Dalam rangka peringatan Hari HAM tanggal 10 Desember yad, berbagai
organisasi dan perseorangan dari berbagai tempat di Indonesia, yang
memperjuangkan hak-hak para korban 65 mengirimkan surat terbuka kepada
Presiden SBY. Surat terbuka tersebut mengingatkan tentang masih belum
diselesaikannya, sampai sekarang,  banyak persoalan yang dihadapi para
korban rezim Orde Baru. Isi surat terbuka ini menunjukkan bahwa Republik
Indonesia, yang sekarang ini menduduki sebagai Ketua Komisi HAM PBB,  perlu
mengadakan langkah-langkah untuk memperbaiki  perlakuan terhadap para korban
65, supaya  tidak dituduh  telah terus-menerus melanggar prinsip-prinsip
Deklarasi Universal HAM PBB.



Surat terbuka itu lengkapnya berbunyi sbb :









SURAT TERBUKA

KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(tentang pengembalian hakhak ekonomi, sosial dan kebudayaan

korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI)





Bahwa kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah warga negara Indonesia
yang telah diakui hak-hak dasarnya dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,
baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen, meminta kepada Presiden
Republik Indonesia (RI), Bapak Susilo Bambang Yudoyono, agar segera
mengambil tindakan pengembalian hak ekonomi, sosial dan budaya terhadap
korban tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan tuduhan PKI, berupa:



1.        Mencabut seluruh peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam
kewenangan Presiden (Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Instruksi
Presiden, dll) yang menghambat penghormatan, pemenuhan, penegakan dan
perlindungan hak-hak azasi manusia khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya
terutama pengaturan-pengaturan terkait dengan G30S dan PKI dan menggantinya
dengan peraturan perundang-undangan yang menghormati dan melindungi hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya warga negara;

2.        Memerintahkan seluruh instansi/lembaga/badan pemerintah dan swasta
untuk mendata, menginventarisir kemudian mengembalikan dan membayar ganti
rugi terhadap korban tuduhan/cap/stigma PKI setidaknya sesuai dengan inflasi
rupiah atau harga emas dari tahun ke tahun;

3.        Meluruskan sejarah G30S secara obyektif, dengan mempertimbangkan
saksi-saksi yang masih hidup, literatur-literatur dari berbagai pihak serta
mensosialisasikan hasil pelurusan tersebut ke dalam kurikulum pendidikan
nasional;

4.        Meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada para
korban dengan mengakui adanya kesengajaan dan kelalaian dari pejabat negara
pada tahun 1965 yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan diluar Komando
Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu Presiden RI
Ir. Soekarno;



Bahwa tuntutan di atas berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan dan
kebenaran dari sebuah sejarah yang telah dibengkokkan. Adanya G30S, telah
merubah kehidupan sebagian warga negara untuk ikut mengisi kemerdekaan baik
di masyarakat maupun dalam pemerintahan. Tanpa ada proses hukum yang
memiliki kekuatan tetap sebagian masyarakat yang menjadi korban tuduhan
terlibat G30S dan tuduhan PKI telah kehilangan hak-hak kewarganegaraannya
dalam pekerjaan, pendidikan, budaya dan penguasaan harta benda pribadi
termasuk pengakuan terhadap hak veteran. Dengan menangkap, memenjarakan,
menyiksa, memperkosa dan memfitnah, Negara melalui komando Mayjen Soeharto
telah melahirkan sejarah kelam bangsa ini;



Bahwa sebanyak 3 (tiga) juta orang dibunuh, 2 (dua) juta orang ditahan dan
jutaan lainnya, dengan kekhawatiran yang sangat tinggi bersembunyi dari
kejaran tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI. Kesemuanya dilakukan tanpa
mempertimbangkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang telah ditanamkan bersama
di dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Tanpa ada
rasa persamaan, persaudaraan dan kemanusiaan sebagian masyarakat Indonesia
telah menjadi korban kebiadaban dari sebagian orang yang berjubah
kepahlawanan. Akibatnya, korban berjatuhan pun tidak hanya berasal dari
warga negara yang aktif di kepengurusan PKI tetapi anak, cucu dan sanak
saudaranya serta warga negara yang tidak tahu menahu harus menanggung resiko
kehilangan hak-hak atas kewarganegaraannya;



Bahwa bangsa dan Negara Indonesia telah sepakat pada 17 Agustus 1945 untuk
memerdekakan diri dari penjajahan kolonial Belanda. Serta sepakat UUD 1945
dijadikan dasar berbangsa dan bernegara sampai pada akhirnya, walaupun
pernah diganti, diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit
Presiden RI. Akan tetapi, pada kenyataannya penghargaan atas hak-hak warga
negara yang diatur dalam UUD 1945 sama sekali tidak diperhatikan oleh
sebagian pejabat-pejabat Negara pada tahun 1965 untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia menjadi lebih adil dan beradab;



Bahwa penjahat yang berjubah Negara telah merampas hak-hak warga negara
selama bertahun-tahun sampai pada akhirnya terjadi pergantian Presiden pada
tahun 1998, 2000, 2001 dan 2004. Selama hampir dua dekade pemerintahan
berlangsung, sebagian warga negara tetap mengalami masa yang teramat sulit.
Dengan stigma yang melekat, korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI
masih dikucilkan dalam kebijakan ekonomi, politik, sosial, hukum, keamanan
dan budaya. Pada akhirnya kerugian materil dan immateril dirasakan sepanjang
tahun sampai saat ini dan stigma pun berubah menjadi hantu di masyarakat.
Stigma PKI pun berubah menjadi sangat menakutkan dan dapat menghancurkan
karakter setiap warga negara lain yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan
pemerintah;



Bahwa akankah bangsa ini menakuti hal-hal yang sebenarnya tidak perlu
ditakuti? Ada pepatah indah mengatakan bahwa ketakutan yang harus ditakuti
ialah ketakutan itu sendiri. Ketakutan masyarakat akan PKI selama
bertahun-tahun merupakan kesengajaan pemerintah untuk menyalahkan sekelompok
yang tidak bersalah. Pemerintah secara sengaja telah memenjarakan pemikiran
politik sebagian warga negara melalui regulasi-regulasi dan todongan
senjata. Padahal keyakinan politik yang berhaluan kanan atau kiri pada
prinsipnya tidak membahayakan warga negaranya. Justru yang membahayakan
warga negara datang dari pemimpinnya sendiri, misalnya Jerman dengan
Hitlernya, Cile dengan Pinochetnya dan Indonesia dengan Soehartonya. Ketiga
pemimpin ini bertangan besi dan berdarah dingin telah membunuh
manusia-manusia yang tak berdosa. Melalui kepemimpinan yang sangat opresif,
warga negara menjadi tidak bebas berhaluan politik dan takut menentang
kebijakan dari pemerintahan berkuasa. Oleh karena itu pemerintahan sekarang
berkewajiban memulihkan, bukan saja warga negara yang mendapat tuduhan
terlibat G30S dan tuduhan PKI, tetapi juga mengumumkan kepada masyarakat
akan kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya;



Bahwa dalam pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 Amandemen Keempat telah mewajibkan
kepada negara dan terutama pemerintahan untuk melakukan perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi warga negaranya. Pasal ini
menunjukan betapa hak-hak warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab
negara, terlebih hak-hak asasi dari korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan
PKI. Jadi Presiden yang memimpin jalannya pemerintahan sekarang tidak perlu
ragu dalam mengambil tindakan pengembalian hak-hak kewarganegaraan dari
sebagian warga negara yang pernah dirampas;



Selengkapnya pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 Amandemen Keempat berbunyi:



“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah”



Bahwa presiden RI sekarang tidak perlu segan-segan mengambil kebijakan untuk
memulihkan harkat dan martabat warga negaranya yang telah dirampas
sebelumnya. Perintah UUD 1945 Amandemen Keempat tersebut diatas telah
dikuatkan oleh pasal sebelumnya yang menjelaskan kewajiban dari Presiden
untuk menjalankan kekuasaannya harus berdasarkan UUD. UUD 1945 Amandemen
Keempat telah memberikan tanggung jawab perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia kepada pemerintah yang seharusnya dijalankan
oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Sebagaimana hal ini disebutkan
dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Amandemen Keempat yang berbunyi:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”



Bahwa Presiden RI telah diberikan hak prerogatifnya untuk mengambil
tindakan-tindakan terhadap warga negara yang mengalami perlakuan
diskriminasi, termasuk korban tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI
merupakan lingkup tanggung jawab Presiden. Hak prerogatif ini berupa
rehabilitasi yang ditujukan kepada warga negara yang menjadi korban
kesewenang-wenangan. Hak ini harus dipergunakan, agar bangsa ini menjadi
lebih adil dan beradab dibandingkan dengan proses penyelenggaraan negara
sebelumnya, terutama terhadap warga negara yang mendapat tuduhan terlibat
G30S dan tuduhan PKI. Dasarnya adalah UUD 1945 Amandemen Keempat pasal 14
ayat (1) yang berbunyi:

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung”



Semoga surat ini dapat menambah keyakinan Presiden RI untuk mengambil
tindakan pengembalian harkat dan martabat warga negara yang menjadi korban
tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI, termasuk meluruskan sejarah yang
telah dibengkokan. Masyarakat akan lebih dewasa dan bangsa ini akan semakin
besar karena penghargaan terhadap hak asasi manusia;



Demikian, dan terima kasih.



Jakarta, 24 November 2004

Hormat kami,

WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK

PEMULIHAN HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA

KORBAN TUDUHAN TERLIBAT G30S DAN TUDUHAN PKI






[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke