Dalam rangka peringatan Hari HAM tanggal 10 Desember yad, berbagai organisasi dan perseorangan dari berbagai tempat di Indonesia, yang memperjuangkan hak-hak para korban 65 mengirimkan surat terbuka kepada Presiden SBY. Surat terbuka tersebut mengingatkan tentang masih belum diselesaikannya, sampai sekarang, banyak persoalan yang dihadapi para korban rezim Orde Baru. Isi surat terbuka ini menunjukkan bahwa Republik Indonesia, yang sekarang ini menduduki sebagai Ketua Komisi HAM PBB, perlu mengadakan langkah-langkah untuk memperbaiki perlakuan terhadap para korban 65, supaya tidak dituduh telah terus-menerus melanggar prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM PBB. Surat terbuka itu lengkapnya berbunyi sbb : SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (tentang pengembalian hakhak ekonomi, sosial dan kebudayaan korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI) Bahwa kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah warga negara Indonesia yang telah diakui hak-hak dasarnya dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen, meminta kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Bapak Susilo Bambang Yudoyono, agar segera mengambil tindakan pengembalian hak ekonomi, sosial dan budaya terhadap korban tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan tuduhan PKI, berupa: 1. Mencabut seluruh peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam kewenangan Presiden (Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, dll) yang menghambat penghormatan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan hak-hak azasi manusia khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya terutama pengaturan-pengaturan terkait dengan G30S dan PKI dan menggantinya dengan peraturan perundang-undangan yang menghormati dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya warga negara; 2. Memerintahkan seluruh instansi/lembaga/badan pemerintah dan swasta untuk mendata, menginventarisir kemudian mengembalikan dan membayar ganti rugi terhadap korban tuduhan/cap/stigma PKI setidaknya sesuai dengan inflasi rupiah atau harga emas dari tahun ke tahun; 3. Meluruskan sejarah G30S secara obyektif, dengan mempertimbangkan saksi-saksi yang masih hidup, literatur-literatur dari berbagai pihak serta mensosialisasikan hasil pelurusan tersebut ke dalam kurikulum pendidikan nasional; 4. Meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada para korban dengan mengakui adanya kesengajaan dan kelalaian dari pejabat negara pada tahun 1965 yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan diluar Komando Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu Presiden RI Ir. Soekarno; Bahwa tuntutan di atas berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan dan kebenaran dari sebuah sejarah yang telah dibengkokkan. Adanya G30S, telah merubah kehidupan sebagian warga negara untuk ikut mengisi kemerdekaan baik di masyarakat maupun dalam pemerintahan. Tanpa ada proses hukum yang memiliki kekuatan tetap sebagian masyarakat yang menjadi korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI telah kehilangan hak-hak kewarganegaraannya dalam pekerjaan, pendidikan, budaya dan penguasaan harta benda pribadi termasuk pengakuan terhadap hak veteran. Dengan menangkap, memenjarakan, menyiksa, memperkosa dan memfitnah, Negara melalui komando Mayjen Soeharto telah melahirkan sejarah kelam bangsa ini; Bahwa sebanyak 3 (tiga) juta orang dibunuh, 2 (dua) juta orang ditahan dan jutaan lainnya, dengan kekhawatiran yang sangat tinggi bersembunyi dari kejaran tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI. Kesemuanya dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang telah ditanamkan bersama di dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Tanpa ada rasa persamaan, persaudaraan dan kemanusiaan sebagian masyarakat Indonesia telah menjadi korban kebiadaban dari sebagian orang yang berjubah kepahlawanan. Akibatnya, korban berjatuhan pun tidak hanya berasal dari warga negara yang aktif di kepengurusan PKI tetapi anak, cucu dan sanak saudaranya serta warga negara yang tidak tahu menahu harus menanggung resiko kehilangan hak-hak atas kewarganegaraannya; Bahwa bangsa dan Negara Indonesia telah sepakat pada 17 Agustus 1945 untuk memerdekakan diri dari penjajahan kolonial Belanda. Serta sepakat UUD 1945 dijadikan dasar berbangsa dan bernegara sampai pada akhirnya, walaupun pernah diganti, diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden RI. Akan tetapi, pada kenyataannya penghargaan atas hak-hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 sama sekali tidak diperhatikan oleh sebagian pejabat-pejabat Negara pada tahun 1965 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia menjadi lebih adil dan beradab; Bahwa penjahat yang berjubah Negara telah merampas hak-hak warga negara selama bertahun-tahun sampai pada akhirnya terjadi pergantian Presiden pada tahun 1998, 2000, 2001 dan 2004. Selama hampir dua dekade pemerintahan berlangsung, sebagian warga negara tetap mengalami masa yang teramat sulit. Dengan stigma yang melekat, korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI masih dikucilkan dalam kebijakan ekonomi, politik, sosial, hukum, keamanan dan budaya. Pada akhirnya kerugian materil dan immateril dirasakan sepanjang tahun sampai saat ini dan stigma pun berubah menjadi hantu di masyarakat. Stigma PKI pun berubah menjadi sangat menakutkan dan dapat menghancurkan karakter setiap warga negara lain yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah; Bahwa akankah bangsa ini menakuti hal-hal yang sebenarnya tidak perlu ditakuti? Ada pepatah indah mengatakan bahwa ketakutan yang harus ditakuti ialah ketakutan itu sendiri. Ketakutan masyarakat akan PKI selama bertahun-tahun merupakan kesengajaan pemerintah untuk menyalahkan sekelompok yang tidak bersalah. Pemerintah secara sengaja telah memenjarakan pemikiran politik sebagian warga negara melalui regulasi-regulasi dan todongan senjata. Padahal keyakinan politik yang berhaluan kanan atau kiri pada prinsipnya tidak membahayakan warga negaranya. Justru yang membahayakan warga negara datang dari pemimpinnya sendiri, misalnya Jerman dengan Hitlernya, Cile dengan Pinochetnya dan Indonesia dengan Soehartonya. Ketiga pemimpin ini bertangan besi dan berdarah dingin telah membunuh manusia-manusia yang tak berdosa. Melalui kepemimpinan yang sangat opresif, warga negara menjadi tidak bebas berhaluan politik dan takut menentang kebijakan dari pemerintahan berkuasa. Oleh karena itu pemerintahan sekarang berkewajiban memulihkan, bukan saja warga negara yang mendapat tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI, tetapi juga mengumumkan kepada masyarakat akan kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya; Bahwa dalam pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 Amandemen Keempat telah mewajibkan kepada negara dan terutama pemerintahan untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi warga negaranya. Pasal ini menunjukan betapa hak-hak warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, terlebih hak-hak asasi dari korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI. Jadi Presiden yang memimpin jalannya pemerintahan sekarang tidak perlu ragu dalam mengambil tindakan pengembalian hak-hak kewarganegaraan dari sebagian warga negara yang pernah dirampas; Selengkapnya pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 Amandemen Keempat berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” Bahwa presiden RI sekarang tidak perlu segan-segan mengambil kebijakan untuk memulihkan harkat dan martabat warga negaranya yang telah dirampas sebelumnya. Perintah UUD 1945 Amandemen Keempat tersebut diatas telah dikuatkan oleh pasal sebelumnya yang menjelaskan kewajiban dari Presiden untuk menjalankan kekuasaannya harus berdasarkan UUD. UUD 1945 Amandemen Keempat telah memberikan tanggung jawab perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada pemerintah yang seharusnya dijalankan oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Amandemen Keempat yang berbunyi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” Bahwa Presiden RI telah diberikan hak prerogatifnya untuk mengambil tindakan-tindakan terhadap warga negara yang mengalami perlakuan diskriminasi, termasuk korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI merupakan lingkup tanggung jawab Presiden. Hak prerogatif ini berupa rehabilitasi yang ditujukan kepada warga negara yang menjadi korban kesewenang-wenangan. Hak ini harus dipergunakan, agar bangsa ini menjadi lebih adil dan beradab dibandingkan dengan proses penyelenggaraan negara sebelumnya, terutama terhadap warga negara yang mendapat tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI. Dasarnya adalah UUD 1945 Amandemen Keempat pasal 14 ayat (1) yang berbunyi: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung” Semoga surat ini dapat menambah keyakinan Presiden RI untuk mengambil tindakan pengembalian harkat dan martabat warga negara yang menjadi korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI, termasuk meluruskan sejarah yang telah dibengkokan. Masyarakat akan lebih dewasa dan bangsa ini akan semakin besar karena penghargaan terhadap hak asasi manusia; Demikian, dan terima kasih. Jakarta, 24 November 2004 Hormat kami, WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK PEMULIHAN HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA KORBAN TUDUHAN TERLIBAT G30S DAN TUDUHAN PKI [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/