http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=852

Tentang Kasus Ahmadiyah
Polisi Tidak Boleh Mendiamkan Kasus Ini
25/07/2005
Penyerbuan atas kampus Mubarok milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia di 
Parung Bogor pekan lalu merupakan preseden buruk bagi budaya 
toleransi beragama di Indonesia. Siapa dan atas nama apa pun 
pelakunya, kasus ini harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. 
Demikian perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) 
dengan Abdul Musawir (Ketua Pemuda Ahmadiyah) dan Ifdhal Kasim 
(Direktur Eksekutif Elsam), Kamis (14/7) lalu.
Penyerbuan atas kampus Mubarok milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia di 
Parung Bogor pekan lalu merupakan preseden buruk bagi budaya 
toleransi beragama di Indonesia. Siapa dan atas nama apa pun 
pelakunya, kasus ini harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. 
Demikian perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) 
dengan Abdul Musawir (Ketua Pemuda Ahmadiyah) dan Ifdhal Kasim 
(Direktur Eksekutif Elsam), Kamis (14/7) lalu.
NOVRIANTONI: Bung Abdul, bagaimana kronologi penyerbuan Jalsah 
Salanah Ahmadiyah Sabtu (8/7) kemarin?
ABDUL MUSAWIR: Seperti biasa, sudah tradisi bagi jemaah Ahmadiyah 
untuk menyelenggarakan Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan. Acara 
itu biasanya kami selenggarakan 3 hari dalam setahun (8-10 Juli 
2005) lalu. Nah, pada 8 Juli, datang demonstran yang mengatasnamakan 
masyarakat sekitar, Masyarakat Kemang Asli. Mereka menuntut 
dibubarkannya acara kami. Mereka juga menuntut kami membekukan atau 
menghentikan segala aktivitas. Demonstrasi itu didalangi oleh FPI 
(Front Pembela Islam) dan LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian 
Islam) karena ketua LPPI, yaitu Amin Jamaluddin juga hadir di situ.
Pada hari Jum'at itu mereka hanya berdemo, lalu bernegosiasi dengan 
perwakilan Ahmadiyah. Mereka meminta acara dibubarkan dengan alasan 
keresahan masyarakat sekitar atas keberadaan Ahmadiyah. Mereka juga 
menanggap kami sesat. Lalu mereka mengultimatum kami untuk 
membubarkan diri 7 x 24 jam. Tapi keesokan harinya, pukul 14.30, 
tiba-tiba datang massa yang langsung mencoba menerobos masuk. Ketika 
ditahan dan tidak bisa masuk, mereka mulai melakukan pengrusakan. 
Jumlahnya mungkin sekitar 200-an orang. Mereka melempari dan merusak 
benda-benda yang ada di sekitar kampus kami.
NOVRIANTONI: Apa reaksi jamaah Ahmadiyah ketika itu?
ABDUL: Waktu itu kami hanya mempertahankan wilayah dan tanah yang 
memang milik kami. Hanya itu yang kami bisa lakukan. Kampus 
(Mubarok, Bogor) itu didirikan oleh kami sendiri, dan kami sudah 
cukup lama berada di situ (20 tahun). Di situ sudah ada kampus dan 
masjid, tempat kami beribadah. Dan acara itu sendiri merupakan acara 
tahunan yang membicarakan dakwah, bagaimana cara kita meyebarkan 
Islam. 
NOVRIANTONI: Anda bisa ceritakan apa itu Ahmadiyah dan bagaimana 
status hukumnya?
ABDUL: Ahmadiyah adalah salah satu organisasi Islam yang didirikan 
oleh Hadzrat Mirza Ghulam Ahmad. Beliau mendakwakan diri sebagai 
Imam Mahdi dan Almasih yang dijanjikan, sebagaimana yang pernah 
dinubuatkan Nabi Muhammad sendiri. Tapi berkaitan dengan semuanya, 
kami meyakini beliau (Ghulam Ahmad) adalah nabi tanpa syariat. Itu 
yang kebanyakan disalahartikan orang. Beliau sendiri pernah 
menyatakan: "Saya bisa menjadi nabi, justru karena mengikuti sunnah-
sunnah Nabi Muhammad. Saya tidak akan pernah bisa mencapai tingkat 
keruhanian seperti ini kalau tidak mengikuti beliau (Nabi 
Muhammad)." Beliau juga pernah bersabda: "Saya tidak ada artinya 
dibandingkan Rasulullah. Bahkan, saya lebih rendah dari debu sepatu 
beliau." Artinya, beliau begitu mengagungkan Rasulullah. Sebab kalau 
kita lihat ketinggian ruhani Nabi Muhammad, cukup aneh kalau beliau 
tidak dapat mengantarkan pengikutnya untuk mencapai tingkat 
keruhanian yang sama. 
Ahmadiyah datang ke Indonesia sudah cukup lama, sejak 1925. Status 
hukumnya sudah legal sejak tahun 1953. Kami sah secara hukum dan 
kami dibenarkan berada di negeri ini. Banyak sekali anggota-anggota 
kami yang berjuang untuk kepentingan bangsa ini. Sampai kini, sudah 
ada puluhan ribu anggora Ahmadiyah yang tersebar di seluruh 
Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
NOVRIANTONI: Apakah Ahmadiyah punya ajaran-ajaran spesifik yang 
berbeda dengan kebanyakan umat Islam Indonesia?
ABDUL: Tidak. Rukun Islam kami sama, lima. Rukun iman kami pun sama, 
yakni enam, seperti yang dikatakan hadis, "An tu'mina bilLâhi wa 
malâikatihî wa kutubihi…" dan seterusnya. Alqur'an kami pun Qur'an 
yang 30 juz itu juga, tidak lebih satu huruf pun dan tidak ditambah 
satu apa pun. Salat kami pun juga 5 waktu. Kami juga melakukan 
tahajud, puasa Ramadhan, dan ibadah lainnya. Praktis, syariat kami 
tidak ada perbedaan. Kalau pun ada bedanya, saya kira seperti 
perbedaan antara mazhab-mazhab fikih Hanafi, Syafii, Maliki, dan 
Hanbali. Tapi saya pikir itu bukan hal yang sangat prinsipil.
NOVRIANTONI: Tapi "ilham" yang didapat Ghulam Ahmad pernah 
dibukukan. Dan itulah yang dianggap kebanyakan umat Islam sebagai 
Qur'an versi Ahmadiyah. Bagaimana posisi buku itu dalam Ahmadiyah?
ABDUL: Bukan, itu bukan Alqur'an. Itu bukan kitab suci kami. 
Posisinya hanya wahyu-wahyu. Itu memang wahyu dan ilham yang beliau 
(Ghulam Ahmad) terima. Itu juga bukan semacam fatwa yang menghakimi 
Alqur'an. Kita juga tahu, Rasulullah pernah bersabda: "Aku 
tinggalkan 2 warisan, Alqur'an dan Sunnahku." Jadi buku itu sifatnya 
hanya menjelaskan, dan statusnya agak mirip hadis, tapi tidak sama 
persis juga. Itu hanya untuk mengingatkan kita. Itu bukan kitab 
suci, sama sekali bukan.
NOVRIANTONI: Jadi tuduhan Ahmadiyah eksklusif, punya syariat dan 
nabi berbeda itu tidak benar?
ABDUL: Tepat sekali. Departemen Agama sudah pernah memanggil kami 
ketika wacana ini mulai terangkat kembali beberapa tahun lalu. Dan 
setelah dijelaskan, mereka pun paham bahwa praktis tidak ada 
perbedaan. Mengutip ungkapan Pak Dawam Rahardjo beberapa waktu 
lalu, "Jangan-jangan perbedaannya hanya pada level tafsir."
NOVRIANTONI: Bagaimana soal kultus berlebihan pada Ghulam Ahmad, 
alat kolonialisme, pergi haji ke Lahore?
ABDUL: Ini isu yang telah berulang kali kita klarifikasi. Tahun 
1974, kita pernah mengeluarkan Buku Putih Ahmadiyah. Isinya 
klarifikasi terhadap semua isu itu. Perlu saya jelaskan lagi, kami 
tetap pergi haji ke Mekkah. Amir kami saat ini, Maulana Amir Abdul 
Basith, naik haji juga ke Mekkah. Isu haji ke Lahore itu hanya 
pertemuan tahunan biasa, sama seperti jalsah sanasah kemarin. Kalau 
di NU atau Muhammadiyah, mungkin istilahnya muktamar. Intinya, rukun 
Islam kita sama. Naik haji pun ke Mekkah.
Kemudian mengenai tuduhan agen kolonialis Inggris juga sudah dari 
awal dibicarakan. Tapi saya ingin bertanya: apa mungkin sebuah 
negara yang dikuasai orang Katolik atau Kristen (Inggris yang 
menjadi salah satu pusat Ahmadiyah sekarang, Red) memakai agen dari 
orang-orang yang mengeluarkan analisis yang menghancurkan 
kekristenan sampai ke akar-akarnya? Kita bukan agen kolonialisme 
sama sekali, apalagi beliau (Ghulan Ahmad) justru banyak 
mengeluarkan buku-buku yang menjelaskan bahwa Nabi Isa itu sama 
seperti nabi-nabi yang lain.
NOVRIANTONI: Lantas sejauh apa kultus atas Ghulam Ahmad terjadi di 
lingkungan Ahmadiyah?
ABDUL: Soal pengkultusan, kita tetap menganggap manusia yang 
tertinggi dan paling agung adalah Nabi Muhammad. Itu juga yang 
selalu kami tekankan dalam khotbah kami. Imam Mirza Ghulam Ahmad 
Alaihissalam sendiri selalu merujukkan fatwa-fatwa beliau kepada 
hadis Nabi Muhammad serta Alqur'an.
NOVRIANTONI: Bagaimana isu punya nabi sendiri dan tafsir akhir 
kenabian Muhammad bagi Ahmadiyah?
ABDUL: Kami mengartikan Nabi Muhammad sebagai "nabi pembawa syariat 
terakhir". Kita tidak punya ajaran atau syariat yang spesifik. 
Ajaran Islam terakhir semata-mata yang dibawa Nabi Muhammad. Hadzrat 
Mirza Ghulam Ahmad Alaihissalam hanya menghidupkan kembali syariat 
yang telah dibawa Nabi Muhammad. Beliau tetap berada dalam koridor 
Islam.
NOVRIANTONI: Tapi Ghulam Ahmad juga mendapat semacam wangsit atau 
inspirasi?
ABDUL: Ya, wahyu. Sebenarnya dikatakan inspirasi juga tidak tepat, 
karena Allah itu Maha Hidup dan Dia selalu bercakap-cakap dengan 
makhluk-Nya. Karena itu, wahyu tidak mungkin berhenti. Nah, itulah 
yang sering Hadzrat Mirza Ghulam Ahmad sampaikan. Soal penerimaan 
wahyu, kalau merujuk Alqur'an, bahkan semut dan Ibunda Siti Maryam 
pun menerima wahyu. Tapi agama yang terakhir hanya Islam. Sementara 
istilah kenabian pada Hadzrat Mirza Ghulam Ahmad adalah kenabian 
yang merupakan bayangan atau dhill, pantulan dari kenabian Muhammad 
itu sendiri. Jadi beliau itu nabi pantulan dari Nabi Muhammad pada 
akhir zaman. 
Perlu dicatat, beliau juga tidak seenaknya mendakwahkan demikian. 
Beliau justru mendasarkan klaim itu pada dalil-dalil yang ada dalam 
Alqur'an dan hadis Rasulullah sendiri. Dan itu jelas sekali terlihat 
dari surah al-Jumu`ah dan al-Nûr. Dalam surah al-Fatihah pun kita 
bisa melihat indikasi itu kalau kita kaji lebih dalam. Jadi ada 
isyarat tentang kedatangan nabi tersebut. Kita bisa berdebat dalam 
soal ini, dan saya pikir bukan sekarang waktunya.
NOVRIANTONI: Apakah Ahmadiyah cukup terbuka untuk berdialog tentang 
hal-hal yang disangsikan orang?
ABDUL: Kami sangat terbuka. Kami pun punya 300 cabang di seluruh 
Indonesia, dan siapa pun bisa datang dan bertanya pada kami. Kami 
pun tetap berdakwah menyebarkan ajaran ini kepada setiap orang. 
Sebab, itulah tujuan kami. Dan soal kejadian (tindak kekerasan) 
kemarin, saya justru melihatnya sebagai tamparan buat Islam sendiri. 
Islam itu pada hakikatnya agama yang mengusung perdamaian. Tapi yang 
kita saksikan justru kekerasan atas nama Islam. Sejauh ini, 
Ahmadiyah tidak pernah melakukan tindak kekerasan. Kami selalu setia 
pada cara dakwah yang diajarkan Alqur'an: "Ud'û ilâ sabîli Rabbika 
bil hikmati wal mau`idzatil hasanah...!" Berdialog pun selalu kita 
lakukan dengan santun.
NOVRIANTONI: Ahmadiyah akan membawa kasus ini ke meja hijau?
ABDUL: Dalam pernyataan pers yang dikemukakan Jemaah Ahmadiyah di 
kampus kami, soal itu sudah kita angkat dan sudah kita laporkan ke 
Polres Bogor. Sesuai prosedurnya, sudah juga dibuatkan berita acara 
perkaranya. Ya, mudah-mudahan aparat kita proaktif menegakkan hukum 
sesuai dengan yang kita idam-idamkan.
NOVRIANTONI: Bung Ifdhal, bagaimana hukum kita melihat serangan 
terhadap kelompok yang dianggap sesat tapi berstatus hukum legal?
IFDHAL KASIM: Itu sebuah tindak pidana. Yang melakukan penyerangan 
seperti itu, apalagi kalau memasuki rumah yang dimiliki orang lain, 
masuk kategori tindak pidana, terlebih lagi rumah termasuk 
pekarangannya sudah dimiliki selama 20-an tahun. Dalam hukum pidana 
kita, seseorang tidak bisa memasuki pekarangan orang lain tanpa 
seizin orang tersebut, apalagi melakukan penyerangan ke halaman 
rumah orang lain, terlepas apapun aktivitas di dalam rumah itu. 
Hukum pidana itu sebetulnya sangat menghargai, memproteksi atau 
melindungi keamanan pemilik rumah dan otoritas orang yang ada di 
dalam rumah untuk melakukan kegiatan apa pun. Karena itu, kalau ada 
orang yang menyerang atau masuk tanpa izin pemilik rumah, maka ia 
bisa dikategorikan telah melakukan tindak pidana.
Dalam peristiwa kemarin, konteksnya adalah: sekelompok orang tidak 
setuju terhadap keyakinan dan aktivitas yang dilakukan kelompok lain 
(Ahmadiyah) di kampus mereka sendiri. Kelompok yang menyerang tidak 
setuju dengan mazhab atau aliran yang dikembangkan Ahmadiyah. 
Menurut saya, orang yang melakukan penyerangan sedang menunjukkan 
tidak adanya toleransi atas perbedaan paham atas Islam. Karena itu, 
kalau bicara dari segi hak asasi manusia, ini merupakan bentuk 
pelanggaran serius. Pasal-pasal yang melindungi aliran-aliran 
pemikiran atau keagamaan sudah masuk dalam konstitusi kita. Jadi 
aktivitas Ahmadiyah sudah merupakan hak konstitusional mereka. 
Ahmadiyah punya hak untuk ada karena mereka sudah berbadan hukum. 
Orang lain tidak dibenarkan—dengan anggapan apa pun—untuk melakukan 
pengrusakan, penyerangan dan lain sebagainya.
NOVRIANTONI: Dalam negara bermartabat, demokratis, dan menjunjung 
tinggi HAM, apakah kelompok yang dianggap sesat (asal tidak membuat 
onar) berhak eksis atau mengada?
IFDHAL: Ya. Di dalam negara-negara yang demokratis, negara tidak 
boleh masuk ke wilayah privat atau masuk ke wilayah yang menjadi 
area civil society. Negara tidak berhak memeriksa jenis iman orang. 
Negara yang demokratis tidak boleh mengatur dan mengontrol aliran-
aliran untuk dianggap sesat. Negara tidak boleh mengeluarkan aturan-
aturan yang mengategorikan aliran A sesat, aliran B tidak sesat, dan 
seterusnya. Kerja negara dalam sebuah negara demokratis justru 
memroteksi semua hak dasar individu, termasuk individu yang meyakini 
satu aliran atau pemikiran agama yang barangkali berbeda dengan 
paham mayoritas.
NOVRIANTONI: Intinya asal tidak berbuat onar atau merusak, ya?
IFDHAL: Ya. Kalau mereka berbuat onar atau tindak kriminal, itu 
sudah lain lagi soalnya. Itu bukan lagi soal agama atau aliran. Jadi 
isi pikiran, termasuk kepercayaan keagamaan, merupakan wilayah yang 
tidak boleh diintervensi negara dengan membuat aturan-aturan tentang 
yang absah dan tidak absah. Kalau individu atau suatu kelompok 
melakukan tindakan destruktif, itu sudah lain soal. Tindakan seperti 
itu sudah menjadi wilayah publik, dan semua itu sudah diatur dalam 
hukum pidana.
Mereka berhak hidup. Tapi sekelompok masyarakat terkadang merasa 
punya hak untuk melenyapkan kelompok yang mereka anggap menyimpang 
atau sesat. Aparat keamanan pun kadang-kadang tunduk pada logika 
kelompok seperti itu.
Di sinilah peran negara. Kita tetap memerlukan negara dalam konteks 
perlindungan itu. Kalau negara tidak bisa melakukan proteksi atas 
kelompok-kelompok atau individu yang berbeda paham dengan mayoritas, 
negara berarti tidak bisa melakukan proteksi atas semua orang. 
Itulah yang maksud negara tidak bolek masuk, mengatur hal-hal yang 
berada di ranah privat. Sebab ketika negara mengatur soal itu, dia 
akan terpengaruh apa yang diyakini mayoritas. Dia akan sangat rentan 
terpengaruh dan mengakomodasi kebutuhan mayoritas. Karena itu, dalam 
soal seperti ini negara harus tetap netral. Ketika kelompok 
mayoritas di dalam satu negara menginginkan tindakan tidak toleran 
terhadap perbedaan pada level kepercayaan, negara harus berfungsi 
sebagai mediator. Dia harus memfasilitasi dialog, bukan malah 
memfasilitasi hasrat-hasrat tidak toleran itu.
NOVRIANTONI: Ada yang menanya, kalau saya berjudi, yang rugi kan 
saya sendiri. Kenapa negara harus ngatur lewat undang-undang?
IFDHAL: Ada kesalahpahaman di sini. Fungsi negara adalah untuk 
mengatur kepentingan yang tujuannya untuk kesejahteraan publik. Dia 
regulator atau melahirkan regulasi, aturan-aturan, demi kepentingan 
umum dan menegakkan itu. Karena judi termasuk kategori yang bisa 
mengganggu ketertiban, atau mengganggu kesejahteraan, maka dia masuk 
ke ranah publik. Karena itulah dalam hukum pidana judi dikategorikan 
sebagai tindak pidana. Kenapa dia berada di wilayah publik? Karena 
dia membawa destruksi bagi kepentingan umum. Jadi berjudi itu bukan 
ranah privat, karena setahu saya tidak pernah ada hak untuk berjudi 
dalam rezim hukum dan hak asasi mana pun.
NOVRIANTONI: Setahu saya, di negara demokratis, mau menyembah setan 
pun, asal tidak membikin onar akan dilindungi oleh negara.
IFDHAL: Ya, karena itu masuk ranah privat. Artinya, ada wilayah yang 
semata-mata berbentuk keyakinan orang, tidak menyangkut public 
interest atau kepentingan publik. Di dalam konstitusi negara-negara 
modern yang demokratis, selalu ada wilayah yang tidak boleh diatur 
negara, yaitu soal keyakinan. Kongres Amerika misalnya tidak boleh 
membuat peraturan berkenaan agama. Karena itu wilayah yang paling 
personal dari setiap orang. Karena itu, hukum pidana atau hukum lain 
tidak bisa meregulasi masalah keyakinan.
NOVRIANTONI: Jadi bagaimana seharusnya negara atau aparat hukum 
berperan dalam kasus Ahmadiyah ini?
IFDHAL: Mereka harus berposisi sebagai aparat yang netral dan 
imparsial, tanpa terjebak di dalam penilaian sekelompok orang atas 
apa itu Ahmadiyah dan seterusnya. Mereka jangan pula mengamini bahwa 
ini aliran sesat dan karena itu absah untuk diserang. Aparat negara 
punya kewajiban untuk memroteksi atau melindungi semua keyakinan 
warga negara. Semua warga negara sama di depan hukum. Karena itu, 
aparat jangan terjebak dalam pandangan-pandangan dominan. Dia harus 
netral semata-mata menegakkan hukum. Kalau memang ada pelanggaran 
hukum di kasus itu, dia harus memrosesnya menurut hukum yang berlaku.
NOVRIANTONI: Anda mendukung Ahmadiyah melakukan pendekatan hukum 
atas perkara ini?
IFDHAL: Ya. Penyerangan itu sendiri merupakan pelanggaran atas KUHP. 
Karena itu, menurut saya polisi tidak bisa membiarkan atau 
mendiamkan kasus ini. Kalau kasus ini tidak diproses, ia akan 
menjadi preseden yang akan diulangi terus-menerus. Dengan begitu, 
tidak jelas lagi siapa yang berwenang menjaga ketertiban umum. Kasus 
ini harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. []






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hp16oc9/M=362329.6886307.7839373.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124380950/A=2894324/R=0/SIG=11hia266k/*http://www.youthnoise.com/page.php?page_id=1998";>1.2
 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to