http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/6/17/n4.htm
446 Perda Bermasalah Jakarta (Bali Post) - Sebanyak 446 perda dari sekian ribu perda yang ada ternyata bermasalah. Dari evaluasi yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM, perda-perda bermasalah itu disebabkan karena bertentangan dengan UU No.10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan-perundangan. Hal itu diungkapkan Dirjen Perundang-undangan Depkum dan HAM Oka Mahendra dalam dialektika demokrasi bertema ''Kontroversi Penerbitan Perda Bernuansa Religi'' di Gedung MPR/DPR Jakarta, Jumat (16/6) kemarin. Selain Oka, hadir pembicara dari kalangan legislatif antara lain Patrialis Akbar (F-PAN), Constant Ponggawa (F-DPS) dan Chozin Chumaedy (F-PPP). Oka menambahkan, perda yang dievaluasi Depkum dan HAM meliputi kurun waktu perda yang dikeluarkan pada tahun 2003 yaitu ada 217 perda bermasalah, tahun 2004 (223) dan 2006 (6). Dalam persoalan ini, evaluasi yang dilakukan lebih bersifat teknis. Misalnya kesalahan dalam perumusan judul yaitu judul tidak mencerminkan substansi isi, juga dalam menempatkan ketentuan pidana yang mestinya diletakkan pada bagian akhir perda. Selain itu, rumusan normanya juga kurang jelas. ''Konsideran menimbang juga tidak mencerminkan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat filosofis, sosilogis maupun yuridis,'' terangnya. Menyinggung banyaknya kontroversi perda yang bernuansa agama tertentu, Oka mengatakan, pemerintah hanya membenarkan perda yang materi muatannya bersumber nilai-nilai agama, bukan ajaran agama tertentu. Misalnya perda yang menganjurkan agar menghormati sesama manusia, menghargai lingkungan. Nilai-nilai agama semacam itu, menurutnya, yang bisa diterima. ''Itu yang biasa dijadikan sumber nilai dalam penyusunan peraturan perundangan,'' tandasnya. Dalam diskusi yang berkembang terjadi perbedaan pendapat tentang kontroversi perda bernuansa agama. Anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) Constan M Ponggawa mengatakan, langkah dirinya beserta 56 anggota DPR lainnya menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri dan Presiden karena pihaknya menemukan sedikitnya 22 perda di sejumlah daerah dalam pembuatannya cenderung mengarah pada syariat agama, dalam hal ini agama Islam. ''Perda-perda itu tidak memperhatikan keberagaman, kemajemukan dan konsep ke-Bhineka Tunggal Ika-an bangsa Indonesia. Karena itu, kami meminta Mendagri dan Presiden melihat ini lebih jernih dan arif. Kalau tidak dibatalkan, kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung,'' katanya. Sementara itu, Chozin Chumaidy (F-PPP) dan Patrialis Akbar menilai perda yang bernuansa nilai-nilai agama Islam tersebut justru baik untuk mendorong perbaikan moral bangsa. ''Tidak ada yang salah dengan perda-perda itu, apalagi jika dikatakan bertentangan dengan konstitusi,'' bantah Patrialis. (kmb4) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/Zo.u8A/lOaOAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/