http://www.niaspost.com/2007/06/03/f-pds-dprdsu-berang-penutupan-gereja-dan-larangan-beribadah-marak-di-sumut/
F-PDS DPRDSU Berang, Penutupan Gereja dan Larangan Beribadah Marak di Sumut Posted on 03 June 2007 by NiasPost Fraksi PDS (Partai Damai Sejahtera) DPRD Sumut berang atas maraknya penutupan gereja-gereja danpelarangan umat Kristiani beribadah hingga kepada pengeksekusian gedung gereja di Sumut, sehingga FKBU (Forum Kerukunan Umat Beragama), Pempropsu dan Kanwil Depagsu (Departemen Agama) Sumut didesak segera turun tangan mengatasinya, jangan sampai umat Kristiani resah melaksanakan ibadahnya. Keberangan itu dilontarkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara F-PDS DPRD Sumut DR (HC) Drs Toga Sianturi, Pdt Petrus Sihombing dan Drs Amaano Fau MSi kepada wartawan, Sabtu (2/6) di Medan menanggapi maraknya penutupan gereja dan pelarangan beribadah bagi umat Kristiani di sejumlah daerah di Sumut. "Maraknya penutupan gereja serta larangan melakukan ibadah maupun rencana pengeksekusian gereja di sejumlah kecamatan di Sumut, bukti masih lemahnya pemahaman aparat pemerintah terhadap kerukunan antarumat beragama, sehingga Pempropsu, FKUB maupun Kanwil Depagsu harus segera turun tangan mengatasinya," ujar Toga dan Petrus. Atas peristiwa penyetopan pembangunan gereja, termasuk melarang umat Kristiani melaksanakan kebaktian, hingga rencana mengeksekusi rumah ibadah di Belawan benar-benar memilukan umat Kristiani, tegas Toga dan Petrus. F-PDS berjanji akan segera menyurati Gubsu, Kakanwil Depagsu dan FKUB. "Kita tidak ingin peristiwa di Gereja GKPS Desa Buntu Pane Asahan yang distop pembangunannya oleh camat setempat, di Gereja GMI (Gereja Metodist Indonesia) di Tembung yang dilarang melakukan kegiatan ibadah oleh oknum aparat pemerintahan dan rencana pengeksekusian tanah Gereja GPI (Gereja Penyebaran Injil) bersinar Belawan oleh PN Medan terulang kembali," ujar Petrus. Perlakuan oknum aparat pemerintahan yang terkesan sangat arogan itu, ujar Toga, Petrus dan Amaano, bukti kurang memahami Perber Mendagri dan Menag (Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) No09/2006 yang menggambarkan kerukunan antar umat beragama. Akibatnya, tegas Petrus yang duduk di Komisi A itu, banyak umat beragama resah, karena oknum aparat pemerintah melarang melakukan ibadah atau membangun rumah ibadah, jika tidak ada dukungan masyarakat minimal 90 orang disertai dengan KTP asli, sebab dalam Perber Mendagri dan Menag itu, syarat-syarat tersebut tidak ada diatur. "Kenapa harus mencari 90 orang disertai dengan KTP baru kita bisa melakukan ibadah. Ini 'kan tidak benar, sebab Tuhan pun telah berfirman, "Walaupun engkau seorang diri berdoa dan melakukan ibadah, akan didengar Bapa di Sorga," ujar Toga dan Petrus seraya mengimbau Pempropsu, FKUB dan Kanwil Depagsu menindak oknum aparaturnya yang melarang umat Kristiani melakukan ibadahnya. Sumber: SIB [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/