Banyak dari kalangan Maintream Islam dan juga Ulama-Ulama mereka mengatakan
bahwa zina adalah termasuk dosa besar sehingga kedua pelakunya haruslah dihukum
rajam sampai mati. Akan tetapi karena golongan manapun didalam Islam ini
mengakui bahwa sumber pokok mengenai ajaran dan hukum Islam adalah Al-Qur'an
Karim, tentu saja benar tidaknya hukum rajam tersebut hendaklah kita kembalikan
kepada ayat-ayat Al-Qur'an .

Apabila kita mencoba menelusuri ayat Al-qur'an, sayang sekali tidak ada satu
ayatpun kita jumpai  yang mengatakan ataupun membayangkan secara implisit atau
eksplisit bahwa hukuman buat zina adalah rajam sampai mati. Bahkan sebaliknya
malah ada ayat yang menjelaskan bahwa hukuman zina seperti itu tak mungkin ada
dalam Al-Qur'an. Surat An-Nisa' 25 mengatakan sbb:

".....dan apabila mereka  telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami....."(QS. 4:25)

Maksud ayat ini ialah bahwa hukuman bagi wanita-wanita budak yang telah kawin
dan melakukan zina adalah separo dari hukuman buat wanita-wanita merdeka yang
melakukan zina. Sekiranya hukuman buat zina ialah rajam, maka hukuman itu tidak
dapat dilakukan terhadap budak-budak karena "hukuman rajam " sampai mati itu
tidak dapat dibagi dua...Jadi ayat ini menunjukkan bahwa hukuman buat zina itu
adalah hukuman yang dapat dibagi dua sedangkan hukuman mati sama sekali tidak
bisa dibagi dua.....

Al-Qur'an menjelaskan lebih lanjut tentang hukum zina ini:

"Pezina wanita dan pezina pria cambuklah masing-masing mereka seratus
cambukan."..... (QS. An-Nur ayat 2).

Ayat 25 An-Nisa itu merujuk kepada ayat ini. Menurut ayat ini seorang wanita
merdeka yang melakukan zina harus dihukum dengan dera atau cambukan sebanyak
seratus sekali. Dan seorang budak wanita melakukan zina maka dihukum dengan
separonya , yaitu lima puluh cambukan. Jadi hukuman dera ini ada nashnya dalam
Al-Qur'an dan itu tidak bisa ditakwilkan dan ditafsirkan lagi dengan pengertian
yang menyimpang dari hukum yang tegas dan jelas itu.

Namun demikian kaum "fundamentalis" mengenyampingkan hukum Al-Qur'an yang tegas
itu dengan mengatakan tanpa malu-malu bahwa hukuman zina adalah rajam. Untuk itu
mereka konon berpegang kepada  satu riwayat yang dimana Rasulullah SAW menghukum
dua orang pezina dengan hukuman rajam. Mengenai hal ini kebanyakan Ulama-Ulama
Islam yang memotori gerakan "fundamentalis" itu lupa bahwa isi seluruh Al-Qur'an
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan adalah kewajiban beliau SAW untuk
menjalankan hukum-hukum yang terdapat didalamnya. Hukum-hukum itu tidaklah
diturunkan sekaligus melainkan secara berangsur-angsur.  Selama suatu hukum
belum diwahyukan atau turun maka beliau menjalankan hukum-hukum yang dipercayai
kaum Yahudi yang dalam hal ini adalah hukum Taurat.

Tetapi bila suatu hukum tentang suatu hal telah diturunkan maka beliau
menjalankan hukum yang baru turun itu yakni yang sekarang terdapat dalam Al-Qur'
an. Contoh yang jelas tentang ini ialah hukum mengenai kiblat. Mula-mula Nabi
Muhammad SAW menjadikan Baitul Muqaddas sebagi kiblat untuk shalat. Beliau
mengikuti apa yang dilakukan kaum Yahudi.Tetapi manakala hukum kiblat telah
turun dan Ka'bah dijadikan kiblat  bagi shalat, maka beliau selanjutnya
berkiblat ke Ka'bah dan tak pernah lagi      mengarahkan shalat itu ke Baitul
Muqaddas.

Wassalamualaikum wr.wb.
H. Nadri Saaduddin
Kelompok Studi Islam  Ahmadina
Jalan Imam Bonjol 12 A
Balaikandi Koto Nan Ompek
Telp. +62-0752-92367
Mobile:081363259195
Payakumbuh 26225
Sumatera Barat

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke