Kakak-Kakak anggota Milis,

 

Mau nanya nih, mumpung lagi musim kampanye Pemilu. Sesuai dengan aturan kan
seorang PNS harus non aktif ketika dia menjadi Caleg. Semangatnya adalah
agar fasilitas Negara tidak dipergunakan untuk kepentingan golongan/Parpol
tertentu.

 

Nah bagaimana dengan Pramuka. Misalnya seorang Ketua Kwartir/Andalan,
apabila ybs menjadi Caleg, apakah harus non aktif ? dilihat secara aturan
dan etika serta semangat lahirnya Gerakan Pramuka pada Keppres 238/1961
sebagai organisasi yang bebas dari Politik.

 

Mohon pencerahannya

 

Salam

 

Dedi Wibowo

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke