HARIAN ANALISA
Edisi Jumat, 16 Juni 2006 

478 WNI Dideportasi dari 4 Penjara Malaysia 

Batam, (Analisa) 

Pemerintah Malaysia, Kamis (15/6) selepas tengah hari, mendeportasi 478 warga 
negara Indonesia (WNI) yang telah menjalani hukuman di penjara-penjara Pekan 
Nenas, Kluang, Langkap dan Lengging, akibat menjadi tenaga kerja Indonesia 
(TKI) ilegal, dan beberapa dikarenakan kasus kriminal. 

Mereka dideportasi dengan tiga kapal dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor dengan 
tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melalui Tanjung Pinang, Kepulauan 
Riau, kata Kepala Bidang Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor 
Bahru (KJRI-JB), Didik Trimardjono, kepada Antara Biro Batam, Kamis (15/6). 

Ke-478 WNI itu "dipulangkan" dengan biaya Pemerintah Malaysia, 75 persen di 
antara mereka asal Lombok, selebihnya dari Jawa dan beberapa daerah lain. 
Sekitar 90 persen di antara mereka bekerja di ladang-ladang, tanpa dokumen 
kerja dan kemigrasian yang sah. 

Didik mengemukakan, umumnya mereka masuk secara ilegal ke Semenanjung Malaysia 
dari Batam, Tanjung Pinang, Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau), kemudian 
ke Sungai Rengit, Johor Bahru, di selatan Semenanjung Malaysia. 

Pendeportasian (pengusiran), agaknya masih akan berlanjut, sebab masih banyak 
WNI yang masuk dan mencari kerja secara ilegal atau tanpa prosedur semestinya, 
sedangkan Pemerintah Malaysia pun mengagendakan akan melakukannya pada setiap 
Kamis. 

Data terakhir yang diperoleh KJRI-JB, saat ini saja WNI yang ditahan di Penjara 
Kluang Johor masih ada 687 orang (507 pria dan 180 wanita); di Penjara Pekan 
Nenas sekitar 350 WNI dan di Penjara Simpang Renggam sekitar 400 WNI. Jumlah 
penjara di Semenanjung Malaysiai ada puluhan. 

"Bila rata-rata dalam satu penjara lebih dari 350 WNI, berarti terdapat ribuan 
WNI yang ditahan di Malaysia (belum termasuk yang di Sabah dan Serawak, 
Malaysia Timur)," kata Didik, melukiskan kondisi buruk para pencari nafkah 
namun menjadi korban dari sindikat perdagangan manusia oleh manusia 
(trafficking in person). 

Banyaknya WNI di beberapa penjara di Malaysia mengindikasikan masih terbuka 
lebar dan mudahnya para pencari kerja masuk Malaysia tanpa dokumen karena peran 
dari sindikat yang dengan mudah menipu mereka untuk dipekerjakan secara murah 
di negeri jiran. 

Status mereka yang ilegal, dikatakannya, merepotkan Perwakilan RI dalam 
memberikan perlindungan secara optimal. Tidak adanya kontrak kerja juga membuat 
status mereka rentan terhadap pelanggaran hak dan kewajiban ketenagakerjaan 
oleh majikan. 

Hidup tanpa dokumen di luar negeri membuat mereka selalu dihantui rasa takut 
yang berkepanjangan, sebab lengah sedikit bisa ditangkap dikenai hukuman 
penjara. 

Setelah masuk penjara, mereka pun tak sempat mengurus gaji, bahkan kalau mau 
mendapatkannya juga sulit sebab tidak memegang bukti yuridis (permit kerja) 
yang menerangkan bekerja pada siapa dan di alamat mana. Dengan modus operandi 
demikian, majikan dan jaringan sindikat mendapatkan keuntungan ganda, sementara 
TKI sudah jatuh tertimpa tangga. 

Menurut Didik, ketika diwawancarai di penjara-penjara, WNI umumnya menjelaskan 
berangkat ke Semenanjung Malaysia melalui Tanjung Pinang, Tanjung Balai 
Karimun, Batam dan Dumai. 

Oleh karena itu, KJRI-JB secara khusus mengharapkan pemerintah pusat mengambil 
perhatian khusus untuk melakukan pencegahan dini di jalur-jalur itu. 

Mereka yang dideportasi pada pertengahan bulan ini, 78 di antaranya telah 
mendapatkan legalisasi sebagai WNI dari KJRI-JB yang pada 6 Juni mengecek 
langsung setelah pada 2 Juni dimintai Kantor Imigrasi Johor Bahru untuk 
memastikan ke-WNI-an mereka. 

Dari hasil wawancara kepada 78 orang di penjara pekan Nenas, ternyatalah 56 
orang masuk ke Malaysia, tanpa paspor, 18 lainya menggunakan visa pelancong 
tetapi kemudian melampaui waktu dengan tujuan mencari kerja, 2 orang terjerat 
kasus pelacuran, dan 2 dari Aceh terjerat kasus narkoba. 

Mereka telah menjalani hukuman penjara antara 15 hari-3,7 tahun dengan sebagian 
besar kasus menyangkut pelanggaran Undang-undang Imigrasi Malaysia tahun 2002 
yaitu masuk Malaysia tanpa dokumen. 

KJRI-JB, 12Juni 2006 kembali dimintai Kantor Imigrasi Johor Bahru untuk 
melegalisasi kewarganegaraan Republik Indonesia atas 80 orang yang diduga WNI 
dan termasuk yang akan dideportasi ke Indonesia pada tanggal 15 Juni 2006 dari 
pelabuhan Pelabuhan Pasir Gudang, Johor. 

Selasa (13/6), KJRI-JB memeriksa mereka langsung di Penjara Kluang, sehingga 
dapat dipastikan ke-80 orang tersebut berasal dari Indonesia. 

Dari jumlah itu, 61 orang masuk ke Malaysia dengan cara yang ilegal yakni tanpa 
paspor dengan tujuan untuk mencari pekerjaan, 14 orang menggunakan paspor 
tetapi telah melebihi ijin tinggal dengan tujuan yang sama yaitu untuk bekerja, 
3 orang memalsukan dokumen, dan 2 orang melalukan tindak pidana pencurian. 

Ke-80 WNI yang ditahan penjara Kluang, pada umumnya telah menjalani hukuman 
selama 1 bulan-6 bulan. (Ant) 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/si.u7A/bOaOAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to