Saya mendukung langkah damai ini.. tetap semangat, demi nasib guru &kemajuan RI

Serikat Mahasiswa <serikat.mahasi...@yahoo.com> send in chatroom:
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/01/medianusantara-solidaritas-babak-baru.html
Solidaritas:
 Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember 
Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Untuk melawan kedhloliman, ada baiknya kita beri dukungan moral pada 
para guru di Jember dengan cara tlp/ sms pada dinas pendidikan & 
kejaksaan jember, agar para guru jangan dikorbankan dlm kasus korupsi 
laptop 9M di Jember ini, karena yang bersalah Liauw Inggarwati, kok para
 guru yang disuruh berkorban

1. Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bpk. Bambang, HP: 081336150999
2. Kepala Kejaksaan Negeri
 Jember, Bpk Aris Surya, HP: 08129901285
3. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember (yang infonya sangat dekat dengan Liauw 
Inggarwati), Bpk. Eko, HP: 087859943147
4.
 Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Junindito, HP: 08124931001
5. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Sugianto, HP: 081249718160
6. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Yasin, HP: 081234350245
7. Staff dinas pendidikan
 Jember, Ibu Yoni, HP: 08124912623

Semoga dengan dukungan moril 
kita, para pejabat dinas pendidikan & kejaksaan Jember terketuk 
hatinya, dan tidak meneruskan niatnya untuk menjadikan para guru sebagai
 korban

Serikat Mahasiswa Jember
_____________________________
http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan 
Kembalikan Dana Laptop Dari Uang
 Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru 
di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti 
dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati 
dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9
 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para 
kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. 
Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk 
untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya 
memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi 
Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2. 
Karena dahulu pada tahun
 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 
2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas 
pendidikan yang
 bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah 
dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para 
kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu 
kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x 
lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh 
dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini 
jelas melanggar aturan, 
apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan 
pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat
 bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas
 pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil 
audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah 
menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh 
dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, 
apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka 
perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan
 dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk 
menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar 
tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala
 sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa 
ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas 
Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada 
aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan
 Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai 
tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati 
pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, 
yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli 
laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi 
mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana 
berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya 
Pagi & Koran Tempo.
 Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw 
Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala 
sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang 
pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari 
dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru 
untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, 
menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil
 audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, 
dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang 
pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi 
laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan 
negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa 
tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga 
terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan 
harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para
 kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan
 menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian 
negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw 
Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka 
akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw 
Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena
 Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi 
belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, 
kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani 
kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala 
sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari 
kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat 
ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah 
& guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi.
 JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari 
kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi
 dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis 
akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10.
 Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena 
dana BOS yang dicairkan dan diduga
 dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana 
BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk 
meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya 
melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 
2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor 
uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang 
negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib 
tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi 
kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan 
menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari
 uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini
 nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada 
masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 
yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah &
 guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka 
mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan 
mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun
 itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan 
sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah 
para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa 
diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti 
dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan 
kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini 
bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali 
lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk 
menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, 
lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.

Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam
Getar - Gerakan Tampar Koruptor
Iwan Karunia
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama - Koran Sindo
http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan 
kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan 
Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu 
dengan menggunakan uang pribadi. 

Kasus laptop itu sudah disidik 
oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. 
Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak 
hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan. 

Sekretaris
 Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya 
memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai 
membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut 
akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai
 saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum 
mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang 
belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai
 rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk 
membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu 
(18/12/2012). 

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas 
Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang 
berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah 
disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut 
dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas
 Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 
kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus 
laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua 
tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra 
Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya. 

Tidak
 hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim 
Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari 
kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop
 merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. 
Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana 
BOS wajib membeli satu unit laptop. 

Dari 1.282 sekolah penerima 
dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri,
 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan
 SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan. 

Selain
 merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya 
digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di 
pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus 
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. 
            ------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi



http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b




Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka


JEMBER
- Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan
Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status
penetapan
 tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, 
usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan 
Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan
untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka 
dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas 
perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan 
laptop tahun
2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari 
Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara
itu
 Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat
 yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai 
tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan 
merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara
 diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk 
pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung
dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk
lebih
 memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan 
audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita 
telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran
 kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk 
pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk
masalah
 penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu 
ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes



_______________________________________________________



Berita Ketiga



Koran Tempo 20 Maret 2012



koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa



Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah







Jember
 - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi 
pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah 
(BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah 
ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan 
rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", 
kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru 
Nugroho
 kemarin.







Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja 
Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani 
kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad
 Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat 
kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.







Kepala Kejaksaan 
Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban.
 Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka,
 David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam 
penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.







Wilhemus
 juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga 
mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi 
di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.







Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
 pembelian Laptop merupakan
 kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, 
ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima 
dana BOS wajib membeli satu unit laptop.







Pembelian Laptopsarat 
dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 
4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. 
padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus 
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra 
Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga 
wajar, kata David saat itu.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke