DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN SEX TAPI BUKAN ARTINYA GRATIS Meskipun kebutuhan akan sex itu merupakan kebutuhan biologis yang normal seperti makanan dan minuman, namun secara hukum dilarang untuk diperjual belikan seperti halnya makanan dan minuman.
Surat Nikah bukanlah kewajiban bagi masing2 pasangan untuk memberi kepuasan sex melainkan merupakan ikatan hukum yang merupakan kewajiban masing2 pasangan untuk saling melindungi kepentingan pasangannya yang jauh lebih luas dari sekedar kepuasan sex. Bahkan, kepuasan sex kadang2 bisa saja terabaikan namun bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang lainnya atau alasan untuk menceraikan pasangannya. Lebih dari pada itu, ikatan pernikahan bukan cuma sekedar kewajiban suami memberi nafkah kepada isterinya secara financial ekonomis karena secara financial ekonomis juga merupakan tanggung jawab berdua dalam pengaturannya. Artinya tidak bisa seorang isteri menceraikan suaminya hanya karena suaminya sudah tidak bekerja karena dipecat kantornya sementara isterinya masih bisa bekerja. Ada kalanya seorang isteri yang berpenghasilan menggunakan alasan suaminya yang tidak bisa memberi nafkah dengan menceraikan suaminya untuk menikahi laki2 lainnya. Juga sering terjadi seorang suami menceraikan isteri dengan alasan karena isterinya tidak bisa memberi kepuasan sex kepada suaminya. Kepuasan sex maupun kebutuhan ekonomi bukan merupakan kewajiban dalam sebuah pernikahan seperti ajaran Islam yang sering menyesatkan makna dan tanggung jawab sebuah pernikahan. Dizaman modern ini, baik isteri ataupun suami bisa bekerja dan bebas memilih macam ragam pekerjaan yang tidak dibatasi oleh diskriminasi ras, gender maupun kepercayaannya. Sebaliknya ajaran Islam melarang wanita bekerja atau membatasi pekerjaan isteri dalam bentuk diskriminasi gender yang sangat ketat dan melanggar hak2 seorang isteri. > vonny vitawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dear mas Sunny, ternyata soal sex bisa bikin > org gelap mata n lupa diri juga ya ..... wau > .... jijayyyyy > Kita jangan selalu prejudice kepada salah satu pasangan keluarga yang suka melakukan hubungan sex diluar pernikahan sebagai pengkhianatan sebuah pernikahan, karena bisa jadi keduanya sudah saling mengizinkan tanpa harus diketahui orang2 diluar pasangan ini. Kalopun kadang2 suami atau isterinya yang sembunyi2 dalam melakukan hubungan sex diluar pernikahan, se-mata2 untuk melindungi harga diri pasangannya, bukan untuk menipu pasangannya. Tindakan sembunyi2 begini justru untuk mempertahankan etika moral karena kalo tidak sembunyi2 justru menjadi pelanggaran etika moral meskipun tidak bisa dianggap pelanggaran hukum atau UU. Dalam sebuah pernikahan, tidak semua suami harus bisa memberi kepuasan sex kepada isterinya dan juga tidak semua isteri yang bisa memberi kepuasan sex kepada suaminya. Jalan keluarnya boleh selalu ber-beda2, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk bercerai. Sebuah pernikahan adalah ikatan hukum sebuah pasangan yang tidak bisa diceraikan oleh kebosanan, sebaliknya, hubungan sex bisa terganggu ataupun terputus oleh kebosanan, kesehatan, ataupun alasan2 lainnya. Sebenarnya, kita harus jujur, juga harus mengetahui dan mengerti, bahwa kebutuhan sex merupakan kebutuhan yang sama seperti kebutuhan2 jasmani yang lain seperti makan, minum, kencing, beol, dll. yang kesemuanya harus mencapai pemuasan. Artinya, kebutuhan sex itu merupakan pelepasan tegangan2 normal yang ada didalam setiap tubuh manusia. Seperti juga kebutuhan akan makanan dan minuman, maka untuk mendapatkannya tidak boleh dengan mencuri atau merampoknya tetapi bisa dengan membeli atau menanamnya sendiri, memasaknya sendiri, dll Namun, sex ini secara hukum tidak boleh diperjual belikan karena akan terjadi exploitasi yang akan meningkatkan kriminalitas dan menimbulkan ketidak tengangan kehidupan dalam lingkungan. Kalo makanan dan minuman boleh diperjual belikan, maka sex itu seperti juga candu, atau alkohol yang tidak boleh diperjual belikan. Contohnya, pelacuran dan pelacuran terselubung seperti halnya poligami atau nikah mutah. Kebutuhan akan sex bisa dilakukan dengan kerja sama oleh laki2 dan perempuan dengan keikhlasan. Namun karena hubungan sex itu bisa berakibat kehamilan yang membawa beban dan tanggung jawab yang berat bagi pihak wanita, maka beban dan tanggung jawab itu secara hukum harus juga dibagi rata kepada pihak laki2. Artinya, hubungan sex tidak boleh dibatasi dengan surat nikah, karena surat nikah ini merupakan exploitasi pihak laki2 yang menghindari tanggung jawab dan beban yang menimpa wanita. Ada atau tidak ada surat nikah, tetap setiap laki2 harus ikut bertanggung jawab dan pihak wanita tetap harus dilindungi. Janganlah menjadikan hubungan sex itu menjadi sebuah ketakutan melainkan jadikan lah hubungan sex itu sebagai tali yang mempererat persahabatan, mempererat pernikahan, mempererat kepercayaan, dan mempererat kerja sama. Artinya, janganlah menghukum siapapun yang melakukan hubungan sex tanpa surat nikah sehingga membuat setiap pasangan takut untuk melakukan hubungan sex tanpa surat nikah. Janganlah merugikan pihak wanita karena tidak ada surat nikah. Janganlah membebaskan tanggung jawab laki2 karena tidak ada surat nikah. Tapi kita semua harus juga menyadari, BAHWA SURAT NIKAH JANGANLAH DISAMAKAN DENGAN IZIN UNTUK BERHUBUNGAN SEX SEPERTI DALAM AJARAN ISLAM. Surat nikah adalah komitment atau janji dari pasangan satu laki2 dan satu perempuan, bukan janji satu laki2 kepada 2 atau 3 perempuan. Artinya, satu pasangan laki2 dan perempuan hanya boleh punya satu surat nikah, tidak bisa satu laki2 memiliki banyak surat nikah sementara setiap isteri hanya boleh memiliki satu surat nikah. Surat nikah bukan merupakan keharusan atau kewajiban berhubungan sex, juga bukan merupakan izin untuk berhubungan sex, artinya, kalo suami atau isterinya tidak mampu berhubungan sex lagi tidak bisa membenarkan untuk menceraikannya dan menikah lagi dengan yang lainnya. Jadi jangan mencampur adukkan antara menikah dan berhubungan sex. Karena dalam menikah kita diikat secara hukum dengan kewajiban2 sebagaimana halnya sebuah perjanjian mengenai hak, harta benda maupun warisan, sebaliknya hubungan sex tanpa nikah tidak ada perjanjian dan tidak perlu perjanjian, namun karena kodratnya wanita bisa hamil maka bukanlah surat nikah untuk melindunginya melainkan UU atau hukum yang mewajibkan laki2 bertanggung jawab meskipun tanpa surat nikah. Hal2 diatas inilah yang membedakan NEGARA DEMOKRASI YANG MENEGAKKAN HAM dan negara2 yang anti-demokrasi dan melanggar HAM seperti halnya negara Indonesia dan negara2 Islam. Di Amerika, wanita dilindungi secara hukum melalui UU bukan melalui surat nikah. Artinya, ada atau tidak ada surat nikah, setiap laki2 yang berhubungan sex dengan wanita itu wajib bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan. SEBALIKNYA DENGAN INDONESIA DAN NEGARA2 ISLAM dimana kalo tidak ada surat nikah maka pihak laki2 tidak bisa dituntut karena wanita yang dianggap bersalah karena mau dibujuk laki2. Di Indonesia dan negara2 Islam, hubungan sex tanpa surat nikah akan membawa malapetaka bagi si wanita. SEX TAK BOLEH DIPERJUAL BELIKAN NAMUN BUKAN BERARTI GRATIS. Pelacuran, poligami, poliandri, kawin muta'ah, kesemuanya ini merupakan istilah kegiatan yang sama dalam jual beli sex yang harus dilarang dalam UU karena mengexploitasi sex yang merupakan bagian dari kriminalitas. SEKALI LAGI, hubungan sex adalah kerjasama sukarela yang secara hukum yang merupakan tanggung jawab kedua pihak pelakunya baik tanpa surat nikah atau dengan surat nikah. Hubungan sex merupakan ikatan etika moral, bukan merupakan pelanggaran hukum. Jual beli sex merupakan pelanggaran hukum dan juga pelanggaran etika moral. Hubungan sex sebelum menikah bukan pelanggaran hukum dan bukan pelanggaran etika moral. Hubungan sex diluar pernikahan pada pasangan yang sudah menikah merupakan pelanggaran etika moral namun bukan pelanggaran hukum. Meskipun belum menikah, namun dalam periode yang sama melakukan hubungan sex dengan banyak wanita atau banyak laki2 meskipun bukan dengan paksaan, merupakan pelanggaran etika moral yang bisa dituntut secara hukum oleh pihak2 yang merasa ditipu atau dirugikan. HUKUM DAN UU MERUPAKAN SARANA YANG SECARA RASIONAL LOGIS YANG BUKAN SECARA DOGMATIS DALAM MELINDUNGI SEMUA MASYARAKAT TANPA MEMBEDAKAN RAS, GENDER, ATAUPUN AGAMANYA. Syariah Islam ataupun ajaran Agama hanyalah nilai2 dogmatis spiritual yang tidak boleh dijadikan hukum maupun UU, karena secara rasional logis tidak melindungi semua lapisan masyarakat dan selalu mem-beda2kan manusia dalam ras, gender, dan agamanya sehingga SELALU MERUGIKAN MASYARAKAT KESELURUHAN PADA AKHIRNYA. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/