-----Original Message-----
From: Ambon [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 
HARIAN KOMENTAR
28 June 2005 
 
 
Dituduh melakukan Kristenisasi
Pelayan Gereja Ditahan Polres Indramayu 
 
 
Tiga orang wanita yang menjadi pelayan di Gereja Kristen Kemah Daud
(GKKD) Hargeulis, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dilaporkan ditangkap
dan dijeblos dalam penjara oleh pihak kepolisian Indramayu dengan
tuduhan melakukan pemurtadan dan Kristenisasi. 
 
Menurut informasi yang di-publikasi Eskol-Net, peristiwa yang terjadi
tanggal 16 Mei 2005 lalu itu, dialami dr Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Ety.
Berikut kro-nologis penangkapan terhadap ketiga pelayan gereja ini. 
Pada tanggal 9 September 2003, ketiga ibu ini memulai pe-layanan 'Minggu
Ceria' (sema-cam pondok gembira di Mana-do) di rumah Ibu Rebecca.
Se-tiap minggunya sekitar 10-20 anak menghadiri 'Minggu Ceria' ini, di
antara yang hadir me-mang ada beberapa anak de-ngan latar belakang
muslim. 
>>> Yang Menyuruh anak-anak latar belakang muslim hadir sapa ???
 
Tanggal 24 Desember 2004, setelah perayaan Natal, 'Ming-gu Ceria' ini
ditutup oleh MUI Haurgeulis dengan alasan ru-mah tinggal tidak boleh
dipakai untuk kegiatan ibadah. Tapi saat perayaan Natal tersebut,
anak-anak 'Minggu Ceria' diberi hadiah Natal berupa tas dan buku tulis
dan kaos untuk se-bagian anak.
 
Setelah itu, pelayanan 'Ming-gu Ceria' pindah di rumah ibu Ety Pangesti.
Tanggal 26 Maret 2005, dalam rangka Paskah, anak-anak 'Minggu Ceria'
pergi ke Taman Mini disertai dengan beberapa orang tua/wali, ter-masuk
orang tua/wali dari anak yang berlatar belakang muslim.
>>> Orang tua macam apa kayak gini , ... lieur ah ...
 
Sekitar April 2005 ada orang tua yang mempermasalahkan acara tersebut.
Hal ini akhirnya sampai kepada Muspika, dan MUI setempat mendesak agar
masalah ini diselesaikan secara hukum dengan tuduhan mela-kukan
pemurtadan dan upaya Kristenisasi.
>>> Udah jalan-jalan Gratis, eh bikin masalah ..., 
        lagian sapa yang maksa ikutan jalan-jalan ke Taman Mini ...
      
Akibatnya sejak tanggal 14 April 2005 pelayanan 'Minggu Ceria' ditutup.
Pada tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara gereja/pelayan 'Minggu
Ceria' dengan Muspika yang dihadiri oleh camat, MUI/KUA, Polsek, Koramil
dan seorang anggota BPD.
 
Sesuai kesepakatan hasil per-temuan tersebut akan dibuat oleh camat dan
selanjutnya akan ditandatangani oleh Ibu dr Re-becca, namun kemudian
tidak ada berita acara pertemuannya. Yang terjadi adalah adanya laporan
MUI Haurgeulis ke Polsek Hargeulis pada tanggal 3 Mei 2005 tersebut dan
di-proses.
 
Tanggal 9 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi Har-geulis
sebagai tersangka, na-mun perkara tersebut dilim-pahkan ke Polres
Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi
Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi yang
ditandatangani oleh AKP Suryanto, Kasatreskrim Polres Indramayu, namun
pada waktu diperiksa dinyatakan langsung sebagai tersangka oleh polisi
pemeriksa dan se-telah diperiksa dari mulai jam 09.00 - 16.00 WIB,
ketiga ter-sangka tidak boleh pulang hingga hari Minggu.
 
Hari Senin, 16 Mei 2005 se-kitar jam 08.00 WIB ketiga ter-sangka
diberitahu ada surat pe-nahanan dan diminta untuk menandatangani dan
setelah itu dimasukkan ke dalam sel ta-hanan. Ketiga tersangka
di-dampingi oleh Advokat Oesman Ponco Silitonga SH & Asso-ciates. 
 
Ketiganya dituduhkan dengan Pasal 86 UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan
Anak yang bu-nyinya: Setiap orang yang de-ngan sengaja menggunakan tipu
muslihat, rangkaian keboho-ngan, atau membujuk anak un-tuk memilih agama
lain bukan atas kemauannya sendiri, pa-dahal diketahui atau patut
di-duga bahwa anak tersebut be-lum berakal dan belum ber-tanggung jawab
sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus
juta rupiah);
Barang buktinya berupa 1 (satu) buah Alkitab dan 6 (enam) buah kaos.
Hanya saja, sampai berita ini dilansir anak-anak tersebut tidak ada yang
pindah agama. 
>>> Tuduhan Kristenisasi ... tapi ga ada satu pun yang pindah agama ???
lieur ...
 
Tanggal 1 Juni 2005 la-lu, berkas perkara telah dilim-pahkan ke
Kejaksaan Negeri Indramayu dan ketiga ibu ter-sebut, yaitu dr Rebecca
Laonita Z, Ibu Ratna Mala Bangun dan Ibu Ety Pangesti, dijebloskan ke
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu 30 Juni 2005 mendatang, ka-sus
mereka akan diproses Kejaksaan Negeri Indramayu. Mantan presiden
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat meminta MUI untuk mencabut kasus ini
atas pertimbangan keadilan dan legalitas. Namun MUI menjawab lewat surat
bertanggal 27 Mei 2005 bahwa mereka takkan mencabut dan malah menilainya
sebagai kasus yang murni sebagai 'aktivitas kriminal dan 'aksi
Kristenisasi.
>>> Kadung udah malu kali jadi diterusin .... Pake macem macem tuduhan
tak berarti !
 
 
'Akibat penahanan ketiga wanita tersebut, semua kegiatan GKKD di
Haurgeulis, Indramayu dihentikan.(eskol-net) 
 
 


[Non-text portions of this message have been removed]





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke