sebenarnya GP sudah menunjukan upaya tidak terjadinya Child Abuse dengan prinsip satuan terpisah. means ada dua gudep, putra & putri. means juga ada pembina putra & putri. means lagi ada pembantu pembina putra & putri. itu prinsip yang seharusnya diterapkan di semua gudep, bukan begitu ?. tapi sayangnya, gudep yang kebanyakan berpangkalan di sekolah yang notabene mabigusnya kepsek tidak memandang hal itu sebagai sebuah prinsip yang enggak bisa ditawar. sebagai contoh, pangkalan sekolah saya memiliki gudep Pa/Pi. tapi untuk pembina hanya diberikan seorang Bapak guru untuk dua gudep. dan saya pun diminta melatih dua gudep tersebut. bukannya enggak tau, tapi ketika saya konfirm tentang satuan terpisah y beragam alasan keluar. mulai kendala biaya honor u/ 2 pembina & pembantu pembina, jumlah anggota yang dianggap hanya cukup ditangani satu pembina & pembantu pembina saja, dll. walhasil, jika ada kegiatan saya sering meminta ambalan/ alumni putri untuk bantu. nah, jika situasi seperti ini dimana posisi pembantu pembina yang notabene bukan guru ternyata tidak bisa membuatnya menegakan prinsip-prinsip kepramukaan, boleh ngadu gak sih ama kwarran ?
________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]