http://www.suarapembaruan.com/News/2006/05/30/Nasional/nas07.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY Belasan Ornop Siap Gugat Perdata Soeharto [JAKARTA] Belasan organisasi nonpemerintah (ornop), tokoh dan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) menyiapkan gugatan perdata terhadap mantan penguasa Orde Baru Soeharto. "Gugatan ini terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto selama 32 tahun memerintah. Baik dalam perbuatan pelanggaran HAM dan korupsi yang mengakibatkan jutaan rakyat menjadi miskin," tutur Direktur LBH Jakarta, Uli Parulian Sihombing kepada Pembaruan di Jakarta, Selasa (30/5). Diakui, gugatan itu masih dalam pengkajian. Gugatan itu ber- beda dengan gugatan praperadilan Gemas terhadap keluarnya SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) baru akan disidangkan 5 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uli menjelaskan, gugatan praperadilan SKP3 terkait dalam proses hukum pidana kasus tujuh yayasan yang ditangani Kejaksaan Agung. Sedangkan rencana gugatan perdata yang dilayangkan, terkait penyelewengan yang dilakukan Soeharto dalam kasus HAM dan korupsi secara keseluruhan, bukan hanya kasus korupsi tujuh yayasan. Dia mengakui, ada sejumlah kesulitan dalam rencana pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik dalam legal standing terkait mengumpulkan para korban, dan juga soal penghitungan jumlah kerugian yang di- derita dan akan dijadikan nilai gugatan. "Kami masih mencari formulasi untuk menghitung jumlah kerugian tersebut," kata Uli. Hal senada diungkapkan Pelaksana Bidang Reformasi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Menurut dia, gugatan perdata itu sudah dibahas di sejumlah ornop. Gugatan pra peradilan SKP3 akan ditangani khusus oleh PBHI, sedangkan gugatan perdata akan ditangani LBH Jakarta. Inti segala gugatan itu adalah, Soeharto tetap harus menjalani proses hukum dan harus bertanggungjawab atas segala pelanggaran yang dia lakukan selama memimpin. Ornop Daerah Mengenai gugatan praperadilan SKP3, Emerson menambahkan, sejumlah ornop di daerah juga akan mengajukan gugatan yang sama. Namun sejumlah ornop di Yogyakarta dan Jawa Tengah yang rencananya akan ikut mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bergabung dengan Gemas, menjadi tertunda karena adanya tragedi gempa bumi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pendaftaran lanjutan untuk gugatan pra pera-dilan, meskipun jadwal persidangan sudah ditetapkan pada 5 Juni mendatang. Sidang gugatan pra peradilan akan dipimpin hakim tunggal yang juga Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro. Menurut Andi, sesuai KUHAP gugatan pra peradilan perkara itu akan ditangani oleh majelis hakim tunggal bukan tiga orang. Jadwal persidangan rencananya hanya memakan waktu sepekan, artinya mulai 5 Juni hingga 12 Juni 2006. "Pengadilan hingga hari ini masih menunggu kemungkinan adanya pencari keadilan yang masih ingin mendaftarkan gugatan yang senada. Dalam gugatan kemarin ada dua perkara, sidang nya akan kami gabung, tapi kami masih menunggu kalau ada pihak lain yang akan mengajukan lagi," papar Andi. [Y-4] Last modified: 30/5/06 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/