Salam Demokrasi,

Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak masyarakat 
untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, administrasi 
kependudukan, perumahan, serta hak-hak dasar lainnya. Namun dalam 
implementasinya persoalan akses serta kualitas pelayanan terhadap hak-
hak tersebut menjadi permasalahan tersendiri yang cukup pelik.

Untuk itu sangat dibutuhkan terobosan-terobosan dari perumus 
kebijakan untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat tersebut dapat 
terpenuhi. Parpol sebagai pranata politik dalam sistem demokrasi di 
Indonesia dalam hal ini dituntut untuk memiliki komitmen yang jelas 
dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dan hak dasar 
rakyat ketika nantinya merumuskan kebijakan di DPR.

Merespon permasalahan tersebut, maka kami Masyarakat Peduli Pelayanan 
Publik (MP3) mengadakan diskusi publik dengan tema: "Mempertanyakan 
Komitmen Partai Terhadap Legislasi yang pro Hak Dasar" (Studi kasus 
UU Keterbukaan Informasi dan RUU Pelayanan Publik)" yang akan 
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Kamis/27 November 2008
Jam : 09.30-13.00 WIB
Tempat : Hotel Harris Tebet, Unique Room Lt.2
Jalan Dr. Sahardjo no. 191 Jakarta 12960
Narasumber :
1. Herni Sri Nurbayanti (PSHK) : "Refleksi atas Agenda Legislasi 
dan Tingkat Pencapaiannya"
2. Sulastio (MP3/IPC) : "Kondisi Berbagai Kebijakan yang Pro 
Publik di Parlemen" (merujuk pada kasus pembahasan UU KIP dan RUU 
Pelayanan Publik)
3. Arbi Sanit : "Peran Partai dalam Menentukan Arah Kebijakan 
dan Dampaknya pada Masyarakat" 
4. Ibrahim Fahmi Badoh (Wakil Koordinator Gerakan Ganti 
Polbus/ICW) : "Strategi Masyarakat Sipil untuk Mendorong lahirnya 
Politisi Pro-Rakyat dalam Parlemen"

Konfirmasi kehadiran: Arif Rahmadi (0818802665). 

Kirim email ke