http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=8563

*TNI TINGKATKAN PANTAUAN PERGERAKAN TERORIS KE NTB*


Mataram, *Satuan TNI di Korem 162/Wira Bhakti* terus meningkatkan pantauan
lapangan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadi pergerakan
teroris ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pantauan lapangan dan jalinan koordinasi dengan Polda NTB dan pihak terkait
lain semakin ditingkatkan, semoga tidak ada pergerakan teroris ke daerah
ini," kata Komandan Korem (Darem) 162/Wira Bhakti, Kolonel Inf Andreas Yomar
Purwoko Bhakti di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus menjajaki
kemungkinan para teroris di Mumbai, India, hendak menjadikan wilayah NTB
sebagai lokasi persembunyian dengan dalih sebagai wisatawan.

Serangkaian serangan teror dengan sasaran hotel, rumah sakit, dan stasiun
kereta api di Mumbai, ibukota finansial India, 27 Nopember lalu menewaskan
125 orang dan menciderai lebih 300 lainnya.

Sebuah kelompok yang menamakan diri Deccam Mujahidin diberitakan mengaku
bertanggung jawab atas serangan beruntun tersebut dalam surat elektronik
yang mereka kirim ke beberapa media massa.

Menurut Purwoko, NTB merupakan salah satu daerah tujuan warga asing baik
sebagai wisatawan maupun imigran bermasalah sebagaimana kedatangan 41 warga
Irak di Pulau Sumbawa, NTB, pertengahan Nopember lalu.

"Beberapa waktu lalu ada 41 warga Irak yang menjadi imigran bermasalah,
namun masalah itu sudah ditangani dengan baik oleh pihak-pihak terkait, dan
ada kemungkinan warga asing lain datang ke wilayah ini sehingga perlu
diantisipasi," ujarnya.

Purwoko mengatakan, semua pihak di wilayah NTB berkewajiban mencegah
masuknya pelaku kejahatan apalagi teroris dari luar negeri, sehingga upaya
koordinasi dengan pihak terkait sangat diperlukan.

Serangan teroris tidak bisa dihadapi oleh TNI dan Polri saja, tetapi harus
bersama dengan seluruh komponen masyarakat, terutama upaya mendeteksi dini
dan melakukan pencegahan terhadap serangan tersebut.

Pemerintah Indonesia juga sudah memiliki aturan main untuk menghadapi
terorisme sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam undang- undang tersebut disebutkan, TNI memiliki tugas untuk
menghadapi terorisme bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait.

"Pada intinya, pantauan lapangan terus dilakukan dan tentunya ada fungsi
dari masing-masing institusi. Ancaman gangguan kamtibmas merupakan tugas
Polri, tetapi kalau ada gerakan separatisme atau gerakan bersenjata, TNI
akan berperan aktif karena berkaitan dengan pengamanan teritorial," ujarnya.



Sumber : Antara


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke