http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=2763

      Minggu, 27 Juli 2008 | BP 
      Kejati Bali Kirim Tim Khusus 
      Imam Samudra Tetap tak Menyesal

     
      Cilacap (Bali Post) -
      Menjelang didor, salah satu terpidana mati kasus bom Bali 2002, Imam 
Samudra, mengaku tetap tak menyesali perbuatannya. Lulu Jamaludin, adik kandung 
Imam Samudra, Sabtu (26/7) kemarin, membeberkan pernyataan Imam Samudra.
      'Tidak untuk bersedih. Bergembiralah, karena aku dan kawan-kawan telah 
melakukan transaksi sesuai dengan firman Allah. Itulah sebuah kemenangan besar. 
Sampai maut menjemput, aku tidak pernah menyesali. Aku tidak ingin memohon 
grasi kepada hukum kafir. Kugenggam, kugigit kuat-kuat Islam.' Itulah sepenggal 
pernyataan Imam Samudra.

      Dalam pertemuannya, Lulu juga sempat bertanya sekaligus berdiskusi 
tentang alasan kakak kandungnya ini memilih Bali sebagai tempat berjihad. Imam 
Samudra, kata Lulu, menyatakan pertanyaan itu bukanlah persoalan enteng untuk 
bisa dijawab.
      "Yang jadi sasaran utama adalah bangsa penjajah seperti Amerika serta 
para sekutunya yang berkumpul di Bali. Jadi, bukannya tempat sasaran. Adanya 
pembantaian massal terhadap umat Islam di Afghanistan pada bulan Ramadhan tahun 
2001. Bangsa-bangsa penjajah membantai bayi-bayi tak berdosa," kata Imam 
Samudra.

      Imam Samudra meyakini, perjalanan hidup di dunia adalah untuk menuju 
perjalanan berikutnya, Surga. "Siapa yang lebih menepati janjinya daripada 
Allah? Bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Itulah 
kemenangan yang benar," tegas Imam Samudra.

      Dalam kesempatan bertemu dengan kakaknya itu, soal juga menjadi bahan 
pembicaraan. Dalam tuntutannya, kata Lulu, Imam Samudra dianggap memenuhi 
tuntutan pasal 15 Perpu, tindakannya memenuhi unsur kejahatan luar biasa.
      "Aku sama sekali tidak gamang atau menjadi takut. Malah, aku berkata pada 
penyidik, mengganti kata-kata, sangat luar biasa. Kematian hanyalah sepenggal 
episode. Kemudian, hidup kekal abadi. Para mukmin merasakan penderitaan serta 
kesakitan dan lara," urainya.

      "Begitu juga yang lain (kaum kafir). Tapi, ada bedanya. Kaum mukmin 
mendapat rahmat Allah, mereka tidak. Semoga Allah meneguhkanku di atas jalan 
Islam ini, sampai malaikat menjemput. Saksikanlah, kami adalah orang-orang 
Muslim," urai Imam Samudra. 

      Tempat Eksekusi
      Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali telah menurunkan tim khusus ke 
Cilacap. Tim yang terdiri atas tiga jaksa senior untuk menjajaki tempat 
dilakukannya eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002.

      Tim khusus yang diketuai Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Suwila, S.H., 
M.H. itu, diketahui telah diberangkatkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa 
Tengah, tempat Amrozy dan kawan-kawan menjalani penahanan.

      Kepala Kejaksaan Tinggi Bali IDP Alit Adnyana, S.H. ketika dihubungi di 
Denpasar, Sabtu kemarin, membenarkan kalau tiga jaksa senior telah dikirim 
untuk mengecek lokasi yang akan dipakai tempat eksekusi bagi Amrozy dan 
kawan-kawan.

      "Kami telah kirimkan tim khusus untuk survei lapangan, sebagai upaya 
antisipasi terhadap kemungkinan adanya perintah dari Kejagung untuk pelaksanaan 
eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002," ucapnya.
      Ditanya tentang tempat survei dimaksud, Kajati hanya menyebutkan suatu 
daerah di Jawa Tengah. "Ya... pendeknya mereka telah kami berangkatkan ke Jawa 
Tengah," ucapnya menambahkan.

      Meski tim khusus telah dikirim ke Jawa Tengah, namun Kajati Adnyana belum 
dapat memastikan apakah Amrozy dan kawan-kawan akan dieksekusi di Jawa Tengah 
atau di Pulau Dewata, di tempat tindak pidana dilakukan. Kajati mengungkapkan 
keputusan mengenai waktu dan tempat dilakukannya eksekusi, merupakan kewenangan 
dari Kejaksaan Agung. 

      "Untuk itu, kami masih tunggu komando dari Kejakgung," ucapnya.
      Amrozy bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas 
(48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah 
terbukti selaku biang atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman 
mati. 

      Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri 
(PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga 
September 2003.

      Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di LP Kerobokan 
atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke LP 
Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan 
mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh 
vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar yakni hukuman mati.

      Kendati demikian, pada Februari 2008, Amrozy dan kawan-kawan kembali 
mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di 
PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM selaku kuasa hukum ketiga terpidana, 
menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Terakhir, ketiga terpidana mati 
mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya.

      Sehubungan dengan itu, para terpidana mati yang diketahui menolak tegas 
untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu 
pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. (net/ant 


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke