Banyak dari kalangan Maintream Islam dan juga Ulama-Ulama mereka mengatakan bahwa zina adalah termasuk dosa besar sehingga kedua pelakunya haruslah dihukum rajam sampai mati. Akan tetapi karena golongan manapun didalam Islam ini mengakui bahwa sumber pokok mengenai ajaran dan hukum Islam adalah Al-Qur'an Karim, tentu saja benar tidaknya hukum rajam tersebut hendaklah kita kembalikan kepada ayat-ayat Al-Qur'an .
Apabila kita mencoba menelusuri ayat Al-qur'an, sayang sekali tidak ada satu ayatpun kita jumpai yang mengatakan ataupun membayangkan secara implisit atau eksplisit bahwa hukuman buat zina adalah rajam sampai mati. Bahkan sebaliknya malah ada ayat yang menjelaskan bahwa hukuman zina seperti itu tak mungkin ada dalam Al-Qur'an. Surat An-Nisa' 25 mengatakan sbb: ".....dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami....."(QS. 4:25) Maksud ayat ini ialah bahwa hukuman bagi wanita-wanita budak yang telah kawin dan melakukan zina adalah separo dari hukuman buat wanita-wanita merdeka yang melakukan zina. Sekiranya hukuman buat zina ialah rajam, maka hukuman itu tidak dapat dilakukan terhadap budak-budak karena "hukuman rajam " sampai mati itu tidak dapat dibagi dua...Jadi ayat ini menunjukkan bahwa hukuman buat zina itu adalah hukuman yang dapat dibagi dua sedangkan hukuman mati sama sekali tidak bisa dibagi dua..... Al-Qur'an menjelaskan lebih lanjut tentang hukum zina ini: "Pezina wanita dan pezina pria cambuklah masing-masing mereka seratus cambukan."..... (QS. An-Nur ayat 2). Ayat 25 An-Nisa itu merujuk kepada ayat ini. Menurut ayat ini seorang wanita merdeka yang melakukan zina harus dihukum dengan dera atau cambukan sebanyak seratus sekali. Dan seorang budak wanita melakukan zina maka dihukum dengan separonya , yaitu lima puluh cambukan. Jadi hukuman dera ini ada nashnya dalam Al-Qur'an dan itu tidak bisa ditakwilkan dan ditafsirkan lagi dengan pengertian yang menyimpang dari hukum yang tegas dan jelas itu. Namun demikian kaum "fundamentalis" mengenyampingkan hukum Al-Qur'an yang tegas itu dengan mengatakan tanpa malu-malu bahwa hukuman zina adalah rajam. Untuk itu mereka konon berpegang kepada satu riwayat yang dimana Rasulullah SAW menghukum dua orang pezina dengan hukuman rajam. Mengenai hal ini kebanyakan Ulama-Ulama Islam yang memotori gerakan "fundamentalis" itu lupa bahwa isi seluruh Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan adalah kewajiban beliau SAW untuk menjalankan hukum-hukum yang terdapat didalamnya. Hukum-hukum itu tidaklah diturunkan sekaligus melainkan secara berangsur-angsur. Selama suatu hukum belum diwahyukan atau turun maka beliau menjalankan hukum-hukum yang dipercayai kaum Yahudi yang dalam hal ini adalah hukum Taurat. Tetapi bila suatu hukum tentang suatu hal telah diturunkan maka beliau menjalankan hukum yang baru turun itu yakni yang sekarang terdapat dalam Al-Qur' an. Contoh yang jelas tentang ini ialah hukum mengenai kiblat. Mula-mula Nabi Muhammad SAW menjadikan Baitul Muqaddas sebagi kiblat untuk shalat. Beliau mengikuti apa yang dilakukan kaum Yahudi.Tetapi manakala hukum kiblat telah turun dan Ka'bah dijadikan kiblat bagi shalat, maka beliau selanjutnya berkiblat ke Ka'bah dan tak pernah lagi mengarahkan shalat itu ke Baitul Muqaddas. Wassalamualaikum wr.wb. H. Nadri Saaduddin Kelompok Studi Islam Ahmadina Jalan Imam Bonjol 12 A Balaikandi Koto Nan Ompek Telp. +62-0752-92367 Mobile:081363259195 Payakumbuh 26225 Sumatera Barat __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/