Kakak-Kakak anggota Milis,
Mau nanya nih, mumpung lagi musim kampanye Pemilu. Sesuai dengan aturan kan seorang PNS harus non aktif ketika dia menjadi Caleg. Semangatnya adalah agar fasilitas Negara tidak dipergunakan untuk kepentingan golongan/Parpol tertentu. Nah bagaimana dengan Pramuka. Misalnya seorang Ketua Kwartir/Andalan, apabila ybs menjadi Caleg, apakah harus non aktif ? dilihat secara aturan dan etika serta semangat lahirnya Gerakan Pramuka pada Keppres 238/1961 sebagai organisasi yang bebas dari Politik. Mohon pencerahannya Salam Dedi Wibowo [Non-text portions of this message have been removed]