setelah 
perkara terpilih, tim panel kemudian menginventarisir siapa saja yang akan 
menjadi anggota majelis. Pemilihan anggota majelis eksaminasi didasarkan 
kriteria seperti tidak ada conflict of interest dengan perkara yang akan di 
eksaminasi, dipilih berdasarkan keahliannya, sedang tidak aktif dalam lembaga 
peradilan (bukan jaksa atau hakim aktif), dan memiliki komitmen dalam 
pembaharuan hukum. 

Sesuai dengan prinsip bahwa hakim haruslah ganjil, karena dimungkinkan adanya 
dua jenis pertimbangan yang berlawanan sehingga menimbulkan kesulitan apabila 
diputus dengan hakim genap, terutama apabila setelah diambil secara voting 
ternyata mempunyai jumlah suara sama, maka, untuk mengantisipasi hal tersebut, 
majelis eksaminasi yang terbentuk idealnya ganjil dengan jumlah antara 7 sampai 
11 orang. 

Dalam diskusi tim panel, nama-nama yang diajukan hanyalah bersifat rekomendasi 
sesuai dengan keahlian yang dimiliki berdasarkan kualifikasi kasusnya. Setelah 
itu lembaga pelaksana menghubungi nama-nama yang telah direkomendasikan oleh 
tim panel dan melengkapi bahan-bahan yang terkait dengan perkara yang akan 
dieksaminasi. Lembaga pelaksana juga harus mampu mencarikan anggota eksaminasi 
alternatif seandainya nama-nama hasil rekomendasi tersebut tidak dapat 
dihubungi. 

3. PEMBENTUKAN MAJELIS EKSAMINASI 
Berdasarkan nama-nama yang menyatakan bersedia menjadi anggota eksaminasi, 
pihak pelaksana mempertemukan para anggota dalam rangka membentuk majelis 
eksaminasi. Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai jadwal sidang eksaminasi 
kepada para anggota majelis dan hal-hal/bahan-bahan apa yang harus dilengkapi 
oleh pihak pelaksana. Selanjutnya pihak pelaksana harus mengirimkan bahan 
tersebut kepada anggota majelis eksaminasi untuk di pelajari dan dibuat catatan 
hukum (legal annotation). 

Catatan : Pembentukan majelis eksaminasi selain dapat dilakukan oleh tim panel 
dapat juga dipilih secara langsung oleh lembaga yang bersangkutan dengan 
mendasarkan pada kemampuan pakar yang akan menjadi anggota eksaminasi. 

4. MELAKUKAN SIDANG EKSAMINASI 
Sidang eksaminasi dilakukan oleh seluruh anggota majelis eksaminasi. Pihak 
pelaksana kegiatan hanya membantu dalam kelancaran dan kelengkapan selama 
sidang eksaminasi. Pada bagian awal sidang biasanya adalah perkenalan dari 
masing-masing anggota majelis eksaminasi. Untuk kelancaran selama proses sidang 
eksaminasi maka perlu ditunjuk koordinator/ketua sidang. Seperti halnya majelis 
hakim di pengadilan maka ketua akan memimpin jalannya dan mengatur semua proses 
persidangan eksaminasi. 

Masing-masing anggota memaparkan secara singkat legal annotation yang telah 
dibuat terhadap perkara yang akan di eksaminasi dan hasil kajian/legal 
annotation masing-masing anggota. Untuk memperkuat wacana atau argumen dalam 
melakukan eksaminasi, majelis eksaminasi dapat dibantu oleh expert yang sesuai 
dengan perkara yang akan di eksaminasi. Untuk memudahkan dalam melakukan 
pengkajian , sidang sebaiknya dibuat dalam beberapa sessi sesuai dengan 
tingkatan peradilan dalam perkara tersebut. Masing-masing anggota kemudian akan 
memberikan tanggapan atau kajian atas berdasarkan hasil kajian/legal annotation 
yang dibuat. 

Diakhir sidang sebaiknya dievaluasi tahapan persidangan untuk melakukan koreksi 
atau penambahan terhadap hal-hal yang terlewat. Sebaiknya dalam sidang ini juga 
ditentukan susunan dari anggota majelis eksaminasi, seperti ketua, wakil ketua, 
anggota dan sekretaris. 

5. MELAKUKAN DISKUSI PUBLIK HASIL EKSAMINASI 
Hasil eksaminasi kemudian dipaparkan kepada masyarakat dalam bentuk diskusi 
publik. Pembicara dari diskusi ini selain dari anggota majelis eksaminasi juga 
adalah pihak lain yang akan menilai hasil eksaminasi. Kegiatan ini sebagai 
bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan untuk mendapatkan masukan atau 
tanggapan dari masyarakat terhadap hasil eksaminasi yang telah dilakukan oleh 
majelis eksaminasi. 

6. MERUMUSKAN HASIL EKSAMINASI PUBLIK 
Berdasarkan hasil eksaminasi publik sementara yang telah disusun oleh anggota 
majelis eksaminasi dan berdasarkan masukan masyarakat dari diskusi publik, 
pihak pelaksana bersama anggota majelis eksaminasi merumuskan hasil eksaminasi 
sebelum diserahkan kepada pimpinan lembaga peradilan (Mahkamah Agung atau 
Kejaksaan Agung). 

7. MENGADAKAN PERTEMUAN DENGAN PIMPINAN LEMBAGA PERADILAN (KEJAKSAAN AGUNG ATAU 
MAKAMAH AGUNG) 
Pihak pelaksana, majelis eksaminasi maupun LSM mengadakan pertemuan dengan 
pimpinan lembaga peradilan. Pertemuan dapat dilakukan dengan melakukan kajian 
bersama atau dengan melakukan dengar pendapat (hearing) dan menyerahkan hasil 
eksaminasi yang telah dilakukan. Pimpinan dari lembaga peradilan yang ditemui 
sangat tergantung dari produk peradilan yang di eksaminasi dan kepentingan yang 
hendak dicapai, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pertemuan 
dengan semua pimpinan lembaga tersebut. Namun apabila tidak memungkinkan untuk 
bertemu dengan pimpinan tertinggi dari lembaga peradilan tersebut, maka 
pertemuan dapat dilakukan dengan pimpinan lembaga peradilan yang ada di daerah 
tempat eksaminasi di adakan (Kepala Kejaksaan Tinggi atau Ketua Pengadilan 
Tinggi). 

Hasil eksaminasi diharapkan dapat ditidaklanjuti dan digunakan sebagai 
pertimbangan atau masukan bagi pimpinan lembaga untuk memberikan tindakan hukum 
atau hukuman atau untuk promosi atau mutasi kepada aparat penegak hukum yang 
bersangkutan. Selain itu hasil eksaminasi diharapkan dapat mendorong 
pembaharuan dan penegakan hukum dimasa datang. 


Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, INDONESIA
Phone : +62 - 21 - 7901 885, 7994 015
Fax : +62 - 21 - 7994 005
Email : [EMAIL PROTECTED] 
 


                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 All your favorites on one personal page – Try My Yahoo!

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke