Guernsey Gelar Adu Bukti


JAKARTA - Pengadilan Guernsey kemarin mulai menggelar sidang adu bukti gugatan 
intervensi kejaksaan dalam kasus dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto 
yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey. 
Sidang tersebut dimulai pukul 9 pagi. "Sidang sedang berlangsung," ujar Duta 
Besar Republik Indonesia untuk Inggris, R. Marty Natalegawa, melalui pesan 
pendek kepada Tempo kemarin.

Persidangan ini merupakan rangkaian sidang gugatan intervensi antara Kejaksaan 
Agung dan pihak Tommy yang menggugat BNP Paribas cabang Guernsey. Adapun kisah 
duit Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 
421 miliar bermula dari gugatan Garnet Investment Limited--salah satu 
perusahaan milik Tommy--Maret tahun lalu. 

BNP Paribas menolak permintaan Garnet mencairkan dana karena mencurigai dana 
itu hasil korupsi. Kejaksaan Agung menerima informasi tersebut dari Kedutaan 
Besar RI di Inggris, lalu mengajukan gugatan intervensi. Sidang gugatan 
intervensi sudah dimulai pada 22 Januari lalu. Kejaksaan dan pihak 
Tommy--diwakili pengacara O.C. Kaligis--masing-masing sudah mengajukan 
argumentasi dan bantahannya.

Kejaksaan, selaku penggugat intervensi, berencana mengupayakan adanya 
penyingkapan secara menyeluruh (full disclosure) di sela-sela sidang adu 
pembuktian tersebut. Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi 
Sabda, dari keterangan dalam full disclosure itu nantinya bisa terungkap jumlah 
uang Tommy dan tujuan penyimpanan di BNP Paribas cabang Guernsey. 

"Selain itu, hakim bisa menanyakan ihwal asal-usul uang tersebut," kata Yoseph 
Senin pekan lalu. Namun, dalam sidang adu bukti tersebut, permohonan full 
disclosure belum dibahas. "Belum sampai ke sana (permintaan full disclosure)," 
kata Marty.

Bagi O.C. Kaligis, pengacara Tommy, permintaan full disclosure dari pihak 
kejaksaan malah menguntungkan kliennya. "Kami malah senang," ujar Kaligis saat 
dihubungi kemarin. Menurut dia, permintaan full disclosure menunjukkan bahwa 
kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk mempertahankan argumentasi dan 
bantahannya dalam gugatan intervensi terhadap dana kliennya yang disimpan di 
BNP Paribas cabang Guernsey.

Kaligis mengatakan telah menyiapkan sebanyak 200 halaman untuk sidang adu 
bukti. Menurut dia, sidang adu bukti untuk mempertahankan argumentasi dari 
masing-masing pihak. "Lamanya sidang itu tergantung kekuatan argumentasi 
masing-masing," ujarnya. Kaligis menegaskan bahwa dana Tommy yang tersimpan di 
BNP Paribas cabang Guernsey adalah dana bersih yang tidak terkait dengan kasus 
korupsi. 

Kaligis mengakui menggunakan surat bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 
Hamid Awaludin perihal pencairan dana Motorbike--salah satu perusahaan Tommy-- 
yang tersimpan di BNP Paribas cabang London sebesar Rp 90 miliar. Menurut dia, 
surat itu dipakai untuk pembuktian dana Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey. 
"Yang di Motorbike saja bisa cair, tapi kenapa yang lain tidak bisa?" kata 
Kaligis. Sukma N Loppies

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 15 Mei 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to