http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=8563
*TNI TINGKATKAN PANTAUAN PERGERAKAN TERORIS KE NTB* Mataram, *Satuan TNI di Korem 162/Wira Bhakti* terus meningkatkan pantauan lapangan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadi pergerakan teroris ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). "Pantauan lapangan dan jalinan koordinasi dengan Polda NTB dan pihak terkait lain semakin ditingkatkan, semoga tidak ada pergerakan teroris ke daerah ini," kata Komandan Korem (Darem) 162/Wira Bhakti, Kolonel Inf Andreas Yomar Purwoko Bhakti di Mataram, Senin. Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus menjajaki kemungkinan para teroris di Mumbai, India, hendak menjadikan wilayah NTB sebagai lokasi persembunyian dengan dalih sebagai wisatawan. Serangkaian serangan teror dengan sasaran hotel, rumah sakit, dan stasiun kereta api di Mumbai, ibukota finansial India, 27 Nopember lalu menewaskan 125 orang dan menciderai lebih 300 lainnya. Sebuah kelompok yang menamakan diri Deccam Mujahidin diberitakan mengaku bertanggung jawab atas serangan beruntun tersebut dalam surat elektronik yang mereka kirim ke beberapa media massa. Menurut Purwoko, NTB merupakan salah satu daerah tujuan warga asing baik sebagai wisatawan maupun imigran bermasalah sebagaimana kedatangan 41 warga Irak di Pulau Sumbawa, NTB, pertengahan Nopember lalu. "Beberapa waktu lalu ada 41 warga Irak yang menjadi imigran bermasalah, namun masalah itu sudah ditangani dengan baik oleh pihak-pihak terkait, dan ada kemungkinan warga asing lain datang ke wilayah ini sehingga perlu diantisipasi," ujarnya. Purwoko mengatakan, semua pihak di wilayah NTB berkewajiban mencegah masuknya pelaku kejahatan apalagi teroris dari luar negeri, sehingga upaya koordinasi dengan pihak terkait sangat diperlukan. Serangan teroris tidak bisa dihadapi oleh TNI dan Polri saja, tetapi harus bersama dengan seluruh komponen masyarakat, terutama upaya mendeteksi dini dan melakukan pencegahan terhadap serangan tersebut. Pemerintah Indonesia juga sudah memiliki aturan main untuk menghadapi terorisme sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dalam undang- undang tersebut disebutkan, TNI memiliki tugas untuk menghadapi terorisme bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait. "Pada intinya, pantauan lapangan terus dilakukan dan tentunya ada fungsi dari masing-masing institusi. Ancaman gangguan kamtibmas merupakan tugas Polri, tetapi kalau ada gerakan separatisme atau gerakan bersenjata, TNI akan berperan aktif karena berkaitan dengan pengamanan teritorial," ujarnya. Sumber : Antara [Non-text portions of this message have been removed]