Refl: Masyaalloh! Kalau 4 tahun lebih tidak terima gaji maka statusnya tidak 
berbeda dengan seorang budak di zaman kerajaan Mojopahit, inilah harga matinya 
NKRI maju ke belakang.


http://www.antaranews.com/berita/289097/ati-latifah-empat-tahun-lebih-tidak-digaji
Ati Latifah empat tahun lebih tidak digaji 
Kamis, 15 Desember 2011 23:41 WIB |

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Ati Latifah (52), penata laksana rumah tangga 
(PLRT) asal Indonesia yang kini ditampung di shelter Kedutaan Besar Republik 
Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengaku selama empat tahun dan lima bulan bekerja 
tidak menerima pembayaran gaji dari majikannya..

"Karena sudah tidak tahan tidak terima gaji, maka saya minta tolong untuk 
diselamatkan oleh KBRI dan tujuh bulan lalu saya dibawa ke KBRI," ungkap Ati 
wanita asal Banjar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat saat dijumpai di Kuala Lumpur, 
Kamis.

Menurut dia, kedatangannya ke negara ini melalui perusahaan jasa pengiriman 
tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan selanjutnya 
dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pekerja domestik dengan majikan 
seorang pengusaha.

Saat itu, usia saya sudah 48 tahun, tapi sama perusahaan dimudakan umurnya agar 
sesuai dengan ketentuan umur yang diperbolehkan bekerja di negara ini sekitar 
40 tahun.

Ketika awal bekerja di Malaysia, tidak terlihat akan ada masalah karena 
penerimaan majikan cukup baik dan sepertinya senang mempekerjakan dia ditempat 
tinggalnya.

Pihak majikan, awalnya memberikan gaji sebesar 420 ringgit perbulan, lalu 
dinaikkan menjadi 500 ringgit dan bahkan terakhir, dirinya dijanjikan 
mendapatkan gaji 600 ringgit perbulan.

"Tapi apa gunanya gaji naik kalau tidak pernah menerimanya dan bila ditanya 
majikan bilang nanti dikasih kalau sudah mau pulang ke Indonesia," paparnya.

Menurut dia, majikannya ini adalah pengusaha yang cukup sukses karena memiliki 
kantor, studio foto dan karyawannya juga banyak.

"Orangnya sih baik dan dia tidak punya anak. Tapi setiap ditagih pembayaran, 
selalu tidak dikasihnya dengan alasan tunggu sekalian ketika mau pulang 
kampung," ungkapnya.

Ia ingin permasalahannya ini cepat selesai dan bisa menerima gajinya sehingga 
bisa segera pulang ke tanah air.

"Saya ingin cepat pulang dan cepat bisa terima sisa gaji saya yang belum 
dibayarkan," ungkapnya.

Menurut dia, jumlah gaji yang belum diterimanya itu mencapai 20 ribu ringgit, 
tapi majikan mau bayar sekitar 14 ribu ringgit. Sedangkan dana yang sudah 
diterimanya sekitar 1.500 ringgit.

"Dalam hal ini pihak KBRI sangat membantunya dan mengupayakan agar sisa gaji 
saya tersebut bisa cepat dibayarkan oleh majikannya. Kemarin sih janjinya mau 
dibayarkan pada 1 Desember, tapi tak jadi dengan berbagai alasan, ungkap dia.

Sementara itu, atase ketenagakerjaan KBRI KL, Agus Triyanto mengatakan kasus 
ini sedang ditangani oleh pihak KBRI dan diupayakan agar hak-hak berupa gaji 
tersebut bisa diterima oleh Ati Latifah ini.

"Kita sedang urus kasus dia dan diharapkan bisa cepat selesai agar yang 
bersangkutan bisa pulang ke kampung halamannya," kata Agus dengan menambahkan 
bantuan tersebut sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat 
Indonesia di negara ini. 
(T.N004/M027) 
Editor: Ruslan Burhani


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to