http://us.detiknews.com/read/2010/08/07/051702/1415425/10/gandeng-fpi-awasi-hiburan-malam-pemprov-dki-dinilai-legalkan-premanisme?991102605
Sabtu, 07/08/2010 05:17 WIB Gandeng FPI Awasi Hiburan Malam, Pemprov DKI Dinilai Legalkan Premanisme Laurencius Simanjuntak - detikNews Jakarta - Pelibatan sejumlah ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI), dalam pengawasan tempat hiburan malam saat Ramadan terus memicu kecaman. Melihat rekam jejak FPI selama ini, pelibatan ormas itu dinilai sama saja melegalkan premanisme. "?Saya prihatin, ini legalisasi premanisme. FPI tidak punya legitimasi untuk melaksanakan tugas negara," kata anggota Kaukus Pancasila Parlemen, Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom, Jumat (7/8/2010). Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Pemprov DKI akan menggandeng ormas untuk mengawasi tempat hiburan malam saat bulan Ramadan nanti. Salah satu ormas yang digandeng adalah FPI. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda No 10/ 2004 tentang Kepariwisataan DKI. "Ini rawan kolusi dan ada resiko Satpol terkontaminasi premanisme. FPI bisa menunggangi Satpol," kata politikus PDIP ini. Menurut Eva, pemerintah seharusnya netral dan tidak mengistimewakan ormas apapun dalam menjaga kepentingan publik. "Masyarakat bisa tambah ngeri karena karakter satpol dan FPI yang menghalalkan cara dan tidak peduli HAM. Bisa bagai api dan bensin, teror semakin intensif," protes dia. Saat ditemui wartawan di Markas Polda Metro Jaya kemarin, Ketua Umum FPI Habib Rizieq menampik anggapan sebagian kalangan yang menilai FPI sebagai pelaku tindakan kekerasan. Menurutnya, hal itu hanya dihembuskan oleh orang yang ingin memutarbalikkan fakta. "Itu ada miskomunikasi, ada pihak-pihak tertentu yang ingin memutarbalikkan fakta. FPI ada aturan pokok, dimana FPI tidak boleh melanggar hukum agama dan negara," kata Rizieq yang pernah mendekam di bui akibat tindak pidana kekerasan itu. Habieb Rizieq pun berjanji akan menyerahkan anggotanya untuk diproses hukum jika anggotanya melanggar. Menurutnya, tidak ada warga yang kebal hukum. Dalam Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan DKI dan Keputusan Gubernur Nomor 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta, tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotek, tempat sauna atau mandi uap, tempat pijat, dan usaha bar yang harus tutup saat Ramadan. Namun tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh buka, tetapi diatur jam operasionalnya. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/