http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/6/17/n4.htm


446 Perda Bermasalah


Jakarta (Bali Post) -
Sebanyak 446 perda dari sekian ribu perda yang ada ternyata bermasalah. Dari 
evaluasi yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM, perda-perda bermasalah itu 
disebabkan karena bertentangan dengan UU No.10/2004 tentang Tata Cara 
Pembentukan Peraturan-perundangan. Hal itu diungkapkan Dirjen 
Perundang-undangan Depkum dan HAM Oka Mahendra dalam dialektika demokrasi 
bertema ''Kontroversi Penerbitan Perda Bernuansa Religi'' di Gedung MPR/DPR 
Jakarta, Jumat (16/6) kemarin. 

Selain Oka, hadir pembicara dari kalangan legislatif antara lain Patrialis 
Akbar (F-PAN), Constant Ponggawa (F-DPS) dan Chozin Chumaedy (F-PPP). Oka 
menambahkan, perda yang dievaluasi Depkum dan HAM meliputi kurun waktu perda 
yang dikeluarkan pada tahun 2003 yaitu ada 217 perda bermasalah, tahun 2004 
(223) dan 2006 (6). 

Dalam persoalan ini, evaluasi yang dilakukan lebih bersifat teknis. Misalnya 
kesalahan dalam perumusan judul yaitu judul tidak mencerminkan substansi isi, 
juga dalam menempatkan ketentuan pidana yang mestinya diletakkan pada bagian 
akhir perda. Selain itu, rumusan normanya juga kurang jelas. ''Konsideran 
menimbang juga tidak mencerminkan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat 
filosofis, sosilogis maupun yuridis,'' terangnya.  

Menyinggung banyaknya kontroversi perda yang bernuansa agama tertentu, Oka 
mengatakan, pemerintah hanya membenarkan perda yang materi muatannya bersumber 
nilai-nilai agama, bukan ajaran agama tertentu. Misalnya perda yang 
menganjurkan agar menghormati sesama manusia, menghargai lingkungan. 
Nilai-nilai agama semacam itu, menurutnya, yang bisa diterima. ''Itu yang biasa 
dijadikan sumber nilai dalam penyusunan peraturan perundangan,'' tandasnya.  

Dalam diskusi yang berkembang terjadi perbedaan pendapat tentang kontroversi 
perda bernuansa agama. Anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) Constan M 
Ponggawa mengatakan, langkah dirinya beserta 56 anggota DPR lainnya 
menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri dan Presiden karena pihaknya 
menemukan sedikitnya 22 perda di sejumlah daerah dalam pembuatannya cenderung 
mengarah pada syariat agama, dalam hal ini agama Islam. ''Perda-perda itu tidak 
memperhatikan keberagaman, kemajemukan dan konsep ke-Bhineka Tunggal Ika-an 
bangsa Indonesia. Karena itu, kami meminta Mendagri dan Presiden melihat ini 
lebih jernih dan arif. Kalau tidak dibatalkan, kami akan mengajukan uji materi 
ke Mahkamah Agung,'' katanya.  

Sementara itu, Chozin Chumaidy (F-PPP) dan Patrialis Akbar menilai perda yang 
bernuansa nilai-nilai agama Islam tersebut justru baik untuk mendorong 
perbaikan moral bangsa. ''Tidak ada yang salah dengan perda-perda itu, apalagi 
jika dikatakan bertentangan dengan konstitusi,'' bantah Patrialis. (kmb4)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/Zo.u8A/lOaOAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke