Refleksi : Bukankah pengertian keadilan presiden dan konco-konconya nan berkuasa berbasikan prinsip "tebang pilih" dan oleh karena itu tidak perlu diherankan dan dihebohkan apabila para koruptor diberikan grasi pada hari dinama lagu ciptaannya dinyanyikan dan buku tulisan keluarga dibagi-bagikan kepada hadirin upacara nasional.
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/08/21/131229-grasi-bagi-koruptor-presiden-abaikan-aspek-keadilan Grasi Bagi Koruptor, Presiden Abaikan Aspek Keadilan Sabtu, 21 Agustus 2010, 16:17 WIB REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengabaikan aspek keadilan ketika memberikan grasi kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara yang juga terpidana korupsi Syaukani HR. Menurut Nasir, Presiden sebelum memberikan grasi seharusnya memperhatikan kondisi psikopolitik di masyarakat. "Saat ini kan korupsi menjadi musuh negara, Presiden tidak memperhatikan aspek keadilan dengan pemberian grasi itu," kata Nasir melalui telepon, Sabtu (21/8). Dia mengatakan, Presiden memang berhak memberikan grasi kepada siapa pun atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA), namun koruptor sebaiknya tidak perlu mendapat pengampunan masa tahanan terlampau banyak. Nasir mengatakan, Syaukani ini mendapat grasi tiga tahun yang membuatnya bebas. "Kalau orang seperti Syaukani mendapat grasi tiga tahun itu kan pasti publik bertanya-tanya," kata Nasir. Efek lainnya, koruptor-koruptor yang saat ini sedang ditahan akan berbondong-bondong mengajukan grasi kepada Presiden. "Jadi nanti akan ada gelombang permohonan grasi dari para koruptor," kata Nasir. Dia mengatakan, grasi tidak mungkin dihilangkan dari tugas Presiden karena itu amanat konstitusi. UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden bisa memberikan grasi berdasarkan permohonan. Nasir mengatakan, saat ini Komisi III DPR sudah merampungkan pembahan undang-undang yang salah satunya mengatur soal pemberian grasi, namun undang-undang itu masih memerlukan penomoran dari Sekretariat Negara. "Undang-undang itu memberi amanah kepada Presiden untuk memberi grasi atas pertimbangan MA," kata Nasir. UU itu mengatur lebih ketat tentang pemberian grasi. Secara pribadi, Nasir menyayangkan langkah Presiden yang memberikan grasi kepada Syaukani. Dia menilai hal itu bertentangan dengan pidato-pidato Presiden yang sering menyinggung komitmen dalam pemberantasan korupsi. "Dalam pandangan saya, ini tidak sesuai dengan apa yang sering disampaikan Presiden," kata Nasir. Red: Krisman Purwoko [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/