PRABUMULIH-INFO

 

 

5000 MASSA AKAN TURUN KE JALAN PAGI INI

 

Bulan puasa ternyata tak menyurutkan “nafsu” masyarakat untuk melakukan aksi 
penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Siang ini (8 November 
2004) sekelompok masyarakat atas nama 3 kecamatan (dari 4 kecamatan) di Kota 
Prabumulih, Sumatera Selatan akan berkumpul menyampaikan protes kepada 
Pemerintahan Kota (Pemkot) Prabumulih. Diperkirakan sebanyak 5000 orang 
terlibat dalam aksi yang akan dilancarkan ke gedung Pemkot Prabumulih dan DPRD 
setempat. Aksi ini adalah susulan dari beberapa aksi dialog dan blokir jalan 
yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.

 

Ketiga kecamatan tersebut adalah Rambang Kapak Tengah, Prabumulih Barat, dan 
Prabumulih. Dikhabarkan massa datang dari 24 desa/kelurahan di 3 kecamatan 
tersebut, diantaranya Tanjung Raman, Muara Dua, Gunung Kemala, Sukaraja, Karang 
Raja, Tanjung Rambang, Talang Batu, Air Rambang, Tanjung Menang, Gunung Ibul, 
Karang Jaya, dan Kemang Tanduk. Barisan massa aksi tersebut mengatasnamakan 
LEMBAGA MASYARAKAT ADAT RAMBANG KAPAK TENGAH Sedang satu kecamatan yang tidak 
terlibat adalah kecamatan Cambai.

 

Pemicunya adalah penetapan pembangunan kantor walikota dan kantor DPRD kota 
Prabumulih di desa Pangkul Kecamatan Cambai. Perencanaan pembangunan tersebut 
ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2004 tentang Rencana 
Umum Tata Ruang Kota Prabumulih yang disahkan tanggal 13 Juli 2004. Bab V 
bagian ketiga pasal 12 menetapkan bahwa pembangunan perkantoran pemerintahan 
dan swasta direncanakan pada kawasan kecamatan Cambai.

 

LEMBAGA MASYARAKAT ADAT RAMBANG KAPAK TENGAH menganggap bahwa keputusan 
tersebut tidak cocok dengan secara historis pusat pemerintahan Prabumulih sejak 
dulu berkedudukan di wilayah (jantung kota) atau Prabumulih Barat sekarang. 
Selain itu karena cambai secara administrtif baru tergabung ke wilayah Kota 
Prabumulih dengan keluarnya UU No. 6 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota 
Prabumulih.

 

Demikianlah sebagai informasi. Semoga batal atau minimal berlangsung damai. 
Beberapa tambahan untuk melihat kasus ini saya teruskan di bagian bawah.

 

Salam,

Syam Asinar Radjam

Tukang kliping Prabumulih, menetap sementara di Jakarta 

 

------------------

 

TAMBAHAN I

 

ISI PERDA YANG KONTROVESRIONAL

Perda No. 3 tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Prabumulih Bab V 
bagian ketiga pasal 12 menetapkan pembagian sebagai berikut:

 

1.     Bagian Wilayah Kota (A) Kecamatan Prabumulih Barat

 

BWK A, terdiri dari 7 Kelurahan dan 1 Desa. Fungsi utama pengembangan BWK ini 
adalah sebagai pusat kegiatan perdagangan (regional dan lokal) – jasa, pusat 
pendidikan dan budaya, dan tempat pemukiman yang kepadatan tinggi – sedang, 
kawasan industri sedang dan besar (leading sector) Pertamina, pengolahan minyak 
dan gas, serta pengembangan sektor pertanian dan perkebunan pola ekstensifikasi 
dan intensifikasi.

 

2.     Bagian Wilayah Kota (B) Kecamatan Prabumulih Timur

 

BWK B, terdiri dari 6 Kelurahan dan 1 Desa. Fungsi utama pengembangan BWK ini 
adalah pengembangan lahan terbangun kota atau pusat pelayanan umum, tempat 
pemukiman kepadatan sedang, fasililtas sosial – ekonomi, pengembangan jaringan 
jalan yang menghubungkan akses secara regional dan pengembangan kawasan 
pertanian dan perkebunan.

 

3.     Bagian Wilayah Kota (C) Kecamatan Cambai 

 

BWK C, terdiri dari 7 Desa. Fungsi utama pengembangan BWK ini adalah sebagai 
kawasan terbangun yang mengikuti koridor Kota Palembang – Kabupaten Muara Enim, 
pengembangan pusat pemerintahan, kantor swasta, kantor DPRD, fasilitas sosial 
ekonomi, lahan konservasi, pengembangan bahan baku air bersih Sungai Lematang, 
pengembangan kawasan perkotaan, pengembangan kawasan pertanian dan perkebunan.

 

4.     Bagian Wilayah Kota (D) Kecamatan Rambang Kapak Tengah

 

BWK D, terdiri dari 10 Desa. Fungsi utama pengembangan BWK ini adalah sebagai 
pengembangan pertanian – perkebunan pola ekstensifikasi dan intensifikasi, 
lahan terbangun kota, pengembangan fasilitas sosial – ekonomi, pengembangan 
pemukiman.

 

------------------

 

TAMBAHAN II

 

SEJARAH PEMERINTAHAN PRABUMULIH

Pra- 1940

Dibawah pemerintahan Marga Rambang Kapak Tengah yang berpusat di Tanjung 
Rambang. Kewenangan kepala marga (Pesirah) Rambang Kapak Tengah meliputi 21 
dusun.

 

1940 – 1967/1968

Dibawah pemerintahan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan beribukota di 
Prabumulih. Kewedanaan ini membawahi 4 buah marga.

 

1967/1968 – 1970 

kewedanaan Lematang Ogan Tengah dihapuskan. Marga Rambang Kapak Tengah (RKT) 
dibagi menjadi dua; RKT I beribukota di Tanjung Rambang, dan Prabumulih menjadi 
ibukota RKT II.

 

1970-an 

Dengan dibentuknya Kabupaten Lematang Ilir Ogan tengah, Prabumulih menjadi 
kecamatan yang membawahi 5 marga; Rambang Kapak Tengah I, Rambang Kapak Tengah 
II, Rambang Lubay, Rambang Dangki, Rambang Jemenang.

 

1980 - 2001

Prabumulih menjadi kota Administratif, dengan pusat pemerintahan terdapat di 
wilayah kecamatan Prabumulih Barat. Kotif Prabumulih meliputi 2 kecamatan, 
Prabumulih Barat dan Prabumulih Timur.

 

2001

Presiden RI Abdurahman Wahid menetapkan UU No. 6 tahun 2001 tentang Pembentukan 
Kota Prabumulih. Kota Prabumulih sselanjutnya meliputi 4 wilayah kecamatan 
yaitu; Prabumulih Barat, Prabumulih Timur, Rambang Kapak Tengan dan Cambai.

 

------------------

 

TAMBAHAN III

ANALISA LORONG

 

konflik ini bisa berpotensi meluas dengan beberapa tinjauan sebagai berikut:

 

   Sentimen adat/suku: Masyarakat adatKomposisi suku/etnis masyarakat 
Prabumulih selain masyarakat pendatang, adalah terbagi dua. Pertama Masyarakat 
Adat Rambang Kapak Tengah yang mendiami wilayah 3 kecamatan yang menolak 
pembangunan di wilayah Cambai. Kedua adalah masyarakat Belida yang mendiami 
wilayah dimana proyek akan dibangun.
   Situasi elit pemerintahan yang disinyalir tidak harmonis antara pasangan 
Walikota Prabumulih, Drs. Rahman Djalili dan Wakil Walikota Yuri Gagarin.
   Patutu diduga bahwa issue ini berpotensi diboncengi oleh pihak yang 
memanfaatkannya untuk PILKADA yang akan dilangsungkan tahun 2006 (meski masih 
jauh).

 

 

------------------

TAMBAHAN IV

PEMBANGUNAN YANG TERKESAN DIPAKSAKAN

 

Menurut beberapa sumber di masa pemerintahan pejabat walikota Prabumulih, 
Sujiadi (2000 – 2001), yang diberikan kewenangan untuk mempersiapkan 
pembentukan Kota Administratif menjadi Kota Prabumulih, konon Sujiadi telah 
menyiapkan lahan untuk pengembangan sarana dan prasarana perkantoran 
pemerintahan di wilayah dekat jantung kota Prabumulih. Tapi kemudian lahan 
tersebut ditolak dimasa pemerintahan Walikota Prabumulih, Drs. Rahman Djalili 
dan Wakil Walikota Yuri Gagarin. Justru mengusulkan pembangunan di wilayah 
kecamatan Cambai yang pihak yang menolak dianggap terlalu jauh dari mayoritas 
penduduk yang membutuhkan layanan aparatur pemerintahan. Ditambah dengan sarana 
penunjang yang dapat dikatakan tidak mendukung, seperti jalan, kedekatan dengan 
masyarakat, listrik, dll.

 

Menurut pengakuan Desta Dwi Dutayana, anggota DPRD Kota Prabumulih, pada saat 
peresmian tiang pancang proyek tersebut sangat tergesa-gesa. Desta mengaku 
bahwa dia dan sebagian undangan baru mendapatkan undangan pada pagi hari saat 
pelaksanaan peresmian (4 November 2004). Peasangan tiang pancang proyek 
tersebut diresmikan oleh  Gubernur Sumatera Selatan, Ir. Syahrial Usman.

 

 

------------------

TAMBAHAN V

ADAKAH INDIKASI KKN DALAM KASUS INI?

 

Alasan pengembangan kawasan Cambai yang relatif tertingal dibanding kecamatan 
lain adalah masuk akal dan sangat perlu didukung. Secara sederhana alasan 
Walikota Prabumulih, Drs. Rahman Djalili untuk membangunnya di kawasan Cambai 
dipandang secara awam adalah juga untuk mengembangkan kawasan masyarakat adat 
Belide dimana Drs. Rahman Djalili juga adalah representasi dari masyarakat adat 
ini.

 

Dugaan yang belakangan muncul, persoalan mark up dana pembangunan. Biaya 
pembebasan lahan untuk proyek ini adalah sebesar 8 Milyar (Maaf, saya lupa 
tentang berapa luas lahan yang dibebaskan). Menurut beberapa pihak, total biaya 
yang diterima oleh masyarakat adalah sekitar 600-700 juta rupiah. Bahkan, 
sebagian merasa pembebasan lahan tersebut dilakukan dengan semangat hibah. 

 

------------------

 

KONTAK:

Untuk mengetahui kondisi lapangan silahkan menghubungi:

Desta Dwi Dutayana: 08127876202

Ganda Hernadez    : 08127126920

 


                
---------------------------------
 ALL-NEW Yahoo! Messenger - all new features - even more fun!  

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke