Salam Demokrasi, Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, administrasi kependudukan, perumahan, serta hak-hak dasar lainnya. Namun dalam implementasinya persoalan akses serta kualitas pelayanan terhadap hak- hak tersebut menjadi permasalahan tersendiri yang cukup pelik.
Untuk itu sangat dibutuhkan terobosan-terobosan dari perumus kebijakan untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat tersebut dapat terpenuhi. Parpol sebagai pranata politik dalam sistem demokrasi di Indonesia dalam hal ini dituntut untuk memiliki komitmen yang jelas dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dan hak dasar rakyat ketika nantinya merumuskan kebijakan di DPR. Merespon permasalahan tersebut, maka kami Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) mengadakan diskusi publik dengan tema: "Mempertanyakan Komitmen Partai Terhadap Legislasi yang pro Hak Dasar" (Studi kasus UU Keterbukaan Informasi dan RUU Pelayanan Publik)" yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal: Kamis/27 November 2008 Jam : 09.30-13.00 WIB Tempat : Hotel Harris Tebet, Unique Room Lt.2 Jalan Dr. Sahardjo no. 191 Jakarta 12960 Narasumber : 1. Herni Sri Nurbayanti (PSHK) : "Refleksi atas Agenda Legislasi dan Tingkat Pencapaiannya" 2. Sulastio (MP3/IPC) : "Kondisi Berbagai Kebijakan yang Pro Publik di Parlemen" (merujuk pada kasus pembahasan UU KIP dan RUU Pelayanan Publik) 3. Arbi Sanit : "Peran Partai dalam Menentukan Arah Kebijakan dan Dampaknya pada Masyarakat" 4. Ibrahim Fahmi Badoh (Wakil Koordinator Gerakan Ganti Polbus/ICW) : "Strategi Masyarakat Sipil untuk Mendorong lahirnya Politisi Pro-Rakyat dalam Parlemen" Konfirmasi kehadiran: Arif Rahmadi (0818802665).