Kalau soal kreatif, orang Indonesia memang kreatif. Sukuk pun ada yang retail. Mungkin nanti ada sukuk grosir. Tapi ini perkembangan bagus, menandakan orang Indonesia pandai menciptakan produk-produk baru.
-------------------------- http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/25/01281473/sukuk.ritel.dijual.februari.2009 *Sukuk Ritel Dijual Februari 2009* Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan memulai proses penerbitan surat berharga negara syariah atau SBSN ritel, yakni dengan membuka seleksi agen penjual bagi obligasi yang kerap dikenal sukuk ini. Dengan demikian, investor individu diharapkan sudah bisa membeli sukuk ritel ini mulai akhir Februari 2009 melalui proses yang sama seperti cara membeli obligasi negara ritel atau ORI selama ini. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (24/11). Menurut Rahmat, SBSN ritel ini ditawarkan kepada investor individu yang menginginkan imbal hasil yang lebih besar dibandingkan suku bunga deposito. Pemerintah juga menjanjikan pembayaran imbal hasil yang dilakukan setiap bulan. "Imbal hasilnya pasti lebih tinggi dari suku bunga deposito pada saat penerbitan di pasar perdana. Khusus untuk pembayarannya, imbal hasil SBSN ritel berbeda dengan SBSN reguler (ditawarkan kepada investor besar, bukan individu), yakni dibayarkan setiap bulan, sedangkan imbal hasil SBSN reguler dibayarkan setiap semester," ujarnya. Rahmat menyebutkan, masa jatuh tempo untuk sukuk ritel ini ditetapkan tiga tahun. "Atas dasar itu, imbal hasilnya pun akan disesuaikan dengan imbal hasil pada SUN (surat utang negara atau obligasi negara reguler, bukan syariah) yang memiliki tenor sama," ujarnya. Meski demikian, pemerintah belum menentukan harga jual per unitnya dan pembelian minimal yang bisa dilakukan seorang investor. Sebagai perbandingan, pemerintah menetapkan harga jual per unit ORI Kesatu hingga Kelima senilai Rp 1 juta, dengan minimal pembelian Rp 5 juta per investor. Konsultan hukum Pada saat yang sama, Depkeu menyeleksi konsultan hukum untuk penerbitan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri. Agen penjual akan bertanggung jawab atas pemasaran dan penjualan sukuk negara ritel yang baru pertama kali dilakukan ini di sepanjang sejarah keuangan pemerintah. Adapun tanggung jawab konsultan hukum antara lain memberikan jasa konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, dan dokumen pendukung lainnya terkait penerbitan dan penjualan SBSN itu. (OIN) [Non-text portions of this message have been removed]