http://www.humanrights.asia/news/ahrc-news/AHRC-STM-190-2011-ID INDONESIA: Hak Asasi Manusia tahun 2011 - Lunturnya Pancasila dan Perlindungan Konstitusional December 8, 2011 Share | English
UNTUK PUBLIKASI SEGERA AHRC-STM-190-2011-ID 8 Desember, 2011 Sebuah pernyataan dari Asian Human Rights Commission dalam rangka hari Hak Asasi Manusia Internasional, 10 Desember 2011 INDONESIA: Hak Asasi Manusia tahun 2011 - Lunturnya Pancasila dan Perlindungan Konstitusional Dalam rangka hari Hak Asasi Manusia Internasional, 10 Desember 2011, AHRC menerbitkan laporan tahunan mengenai Hak Asasi Manusia di Indonesia tahun 2011. Laporan lengkap akan tersedia untuk diunduh pada http://www.humanrights.asia/resources/hrreport/2011/AHRC-SPR-006-2011/view. Pada tahun 2011, Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menyaksikan merosotnya situasi hak asasi manusia di Indonesia khususnya dalam segi kebebasan beragama serta peran dan akuntabilitas lembaga peradilan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Laporan ini, yang didasarkan pada kerja dokumentasi dan monitoring AHRC, menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami pelanggaran hak asasi manusia berat dan kurangnya rule of law. Minimnya pencegahan yang efektif dan langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum terhadap kelompok fundamentalis menunjukkan ketidakmampuan Negara untuk menjamin hak asasi manusia yang paling mendasar seperti hak untuk hidup dan hak untuk kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Dasar negara, seperti Pancasila yang merupakan wujud satu dalam keberagaman dan hak asasi manusia yang paling mendasar menjadi luntur, seperti terlihat dari minimnya tanggapan Negara terhadap lunturnya keberagaman dan kemajemukan agama. Hak-hak dasar konstitusional tidak lagi ditegakkan bagi masyarakat Aceh yang hidup dibawah diskriminasi atas Hukum Syariah, begitupun terhadap agama-agama minoritas di Jawa maupun di wilayah Indonesia lainnya, yang mengalami persekusi, atau terhadap penduduk asli Papua yang kekurangan akses terhadap keadilan, perlindungan dan kesejahteraan sosial sehingga menyebabkan meningkatnya penolakan sebagai warga Negara Indonesia. Pengakuan Internasional terhadap Indonesia sebagai panutan Negara yang demokrasi sekuler sekaligus sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, kehilangan kredibilitasnya. Sejumlah kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dilaporkan pada tahun 2011. Situasi ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah di Indonesia. Hubungan antara Negara dan agama di Indonesia berubah secara ekstrem. Di bawah otoritas rejim Soeharto yang berkuasa hingga tahun 1998, gerakan keagamaan diberangus seperti kasus insiden Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989), dimana pada saat itu ratusan umat Muslim dibunuh. Para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih tidak dihukum. Pada saat itu penggunaan kekerasan terhadap kelompok keagamaan digunakan sebagai strategi untuk mencegah Islam mendapat kekuatan politik. Sebaliknya, kecenderungan yang berkembang pada beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa organisasi keagamaan melemahkan institusi- institusi negara dan proses peradilan. Meningkatnya kasus kekerasan berbasis agama dapat dicontoh dari kasus pembunuhan tiga jemaah Ahmadiyah pada bulan Februari 2011. Para pelaku dalam kasus ini tidak menerima hukuman atau hanya menerima hukuman ringan sementara para korban dari kelompok agama minoritas mengalami persekusi. Kekerasan oleh aparat keamanan, termasuk polisi dan militer tetap menjadi perhatian utama lainnya di Indonesia pada tahun 2011. AHRC terus menerima sejumlah kasus penyiksaan oleh kepolisian, dan dari daerah krisis dibawah pengawasan militer seperti Papua, (1) banyak menerima kasus-kasus penyiksaan oleh militer. AHRC sangat prihatin dengan pembubaran paksa dan pembunuhan yang terjadi pada Kongres Papua III pada bulan Oktober 2011. Iklim pemberlakuan impunitas seolah memungkinkan kekerasan berlalu tanpa adanya proses pemeriksaan. Hal ini disebabkan minimnya reformasi yang efektif untuk menyediakan mekanisme akuntabilitas yang professional dan tidak memihak, termasuk untuk pelanggaran hak asasi manusia. Upaya untuk mengembangkan dan mereformasi lembaga pengawas kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, seperti penambahan mandat Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan Komisi Kejaksaan merupakan langkah penting yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia. Namun dalam praktiknya, aparat kepolisian tidak dapat dituntut secara pidana atas meluasnya penggunaan penyiksaan untuk mendapatkan informasi atau menghukum para tahanan, begitu juga dengan anggota militer yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya dalam proses penyelidikan yang independen maupun di pengadilan umum. Mereka terus mendapat perlakuan istimewa dari sistem hukum TNI yang sebenarnya memiliki kelemahan serius dan biasanya melanggengkan impunitas. Meski Indonesia telah mengumumkan telah memasukan kejahatan penyiksaan dalam naskah RUU KUHP yang baru namun pengesahan naskah ini terus tertunda selama bertahun-tahun. Sementara Hukum Syariah di Aceh melegalisasi hukuman cambuk dan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat serta melanggar hak atas pengadilan yang adil. Kebebasan berekspresi bagi para aktivis di Papua sering dilanggar, dengan cara penangkapan dan penahanan untuk suatu ekspresi damai mengenai pendapat politik. Lebih dari 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2011 dan beberapa gugatan tuduhan pencemaran nama baik dilaporkan. UU Intelijen Negara yang baru disahkan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) pada tahun 2011 memungkinkan terjadinya tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia dan digunakan untuk membungkam para aktivis. Masyarakat sipil mengahadapi banyak tantangan serius dalam melakukan kerja-kerja hak manusia dan reformasi. Sebuah survey yang dilakukan surat kabar Kompas di 12 kota besar di Indonesia pada bulan Oktober menyatakan, sebanyak 83% responden tidak puas dengan cara kerja polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam menegakan hukum. Hampir 100% dari responden merasa konflik politik di dalam kepolisian dan korupsi di dalam institusi Negara, secara umum berada di kondisi yang serius. (2) Politisasi di lembaga peradilan pidana seperti Kejaksaan Agung, korupsi dalam sistem peradilan dan impunitas bagi Komandan-komandan militer merupakan masalah yang sedang berlangsung saat ini. Minimnya akuntabilitas terhadap kasus pelanggaran HAM dan berlanjutnya impunitas terhadap penyelidikan kasus pembunuhan atas pembela HAM, Munir Said Thalib pada tahun 2004 akibat penolakan Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan baru menjadi indikator kunci ketidakmampuan institusi Negara untuk menangani kasus pelanggaran HAM secara efektif, dan kemudian untuk pemenuhan mandat mereka untuk memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat. Dan pada akhirnya, ekstrimisme agama tumbuh dan kekerasan oleh aparat keamanan terus berlanjut. Laporan lengkap akan tersedia untuk diunduh pada http://www.humanrights.asia/resources/hrreport/2011/AHRC-SPR-006-2011/view. ---------- Catatan kaki: 1. Penggunaan kata Papua dalam laporan ini mengacu pada sebagian besar wilayah Indonesia Timur, terdiri dari Provinsi Papua dan Papua Barat. 2. Jajak Pendapat Kompas: Tersandera Sikap Politikus-Birokrat - Kompas. Senin, 10 Oktober 2011 http://cetak.kompas.com/read/2011/10/10/0203284/tersandera.sikap.politikus-birokrat # # # Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984. Document Type :StatementDocument ID :AHRC-STM-190-2011-IDCountries :Indonesia Issues :Administration of justice, Arbitrary arrest and detention, Caste-based discrimination, Child rights, Corruption, Death in custody, Death penalty, Democracy, Enforced disappearances and abductions, Environmental protection, Extrajudicial killings, Fabrication of charges, Freedom of assembly, Freedom of association, Freedom of expression, Freedom of religion, Human rights defenders, Human trafficking, Impunity, Independence of judges and lawyers, Indigenous people, Inhuman and degrading treatment, Institutional reform, International human rights mechanisms, Judicial system, Labour rights, Land rights, Legislation, Migrant workers, Military, Minorities, Non-state actors, Police negligence, Police violence, Poverty & adequate standard of living, Prison conditions, Prosecution system, Refugees, IDPs and Asylum seekers, Right to education, Right to fair trial, Right to food, Right to health, Right to life, Right to redress, Right to remedy, Rule of law, Sexual violence, State of emergency and martial law, Terrorism and human rights, Threats and intimidation, Torture, Transitional Justice, Victims assistance & protection, Violence against women, Women's rights Document Actions a.. Send this b.. Print this [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/