http://www.suarapembaruan.com/News/2006/05/30/Nasional/nas07.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Belasan Ornop Siap Gugat Perdata Soeharto


[JAKARTA] Belasan organisasi nonpemerintah (ornop), tokoh dan sejumlah aktivis 
yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) menyiapkan 
gugatan perdata terhadap mantan penguasa Orde Baru Soeharto. 

"Gugatan ini terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto 
selama 32 tahun memerintah. Baik dalam perbuatan pelanggaran HAM dan korupsi 
yang mengakibatkan jutaan rakyat menjadi miskin," tutur Direktur LBH Jakarta, 
Uli Parulian Sihombing kepada Pembaruan di Jakarta, Selasa (30/5). 

Diakui, gugatan itu masih dalam pengkajian. Gugatan itu ber- beda dengan 
gugatan praperadilan Gemas terhadap keluarnya SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian 
Penuntutan Perkara) baru akan disidangkan 5 Juni mendatang di Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan. 

Uli menjelaskan, gugatan praperadilan SKP3 terkait dalam proses hukum pidana 
kasus tujuh yayasan yang ditangani Kejaksaan Agung. Sedangkan rencana gugatan 
perdata yang dilayangkan, terkait penyelewengan yang dilakukan Soeharto dalam 
kasus HAM dan korupsi secara keseluruhan, bukan hanya kasus korupsi tujuh 
yayasan. 

Dia mengakui, ada sejumlah kesulitan dalam rencana pengajuan gugatan perdata ke 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik dalam legal standing terkait mengumpulkan 
para korban, dan juga soal penghitungan jumlah kerugian yang di- derita dan 
akan dijadikan nilai gugatan. "Kami masih mencari formulasi untuk menghitung 
jumlah kerugian tersebut," kata Uli. 

Hal senada diungkapkan Pelaksana Bidang Reformasi Hukum dan Monitoring 
Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Menurut dia, gugatan 
perdata itu sudah dibahas di sejumlah ornop. Gugatan pra peradilan SKP3 akan 
ditangani khusus oleh PBHI, sedangkan gugatan perdata akan ditangani LBH 
Jakarta. Inti segala gugatan itu adalah, Soeharto tetap harus menjalani proses 
hukum dan harus bertanggungjawab atas segala pelanggaran yang dia lakukan 
selama memimpin. 


Ornop Daerah 

Mengenai gugatan praperadilan SKP3, Emerson menambahkan, sejumlah ornop di 
daerah juga akan mengajukan gugatan yang sama. Namun sejumlah ornop di 
Yogyakarta dan Jawa Tengah yang rencananya akan ikut mendaftarkan gugatan ke 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bergabung dengan Gemas, menjadi tertunda 
karena adanya tragedi gempa bumi. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pendaftaran lanjutan untuk 
gugatan pra pera-dilan, meskipun jadwal persidangan sudah ditetapkan pada 5 
Juni mendatang. 

Sidang gugatan pra peradilan akan dipimpin hakim tunggal yang juga Ketua PN 
Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro. 

Menurut Andi, sesuai KUHAP gugatan pra peradilan perkara itu akan ditangani 
oleh majelis hakim tunggal bukan tiga orang. Jadwal persidangan rencananya 
hanya memakan waktu sepekan, artinya mulai 5 Juni hingga 12 Juni 2006. 

"Pengadilan hingga hari ini masih menunggu kemungkinan adanya pencari keadilan 
yang masih ingin mendaftarkan gugatan yang senada. Dalam gugatan kemarin ada 
dua perkara, sidang nya akan kami gabung, tapi kami masih menunggu kalau ada 
pihak lain yang akan mengajukan lagi," papar Andi. [Y-4] 


Last modified: 30/5/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke