Kalau soal kreatif, orang Indonesia memang kreatif. Sukuk pun ada yang
retail. Mungkin nanti ada sukuk grosir.
Tapi ini perkembangan bagus, menandakan orang Indonesia pandai menciptakan
produk-produk baru.

--------------------------
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/25/01281473/sukuk.ritel.dijual.februari.2009



*Sukuk Ritel Dijual Februari 2009*


Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan memulai proses penerbitan surat
berharga negara syariah atau SBSN ritel, yakni dengan membuka seleksi agen
penjual bagi obligasi yang kerap dikenal sukuk ini. Dengan demikian,
investor individu diharapkan sudah bisa membeli sukuk ritel ini mulai akhir
Februari 2009 melalui proses yang sama seperti cara membeli obligasi negara
ritel atau ORI selama ini.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto
mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (24/11).
Menurut Rahmat, SBSN ritel ini ditawarkan kepada investor individu yang
menginginkan imbal hasil yang lebih besar dibandingkan suku bunga deposito.
Pemerintah juga menjanjikan pembayaran imbal hasil yang dilakukan setiap
bulan.

"Imbal hasilnya pasti lebih tinggi dari suku bunga deposito pada saat
penerbitan di pasar perdana. Khusus untuk pembayarannya, imbal hasil SBSN
ritel berbeda dengan SBSN reguler (ditawarkan kepada investor besar, bukan
individu), yakni dibayarkan setiap bulan, sedangkan imbal hasil SBSN reguler
dibayarkan setiap semester," ujarnya.

Rahmat menyebutkan, masa jatuh tempo untuk sukuk ritel ini ditetapkan tiga
tahun. "Atas dasar itu, imbal hasilnya pun akan disesuaikan dengan imbal
hasil pada SUN (surat utang negara atau obligasi negara reguler, bukan
syariah) yang memiliki tenor sama," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah belum menentukan harga jual per unitnya dan
pembelian minimal yang bisa dilakukan seorang investor. Sebagai
perbandingan, pemerintah menetapkan harga jual per unit ORI Kesatu hingga
Kelima senilai Rp 1 juta, dengan minimal pembelian Rp 5 juta per investor.

Konsultan hukum

Pada saat yang sama, Depkeu menyeleksi konsultan hukum untuk penerbitan
penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri. Agen penjual akan bertanggung
jawab atas pemasaran dan penjualan sukuk negara ritel yang baru pertama kali
dilakukan ini di sepanjang sejarah keuangan pemerintah.

Adapun tanggung jawab konsultan hukum antara lain memberikan jasa konsultasi
hukum, penyusunan dokumen hukum, dan dokumen pendukung lainnya terkait
penerbitan dan penjualan SBSN itu. (OIN)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke