CENDRAWASIH POST Rabu, 28 Des 2005
Yusril Tutup Mulut JAKARTA-Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menolak memberikan keterangan kepada wartawan perihal penangkapan Deputi Bidang Agama Setneg Baharuddin Mamasa dalam kasus kepemilikan narkoba. Yusril beralasan, penangkapan Baharuddin belum dikonfirmasikan kebenarannya ke pihak Polri. Bagian Keamanan Setneg sejak pagi menerapkan larangan bagi wartawan untuk menuju lantai II Gedung Utama Setneg. Alasannya, Yusril sedang mengadakan rapat dengan pihak Kedubes Jepang di Jakarta. Selain itu, Setneg tengah meminta konfirmasi dari Polri untuk memastikan kebenaran berita tersebut. "Wartawan dipersilakan meminta keterangan setelah Setneg memastikan bahwa Baharuddin yang ditangkap Polisi adalah benar deputi Bidang Agama Setneg," kata Kepala Bagian Keamanan Setneg Mayor Cecep, kemarin. Wartawan juga tidak diizinkan menjenguk ruang kerja Baharuddin dengan alasan Baharuddin tidak berkantor di Gedung Utama Setneg di Jalan Veteran 17, Jakarta Pusat, melainkan di kompleks Istana Wakil Presiden, Jl Kebon Sirih 14, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 15.00, Cecep bersama dua stafnya meluncur ke Polres Jakarta Barat untuk melakukan identifikasi. Belum diketahui hasil identifikasi yang dilakukan Setneg terhadap tersangka pemilik narkoba yang dicokok polisi di depan Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Barat, Jumat pekan lalu. Baharuddin adalah pejabat kedua di lingkungan Setneg yang dibekuk polisi karena kasus kepemilikan narkoba. Pada April 2005 lalu, Polri juga telah menangkap mantan Deputi Ketua Bidang Aset Manajemen Investasi (AMI) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre Maroef. Maroef yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta menjelang masuk pesawat ke Bali untuk tujuan pribadi dibekuk kerena kedapatan memiliki beberapa linting ganja seberat 3,1 gram dalam bungkus rokok Marlboro yang dikantunginya. Ketika itu, Taufik tengah dalam proses promosi menduduki jabatan terpandang di Setneg, yaitu sebagai Deputi Bidang Hukum. Taufik ditangkap ketika hendak masuk ke ruang tunggu penumpang sebelum pesawat boarding. Pas dia melewati entry scan dan metal detector, ternyata alat tersebut berbunyi. Taufik langsung panik. Dia membuang bungkusan rokok merek Marlboro dari kantongnya. Petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta curiga. Salah seorang petugas mendekati Taufik, lalu memeriksanya. Sementara itu, petugas lainnya mengambil bungkusan rokok Marlboro yang dibuang Taufik. Setelah diperiksa, ternyata bungkus rokok itu berisi 3,1 gram ganja. Mantan komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset yang tercatat sebagai PNS Setneg itu akhirnya dijatuhi vonis empat bulan penjara dalam masa percobaan oleh majelis hakim PN Tangerang. Meski tak sempat merasakan hukuman kurungan, Taufik akhirnya mengundurkan diri dari Setneg. (noe) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/SBefZD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/