"(WEST) BORNEO GO GREEN"

http://endyonisius.blogspot.com/2011/02/west-borneo-go-green.html

Juga dapat dibaca di --> 
http://pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=87343

Bumi Kalimantan telah terkenal dengan kekayaan kandungan bumi
maupun hamparan hutan lebat yang berfungsi sebagai paru-paru dunia
untuk mengikat karbondioksida ke atmosfir, kini agaknya perlu
me-reposisi dan me-rekonstruksi kembali reputasi tersebut. Kandungan
pertiwi yang tergali habis lewat eksploitasi sektor minyak dan gas
bumi sebagai sumber daya alam fosil tidak dapat terbarukan
(un-renewable resources) maupun era keemasan forestrasi (logging)
sebagai tambang emas hijau bak zamrud khatulistiwa, kini semakin
pucat dan merintih sekarat. Kontribusi sektor minyak dan gas bumi
maupun sektor kehutanan terhadap penerimaan devisa negara yang
sebelumnya mendominasi pendapatan, perlahan memasuki era menyedihkan.
Ditambah tudingan akibat pengurasan alam tanpa tanggungjawab
pelestarian, bahkan tuduhan  terjadinya deforestasi dan degradasi
lahan dan hutan adalah akibat salah kelola dan salah urus oleh
pemerintah bahkan penduduk setempat antara lain melalui pembangunan
infrastruktur, pembangunan pertanian dan perkebunan, perambahan hutan
berikut pembalakan liar, hingga permukiman serta pembakaran lahan
ladang berpindah.

Ketika dunia global semakin sekarat akibat eksploitasi alam
berlebihan serta dampak eksplorasi terhadap penggunaan sumber energi
fosil telah mengancam, kini muncul berbagai ide berikut jargon
popular seperti "Pemanasan Global" (Global Warming) akibat dampak
rumah kaca, "Selamatkan Bumi" (Save the Earth), penggunaan kembali
kendaraan ramah lingkungan tanpa bahan bakar fosil (Bike to Work).
Maupun yang bersifat sektoral seperti versi Lingkungan Hidup berupa
"Kembali ke Alam" (Let's Go Green) berikut kesadaran konservasi
(Reduce, Re-use, Recycle), sektor kehutanan dengan program Menanam
Pohon (One Man, One Tree), termasuk Heart of Borneo yang lintas
sektoral dan dikoordinasikan oleh Menkeu Perekonomian. Bahkan
Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjukkan komitmen menuju "Visi
Provinsi Hijau" dengan landasan pembangunan berkelanjutan melalui
RPJMD Prov. Kalteng 2011 – 2015, serta menggagas program "Kalimantan
Hijau" (Borneo Go Green) oleh Gubernur Agustin Teras Narang SH pada
tanggal 18 Februari 2011 sebagai salah satu upaya menghijaukan
Kalimantan kembali. "Kalimantan Hijau" adalah cara dan kebutuhan
untuk keluar dari pola pembangunan konvensional sekaligus penerapan
pola pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek
lingkungan, sosial dan ekonomi, serta keberpihakan pada kebutuhan
masyarakat.

Dimana posisi dan peran Kalimantan Barat dalam tiap kebijakan
pembangunan yang cenderung eksploitatif sekaligus turut mendukung
keseimbangan ekosistem, pelestarian hayati dan fungsi lindung kawasan
termasuk keunikan bentang alam, terutama pemberdayaan masyarakat dan
kearifan lokal dalam konteks konservasi? Ataukah terminologi umum
pelestarian memang harus dikonfrontir sebagai konsep anti
pembangunan? Visi dan Misi Kepala Daerah Kalimantan Barat telah
diformalkan melalui Peraturan Daerah No. 8 / 2008 tentang RPJMD
Prov. Kalbar 2008 – 2012 yang telah mencanangkan tujuh Program
Prioritas dimana pada urutan pertama berbunyi: "Peningkatan derajat
kesejahteraan masyarakat", dijabarkan pada Program ketujuhnya adalah:
"Pembangunan Lingkungan Hidup", khususnya pada Kegiatan Pokok berupa
"Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam". Sebagai Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah yang akan menjadi acuan sektoral
berupa Rencana Strategis maupun pelaksanaan tahunan melalui Rencana
Kerja berikut pedoman dalam penyusunan APBD, RPJMD secara jelas
telah mengakomodir komitmen Gubernur Cornelis berikut pelaksanaannya
terhadap aspek Lingkungan Hidup menuju peningkatan derajat
kesejahteraan masyarakat yang sekaligus pula selaras menuju
konteks Kalimantan Hijau.

Sementara percepatan pembangunan yang dapat diwakilkan perencanaan
infrastruktur juga termasuk di dalam RPJMD Prov. Kalbar pada
Prioritas Lima yakni: "Peningkatan pembangunan infrastruktur dasar",
dijabarkan pada Program Satu: "Peningkatan Sarana dan Prasarana yang
ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat", khususnya
melalui Program Pembangunan Jalan dan Jembatan berupa kegiatan pokok
antara lain pembangunan dan percepatan penyelesaian jalan Trans
Kalimantan Poros Utara termasuk Paralel Perbatasan, Trans Kalimantan
Poros Tengah, Trans Kalimantan Poros Selatan, serta akses jalan pada
kawasan ekonomi produktif khususnya wilayah pedalaman, perbatasan,
pesisir, dan kepulauan. Menjadi menarik ketika kedua kebijakan ini
harus bertemu di lapangan nyata atau meminjam dokumen perencanaan
lain seperti Penataan Ruang mengacu kepada UU No. 26 / 2007 dan
mengenal empat hirarki yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Nasional, RTRW Pulau, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten / Kota.
Dimana tingkat kesesuaian program pengembangan infrastruktur
terutama kebinamargaan harus menjawab perwujudan fungsi sistem
perkotaan, sistem jaringan jalan, sistem sumberdaya air, kawasan
lindung, kawasan budidaya andalan, serta Kawasan Strategis Nasional
yang ditetapkan dalam RTRW Nasional.

Sekarang dapat diambil contoh melalui Kawasan Jantung Kalimantan
(Heart of Borneo) sebagai penamaan suatu inisiatif tentang kebijakan
konservasi dan pembangunan secara berkelanjutan di kawasan jantung
pulau Borneo di perbatasan tiga Negara Indonesia dengan Malaysia dan
Brunei Darussalam dalam semangat "Three Countries - One Conservation
Vision". Kawasan HoB secara total seluas sekitar 23,2 juta Ha dengan
distribusi wilayah di tiga negara adalah Indonesia (57,2%), Malaysia
(42,2%), dan Brunei Darusalam (0,6%). Sedangkan untuk Jantung
Kalimantan di wilayah Indonesia mencakup 10 kabupaten di tiga
provinsi, termasuk 4 Taman Nasional dimana 3 berada di Kalbar yakni
TN Danau Sentarum dan TN Betung Kerihun di Kab. Kapuas Hulu serta
TN Bukit Raya Bukit Baka di Kab. Sintang dan Melawi juga sebagian
berada di Kalteng yakni Kab. Katingan. Adapun Kawasan Jantung
Kalimantan (HoB) telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Nasional
melalui Peraturan Pemerintah No. 26 / 2008 mengenai RTRW Nasional,
sekaligus sejalan dengan arahan Presiden RI untuk menjadikan kawasan
perbatasan sebagai Beranda Depan Negara (outward looking) melalui
UU No. 17 / 2007 tentang RPJP Nasional melalui pengelolaan bagi
kepentingan pelestarian lingkungan, pemanfaatan sumberdaya alam
secara berkelanjutan, serta kebijakan peningkatan kerjasama
antar daerah maupun ketiga negara HoB.

Kembali kepada kebijakan pembangunan melalui perencanaan
infrastruktur khususnya pada kawasan Beranda Depan Negara
sebagaimana UU 17 / 2007 maupun amanat UU 38 / 2004 tentang Jalan
khususnya pasal (9): "Jalan Perbatasan adalah bagian Kawasan
Strategis Nasional yang perlu didukung". Maka muncul wacana
pembangunan jaringan jalan Paralel Perbatasan yang merupakan
bagian dari rencana pemerintah daerah termasuk kesepakatan melalui
Forum Kalimantan untuk menghubungkan lokasi sepanjang perbatasan
mulai dari Temajok - Aruk - Jagoi Babang - Entikong - Jasa - Nanga
Badau - Putussibau - hingga perbatasan Kalbar dengan Kaltim
sepanjang 966 KM, kemudian berlanjut ke Nanga Era - Hulu Sungai
Mahakam hingga paralel perbatasan sepanjang Kaltim dengan Sabah
(Malaysia) yang secara total jaringan di kedua provinsi adalah
mencapai 1.647,30 KM. Di lain pihak, perencanaan jaringan jalan
Paralel Perbatasan terutama yang melintasi kawasan Jantung Kalimantan
berpotensi memasuki wilayah 3 Taman Nasional yakni TN Danau Sentarum,
TN Betung Kerihun, serta TN Kayan Mentarang di Kaltim yakni Kab.
Malinau dan Kab. Nunukan. Sementara menurut PP 26 / 2008 pasal (75)
mengenai fungsi kepentingan Strategis Nasional KSN adalah memenuhi
kepentingan pertahanan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial dan
budaya, pendayagunaan Sumber Daya Alam dan/atau Teknologi Tinggi,
serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Sehingga pendekatan yang dapat mengakomodir perencanaan pembangunan
infrastruktur sekaligus memegang prinsip pelestarian ekosistem dan
fungsi lindung kawasan termasuk keunikan bentang alam pada Beranda
Depan Negara di Kawasan Jantung Kalimantan adalah melalui penetapan
sebagai Jalan Khusus yang juga dikenal sebagai Jalan Patroli.
Nomenklatur Jalan Khusus tidak disyaratkan untuk mengikuti
spesifikasi teknis yang berlaku menurut standar baku jalan umum,
namun tetap memenuhi kriteria Standard Pelayanan Minimal (SPM)
sebagai infrastruktur pada Kawasan Beranda Depan dengan manfaat:
(1) Berfungsi sebagai Jalan Inspeksi bagi TNI maupun pengelolaan
Taman Nasional; (2) Meminimalkan dampak kerusakan lingkungan akibat
alih fungsi lahan terutama di kawasan HoB, sementara Tim Teknis
Pokja HoB telah memberi dukungan berupa kajian seperti jarak
sempadan dari garis batas jalan hingga perlintasan satwa hutan;
(3) Dengan standar yang berbeda dengan jalan umum, kebutuhan
pembiayaan akan lebih relevan ketika dikomparasikan dengan manfaat
ekonomisnya; dan (4) Selain akses bagi pengelolaan Sumber Daya
Alam, Jalan Khusus dapat menjadi sarana bagi tujuan pendidikan,
penelitian, serta wisata alam. Jika penerapan kebijakan yang
sanggup menjembatani kebutuhan percepatan infrastuktur sekaligus
berwawasan lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan pada
kawasan Beranda Depan Negara maupun aset Paru-paru Dunia ini dapat
direalisasikan berupa Jalan Paralel Perbatasan, inilah kontribusi
nyata dari semangat Kalimantan Hijau. "Welcome to Borneo Go Green"(*)

-duke-



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke