http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=2763
Minggu, 27 Juli 2008 | BP Kejati Bali Kirim Tim Khusus Imam Samudra Tetap tak Menyesal Cilacap (Bali Post) - Menjelang didor, salah satu terpidana mati kasus bom Bali 2002, Imam Samudra, mengaku tetap tak menyesali perbuatannya. Lulu Jamaludin, adik kandung Imam Samudra, Sabtu (26/7) kemarin, membeberkan pernyataan Imam Samudra. 'Tidak untuk bersedih. Bergembiralah, karena aku dan kawan-kawan telah melakukan transaksi sesuai dengan firman Allah. Itulah sebuah kemenangan besar. Sampai maut menjemput, aku tidak pernah menyesali. Aku tidak ingin memohon grasi kepada hukum kafir. Kugenggam, kugigit kuat-kuat Islam.' Itulah sepenggal pernyataan Imam Samudra. Dalam pertemuannya, Lulu juga sempat bertanya sekaligus berdiskusi tentang alasan kakak kandungnya ini memilih Bali sebagai tempat berjihad. Imam Samudra, kata Lulu, menyatakan pertanyaan itu bukanlah persoalan enteng untuk bisa dijawab. "Yang jadi sasaran utama adalah bangsa penjajah seperti Amerika serta para sekutunya yang berkumpul di Bali. Jadi, bukannya tempat sasaran. Adanya pembantaian massal terhadap umat Islam di Afghanistan pada bulan Ramadhan tahun 2001. Bangsa-bangsa penjajah membantai bayi-bayi tak berdosa," kata Imam Samudra. Imam Samudra meyakini, perjalanan hidup di dunia adalah untuk menuju perjalanan berikutnya, Surga. "Siapa yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang benar," tegas Imam Samudra. Dalam kesempatan bertemu dengan kakaknya itu, soal juga menjadi bahan pembicaraan. Dalam tuntutannya, kata Lulu, Imam Samudra dianggap memenuhi tuntutan pasal 15 Perpu, tindakannya memenuhi unsur kejahatan luar biasa. "Aku sama sekali tidak gamang atau menjadi takut. Malah, aku berkata pada penyidik, mengganti kata-kata, sangat luar biasa. Kematian hanyalah sepenggal episode. Kemudian, hidup kekal abadi. Para mukmin merasakan penderitaan serta kesakitan dan lara," urainya. "Begitu juga yang lain (kaum kafir). Tapi, ada bedanya. Kaum mukmin mendapat rahmat Allah, mereka tidak. Semoga Allah meneguhkanku di atas jalan Islam ini, sampai malaikat menjemput. Saksikanlah, kami adalah orang-orang Muslim," urai Imam Samudra. Tempat Eksekusi Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali telah menurunkan tim khusus ke Cilacap. Tim yang terdiri atas tiga jaksa senior untuk menjajaki tempat dilakukannya eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. Tim khusus yang diketuai Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Suwila, S.H., M.H. itu, diketahui telah diberangkatkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat Amrozy dan kawan-kawan menjalani penahanan. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali IDP Alit Adnyana, S.H. ketika dihubungi di Denpasar, Sabtu kemarin, membenarkan kalau tiga jaksa senior telah dikirim untuk mengecek lokasi yang akan dipakai tempat eksekusi bagi Amrozy dan kawan-kawan. "Kami telah kirimkan tim khusus untuk survei lapangan, sebagai upaya antisipasi terhadap kemungkinan adanya perintah dari Kejagung untuk pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002," ucapnya. Ditanya tentang tempat survei dimaksud, Kajati hanya menyebutkan suatu daerah di Jawa Tengah. "Ya... pendeknya mereka telah kami berangkatkan ke Jawa Tengah," ucapnya menambahkan. Meski tim khusus telah dikirim ke Jawa Tengah, namun Kajati Adnyana belum dapat memastikan apakah Amrozy dan kawan-kawan akan dieksekusi di Jawa Tengah atau di Pulau Dewata, di tempat tindak pidana dilakukan. Kajati mengungkapkan keputusan mengenai waktu dan tempat dilakukannya eksekusi, merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung. "Untuk itu, kami masih tunggu komando dari Kejakgung," ucapnya. Amrozy bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku biang atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di LP Kerobokan atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke LP Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar yakni hukuman mati. Kendati demikian, pada Februari 2008, Amrozy dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Terakhir, ketiga terpidana mati mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya. Sehubungan dengan itu, para terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. (net/ant [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/