Dari 3 berita ini terlihat ada indikasi penyelewengan dana alokasi 
khusus (DAK) pendidikan Magetan, Dan ada indikasi bahwa pelakunya
 sama dengan pelaku dugaan korupsi dana pendidikan dibeberapa daerah 
yang lain. Indikasi itu terlihat:

1. barang belum diterima semua,
 akan tetapi uang negara
 sudah dibayarkan lunas, untuk itu kepada aparat yang berwenang dihimbau
 untuk memeriksa, karena berita ini diturunkan, masa kontrak pekerjaan 
sudah habis. Apakah ada rekayasa administrasi, seolah barang sudah 
lengkap atau bagaimana.
 jika nantinya bisa melengkapi tapi melewati batas waktu kontrak, harus 
dikenakan denda sebagaimana peraturan yang berlaku. Tapi jika selamanya 
tidak bisa memenuhi barang sesuai kontrak, ini akan menimbulkan tanda 
tanya, apakah
 memang terjadi pembelian fiktif. Atau sejak awal memang ada rekayasa 
agar PT. Budi karya mandiri sebagai pemenang lelang, meski 
kesanggupannya melaksanakan pekerjaan diragukan?

2. Karena 
perusahaan yang memasok adalah perusahaan yang sama dengan perusahaan 
yang memasok buku di kabupaten Lumajang, yakni PT. Budi Karya Mandiri 
(milik Liau Inggarwati ???), dimana di lumajang juga terjadi meski 
barang belum lengkap dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, 
tapi uang negara sudah dibayarkan, dan bahkan sudah ada laporan kepada 
aparat hukum (tidak ada tindak lanjut dari aparat hukum sampai saat ini,
 meski sudah ada temuan dari BPK/Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa 
terlihat adanya rekayasa untuk memenangkan PT. Budi Karya Mandiri 
sebagai pemasok barang, meski melanggar aturan, dimana ternyata ada 
dugaan perusahaan-perusahaan peserta lelang adalah milik atau 
dikendalikan oleh orang yang sama yakni Liau Inggarwati

3. Orang yang sama (Liau
 Inggarwati) juga
 diberitakan bisa memanggil para pejabat kabupaten Tulungagung untuk
 menghadap pada orang ini, dimana pertemuan akhirnya bocor ke media massa & LSM.

4.
 Tapi meski dugaan korupsi & pelanggaran hukum sangat mencolok mata,
 belum ada aparat hukum atau pejabat berwenang lainnya, yang berani 
melakukan penyelidikan, apalagi memeriksa. Apakah karena yang 
bersangkutan orang kuat atau seperti rangkaian berita dibawah ini, bahwa
 yang bersangkutan sering membawa2 nama pejabat di Kejaksaan Agung???
Salam
SIMPATI - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi

berita pertama
http://radarmagetan.wordpress.com/2011/12/31/distribusi-buku-dak-terancam-molor/

Distribusi Buku DAK
 Terancam Molor

                                
Posted on 31 Desember 2011 by radarmagetan                              

                                

                                        MAGETAN- Setelah proyek fisik, LSM 
Magetan 
center menyoroti proyek pengadaan. Terutama yangdibiayai dari APBD 
Perubahan tahun 201. Salah satu yang dikritisi adalah pekerjaan 
pengadaan buku perpustakaan serta alat peraga SD/SDLB. Termasuk, 
pengadaan buku perpustakaan dan alat alat peraga SMP di lingkup Dinas 
Pendidikan (Dindik). “Dari pantauan tim kami di lapangan, sebagian besar
 SD dan SMP yang belum mendapat kiriman buku serta alat perga. Kami 
takutkan, distribusi buku dan alat peraganya terancam molor,” ujar 
Direktur Pelaksana LSM Magetan center, Beni Ardi, kemarin (30/12).
Catatan koran ini, proyek pengdaan buku 
dan alat perga SD/ADLB nilainya proyek senilai Rp 9,3 miliar. 
Pemenangnya adalah CV Budi Karya Mandiri dengan nilai penawaran Rp 8,8 
miliar.
Sedangkan proyek pengadaan buku dan alat perga SMP nominalnya hampir 
Rp 5 miliar. Kedua proyek ini didanai oleh dana alokasi khusus 
pendidikan (DAK) pemerintah tahun, yang sebelumnya gagal tender di tahun
 2010.
Beni mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagian besar buku SD/SDLB 
masih dalam perjalanan dari Jawa Barat ke Magetan. Begitu juga dengan 
distribusi buku SMP. “Kalau melihat kalender, harusnya distribusi tidak 
boleh melebihi bulan Desember. Sebab, ini kan akhir tahun anggaran,” 
ujar dia.
Itulah sebabnya, Beni mem-warning kepada Dinas Pendidikan agar tidak 
main-main dengan proyek DAK pendidikan ini. “Kalau ada keterlambatan 
tentu yang kasihan itu pelajar. Karena, mereka sangat membutuhkan,” 
papar Beni.
Informasi koran ini dari salah satu rekanan, meski sebagian besar 
barangnya belum terdistribusi, uang sudah dicairkan. Beni mengatakan, 
dengan kondisi tersebut, pemkab harus berani menahan pencairan sisa dana
 proyek pengadaan buku tersebut.
Kepala Dindik Bambang Trianto mengatakan dalam beberapa hari terkahir
 ini, proses distribusi buku DAK, baik tingkat SD/SDLB maupun SMP di 
Magetan, sedang berjalan.(wka/eba)
=================================================
berita 
keduahttp://news.fokusonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=251:dak-pendidikan-2010-di-lumajang-diduga-dikorupsi

DAK Pendidikan 2010 di Lumajang Diduga Dikorupsi                        
                                                
                
                                
                
                                
                                        





        
                Friday, 06 January 2012 06:40   





Lumajang-Fokusonline

Dalam pelaksanaan pelelalangan/pengadaan 
di Kabupaten Lumajang, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) 
Pendidikan 2010, terindikasi ada kecurangan dalam beberapa hal. 
Pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan Pengadaan buku perpustakaan SMP,
 yang tidak dilakukan oleh pihak pemenang lelang sampai dengan 100%. Dan



diduga pula kedua aktor & pelaku pelelangan tersebut sudah melarikan diri. 
Keduanya adalah Sugeng & Inggarwati.

Sebagai
 pemenang yakni PT. Budi Karya Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang
 diduga ikut serta lelang hanya sebagai pendamping, adalah milik orang 
yang sama. Memang ada surat sanggahan dan akta perusahaan dari PT. Budi 
Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua 
perusahaan tersebut adalah milik satu orang yang sama, yakni Liauw 
Inggarwati.

Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang yang tidak 
bisa menawarkan barang sesuai RKS, patut diduga ada pelanggaran Kepres 
80 (lelang ini berdasarkan Kepres 80 th 2003), yakni dalam pakta 
integritas. Karena beberapa peserta yang bisa menawarkan barang sesuai 
RKS, dan salah satunya ditetapkan Berkas tersebut, secara lengkap bisa 
dilihat pada dokumen pelelangan.

Jika didasarkan pada pakta 
integritas yang tertuang dalam RKS, maupun Kepres 80 th 2003, seharusnya
 panitia lelang, maupun PPK, PA dan pejabat yang berwenang, menggugurkan
 PT. Budi Karya Mandiri dan PT. Cipta Inti Farmindo dan melakukan black 
list. Tetapi hal ini tidak dilakukan, malah terkesan panitia, PPK serta 
pejabat yang berwenang, memaksakan agar lelang berjalan terus sampai 
terjadinya kontrak. Bisa saja mereka beralasan bahwa lalai dan tidak 
cermat meneliti dokumen lelang. Tapi dengan adanya sanggahan, laporan 
masyarakat, seharusnya diketahui adanya dugaan persekongkolan 
horisontal, antar peserta lelang ini. Akan tetapi dengan kesengajaan 
mengabaikan sanggahan maupun laporan masyarakat, maka ada dugaan kuat 
bahwa selain terjadi persekongkolan horisontal, juga terjadi 
persekongkolan vertikal, yakni antara peserta lelang dengan panitia, PPK
 dan pejabat lainnya yang berwenang dalam proses pelelangan tersebut.

Karena
 sudah diketahui bahwa pemenang lelang telah melanggar pakta integritas 
sebagaimana diatur dalam Kepres 80 th 2003, seharusnya pelelangan 
digagalkan dan diadakan proses pelelangan yang baru. Tapi kenyataannya, 
pelelangan berjalan terus, mulai penetapan pemenang, dilakukannya 
kontrak, pelaksanaan pekerjaan sampai terjadinya pembayaran uang negara 
kepada pelaksana pekerjaan. Dari hal ini ada dugaan kuat terjadinya 
persekongkolan vertikal dan horisontal untuk melakukan pengaturan 
pelelangan diantaranya mark-up harga dan lain lain tindakan, yang bisa 
menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Kenapa disebut 
hanya beberapa perusahaan yang akhirnya ketahuan dalam kendali orang 
yang sama saja, yang bisa menawarkan barang dalam pelelangan tersebut? 
Karena dalam pelelangan tersebut, dokumen sudah mengarah pada merk 
tertentu (dalam hal ini judul buku tertentu), yang hanya dimiliki oleh 
perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama tersebut. Dalam dokumen 
pelelangan disebut bahwa yang dilelang hanya judul buku tertentu yang 
hanya dimiliki orang yang sama tadi. Padahal diluar judul buku tadi 
masih banyak judul buku lain yang lulus penilaian, sebagai mana 
ketentuan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Kenapa dalam 
pelelangan hanya judul buku yang hanya dimiliki rekanan tertentu saja 
yang diminta? Sehingga hal ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan 
yang mengarah pada pengaturan sebuah pelelangan, ang bisa mengakibatkan 
terjadinya mark up harga dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam
 pelaksanaan penjelasan pekerjaan, hal yang tersebut pada point 4, sudah
 diprotes oleh peserta yang lain, akan tetapi, panitia, PPK dan pejabat 
lain yang berwenang bersikukuh mempertahankan bahwa hanya judul buku 
tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan. 
Mereka berargumentasi, bahwa ini adalah hasil pekerjaan tim teknis, 
survey dan lain lain tindakan yang menyatakan bahwa pemilihan judul buku
 ini sudah sesuai aturan dan sudah melalui proses yang benar. Padahal 
jika diperhatikan dengan seksama, maka penetapan hanya judul buku 
tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan itu, 
tampak jelas rekayasanya. Hal ini bisa dilihat dalam dokumen pelelangan 
untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku 
perpustakaan SMP, bahwa banyak buku untuk SD dan SMP adalah sama persis,
 hanya urutannya saja yang dibalik-balik, salah satunya bisa dilihat 
untuk buku matematika, baik buku pengayaan maupun buku referensi.

Jika
 memang pemilihan judul buku dilakukan dengan mekanisme yang benar, dan 
bukan rekayasa yang sangat vulgar, tentunya hal itu tidak terjadi. Maka 
patut dipertanyakan, benarkah pemilihan judul buku yang akan dilelangkan
 sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar? Atau hanya merupakan 
rekayasa untuk mengatur pelelangan dengan melakukan persekongkolan, agar
 hanya perusahaan tertentu yang bisa menawarkan barang sesuai dokumen 
pelelangan, demi tujuan tertentu yang berakibat bisa dilakukan mark up 
harga dan menimbulkan keuangan negara? Untuk itu tim teknis yang 
melakukan pemilihan judul buku ada baiknya diperiksa, benarkah mereka 
bekerja sesuai mekanisme yang benar, kok bisa memilih judul buku untuk 
SMP kok sama dengan judul buku SD? Hal ini menunjukkan ada dugaan kuat, 
bahwa pemilihan judul buku hanya merupakan formalitas, dan sudah 
disediakan oleh pihak tertentu yang melakukan persekongkolan. Dimana 
mereka hanya menandatangani saja. Lalu bagaimana mereka menentukan HPS 
(Harga Perkiraan Sendiri)? Dari hal ini patut diduga mereka tidak 
melakukan survey, dan hamya berdasar daftar buku yang hanya dimiliki 
oleh orang tertentu tersebut.

Dari adanya dokumen yang 
menyebutkan bahwa perusahaan peserta pelelangan yang bisa menawarkan 
barang sesuai RKS, adalah milik orang yang sama, dimana panitia, PPK dan
 pejabat lain yang berwenang ternyata terkesan tutup mata dan 
menyembunyikan informasi kepada masyarakat, akhirnya terbukalah 
semuanya, dimana ada dugaan bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan 
SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, sejak awal terjadi adanya 
persekongkolan untuk mengatur pelelangan, dimana agar hanya pihak 
tertentu yang bisa menawarkan barang, untuk melakukan mark up harga 
dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian keuangan negara, demi tujuan 
tertentu.

Selain melanggar pakta integritas yang tertuang dalam 
dokumen pelelangan/RKS yang diatur oleh Kepres 80 th 2003, hal ini juga 
melanggar UU 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan 
Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sedangkan dalam laporan Hasil 
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten 
Lumajang Tahun 2011, buku I No. 39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011, 
tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB 
(halaman 49), menyatakan bahwa dalam pengadaan buku dan media 
perpustakaan sebesar Rp. 10.885.464.873 sebesar Rp. 9. 778.397.000 
diantaranya tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010, 
karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5).

Dari beberapa 
yang diterangkan patutlah diduga bahwa sampai habis masa kontrak, 
penyedia barang (PT. Budi Karya Mandiri) ternyata hanya mampu 
menyelesaikan 10% dari pekerjaan. Untuk itu perlu dilacak, sampai 
kapankah pekerjaan ini benar-benar diselesaikan. Apakah sudah dikenakan 
denda, dan apakah jika sudah dikenakan denda sudah berdasar hitungan 
yang benar/ bukan rekayasa? Hal ini dapat diperiksa, kapankah penyedia 
barang menerima pembayaran? Karena, pekerjaan ini bertepatan dengan 
akhir tahun anggaran, apakah ada rekayasa dengan melaksanakan pembayaran
 100% kepada penyedia barang, meski pekerjaan baru selesai 10%, atau 
dengan cara pencairan 100% pada rekening lain/titipan, meski pekerjaan 
baru selesai 10%, dengan kesepakatan adanya blokir rekening, sampai 
pekerjaan diselesaikan. Untuk itu perlu diperiksa apakah pencairan pada 
rekening titipan, sudah melewati batas waktu untuk melakukan pencairan 
jaminan pelaksanaan? Jika sudah melewati batas waktu keterlambatan 
sampai waktu pencairan jaminan pelaksanaan, harusnya bukan dikenakan 
denda, tapi harus dilakukan pembatalan kontrak, dan jaminan pelaksanaan 
sebesar 5% dari nilai pekerjaan dicairkan untuk masuk kas negara. Maka 
jika pembukaan blokir rekening dan pencairan uang pada rekening titipan 
dilakukan melebihi 50 hari kerja dari masa kontrak, seharusnya ada 
pemutusan kontrak. Dari peristiwa ini, semakin terbuka adanya 
persekongkolan vertikal dan horisontal, dimana sudah terjadi pembayaran 
atau pengeluaran uang dari kas daerah kepada rekening lain, meski 
pekerjaan baru terlaksana 10%.

Dan dalam laporan Hasil 
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten 
Lumajang Tahun 2011, buku I Nomor 39.A/LHP/XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8
 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SMP (halaman 48), 
menyatakan sebesar Rp 3.126.662.800 merupakan pengadaan buku dan media 
perpustakaan tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010 
karena terlambat diserahkan (Catatan Kepatuhan No.5).

Dan sampai 
habis masa kontrak, pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan (selesai 
0%). Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan seperti halnya yang tersirat
 keterangan diatas, guna mengungkap dugaan terjadi persekongkolan guna 
menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, dengan tujuan tertentu.

Dan
 terakhir, jika-pun telah dikenakan denda, itu adalah denda 
keterlambatan. Dan selayaknya dilakukan penyelidikan, apakah dalam 
penentuan besarnya denda tidak ada rekayasa. Meskipun misalnya sudah 
membayar denda keterlambatan, Apakah itu akan menghilangkan faktor 
pidana? Karena berdasar laporan masyarakat, buku perpustakaan SD/SDLB 
dan buku perpustakaan SMP yang dikirim penyedia barang, patut diduga 
melanggar spesifikasi yang ditentukan dalam petunjuk teknis DAK 
pendidikan 2010 (mutu dibawah spesifikasi). Dimana patut diduga, bahwa 
banyak buku yang dikirim penyedia barang, jumlah halamannya kurang dari 
48 halaman, dimana jumlah halaman ini merupakan jumlah halaman minimal 
yang ditetapkan. Selain itu, patut diduga bahwa buku yang dikirim, 
bukanlah buku baru sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK 
pendidikan 2010. 

Artinya, patut diduga buku yang dikirim adalah 
buku bekas, buku lama yang merupakan barang cuci gudang. Maka semakin 
memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk merugikan keuangan negara 
dengan tujuan tertentu.=========================================
berita 
ketigahttp://www.radaronline.co.id/berita/pembaca/3340/2011/Konspirasi-Korupsi-Dana-DAK-Pendidikan-Tulungagung
Siaran Pers PANGGUNG (Paguyuban LSM Tulungagung)
bahwa pada:
Tanggal:17 Agustus 2011
lokasi  :
 Hotel Elmi Surabaya, kemudian pindah ke Hotel Mojopahit Surabaya.
Jam     : sekitar pukul 20.00 - selesai

Bertepatan
 dengan hari proklamasi kemerdekaan, bukannya bagaimana merenungkan hari
 kemerdekaan & bagaimana mengisinya dengan hal berguna, agar negara 
ini bisa maju, tapi malah beraktifitas & ber-konspirasi merencanakan
 korupsi dana pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas 
pendidikan & mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Itulah yang patut diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten 
Tulungagung, bpk Bambang, Kepala Bagian keuangan kabupaten Tulungagung, bpk 
Fauzi, bersama mafia pendidikan yang sudah beberapa kali diberitakan oleh media 
massa yakni ibu Inggarwati
 yang
 mengakunya merupakan utusan Distributor produk pendidikan di Jawa 
Timur, PT. Cipta Inti Surabaya, dan juga mendapat mandat dari PT. 
Bintang Ilmu dan PT Mapan yang meng-klaim sebagai Distributor Tunggal 
untuk produk2 peningkatan mutu pendidikan dari kementrian pendidikan 
nasional, Rudi yang mengaku utusan dari Kadin (kamar Dagang dan 
Industri) Jawa Timur, dan beberapa orang lagi yang mengaku utusan dari 
DPRD kabupaten Tulungagung serta beberapa orang pengusaha.

Tim 
LSM Tulungagung yang sudah lama menduga bahwa banyak korupsi di 
Tulungagung direncanakan dliuar kota, setelah mendapatkan info, lalu 
membuntuti kepergian beberapa pejabat penting Tulungagung ini. Biasanya 
pertemuan2 pejabat dan para mafia koruptor iu dilakukan ditempat hiburan
 malam, (dugem) mungkin karena bulan ramadhan, waktu dibuntuti para 
pejabat itu pergi ke hotel Elmi kota Surabaya. Dan saat mereka tak 
sengaja melihat bahwa ada beberapa anggota LSM dari Tulungagung ternyata
 ada di Hotel Elmi juga, maka pertemuan kelihatan terburu2 dan mereka 
bergegas pergi bersama2 entah kemana. Agar tidak ketahuan membuntuti,
 akhirnya hanya 1 orang rekan LSM yang membuntuti, untuk melihat apakah 
pertemuan itu bubar, ataukan dilanjutkan ketempat lain. Ternyata rapat 
dilanjutkan ketempat lain, yakni di restoran di hotel Mojopahit 
surabaya.

Mungkin merasa aman karena tidak melihat lagi kerumunan
 LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan mereka itu dilanjutkan. Mereka
 tidak mengetahui bahwa ada satu anggota LSM Tulungagung yang mengintip 
pertemuan itu.

Hasil pertemuan:

bahwa pekerjaan untuk 
peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudi dan 
pengusaha yang mewakili kepentingan DPRD. Maka pekerjaan akan mulai 
diatur agar dalam pelelangan dokumennya diatur, juga mekanismenya 
diatur, agar orang lain tidak bisa mengikuti pelelangan dan atau 
mengatur panitia agar memenangkan Inggarwati atau orang2nya.

Dalam
 pertemuan itu Inggarwati menjamin, meskipun nanti mekanismenya agak 
menyimpang, tidak perlu kuatir jika dilaporkan oleh para LSM,
 karena menurut Inggarwati, dirinya diback-up oleh pejabat tinggi
 kejaksaan agung. Sehingga nanti jika ada laporan dari LSM pada 
kejaksaan negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di 
Jawa Timur tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini (terdengar nama 
Marwan, yang katanya merupakan pejabat yang cukup kuat di kejaksaan 
agung, entah apa jabatannya)

Menurut Inggarwati dibeberapa daerah
 yang dia mengerjakan pekerjaan peningkatan mutu pendidikan yang 
dibiayai dana DAK pendidikan, meski ada mekanisme yang tidak terlalu 
sesuai dengan aturan, dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS serta 
barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian 
pendidikan, terbukti aman2 saja, dia menyebutkan kabupaten probolinggo, 
kabupaten lumajang, kabupaten Mojokerto, kabupaten Ngawi dan beberapa 
tempat lagi diluar Jawa Timur. Yang penting bagaimana panitia mau 
memenangkan Inggarwati atau orang2nya. Karena selain punya backing dan 
menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan 
tadi
 untuk mencarikan "dana operasional", juga aparat hukum di jawa Timur 
dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi 
jabatan ataupun juga mendapat "setoran" rutin darinya. 

Hal ini 
ditambahi oleh orang yang bernama Rudi yang mengaku suruhan dari Kadin 
jawa timur, bahwa seperti yang dilakukan Rudi sebagai penyedia kain dan 
seragam untuk para pegawai negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa 
Timur, menyatakan menjamin aman, karena seperti pengadaan kain dan 
seragam para pegawai negeri tadi, meski bahan kain tidak sesuai 
spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman2 saja, karena 
selain di backing oleh Ketua Kadin Jawa Timur, juga rutin memberi 
setoran untuk memelihara aparat hukum.

Dan dijamin dari proses 
pengadaan tersebut, dinas pendidikan dan pejabat di Tulungagung, baik 
pejabat kabupaten dan DPRD akan mendapatkan bagian yang besar, sekitar 
25%-30% dari nilai proyek.

Bahkan, Inggarwati, Rudi cs
 berjanji akan membantu mengatasi masalah hukum yang akan timbul dari 
penyelewengan pembangunan gedung sekolah2 yang didanai oleh dana DAK 
pendidikan tahun 2010, maupun tahun2 sebelumnya. Karena sudah rahasia 
umum, meskipun selama bertahun2 mendapat dana DAK pendidikan untuk 
pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah lebih dari 5 tahun 
berturut2, sekolah di Tulungagung yang mendapatkan dana itu, sekolah 
tetap hancur. kemana dana pembangunan itu? beberapa waku yang lalu 
sempat diperiksa oleh aparat hukum, termasuk adanya pembelian mebelair 
(meja kursi) untuk murid dan guru, ternyata yang ada bukan pembelian, 
tapi barang lama diperbaiki dan dica/ dipernis, agar tampak baru. dan 
itu dalam laporan keuangan ditulis bahwa membeli mebelair baru dengan 
besar anggaran adalah sebesar pembelian mebelair baru. Kasus ini pernah 
diberitakan oleh media massa, dan sempat diperiksa aparat, ternyata 
kemudian tidak ada kabar beritanya.

Jadi selain mafia perampok
 uang negara, rupanya juga mengaku sebagai markus (makelar kasus) dengan
 klaim sebagai suruhan oknum pejabat kejaksaan agung tadi.

Jadi kesimpulan dari LSM Tulungagung, 
Bahwa
 pengadaan produk peningkatan mutu pendidikan, akan direkayasa untuk 
memenangkan Inggarwati dan komplotannya, dan cenderung akan mengurangi 
kualitas dari spesifikasi dan mutu yang ditentukan oleh kementrian 
pendidikan nasional, agar ada banyak kelebihan dana yang akan dinikmati 
bersama oleh para mafia dan pejabat di Tulungagung, juga untuk 
memberikan dana operasional untuk oknum yang bernama Marwan dan para 
aparat hukum di Jawa Timur dan Tulungagung. maka perlu dicari info, 
siapakah oknum bernama Marwan tadi, dan apa jabatannya di Kejaksaan 
Agung dan siapa komplotannya di lembaga aparat hukum Jawa Timur. Karena 
kami kuatir ini hanya klaim dari Inggarwati, komplotannya dan pejabat 
kabupaten Tulungagung untuk menakut2i LSM di Tulungagung, agar 
konspirasi untuk merampok uang
 negara ini tidak dipantau oleh para LSM di Tulungagung.

Dan 
kelakuan para pejabat ini sangat merendahkan derajat sebagai pegawai 
pemerintah, kok mau2nya disuruh dan dipanggil oleh para mafia ini jauh2 
dari Tulungagung ke Surabaya (jaraknya 250 km) untuk patuh dan atau 
berkomplot bersama mafia perusak ekonomi bangsa. Dan klaimnya konspirasi
 ini mendapat restu dari Bupati, benarkah?

PANGGUNG 
Paguyuban LSM Tulungagung

A.Boegank
koordinator

  










[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke