http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/04/index.html
Bagai Senjata Berpeluru Hampa Alexius Tantrajaya SH MH Agar UU TPPU bisa efektif berlaku sebagai senjata pamungkas, sudah saatnya KPK berdasarkan ketentuan UU No 30/2002, berani menuntaskan kasus 15 rekening perwira Polri Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) diundangkan pada 17 April 2002. UU tersebut kemudian diamendemen dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 pada 13 Oktober 2003. Namun, sejak itu, belum satu pun pelaku kasus tindak pidana pencucian uang yang divonis hakim di pengadilan. Padahal, setahun yang lalu di-beritakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sebagai lembaga independen yang bertugas menganalisis semua transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan, telah melaporkan kepada Polri agar diambil tindakan penegakan hukum terhadap 15 rekening atas nama Perwira Tinggi dan Menengah Polri yang dicurigai terkait transaksi pencucian uang. Sayangnya, hingga kini publik masih harus sabar menunggu proses penegakan hukum tindak pidana pencucian uang tersebut bagi pela- kunya. Pembentukan UU TPPU dimaksudkan agar segala bentuk pencucian uang dapat dicegah dan diberantas serta terhadap pelakunya diberikan sanksi hukum. Praktik pencucian uang (money laundering) dilakukan dengan cara menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuran- si, narkotika, psikotropi-ka, perdagangan manu- sia, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang per-pajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan, atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana 4 (empat) tahun atau lebih, dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Dan untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang guna membantu penegak hukum dibentuklah PPATK sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mengingat PPATK oleh UU TPPU diberi kewenangan untuk membantu penegak hukum memberantas tindak pidana pencucian uang dari berbagai kejahatan, baik oleh perorangan maupun korporasi, dalam batas wilayah negara RI maupun di luar batas wilayah negara RI dengan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral maka proses penegakan hukum terhadap laporan data PPATK yang diterima pihak Kepolisian dan Kejaksaan haruslah segera ditindaklanjuti guna mencegah berpindahnya harta kekayaan hasil tindak pidana dan lolosnya pelaku tindak pidana pencucian uang, yang berakibat akan mengurangi efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Demikian pula oleh karena dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana tidaklah perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, dan dalam pemeriksaan di persidangan pengadilan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana (asas pembuktian terbalik). Dan untuk kelancaran pemeriksaan di pengadilan sekalipun terdakwa dengan alasan yang sah tetapi apabila sampai tiga kali dilakukan pemanggilan untuk sidang tidak hadir, hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa (secara in absentia), sedangkan apabila diperoleh bukti yang cukup di persidangan bahwa terhadap harta kekayaan terdakwa merupakan hasil tindak pidana, maka dapat disita untuk dikembalikan kepada negara. Sedangkan kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar. Sejalan dengan program pemberantasan kejahatan korupsi, penyuapan, terorisme, narkotika, psikotropika, perjudian dan illegal logging dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla maka pemanfaatan UU TPPU dalam mengungkap hasil kekayaan yang tidak sah melalui informasi intelijen yang dihasilkan dari analisis PPATK sangatlah efektif digunakan penegak hukum untuk mengungkap tindak kejahatan kerah putih tersebut. Karena itu, kerja sama antara penegak hukum dengan PPATK haruslah segera dilakukan mengingat modus operandi pencuci-an uang hasil kejahatan umumnya dilakukan melalui placement (penempatan dana tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan teruta- ma perbankan), layering (transfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan guna menyembunyikan/menyamarkan asal-usul dana), integration (upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan). Keterlibatan PPATK dalam pemberantasan kejahatan kerah putih sangatlah membantu kinerja penegak hukum dalam mengungkap suatu kejahatan, karena berdasarkan kewenangan yang dimiliki PPATK tidak sulit untuk mendapatkan bukti-bukti material terkait kejahatan kerah putih, karena aliran dana apapun dan oleh siapapun pasti "meninggalkan jejak". Karenanya agar UU TPPU bisa efektif berlaku sebagai senjata pamungkas terhadap pemberantasan kejahatan di Indonesia, sudah saatnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berdasarkan ketentuan UU No 30/2002, berani menuntaskan kasus 15 rekening perwira Polri dan kasus terima suap pejabat Polri saat menangani perkara pembobolan Bank BNI, dengan cara diambil alih penyidikan dan penuntutannya secara penuh oleh KPK. Kita tunggu. Penulis adalah advokat -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 1/6/06 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/