http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8360:syeikh-zuhaili-anggap-fatwa-haram-demontrasi-gaza-sebagai-hal-memalukan&catid=123:solidaritas-palestina&Itemid=87


Syeikh Zuhaili Anggap Fatwa Haram Demontrasi Gaza Sebagai Hal “Memalukan”

Wednesday, 07 January 2009 12:27


Syeikh Dr. Wahbah Zuhaili anggap fatwa larangan demonstrasi membela
Palestina oleh ulama Salafi sebagai hal memalukan


Hidayatullah.com—Pernyataan Syeikh Wahbah ini keluar menanggapi pernyataan
fatwa haramnya demonstrasi dalam rangka membela Palestina yang dikeluarkan
ulama salafi asal Saudi, Syeikh Shalih Al Luhaidan.

Sebelumnya, Syeikh Shalih Al Luhaidan yang juga Ketua Majelis Al A’la li
Al Qadha’ Arab Saudi ini mengatakan,  bahwa demonstrasi yang terjadi di
jalanan Arab untuk membela warga Gaza termasuk membuat “fasad fi Al Ardhi“
alias kerusakan di muka bumi. Tak sekedar itu, ia juga menilai,
demonstrasi sebagai hal yang tidak baik dan tidak mendatangkan kebaikan.

Pernyataan Shalih Al Luhaidan ini langsung banyak disambut kritik beberapa
ulama lain di dunia.

 Syeikh Wahbah [kiri, menggunakan penutup kepala putih]. Shalih Luhaidan
[kanan]

Beberapa ulama menyatakan bahwa Fatwa Luhaidan yang telah dilansir oleh
koran al Hayat, hari Sabtu (3/2) itu sebagai “perkataan yang amat
memalukan“ bagi dunia Islam. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa hal itu
merupakan “kriminal besar“ karena memerintahkan orang lain untuk tidak
mengungkapkan sikap lewat demontrasi.

Beberapa ulama yang melakukan pertemuan di Kairo sepakat bahwa demontrasi
mendukung warga Gaza yang sedang dibantai Israel saat ini adalah wajib,
secara syar’i dan aqli.

Salah satu dari ulama yang hadir adalah Syeikh Dr Wahbah Az Zuhaili, Wakil
Ketua Majma’ Fuqaha As Syari’ah Amerika dan profesor bidang fikih di
Universitas Damaskus.

Syeikh Wahbah merasa heran dan sangat mempertanyakan fatwa Al Luhaidan.
“Di mana letak kerusakan di bumi, ketika kita melakukan demontrasi
menentang kekejaman Israel atas Gaza? Mengatakan hal itu (pelarangan
demonstrasi) sama dengan mengakui penjajahan. Jika demontrasi untuk
menghancurkan kemungkaran maka hal itu bukan menciptakan kerusakan di
bumi,“ ujar Syeikh Wahbah.

“Tidak tepat jika fatwa ini berlaku di dunia Islam secara umum, karena
ditujukan kepada umat Islam, minimal fatwa ini adalah fatwa lokal, akan
tetapi ini juga tidak tepat, karena pentingnya peran demontrasi dan
wajibnya untuk situasi seperti ini,“ tambah Wahbah.

Ulama yang baru mendapatkan penghargaan dari pemerintah Malaysia ini juga
menyatakan,“Fatwa ini tidak benar, dan ini dipengaruhi oleh situasi yang
ada di Saudi, dan mereka selalu menjaga adat, karena raja-rajanya menolak
munculnya demontrasi,“ ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak setiap demonstrasi adalah perusakan di atas
bumi, dihukumi merusak jika melakukan perusakan, mencemooh tanpa sebab,
maka hal ini termasuk menimbulkan kerusakan.

“Demontrasi adalah pengungkapan pendapat, dan itu termasuk hak setiap
orang menurut pandangan Islam. Dan pentingnya demonstrasi serta perannya
sudah terbukti oleh sejarah, dimana ia memiliki pengaruh besar dalam
mengusir penjajahan atas bumi Islam“, beliau menutup perkataan.

Dr Abdul Mu’thi Al Bayumi, anggota Majma’ Al Buhuts Al Islami Al Azhar,
Mesir juga menyatakan bahwa fatwa itu tidak dibenarkan.

“Demontrasi merupakan cara untuk mengungkapan pendapat, karena sebagai
“umat lemah“, mereka tidak mendapatkan cara agar pendapat mereka didengar
oleh para pengambil keputusan. Kalau hal ini dilarang, bagaimana cara
mereka mengungkapkan pendapat dan didengar?“

Bayumi menegaskan bahwa demontrasi harus tetap memiliki etika dan tidak
melakukan perusakan.

Sedangan Dr Abdul Lathif Mahmud Al Mahmud, anggota Majelis Al A’la li
Syu’un Al Islamiyah (Majelis Tinggi untuk Urusan Keislaman),  Mesir
mengatakan, . “Apa yang marusak bumi yang dikatakan Luhaidan?! Saya yakin
bahwa fatwa ini menyelisihi syariat Allah. Allah berfirman,“Dan
persiapkanlah kekuatan segalah apa yang kalian mampui“ [Al Anfal: 60]. Dan
demontrasi termasuk bagian kekuatan publikasi, yang mencerminkan dukungan
mayoritas umat Islam terhadap mujahidin di Gaza,“ katanya.

Di juga menegaskan tidak ada bentuk kerusakan, ketika sekelompok orang
mengungkapkan pendapatnya untuk merespon serangan Israel atas Gaza yang
membuat jatuh ratusan korban, dengan cara yang baik.

Dr Hasan As Syafi’i mantan rektor Al Jami’ah Al Islamiyah Pakistan juga
menegaskan bahwa yang mengeluarkan fatwa demikian harus bertanggung jawab
dan siap meralat. Ungkapan seluruh umat Islam yang terjadi di suluruh
dunia saat ini untuk mendukung Gaza, tidak mungkin bisa dikatakan sebagai
perbuatan menciptakan kerusakan di atas
bumi.[tho/IOL/www.hidayatullah.com]

Zionis belum berhenti membantai, kok kita berhenti membantu? Sisihkan
sebagian harta Anda untuk membantu rakyat Gaza di "Hidayatullah.com Peduli
Palestina".   No Rek BCA: 822 0279422  CP Redaksi www.hidayatullah.com
081-357342242
Last Updated ( Wednesday, 07 January 2009 17:16 )


Kirim email ke