http://www.antaranews.com/berita/1260531561/sidang-prita-tetap-berjalan-meski-perdata-dicabut

Sidang Prita Tetap Berjalan Meski Perdata Dicabut

Jumat, 11 Desember 2009 18:39 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Tangerang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, tetap 
melanjutkan persidangan pidana Prita Mulyasari kendati rumah sakit Omni 
International, Serpong, Kota Tangerang Selatan telah mencabut gugatan perdata 
terhadap ibu dua anak itu.

"Perkara perdata boleh dicabut tetapi perkara pidana tidak bisa, maka sidang 
Prita terus berlanjut," kata Ketua PN Tangerang M Asnun ketika dikonfirmasi di 
Tangerang, Jum`at.

Asnun mengatakan, jika RS Omni mencabut gugatan perdata dan meminta maaf kepada 
ibu dua anak itu, namun semuanya tidak bisa menghentikan proses persidangan. 

Ia menjelaskan, Prita tetap dimejahijaukan dan keputusan bersalah atau tidak 
terhadap Prita ditentukan dalam dua pekan mendatang. 

"Sebelum hari Natal sudah ada keputusan hukuman dari pengadilan terhadap 
terdakwa pencemaran nama baik RS Omni itu,"ujar Asnun.

Asnun mengutarakan, gugatan pidana terhadap Prita bisa dicabut bila masih 
berada di meja kepolisian, tetapi kini kasus Prita sudah terlampau jauh untuk 
dihentikan.

"Kasus Prita sudah masuk ke tahap tuntutan dan tinggal sejengkal lagi, jadi 
tidak bisa dicabut," katanya.

Dilanjutkan Asnun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Prita dengan 
ancaman hukuman selama enam bulan penjara bisa terhapus bila Prita tidak 
terbukti bersalah dalam keputusan akhir persidangan. 

"Kalau tidak terbukti Prita bebas, bila terbukti maka Prita harus dihukum," 
kata Asnun.

Prita Mulyasari didakwa karena mencemarkan nama baik RS Omni International 
melalui kiriman surat elektronik kepada sejumlah rekannya terkait buruknya 
pelayanan rumah sakit itu

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke